BAB 4 Menumbuhkan Kesadaran dan Keterikatan terhadap Norma

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Advertisements

SISTEM HUKUM NASIONAL. SISTEM HUKUM NASIONAL.
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
Keadilan Keadilan berasal dari kata “adil” yang diambil dari bahasa arab “adl”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata adil diberi arti tidak berat sebelah.
ETIKA PROFESI JAKSA.
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
Politik Hukum Pidana dalam Sistem Hukum Nasional
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
SISTEM PERADILAN DIINDONESIA
Pengertian & Kekhusuan Norma
PROSES PERADILAN HAM.
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
September 16Writed by: Drs.SETYO BUDI SMA 1 MUSUK 1 KLASIFIKASI HUKUM HUKUM Ruang Wujud/ Bentuk Tertulis Tidak Tertulis Lokal Nasional Internasional Wil.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI I: PENGANTAR HUKUM INDONESIA
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
SOSIOLOGI PEMBANGUNAN B 2015
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
KESADARAN BERKONSTITUSI
Proses Hukum Acara Peradilan HAM
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
SISTEM HUKUM NKRI NAMA: WELLYANA NIM: PRODI: PPKn
DAN PERADILAN NASIONAL
PEMBIDANGAN HUKUM.
HUKUM DI INDONESIA HUKUM DI INDONESIA.
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia AYU NOVITA ARUMSARI (19) DEA AMANDA AMELIA R (24)
BAB 5 Mengarungi Bahtera Keadilan Bangsa Indonesia
MENUMBUHKAN KESADARAN DAN KETERIKATAN TERHADAP NORMA
Perundang-undangan di Indonesia
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Masyarakat, Norma dan Hukum
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
SISTEM HUKUM & PERADILAN NASIONAL.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
Ringkasan pkn bab 2 “Hukum”
Nama Kelompok 1: Jabal Ausarizq S. Khalista Atma D. Neneng Sartika
HUKUM.
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
Bahan ke-2 Sistem Hukum Indonesia
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
TAAT HUKUM.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN DI INDONESIA
LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Memahami sistem hukum dan peradilan nasional oleh : Meylita Hadiaty, S.Pd.
Transcript presentasi:

BAB 4 Menumbuhkan Kesadaran dan Keterikatan terhadap Norma Pertemuan : 1

Perhatikan gambar dibawah ini!

Perhatikan gambar dibawah ini!

Tujuan Pembelajaran Menjelaskan pengertian norma Menjelaskan sumber-sumber norma masyarakat Menjelaskan macam-macam norma Menjelaskan sanksi pelanggaran norma Menyusun laporan hasil telaah tentang norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Menyajikan hasil pengamatan tentang norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa

NO PERTANYAAN

Berpendapat bahwa manusia adalah makhluk sosial atau zoon politicon. ARISTOTELES Berpendapat bahwa manusia adalah makhluk sosial atau zoon politicon.

Zoon Politicon Artinya manusia merupakan mahluk yang suka bergaul dan bermasyarakat, karena manusia tidak dapat hidup sendirian. Manusia saling bergantung satu sama lain sejak di lahirkan. Contoh : .....

Bermasyarakat Dalam pergaluan sering terjadi gesekan – gesekan kecil yang dapat menimbulkan konflik seperti ; pertengkaran, perkelahian, kesalahpahaman, pertikaian dll.. Untuk memperkecil terjadinya konflik, maka di butuhkan peraturan dalam bentuk NORMA

NORMA Adalah aturan berperilaku dalam suatu masyarakat yang mengikat masyarakat tersebut dan mengandung sanksi (hukuman) bila dilanggar. Contoh : ... NEXT

Norma Norma Agama Norma Kesusilaan Norma Kesopanan Norma Hukum

Norma Agama Serangkaian petunjuk hidup manusia yang dipercayai oleh sebuah kelompok keagamaan tertentu. Norma itu dipercayai datang dari Tuhan (wahyu). Bersifat individu Berdosa bila dilanggar Tertulis di dalam kitab suci masing2 agama Contoh : ... NEXT

