PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI 105030101111113 AISYAH N. FITRIANA 105030103111026 YUNIARTI WAHYUNINGRUM 105030100111064 R. EKA PRASETYA S 105030100111085 FARIDATUL MASRUROH 115030100111006 FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS BRAWIJAYA MALANG 20/11/2018 2012
DEFINISI PEMBINAAN PEGAWAI Kegiatan perencanaan, pengorganisasian, penggunaan dan pemeliharaan pegawai USAHA + TUJUAN TUGAS ORGANISASI EFEKTIF DAN EFISIEN 20/11/2018
TUJUAN PEMBINAAN PEGAWAI Memperkuat sistem perencanaan dan pengembangan pegawai serta pemenuhan/rekrutmen sesuai dengan tingkat kebutuhan dan yang tersedia. Mengembangkan sistem manajemen informasi kepegawaian. Meningkatkan kualitas perencanaan pengembangan pegawai, pengangkatan/pengisian formasi dan data kepegawaian. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Aparatur untuk meningkatkan kompetensi sesuai tugas pokok dan fungsi yang dilaksanakan melalui pendidikan dan latihan, peningkatan pendidikan formal dan meningkatkan ketrampilan teknis dan fungsional aparatur pemerintah. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia Aparatur melalui pendidikan dan latihan (Diklat) Aparatur Terwujudnya penataan pegawai sesuai kompetensi jabatan dan syarat jabatan serta memperhatikan pola karir. Mewujudkan Penataan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan sesuai kompetensinya Peningkatan pembinaan pegawai untuk meningkatkan akuntabilitas dan kesejahteraan pegawai. Meningkatkan Pembinaan Aparatur dalam rangka mendorong peningkatan disiplin, kinerja dan kesehjateran pegawai untuk mewujudkan PNS yang berprestasi tinggi Peningkatan kinerja pelayanan kepegawaian dalam rangka meningkatkan kapasitas pemerintah daerah guna mewujudkan Tata Pemerintahan yang baik (Good Governance). Meningkatkan pelayanan prima administrasi kepegawaian dalam rangka mewujudkan pelayanan administrasi yang tepat didukung oleh penyajian data dan informasi kepegawaian yang akurat 20/11/2018
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Pembinaan dan Sistem Karir MODEL PEMBINAAN PEGAWAI Antara lain: Disiplin Pegawai Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Pembinaan dan Sistem Karir
DISIPLIN PEGAWAI . Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah peraturan yang mengatur mengenai kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang "Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil". Dalam Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur ketentuan-ketentuan mengenai: Kewajiban, Larangan, Hukuman disiplin, Pejabat yang berwenang menghukum, Penjatuhan hukuman disiplin, Keberatan atas hukuman disiplin, Berlakunya keputusan hukuman disiplin. 20/11/2018
Hukuman Disiplin Pelanggaran Disiplin Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil karena melangar Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tingkat hukuman disiplin adalah: Hukuman disiplin ringan, Hukuman disiplin sedang, dan Hukuman disiplin berat. Setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang melanggar ketentuan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, baik di dalam maupun di luar jam kerja. Hukuman Disiplin 20/11/2018
CARA MENEGAKKAN DISIPLIN KERJA Harus Ditegakkan Seketika Harus Didahului Peringatan Dini Harus Konsisten Harus Impersonal Harus Setimpal
PEMBINAAN JIWA KORPS DAN KODE ETIK PEGAWAI MENURUT PP NO. 42 TAHUN 2004 TENTANG PEMBINAAN JIWA KORPS DAN KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL Jiwa Korps Pegawai Negeri Sipil adalah rasa Kesatuan dan persatuan, kebersamaan, kerja sama, tanggung jawab, dedikasi, disiplin, kreativitas, kebanggaan dan rasa memiliki organisasi Pegawai Negeri Sipil dalam Negara Kesatuan Republik indonesia. Kode Etik Pegawai Negeri Sipil adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup seharihari 20/11/2018
Tujuan Pembinaan jiwa korps Pegawai Negeri Sipil membina karakter/watak, memelihara rasa persatuan dan kesatuan secara kekeluargaan guna mewujudkan kerja sama dan semangat pengabdian kepada masyarakat serta meningkatkan kemampuan, dan keteladanan Pegawai Negeri Sipil. mendorong etos kerja Pegawai Negeri Sipil untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipilyang bermutu tinggi dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara, dan abdi masyarakat. menumbuhkan dan meningkatkan semangat, kesadaran, dan wawasan kebangsaan Pegawai Negeri Sipil sehingga dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan Pembinaan jiwa korps Pegawai Negeri Sipil 20/11/2018
