PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
Advertisements

BAB VI PGRI SEBAGAI ORGANISASI PROFESI
KODE ETIK BAGI PEJABAT KEUANGAN PUBLIK
Manajemen Kepegawaian Nasional dan Kebijakan Wasdalpeg
III. Kenaikan pangkat dan Diklat KenaikanPangkat: Penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan Pengabdian. (PP No. 99 tahun 2000) memenuhi persyaratan:
KEBIJAKAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN Badan Kepegawaian Negara
KEBIJAKNAN PELATIHAN BAGI PEJABAT FUNGSIONAL
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
BANDA ACEH, 1 MARET VISIKORPRI Seluruh pegawai negeri harus memiliki “semangat kebersamaan” dalam memperjuangkan hak dan menegakkan kewajibannya.
Nama: Siti rokhmayatun Prodi / Fak.: Bahasa inggris/Isipol
Good Governance Ali Rokhman Sumber:
POLA DIKLAT JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERIKANAN
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
PEMBINAAN INTEGERITAS SDM APARATUR
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
Disampaikan pada acara
SISTEM PENGEMBANGAN KARIR Aparatur Negara
GOOD CORPORATE GOVERNANCE PERTEMUAN 2
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
PERAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERHADAP PENGEMBANGAN KARIR
 Ridwan Rosyadi A  Nafsiyatul Istiqlalia A  Khoirunniisa A Nama Anggota :
PROFIL BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KOTA SERANG
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
H. Mohamad Fahri Kepala Bagian Ortala dan Kepegawaian
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
AZAZ-AZAZ DAN RUANG LINGKUP PEMBINAAN PEGAWAI
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN A. Latar belakang Tujuan kebijakan Reformasi Birokrasi di Indonesia adalah untuk.
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
Ketatalaksanaan Pemerintahan di INDONESIA
Sekretaris Ditjen Dikdasmen
Workshop Tata Cara Pemeriksaan Bagi Auditor Kepegawaian BKN
Oleh ANALISIS BEBAN KERJA UNTUK PENYUSUNAN KEKUATAN PEGAWAI
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
Prof. Dr. Jamal Wiwoho, SH., M. Hum
POKOK – POKOK MATERI PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Calon Tenaga Kependidikan Tetap.
Etika Pemerintahan (IPEM4430)
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SDM
PENINGKATAN KINERJA PEJABAT PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
IKATAN WIDYAISWARA INDONESIA (IWI)
HUBUNGAN ANTAR PEMERINTAHAN ‘Hubungan Kepegawaian Pusat & Daerah’
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
Pelaksanaan PP No.53 tahun 2010
Kelompok 4 Pembinaan Pegawai Manajemen Sumber Daya Aparatur Kelas H
Kelompok 3 Afrina Fitri Haryati
KEPEGAWAIAN PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2014
Peranan Corporate Governance
“ PEMBINAAN PEGAWAI “ PRESENTASI KELOMPOK 3
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
USAHA KEMENTRIAN KESEHATAN DALAM MEWUJUDKAN CLEAN GOVERMENT &GOOD GOVERMENT KELOMPOK III.
PEMBINAAN JIWA KORPS DAN KODE ETIK PNS (DALAM RANGKA HUT KORPRI KE - 46) SOSIALISASI DISAMPAIKAN OLEH SEKRETARIS DAERAH/KETUA DP KORPRI KABUPATEN TTU DRS.
Unggul Profesional Islami
RAPAT KOORDINASI KEPEGAWAIAN Sekretaris Daerah Prov. Jatim
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
Ketatalaksanaan Pemerintahan di INDONESIA
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
KORPRI Tjahjanulin.
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
Transcript presentasi:

PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI 105030101111113 AISYAH N. FITRIANA 105030103111026 YUNIARTI WAHYUNINGRUM 105030100111064 R. EKA PRASETYA S 105030100111085 FARIDATUL MASRUROH 115030100111006 FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS BRAWIJAYA MALANG 20/11/2018 2012

DEFINISI PEMBINAAN PEGAWAI Kegiatan perencanaan, pengorganisasian, penggunaan dan pemeliharaan pegawai USAHA + TUJUAN TUGAS ORGANISASI EFEKTIF DAN EFISIEN 20/11/2018

