BAB 4 Menumbuhkan Kesadaran dan Keterikatan terhadap Norma Pertemuan : 1
Perhatikan gambar dibawah ini!
Perhatikan gambar dibawah ini!
Tujuan Pembelajaran Menjelaskan pengertian norma Menjelaskan sumber-sumber norma masyarakat Menjelaskan macam-macam norma Menjelaskan sanksi pelanggaran norma Menyusun laporan hasil telaah tentang norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Menyajikan hasil pengamatan tentang norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa
NO PERTANYAAN
Berpendapat bahwa manusia adalah makhluk sosial atau zoon politicon. ARISTOTELES Berpendapat bahwa manusia adalah makhluk sosial atau zoon politicon.
Zoon Politicon Artinya manusia merupakan mahluk yang suka bergaul dan bermasyarakat, karena manusia tidak dapat hidup sendirian. Manusia saling bergantung satu sama lain sejak di lahirkan. Contoh : .....
Bermasyarakat Dalam pergaluan sering terjadi gesekan – gesekan kecil yang dapat menimbulkan konflik seperti ; pertengkaran, perkelahian, kesalahpahaman, pertikaian dll.. Untuk memperkecil terjadinya konflik, maka di butuhkan peraturan dalam bentuk NORMA
NORMA Adalah aturan berperilaku dalam suatu masyarakat yang mengikat masyarakat tersebut dan mengandung sanksi (hukuman) bila dilanggar. Contoh : ... NEXT
Norma Norma Agama Norma Kesusilaan Norma Kesopanan Norma Hukum
Norma Agama Serangkaian petunjuk hidup manusia yang dipercayai oleh sebuah kelompok keagamaan tertentu. Norma itu dipercayai datang dari Tuhan (wahyu). Bersifat individu Berdosa bila dilanggar Tertulis di dalam kitab suci masing2 agama Contoh : ... NEXT
Norma Kesusilaan Serangkaian petunjuk hidup manusia yang berasal dari hati nurani kita. Bersifat individu Merasa bersalah atau menyesal jika di langgar Bukan peraturan tertulis, murni dari dalam hati Contoh : ... NEXT
Norma Kesopanan Petunjuk hidup manusia yang berasal dari masyarakat, berupa adat istiadat dan kebiasaan yang sudah ada sejak dulu kala. Bersifat umum karena berlaku pada setiap masyarakat itu sendiri Sanksi bila melanggar akan dikucilkan dari masyarakat Bukan peraturan tertulis Contoh : ... NEXT
Norma Hukum Suatu peraturan yang dibuat oleh lembaga, orang, atau badan yang berwenang. Yang berisi larangan dan perintah. Bersifat mengikat dan memaksa Sanksi nya tegas yaitu hukuman penjara ataupun denda Tertulis dalam kitab hukum Contoh :... NEXT
Adat Istiadat Adalah tata kelakuan yang bersifat turun menurun dan kekal. 34 Provinsi di Indonesia memiliki adat istiadatnya sendiri. Contoh : ... NEXT
Kebiasaan Kebiasaan adalah perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama. Contoh : ... NEXT
NORMA DALAM KEHIDUPAN BERSAMA
Hukum vs Kekuasaan Hukum 50 % Kekuasaan
SUMBER TUJUAN MACAM PENEGAK HUKUM HUKUM PERADILAN
Konsep Hukum Hukum adalah segala peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang bersifat memaksa dan mengandung sanksi jika dilanggar demi terwujudnya masyarakat yang aman, tentram dan damai. Dibuat oleh orang atau lembaga yang berwenang. Contoh : ... GO
Tujuan Hukum Memberikan perlindungan kepada kepentingan individu ataupun masyarakat secara seimbang, supaya dapat mewujudkan masyarakat yang cinta damai. GO
Sumber Hukum UU Kebiasaan (Custom) Yurisprudensi Traktat Doktrin GO
Undang-undang Adalah peraturan yang dibuat lembaga yang berwenang di suatu negara untuk mengatur hubungan warganegara dengan negaranya. UUD 1945 amandemen 4 TAP MPR PP GO
Kebiasaan Adalah perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama. Kebiasaan dan adat yang menjadi norma dalam bermasyarakat. Menghormati orang yang lebih tua. Tunangan sebelum menikah. dll GO
Yurisprudensi Adalah Keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim yang lain mengenai kasus yang sama. Pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka karena pembelaan diri. GO
Traktat Adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih. Indonesia – Malaysia : traktat batas laut teritorial GO
Doktrin Adalah pendapat para ahli hukum ternama yang memiliki kekuasaan dan pengaruh dalam pembuatan keputusan hakim. GO
GO Hukum Isi Hukum Publik Hukum Privat Bentuk Hukum Tertulis Hukum Tak Tertulis Sifat Hukum yang mengatur Hukum yang memaksa Tugas dan Fungsi Hukum Material Hukum Formal Ruang Lingkup berlaku Hukum Lokal Hukum Nasional Hukum Internasional Waktu berlaku Ius constitutum Ius constituendum Hukum Antar Waktu GO
Isi Bentuk Sifat Hukum Tugas dan Fungsi Ruang Lingkup berlaku Waktu berlaku GO
