Penjelasan Petunjuk Teknis Penerbitan Surat Keputusan Pengganti Izin Pendirian Madrasah Karena Hilang KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR KEMENTERIAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNTUK MENJADI BADAN HUKUM
Advertisements

Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
MEKANISME AKREDITASI SD / MI
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
SEKSI KELEMBAGAAN IJIN PENDIRIAN MADRASAH AKREDITASI MADRASAH
Penghapusan Piutang Negara
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
Panduan Pemenuhan Beban Mengajar Guru PAI
Sektor Sosial Menu Utama.
BAGI GURU RA/MADRASAH DI LINGKUNGAN KANKEMENAG KAB. PAMEKASAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 5877 TAHUN 2014
Surabaya, DESEMBER 2014 PENDIRIAN MADRASAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH DAN PENEGERIAN MADRASAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH MASYARAKAT.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
PELAYANAN PERIZINAN PENYELENGGARA PERJALANAN IBADAH UMRAH
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.06/2016
Up Date Terbaru Peraturan
BADAN HUKUM KOPERASI.
TATA KELOLA SEKOLAH LABORATORIUM UPI
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
DASAR SOP : KEPUTUSAN MENTERI AGAMA RI NOMOR : 168 TAHUN 2010
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
MEKANISME PELAYANAN PASPOR HAJI TAHUN 2016
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
S O S I A L I S A S I uJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL (UAMBN) MATA PELAJARAN PAI DAN BAHASA ARAB TINGKAT MTS DAN MA TAHUN PELAJARAN
Verval Satuan Pendidikan
REVIEW LEGALITAS LEMBAGA AMIL ZAKAT
Kep Dirjen Pendis No 2016 Tahun 2015 KAMIS 11 JUNI 2015
BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH
Disampaikan pada Rakornas BAN-S/M
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PEMBERIAN PERSETUJUAN PEMBANGUNAN RUMAH IBADAH DI DKI JAKARTA
UPAYA HUKUM WAJIB PAJAK KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
Ria Anggreiny Permenkes No.9 Thn 2017 Tentang Apotek  Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
Presented by: Cempaka Paramita,
PAPARAN Inspektur Wilayah III
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN AD HOC
Verval Satuan Pendidikan
1. PEMBERI BANTUAN HUKUM Pelaksanaan Bantuan Hukum dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang telah memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang No.16/2011.
“AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU”
PENGUATAN INSPEKTORAT DAERAH
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
" IMPLEMENTASI USULAN PERMOHONAN PENDIRIAN, PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI, PENAMBAHAN PRODI DAN ALIH KELOLA PERGURUAN TINGGI “ ISIS IKHWANSYAH SISTEM INFORMASI.
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
RAKORNAS-I BAN-S/M DAN BAP-S/M
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
VERIFIKASI DAN VALIDASI SATUAN PENDIDIKAN (VERVAL SP)
MEKANISME AKREDITASI 1. BAP-S/M menyusun perencanaan jumlah dan alokasi sekolah/madrasah yang akan diakreditasi dengan koordinasi Disdik dan Kanwil.
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
Pengangkatan, perpindahan, perpanjangan, pemberhentian Notaris
BADAN AKREDITASI PROVINSI SEKOLAH/MADRASAH (BAP S.M) JAWA BARAT 12 APRIL 2017.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata.
TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
Disampaikan dalam sosialisasi Akreditasi Tahun 2019
Nurhadi Darussalam, SH., M.Hum.
Regulasi Rumah Sakit Izin Mendirikan RS dan Izin Operasional RS
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
DASAR HUKUM Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang didalamnya mengatur tentang Penyelenggaraan.
Perubahan alamat Perusahaan
PENYELENGGARAAN PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DPMPTSP PROVINSI JAWA BARAT BIDANG EKONOMI DAN SUMBER DAYA ALAM.
Transcript presentasi:

Penjelasan Petunjuk Teknis Penerbitan Surat Keputusan Pengganti Izin Pendirian Madrasah Karena Hilang KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BANDUNG BARAT TAHUN 2016

PENDAHULUAN 1 2

Latar Belakang Semakin banyaknya permasalahan izin operasional/pendirian madrasah yang hilang/musnah/rusak karena suatu alasan tertentu seperti kebakaran, bencana alam, dan kasus force majeur lainnya. Tuntutan dan kebutuhan reformasi birokrasi melalui penerapan kaidah dan prinsip pemerintahan yang baik (good governance) dalam rangka peningkatan mutu layanan kepada masyarakat.