Ruang lingkup pembinaan jiwa korps Pegawai Negeri Sipil mencakup: peningkatan etos kerja dalam rangka mendukung produktivitas kerja dan profesionalitas Pegawai Negeri Sipil; partisipasi dalam penyusunan kebijakan Pemerintah yang terkait dengan Pegawai Negeri Sipil; peningkatan kerja sama antara Pegawai Negeri Sipil untuk memelihara dan memupuk kesetiakawanan dalam rangka meningingkatkan jiwa korps Pegawai Negeri Sipil; perlindungan terhadap hak- hak sipil atau kepentingan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan perund ang- undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari- hari setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serta terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalalam Peraturan Pemerintah ini. MACAM KODE ETIK ETIKA BERNEGARA ETIKA BERORGANISASI ETIKA SESAMA PNS ETIKA DIRI SENDIRI ETIKA BERMASYARAKAT
PRINSIP DASAR KODE ETIK TUJUAN KODE ETIK yaitu mendorong pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, meningkatkan disiplin pegawai, menjamin kelancaran dalam pelaksanaan tugas, meningkatkan etos kerja, kualitas kerja dan perilaku PNS yang profesional, serta meningkatkan citra dan kinerja PNS yaitu ketaqwaan, kesetiaan, ketaatan, semangat nasionalisme, mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan, penghormatan, tidak diskriminatif, profesionalisme, netralitas, bermoral dan semangat jiwa korps. PRINSIP DASAR KODE ETIK
PEMBINAAN KARIR Sistem pembinaan karier pegawai pada hakekatnya adalah suatu upaya sistematik, terencana mencakup struktur dan proses yang menghasilkan keselarasan kompetensi pegawai dengan kebutuhan organisasi Pembinaan Karier PNS dilaksanakan berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja yang dititikberatkan pada sistem karier. Perlu dilakukan melalui sistem pembinaan yang mencakup seluruh aspek pembinaan PNS secara terpadu, mulai dari perencanaan, pengadaan, penempatan, diklat, kesejahteraan, sampai pada pemberhentian dan pensiun.
PEMBINAAN DAN SISTEM KARIR SISTEM PEMBINAAN KARIR: penyusunan visi, misi pola karier, strategi organisasi, standar prosedur operasional (SOP) penyusunan peta jabatan instrument penilaian kinerja, penyusunan standar kompetensi jabatan pendidikan dan pelatihan rencana mutasi jabatan alur karier 20/11/2018
PEMBINAAN KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL Individu dan organisasi sama-sama berkepentingan dalam pembinaan karier: KARIER Mengejar cita-cita Efektifitas dan efisiensi PNS ORGANISASI
PERENCANAAN KARIR MANAGEMENT KARIR Menyadari diri sendiri, peluang, kesempatan, kendala, pilihan dan konsekwensi. Mengidentifikasikan tujuan yang berkaitan dengan karir Menyusun Program kerja, pendidikan dan yang berhubungan dengan pengalaman yang bersifat pengembangan guna menyediakan arah, waktu dan urutan langkah yang diambil untuk meraih tujuan karir tertentu. MANAGEMENT KARIR Proses berkelanjutan mengenai penyiapan, penerapan dan pemantauan rencana-rencana karir yang dilakukan oleh individu itu sendiri atau seiring dengan sistem karir organisasi.
KESIMPULAN Pembinaan pegawai merupakan usaha dan tujuan melalui kegiatan perencanaan, pengorganisasian, penggunaan, dan pemeliharaan pegawai mampu melaksanakan tugas organisasi secara efektif dan efisien. Pembinaan pegawai terdiri atas 3 macam: 1. Disiplin Pegawai kegiatan atau upaya yang dilakukanuntuk meningkatkan disiplin pegawai 2. Pembinaan jiwa korps dan Kode etik pegawai Jiwa Korps Pegawai Negeri Sipil adalah rasa Kesatuan dan persatuan, kebersamaan, kerja sama, tanggung jawab, dedikasi, disiplin, kreativitas, kebanggaan dan rasa memiliki organisasi Pegawai Negeri Sipil dalam Negara Kesatuan Republik indonesia. Kode Etik Pegawai Negeri Sipil adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup seharihari 3. Pembinaan dan Sistem Karir Sistem pembinaan karier pegawai pada hakekatnya adalah suatu upaya sistematik, terencana mencakup struktur dan proses yang menghasilkan keselarasan kompetensi pegawai dengan kebutuhan organisasi
SARAN Idealnya, PNS di negeri ini ditekan jumlahnya namun ditingkatkan kualitasnya. Dengan demikian, PNS bisa mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik tanpa harus melakukan pungli atau korupsi. Dengan perbaikan kesejahteraan, seharusnya nafsu untuk mencari pungutan liar juga bisa ditekan. Dengan adanya pembinaan pegawai yang dilakukan oleh pemerintah, diharapkan mampu merubah kualitas dari para PNS, menjadi lebih profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pegawai harus mampu mencapai tujuan organisasi secara efektif dan efisien.
TERIMA KASIH "Kesabaran dan keuletan adalah dua mutiara karakter yang akan mengeluarkan siapa pun dari kesulitan yang seperti apa pun.“ Mario Teguh Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Malang 2012