TUJUAN PEMBINAAN PEGAWAI Memperkuat sistem perencanaan dan pengembangan  pegawai serta pemenuhan/rekrutmen sesuai dengan tingkat kebutuhan dan yang tersedia. Mengembangkan sistem manajemen informasi kepegawaian. Meningkatkan kualitas perencanaan pengembangan pegawai, pengangkatan/pengisian formasi  dan data kepegawaian. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Aparatur untuk meningkatkan kompetensi sesuai tugas pokok dan fungsi yang dilaksanakan melalui pendidikan dan latihan, peningkatan pendidikan formal dan meningkatkan ketrampilan teknis dan fungsional aparatur pemerintah. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia Aparatur melalui pendidikan dan latihan (Diklat) Aparatur Terwujudnya penataan pegawai sesuai kompetensi jabatan dan syarat jabatan serta memperhatikan pola karir. Mewujudkan Penataan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan sesuai kompetensinya Peningkatan pembinaan pegawai untuk meningkatkan akuntabilitas dan kesejahteraan pegawai. Meningkatkan Pembinaan Aparatur dalam rangka mendorong peningkatan disiplin, kinerja dan kesehjateran pegawai untuk mewujudkan PNS yang berprestasi tinggi Peningkatan kinerja pelayanan kepegawaian dalam rangka meningkatkan kapasitas pemerintah daerah guna mewujudkan Tata Pemerintahan yang baik (Good Governance). Meningkatkan pelayanan prima administrasi kepegawaian dalam rangka mewujudkan pelayanan administrasi yang tepat didukung oleh penyajian data dan informasi kepegawaian yang akurat 20/11/2018

Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Pembinaan dan Sistem Karir MODEL PEMBINAAN PEGAWAI Antara lain: Disiplin Pegawai Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Pembinaan dan Sistem Karir

DISIPLIN PEGAWAI . Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah peraturan yang mengatur mengenai kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang "Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil". Dalam Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur ketentuan-ketentuan mengenai: Kewajiban, Larangan, Hukuman disiplin, Pejabat yang berwenang menghukum, Penjatuhan hukuman disiplin, Keberatan atas hukuman disiplin, Berlakunya keputusan hukuman disiplin. 20/11/2018

Hukuman Disiplin Pelanggaran Disiplin Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil karena melangar Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tingkat hukuman disiplin adalah: Hukuman disiplin ringan, Hukuman disiplin sedang, dan Hukuman disiplin berat. Setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang melanggar ketentuan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, baik di dalam maupun di luar jam kerja. Hukuman Disiplin 20/11/2018

CARA MENEGAKKAN DISIPLIN KERJA Harus Ditegakkan Seketika Harus Didahului Peringatan Dini Harus Konsisten Harus Impersonal Harus Setimpal

PEMBINAAN JIWA KORPS DAN KODE ETIK PEGAWAI MENURUT PP NO. 42 TAHUN 2004 TENTANG PEMBINAAN JIWA KORPS DAN KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL Jiwa Korps Pegawai Negeri Sipil adalah rasa Kesatuan dan persatuan, kebersamaan, kerja sama, tanggung jawab, dedikasi, disiplin, kreativitas, kebanggaan dan rasa memiliki organisasi Pegawai Negeri Sipil dalam Negara Kesatuan Republik indonesia. Kode Etik Pegawai Negeri Sipil adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup seharihari 20/11/2018

Tujuan Pembinaan jiwa korps Pegawai Negeri Sipil membina karakter/watak, memelihara rasa persatuan dan kesatuan secara kekeluargaan guna mewujudkan kerja sama dan semangat pengabdian kepada masyarakat serta meningkatkan kemampuan, dan keteladanan Pegawai Negeri Sipil. mendorong etos kerja Pegawai Negeri Sipil untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipilyang bermutu tinggi dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara, dan abdi masyarakat. menumbuhkan dan meningkatkan semangat, kesadaran, dan wawasan kebangsaan Pegawai Negeri Sipil sehingga dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan Pembinaan jiwa korps Pegawai Negeri Sipil 20/11/2018

Ruang lingkup pembinaan jiwa korps Pegawai Negeri Sipil mencakup: peningkatan etos kerja dalam rangka mendukung produktivitas kerja dan profesionalitas Pegawai Negeri Sipil; partisipasi dalam penyusunan kebijakan Pemerintah yang terkait dengan Pegawai Negeri Sipil; peningkatan kerja sama antara Pegawai Negeri Sipil untuk memelihara dan memupuk kesetiakawanan dalam rangka meningingkatkan jiwa korps Pegawai Negeri Sipil; perlindungan terhadap hak- hak sipil atau kepentingan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan perund ang- undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.

KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari- hari setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serta terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalalam Peraturan Pemerintah ini. MACAM KODE ETIK ETIKA BERNEGARA ETIKA BERORGANISASI ETIKA SESAMA PNS ETIKA DIRI SENDIRI ETIKA BERMASYARAKAT

PRINSIP DASAR KODE ETIK TUJUAN KODE ETIK yaitu mendorong pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, meningkatkan disiplin pegawai, menjamin kelancaran dalam pelaksanaan tugas, meningkatkan etos kerja, kualitas kerja dan perilaku PNS yang profesional, serta meningkatkan citra dan kinerja PNS yaitu ketaqwaan, kesetiaan, ketaatan, semangat nasionalisme, mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan, penghormatan, tidak diskriminatif, profesionalisme, netralitas, bermoral dan semangat jiwa korps. PRINSIP DASAR KODE ETIK

PEMBINAAN KARIR Sistem pembinaan karier pegawai pada hakekatnya adalah suatu upaya sistematik, terencana mencakup struktur dan proses yang menghasilkan keselarasan kompetensi pegawai dengan kebutuhan organisasi Pembinaan Karier PNS dilaksanakan berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja yang dititikberatkan pada sistem karier. Perlu dilakukan melalui sistem pembinaan yang mencakup seluruh aspek pembinaan PNS secara terpadu, mulai dari perencanaan, pengadaan, penempatan, diklat, kesejahteraan, sampai pada pemberhentian dan pensiun.

PEMBINAAN DAN SISTEM KARIR SISTEM PEMBINAAN KARIR: penyusunan visi, misi pola karier, strategi organisasi, standar prosedur operasional (SOP) penyusunan peta jabatan instrument penilaian kinerja, penyusunan standar kompetensi jabatan pendidikan dan pelatihan rencana mutasi jabatan alur karier 20/11/2018

PEMBINAAN KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL Individu dan organisasi sama-sama berkepentingan dalam pembinaan karier: KARIER Mengejar cita-cita Efektifitas dan efisiensi PNS ORGANISASI

PERENCANAAN KARIR MANAGEMENT KARIR Menyadari diri sendiri, peluang, kesempatan, kendala, pilihan dan konsekwensi. Mengidentifikasikan tujuan yang berkaitan dengan karir Menyusun Program kerja, pendidikan dan yang berhubungan dengan pengalaman yang bersifat pengembangan guna menyediakan arah, waktu dan urutan langkah yang diambil untuk meraih tujuan karir tertentu. MANAGEMENT KARIR Proses berkelanjutan mengenai penyiapan, penerapan dan pemantauan rencana-rencana karir yang dilakukan oleh individu itu sendiri atau seiring dengan sistem karir organisasi.

KESIMPULAN Pembinaan pegawai merupakan usaha dan tujuan melalui kegiatan perencanaan, pengorganisasian, penggunaan, dan pemeliharaan pegawai mampu melaksanakan tugas organisasi secara efektif dan efisien. Pembinaan pegawai terdiri atas 3 macam: 1. Disiplin Pegawai kegiatan atau upaya yang dilakukanuntuk meningkatkan disiplin pegawai 2. Pembinaan jiwa korps dan Kode etik pegawai Jiwa Korps Pegawai Negeri Sipil adalah rasa Kesatuan dan persatuan, kebersamaan, kerja sama, tanggung jawab, dedikasi, disiplin, kreativitas, kebanggaan dan rasa memiliki organisasi Pegawai Negeri Sipil dalam Negara Kesatuan Republik indonesia. Kode Etik Pegawai Negeri Sipil adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup seharihari 3. Pembinaan dan Sistem Karir Sistem pembinaan karier pegawai pada hakekatnya adalah suatu upaya sistematik, terencana mencakup struktur dan proses yang menghasilkan keselarasan kompetensi pegawai dengan kebutuhan organisasi

SARAN Idealnya, PNS di negeri ini ditekan jumlahnya namun ditingkatkan kualitasnya. Dengan demikian, PNS bisa mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik tanpa harus melakukan pungli atau korupsi. Dengan perbaikan kesejahteraan, seharusnya nafsu untuk mencari pungutan liar juga bisa ditekan. Dengan adanya pembinaan pegawai yang dilakukan oleh pemerintah, diharapkan mampu merubah kualitas dari para PNS, menjadi lebih profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pegawai harus mampu mencapai tujuan organisasi secara efektif dan efisien.

TERIMA KASIH "Kesabaran dan keuletan adalah dua mutiara karakter yang akan mengeluarkan siapa pun dari kesulitan yang seperti apa pun.“ Mario Teguh Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Malang 2012