Norma Kesusilaan Serangkaian petunjuk hidup manusia yang berasal dari hati nurani kita. Bersifat individu Merasa bersalah atau menyesal jika di langgar Bukan peraturan tertulis, murni dari dalam hati Contoh : ... NEXT

Norma Kesopanan Petunjuk hidup manusia yang berasal dari masyarakat, berupa adat istiadat dan kebiasaan yang sudah ada sejak dulu kala. Bersifat umum karena berlaku pada setiap masyarakat itu sendiri Sanksi bila melanggar akan dikucilkan dari masyarakat Bukan peraturan tertulis Contoh : ... NEXT

Norma Hukum Suatu peraturan yang dibuat oleh lembaga, orang, atau badan yang berwenang. Yang berisi larangan dan perintah. Bersifat mengikat dan memaksa Sanksi nya tegas yaitu hukuman penjara ataupun denda Tertulis dalam kitab hukum Contoh :... NEXT

Adat Istiadat Adalah tata kelakuan yang bersifat turun menurun dan kekal. 34 Provinsi di Indonesia memiliki adat istiadatnya sendiri. Contoh : ... NEXT

Kebiasaan Kebiasaan adalah perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama. Contoh : ... NEXT

NORMA DALAM KEHIDUPAN BERSAMA

Hukum vs Kekuasaan Hukum 50 % Kekuasaan

SUMBER TUJUAN MACAM PENEGAK HUKUM HUKUM PERADILAN

Konsep Hukum Hukum adalah segala peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang bersifat memaksa dan mengandung sanksi jika dilanggar demi terwujudnya masyarakat yang aman, tentram dan damai. Dibuat oleh orang atau lembaga yang berwenang. Contoh : ... GO

Tujuan Hukum Memberikan perlindungan kepada kepentingan individu ataupun masyarakat secara seimbang, supaya dapat mewujudkan masyarakat yang cinta damai. GO

Sumber Hukum UU Kebiasaan (Custom) Yurisprudensi Traktat Doktrin GO

Undang-undang Adalah peraturan yang dibuat lembaga yang berwenang di suatu negara untuk mengatur hubungan warganegara dengan negaranya. UUD 1945 amandemen 4 TAP MPR PP GO

Kebiasaan Adalah perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama. Kebiasaan dan adat yang menjadi norma dalam bermasyarakat. Menghormati orang yang lebih tua. Tunangan sebelum menikah. dll GO

Yurisprudensi Adalah Keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim yang lain mengenai kasus yang sama. Pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka karena pembelaan diri. GO

Traktat Adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih. Indonesia – Malaysia : traktat batas laut teritorial GO

Doktrin Adalah pendapat para ahli hukum ternama yang memiliki kekuasaan dan pengaruh dalam pembuatan keputusan hakim. GO

GO Hukum Isi Hukum Publik Hukum Privat Bentuk Hukum Tertulis Hukum Tak Tertulis Sifat Hukum yang mengatur Hukum yang memaksa Tugas dan Fungsi Hukum Material Hukum Formal Ruang Lingkup berlaku Hukum Lokal Hukum Nasional Hukum Internasional Waktu berlaku Ius constitutum Ius constituendum Hukum Antar Waktu GO

Isi Bentuk Sifat Hukum Tugas dan Fungsi Ruang Lingkup berlaku Waktu berlaku GO

Isi Hukum Publik : Hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dan negara yang menyangkut kepentingan umum. (Hk. Pidana, HTP, HAN) Hukum Privat : Hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dan bersifat pribadi. (Hk. Perdata, Hk. Dagang) GO

Bentuk Hukum Tertulis : Hukum yang dibukukan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara. (KUHP, KUHAP) Hukum Tak Tertulis : Hukum yang hidup dan tumbuh dalam lingkungan masyarakat tertentu. (Hk. Adat) GO

Sifat Hukum yang mengatur : Hukum yang dibuat untuk mengatur tanpa ada sanksi bila dilanggar. (Dilarang buang sampah sembarangan!) Hukum yang memaksa : Hukum yang dibuat untuk mengatur tegas dan bersanksi jika dilanggar. (Membunuh akan dihukum kurungan penjara seumur hidup) GO