Tujuan Sebagai pedoman operasional kepada para pemangku kepentingan pendidikan madrasah dalam rangka peningkatan mutu pelayanan dalam urusan Penerbitan Surat Keputusan Pengganti Izin Pendirian Madrasah Karena Hilang sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan reformasi birokrasi berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Ruang Lingkup Kewenangan, persyaratan, dan prosedur penerbitan surat keputusan pengganti izin pendirian madrasah karena hilang (madrasah negeri dan madrasah swasta); Dokumen atau format standar yang digunakan dalam pelayanan Penerbitan Surat Keputusan Pengganti Izin Pendirian Madrasah Karena Hilang.

2 KEWENANGAN, PERSYARATAN, DAN PROSEDUR PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN PENGGANTI IZIN PENDIRIAN MADRASAH KARENA HILANG 6

Kewenangan Penerbitan SKP Dokumen Izin Penerbitan Surat Keputusan Pengganti Izin Pendirian/Penegerian Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah (madrasah negeri) karena hilang dilakukan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi setempat atas nama Menteri Agama dalam bentuk Surat Keputusan; Penerbitan Surat Keputusan Pengganti Izin Pendirian Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat (madrasah swasta) karena hilang dilakukan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi setempat atas nama Menteri Agama dalam bentuk Surat Keputusan; Penerbitan Surat Keterangan Kerusakan Izin Pendirian/Penegerian Madrasah dilakukan oleh Kepala Kanwil Kemenag setempat dalam bentuk Surat Keterangan; Penerbitan Surat Keterangan Kerusakan Izin Pendirian Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh Kepala Kanwil Kemenag setempat dalam bentuk Surat Keterangan.

Persyaratan Penerbitan SKP Dokumen Izin Penegerian (Madrasah Negeri) Kepala Madrasah Negeri mengajukan surat permohonan penerbitan surat keputusan pengganti izin pendirian/penegerian madrasah karena hilang [FM-SKPIH-N-01]; Kepala Madrasah Negeri menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak [FM-SKPIH-N-02]; Mendapat rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat [FM-SKPIH-N-03]; Menyampaikan surat keterangan/bukti kepemilikan kode Satuan Kerja Kementerian Agama; Menyampaikan fotokopi surat keputusan izin pendirian/penegerian madrasah yang hilang untuk dijadikan dasar bagi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk memvalidasi keabsahan kepemilikan izin pendirian/penegerian madrasah (Jika ada);

Persyaratan Penerbitan SKP Dokumen Izin pendirian (Madrasah Swasta) Pimpinan lembaga penyelenggara madrasah/yayasan mengajukan surat permohonan penerbitan surat keputusan pengganti izin pendirian madrasah karena hilang [FM-SKPIH-S-01]; Pimpinan lembaga/yayasan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak [FM-SKPIH-S-02]; Mendapat rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat [FM-SKPIH-S-03]; Menyampaikan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian; Menyampaikan fotokopi surat keputusan izin operasional/pendirian madrasah yang hilang untuk dijadikan dasar bagi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk memvalidasi keabsahan kepemilikan dokumen izin operasional/pendirian madrasah; Apabila tidak ditemukan fotokopi surat keputusan izin operasional/pendirian madrasah dan/atau data profil madrasah yang bersangkutan, maka pemohon wajib menunjukkan bukti kepemilikan izin operasional seperti piagam akreditasi yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M); Apabila tidak ditemukan sama sekali bukti kepemilikan izin operasional/pendirian madrasah sebagaimana dimaksud dalam huruf f, maka penerbitan perpanjangan izin operasional/pendirian madrasah tidak dapat dilakukan.

Persyaratan Penerbitan SKP Dokumen Izin pendirian (Madrasah Swasta) Pada saat mengajukan Rekomendasi dari Kepala KanKemenag Kab. Bandung Barat dan pada saat mengajukan Surat Keputusan Pengganti Izin Pendirian Madrasah, Yayasan Penyelenggara wajib memperlihatkan: Akta Notaris ASLI; SK Kemenkumham ASLI.

Format [FM-SKPIH-S-01]

Format [FM-SKPIH-S-02]

TERIMA KASIH