Isi Hukum Publik : Hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dan negara yang menyangkut kepentingan umum. (Hk. Pidana, HTP, HAN) Hukum Privat : Hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dan bersifat pribadi. (Hk. Perdata, Hk. Dagang) GO
Bentuk Hukum Tertulis : Hukum yang dibukukan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara. (KUHP, KUHAP) Hukum Tak Tertulis : Hukum yang hidup dan tumbuh dalam lingkungan masyarakat tertentu. (Hk. Adat) GO
Sifat Hukum yang mengatur : Hukum yang dibuat untuk mengatur tanpa ada sanksi bila dilanggar. (Dilarang buang sampah sembarangan!) Hukum yang memaksa : Hukum yang dibuat untuk mengatur tegas dan bersanksi jika dilanggar. (Membunuh akan dihukum kurungan penjara seumur hidup) GO
Tugas dan Fungsi Hukum Material : Hukum yang berisi perintah dan larangan. (Hk. Pidana, Hk. Perdata) Hukum Formal : Hukum yang berisi tentang tata cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material. (Hk. Acara Pidana, Hk. Acara Perdata) GO
Ruang Lingkup Berlaku Hukum Lokal : Hukum yang hanya berlaku disuatu daerah tertentu. (Adat Batak, Adat Jawa) Hukum Nasional : Hukum yang hanya berlaku disuatu negara tertentu. (Hk. Indonesia, Hk. Malaysia) Hukum Internasional : Hukum yang mengatur hubungan antar dua negara atau lebih. (Hk. Perang, Hk. Perdata Internasional) GO
Waktu Berlaku Ius constitutum : Hukum yang sedang berlaku saat ini. (Hk. Positif) Ius constituendum : Hukum yang berlaku dimasa yang akan datang. Hukum Antar Waktu : Hukum yang mengatur peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku saat ini dan hukum yang berlaku pada masa lalu. GO
Fungsi & Tugas Lembaga Penegak Hukum POLISI memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat menegakkan hukum memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat NEXT
Fungsi & Tugas Lembaga Penegak Hukum JAKSA pelaksanaan penegakan hukum baik preventif maupun yang berintikan keadilan di bidang pidana pelaksanaan pemberian bantuan di bidang intelijen yustisial, dibidang ketertiban dan ketentraman umum, pemberian bantuan, pertimbangan, pelayanan dan penegaakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta tindakan hukum dan tugas lain, untuk menjamin kepastian hukum, kewibawaan pemerintah dan penyelamatan kekayaan negara NEXT
Fungsi & Tugas Lembaga Penegak Hukum Lembaga Permasyarakatan Melakukan pembinaan narapidana/anak didik. Memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana dan mengelola hasil kerja; Melakukan bimbingan sosial/kerokhaniaan narapidana/anak didik Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib LAPAS Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga NEXT
Prosedur Proses Peradilan GO Penyelidikan Mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga melanggar hukum Penyidikan Mencari serta mengumpulkan bukti Penuntutan Melimpahkan perkara ke pengadilan Persidangan Menerima, memeriksa dan memutus perkara di sidang pengadilan
Putusan Hakim Bebas Hukuman Kurungan Bebas bersyarat Bebas tanpa syarat Hukuman Kurungan GO
Sistem Peradilan Nasional GO UUD 1945 MK (Mahkamah Konstitusi) MA (Mahkamah Agung) Pengadilan Tinggi Pengadikan Negri Lingkungan Peradilan Umum Pengadilan Tinggi Militer Utama Pengadilan Militer Lingkungan Peradilan Militer Pengadilan Tinggi Agama Pengadilan Agama Lingkungan Peradilan Agama Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Pengadilan Tata Usaha Negara Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara KY (Komisi Yudisial)
Indonesia adalah Negara Hukum UUD 1945 pasal 1 ayat 3 “Negara Indonesia adalah negara hukum” Negara adalah organisasi masyarakat yang memiliki : Wilayah Rakyat Pemerintah yang berdaulat Diakui oleh negara lain
Negara Hukum Adalah negara yang kedaulatannya didasarkan atas hukum yang berlaku atau dapat pula dikatakan negara yang kedaulatannya dibatasi oleh hukum yang berlaku dinegara itu. Landasan hukum negara Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945.
Tujuan Negara Melindungi rakyat dari berbagai ancaman, baik yang datang dari dalam maupun luar negeri. Mengusahakan kesejahteraan rakyat baik lahir maupun bathin. Tertera pada Pembukaan UUD 1945 alinea 4
Ciri-ciri Negara Hukum Supremasi Hukum Pembagian Kekuasaan Kekuasaan kehakiman yang bebas, jujur dan tidak memihak Jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia Kedudukan yang sama di muka hukum
Hukum Produk Politik UU DPR (Pembuat RUU) Presiden (Penyetuju UU) Peradilan (Penegakan UU)