Tugas dan Fungsi Hukum Material : Hukum yang berisi perintah dan larangan. (Hk. Pidana, Hk. Perdata) Hukum Formal : Hukum yang berisi tentang tata cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material. (Hk. Acara Pidana, Hk. Acara Perdata) GO

Ruang Lingkup Berlaku Hukum Lokal : Hukum yang hanya berlaku disuatu daerah tertentu. (Adat Batak, Adat Jawa) Hukum Nasional : Hukum yang hanya berlaku disuatu negara tertentu. (Hk. Indonesia, Hk. Malaysia) Hukum Internasional : Hukum yang mengatur hubungan antar dua negara atau lebih. (Hk. Perang, Hk. Perdata Internasional) GO

Waktu Berlaku Ius constitutum : Hukum yang sedang berlaku saat ini. (Hk. Positif) Ius constituendum : Hukum yang berlaku dimasa yang akan datang. Hukum Antar Waktu : Hukum yang mengatur peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku saat ini dan hukum yang berlaku pada masa lalu. GO

Fungsi & Tugas Lembaga Penegak Hukum POLISI memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat menegakkan hukum memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat NEXT

Fungsi & Tugas Lembaga Penegak Hukum JAKSA pelaksanaan penegakan hukum baik preventif maupun yang berintikan keadilan di bidang pidana pelaksanaan pemberian bantuan di bidang intelijen yustisial, dibidang ketertiban dan ketentraman umum, pemberian bantuan, pertimbangan, pelayanan dan penegaakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta tindakan hukum dan tugas lain, untuk menjamin kepastian hukum, kewibawaan pemerintah dan penyelamatan kekayaan negara NEXT

Fungsi & Tugas Lembaga Penegak Hukum Lembaga Permasyarakatan Melakukan pembinaan narapidana/anak didik. Memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana dan mengelola hasil kerja; Melakukan bimbingan sosial/kerokhaniaan narapidana/anak didik Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib LAPAS Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga NEXT

Prosedur Proses Peradilan GO Penyelidikan Mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga melanggar hukum Penyidikan Mencari serta mengumpulkan bukti Penuntutan Melimpahkan perkara ke pengadilan Persidangan Menerima, memeriksa dan memutus perkara di sidang pengadilan

Putusan Hakim Bebas Hukuman Kurungan Bebas bersyarat Bebas tanpa syarat Hukuman Kurungan GO

Sistem Peradilan Nasional GO UUD 1945 MK (Mahkamah Konstitusi) MA (Mahkamah Agung) Pengadilan Tinggi Pengadikan Negri Lingkungan Peradilan Umum Pengadilan Tinggi Militer Utama Pengadilan Militer Lingkungan Peradilan Militer Pengadilan Tinggi Agama Pengadilan Agama Lingkungan Peradilan Agama Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Pengadilan Tata Usaha Negara Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara KY (Komisi Yudisial)

Indonesia adalah Negara Hukum UUD 1945 pasal 1 ayat 3 “Negara Indonesia adalah negara hukum” Negara adalah organisasi masyarakat yang memiliki : Wilayah Rakyat Pemerintah yang berdaulat Diakui oleh negara lain

Negara Hukum Adalah negara yang kedaulatannya didasarkan atas hukum yang berlaku atau dapat pula dikatakan negara yang kedaulatannya dibatasi oleh hukum yang berlaku dinegara itu. Landasan hukum negara Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945.

Tujuan Negara Melindungi rakyat dari berbagai ancaman, baik yang datang dari dalam maupun luar negeri. Mengusahakan kesejahteraan rakyat baik lahir maupun bathin. Tertera pada Pembukaan UUD 1945 alinea 4

Ciri-ciri Negara Hukum Supremasi Hukum Pembagian Kekuasaan Kekuasaan kehakiman yang bebas, jujur dan tidak memihak Jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia Kedudukan yang sama di muka hukum

Hukum Produk Politik UU DPR (Pembuat RUU) Presiden (Penyetuju UU) Peradilan (Penegakan UU)