PROGRAM STUDI AKUNTANSI UNIVERSITAS KOMPUTER INDONESIA TINJAUAN ATAS SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK SE – KOTA MADYA BANDUNG CONSULTANT CERTIFICATION REVIEW OF TAX SE-municipal BANDUNG TUGAS AKHIR Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Ujian Siding Guna Memperoleh Gelar Ahli Madya Program Studi Akuntansi PROGRAM STUDI AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS KOMPUTER INDONESIA BANDUNG 2012
konsultan pajak yang tidak memiliki izin praktek konsultan pajak. LATAR BELAKANG MASALAH Masalah yang terjadi di kantor konsultan pajak sehubungan dengan penelitian yang dilakukan penulis, yaitu : konsultan pajak yang belum mempunyai lulus ujian sertifikasi konsultan pajak. konsultan pajak yang tidak memiliki izin praktek konsultan pajak. Belum minimnya peraturan perpajakan. Menurut Christian Binsar Marpaung (2010) fenomena di atas memberikan gambaran kepada penulis bahwa ada kendala yang menyebabkan konsultan pajak yang belum mempunyai lulus ujian sertifikasi konsultan pajak. Selain itu disebabkan juga karena masih banyak konsultan yang tidak memiliki izin praktek konsultan pajak sehingga banyak orang yang mengaku-ngakun sebagai konsultan pajak yang tidak miliki sertifikasi konsultan pajak.
Identifikasi Masalah Berdasarkan latar belakang di atas maka penulis menyimpulkan identifikasi masalah dari latar belakang di atas adalah : Masih banyak konsultan pajak yang tidak mematuhi prosedur yang berlaku Masih banyak konsultan pajak yang sudah memiliki serifikasi tetapi tidak memiliki izin praktek konsultan pajak. Masih banyak konsultan pajak yang sudah memiliki serifikasi dan izin tetapi tidak melakukan up – date peraturan perpajakan.
KERANGKA PEMIKIRAN Berdasarkan pengertian tersebut, sertifikasi konsultan pajak dapat diartikan sebagai suatu proses pemberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan konsultasi yang diberikan seorang konsultan pajak, setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi konsultan pajak yaitu Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Sertifikasi konsultan pajak merupakan prosedur untuk menentukan apakah seorang calon konsultan pajak layak diberikan izin dan kewenangan untuk membuka jasa pelayanan konsultasi pajak. Maka dapat disimpulkan bahwa syarat untuk memiliki tempat izin resmi membuka layanan jasa konsultan pajak harus lulus ujian sertifikasi konsultan pajak dan memiliki sertifikasi konsultan pajak yang diberikan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Sertifikasi konsultan pajak diselenggarakan oleh lembaga independen yang memiliki kewenangan untuk memberikan otorisasi oleh ikatan indonesia, lembaga tersebut bernama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) lembaga ini juga bertujuan untuk memberikan pengawasan dan menjamin konsultan pajak.
(UU RI No 41 Tahun 2005 dalam Depdiknas, 2004) Operasional Variabel Variable Konsep Indikator Sertifikasi (UU RI No 41 Tahun 2005 dalam Depdiknas, 2004) Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Sertifikasi pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional (UU RI No 14 Tahun 2005 dalam Depdiknas, 2004). Berdasarkan pengertian tersebut, sertifikasi guru dapat diartikan sebagai suatu proses pemberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi Dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel peningkatan mutu pendidikan nasional melalui peningkatanguru dan kesejahteraan guru Dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan Dilaksanakan secara terencana dan sistematis Jumlah peserta sertifikasi guru ditetapkan oleh pemerintah
Operasional Variabel (Lanjutan) Variable Konsep Indikator Konsultan Pajak (Peraturan Menteri Keuangan No. 98/PMK.03/2005) Profesi konsultan pajak adalah profesi yang dijalankan oleh para profesional yang memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak. Pengertian Konsultan pajak sendiri adalah setiap orang yang dalam lingkungan pekerjaannya secara bebas memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku Orang yang dalam lingkungan pekerjaannya secara bebas memberikan jasa profesional Wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban Sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Analisis Deskriptif Bab ini membahas mengenai uraian dan analisis data-data yang diperoleh dari data primer dan sekunder penelitian. Data primer penelitian ini adalah hasil kuesioner yang disebarkan kepada 48 responden. Data tersebut merupakan data pokok dimana analisisnya ditunjang oleh data-data sekunder yang analisisnya didapat dari hasil observasi di lapangan dan beberapa sumber pustaka untuk memperkuat dan memperdalam hasil analisis. Data primer berupa sejumlah skor yang diperoleh dari jawaban responden atas pertanyaan atau pernyataan mengenai variabel penelitian, yaitu variabel Sertifikasi Konsultan Pajak (X). Variabel tersebut dianalisis dengan menggunakan statistik deskriptif.
Aspek Sertifikasi Konsultan Pajak (X) (Lanjutan) Aspek Sertifikasi Konsultan Pajak (X) terdiri atas 12 pertanyaan. Setiap pertanyaan terdiri atas 5 alternatif jawaban yang diberi nilai. Nilai skor terbesar adalah 56, sedangkan skor terendah adalah 20. Dengan demikian, maka interval skor untuk menentukan masing-masing kategori aspek Sertifikasi Konsultan Pajak (X) adalah sebagai berikut: Jumlah skor 20,00 – 31,99 : Rendah Jumlah skor 32,00 – 43,99 : Sedang Jumlah skor 44,00 –56,00 : Tinggi
Frekuensi Tanggapan Responden Berdasarkan Kategori Tentang Aspek Sertifikasi Konsultan Pajak (X) Diagram Frekuensi Data Berdasar kanKategori Tentang Sertifikasi Konsultan Pajak (X)
(Lanjutan) Dari tabel di atas adalah tanggapan responden tentang aspek Sertifikasi Konsultan Pajak (X). Mayoritas responden sebanyak 30 orang atau 63% termasuk dalam ketegori tinggi, dan paling sedikit sebanyak 2 orang atau 4% termasuk dalam ketegori rendah. Secara detail, kondisi ini dapat dijelaskan melalui penyajian sebaran jawaban dari 48 responden untuk item-item pertanyaan variabel Sertifikasi Konsultan Pajak (X) sebagai berikut.
KESIMPULAN Hasil Penelitian Sertifikasi konsultan pajak dilaksanakan oleh IKPI sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hasil Penelitian Ternyata memang banyak konsultan pajak yang sudah memiliki sertifikasi tetapi belum memilikin tempat izin konsultan pajak. Hasil Penelitian mengenai Sertifikasi Konsultan Pajak (X) menunjukkan bahwa mayoritas responden dari 48 konsultan pajak sebanyak 30 konsultan pajak atau 63% termasuk dalam ketegori tinggi, dan paling sedikit sebanyak 2 orang atau 4% termasuk dalam ketegori rendah. Hasil Penelitian Sertifikasi Konsultan Pajak hanya 63% Konsultan pajak di wilayah Bandung sudah memiliki sertifikasi dan tempat izin konsultan pajak dan melakukan peraturan perpajakan
SARAN IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia) seharus melakukan Up-date materi Uji Sertifikasi Konsultan ajak baik level A, B dan C. IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia) harus melakukan pengawasan terhadap konsultan pajak yang belum melakukan konsultan pajak. IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia) harus melakukan pengawasan terhadap konsultan pajak yang tidak memiliki sertifikasi konsultan pajak dan tempat izin. IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia) harus melakukan penelitian atau surve langsung kepada wajib pajak tentang kualitas pelayanan konsultan pajak.
Sekian dan Terima kasih !!!!!!