Dr. Ir. Nuddin Harahab, MP Dr. Ir. Edi Susilo, MS

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGEMBANGAN LKM-A PADA GAPOKTAN PENERIMA DANA BLM-PUAP
Advertisements

JATI DIRI KOPERASI.
Kelompok Peminjam.
KOPERASI.
Peranan Lembaga Keuangan
3. Persero (KUHD) Govgernment/State Company a
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Dr. Ir. Nuddin Harahab, MP Zainal Abidin, S.Pi, MP, M.BA
KOPERASI.
BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS (ORGANISASI BISNIS)
PERTEMUAN 8 KOPERASI.
ANALISIS CARA PENDIRIAN KOPERASI
Assalamu'alaikum Wr.Wb. ROZI.
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
Prodi Agribisnis FP-UNS
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
BADAN USAHA.
PELAKU EKONOMI DALAM SISTEM PEREKENOMIAN INDONESIA
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
KOPERASI INDONESIA.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
IMPLEMENTASI FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI
Skala dan Kelompok Perusahaan
PERUSAHAAN.
PEREKONOMIAN INDONESIA
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
KOPERASI INDONESIA.
By : Koperasi By :
KOPERASI INDONESIA.
PENGERTIAN KOPERASI.
MANAJEMEN PERBANKAN BAB Va MANAJEMEN KREDIT JENIS-JENIS KREDIT
KOPERASI & kewirausahaan
PERTEMUAN 10 ‘’ KOPERASI SEKOLAH ‘’
KOPERASI.
Organisasi Koperasi Untuk mendirikan organisasi koperasi, pendiri yang sekurang-kurangnya 20 orang harus menyusun akte pendirian. Akte pendirian ini tidak.
Karakteristik koperasi
Badan Usaha.
Ekonomi Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), OJK dan Bank Sentral Oleh : Rita sari A Modul Ekonomi SMA X.
PEMBENTUKAN & ORGANISASI KOPERASI
Ekonomi koperasi Tugas 1: “tentang koperasi”
KOPERASI Oleh: Rhido Jusmadi.
Teori Produksi dan Kegiatan Perusahaan
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
Teori Produksi dan Kegiatan Perusahaan
KELOMPOK 7 NURUL HIDAYATI ( ) REVANI SASMITANING ( )
Hukum Perbankan.
Disusun oleh: Desi Ratna Ningsih A
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI.
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Bentuk Badan Usaha Pertemuan 5 2x45 Menit Kompetensi Dasar :
EKONOMI KOPERASI Koperasi adalah organisasi bisnis yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, koperasi terletak.
K0PERASI UU No. 25 tahun 1992 merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsik.
Kompetisi dalam Jasa Keuangan
By : Koperasi By :
TAMU 13 MODAL KOPERASI.
BAB 8 koperasi KELAS 4.
9 PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN KOPERASI.
Koperasi Indonesia 8.
Materi : Modal Koperasi TEAM DOSEN
KOPERASI Sejarah R Aria Wiriaatmadja & E Sieburg
Tia Febrina UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATRA BARAT
Manajemen Koperasi.
SISA HASIL USAHA (SHU) KOPERASI
K0PERASI UU No. 25 tahun 1992 merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsik.
KOPERASI SEKOLAH. APA ITU KOPERASI SEKOLAH? Koperasi Sekolah ialah koperasi yang didirikan oleh para siswa sebagai tempat pendidikan dan latihan berkoperasi.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
ANALISIS SWOT KOPERASI
Transcript presentasi:

Dr. Ir. Nuddin Harahab, MP Dr. Ir. Edi Susilo, MS KOPERASI PERIKANAN Dr. Ir. Nuddin Harahab, MP Dr. Ir. Edi Susilo, MS

PEMBENTUKAN KOPERASI Syarat- syarat pendiri koperasi : Mempunyai minat dan dinamika yang besar, kreatif dan bercita-cita tinggi, mempunyai jiwa sosial yang tebal untuk bekerja bagi kepentingan orang banyak Berjiwa Pancasila Menyadari peranan dan tugas koperasi Mempunyai kepercayaan pada diri sendiri, keberanian, keuletan dan keyakinan Mempunyai keluwesan untuk menegakkan integrasi

Syarat AD/ART harus berisi : Nama, pekerjaan serta tempat tinggal para pendiri koperasi; Nama lengkap dan nama singkatan dari koperasi; Tempat kedudukan koperasi dan daerah kerjanya; Maksud dan tujuan; Ketegasan usahanya; Syarat-syarat keanggotaan koperasi; Ketetapan tentang permodalan;

Peraturan tentang tanggungan anggota; Peraturan tentang pimpinan koperasi dan kekuasaan anggota; Ketentuan tentang kuorum rapat anggota; Penetapan tahun buku; Ketentuan tentang sisa hasil usaha pada akhir tahun buku; Ketentuan mengenai sisa kekayaan bila koperasi dibubarkan

Tingkatan Koperasi dan Daerah Kerja Koperasi Koperasi menurut keanggotaannya: Koperasi Primer : sekurang-kurangnya dapat dibentuk oleh 20 orang perorangan (individual). Daerah kerja Koperasi Primer terbatas pada satu lingkungan tempat tinggal (pedesaan) atau lingkungan tempat bekerja (perkantoran, pabrik, kampus, sekolah, dan lain sebagainya)

Koperasi Pusat, Gabungan dan Induk : keanggotaannya Sekurang-kurangnya 5 Koperasi Primer/ Sekurang-kurangnya 3 pusat Koperasi/ Sekurang-kurangnya 3 gabungan Koperasi .

Struktur Organisasi Koperasi Struktur Intern Organisasi Koperasi : terdiri dari 3 unsur yaitu : Unsur alat-alat perlengkapan organisasi : Rapat Anggota Pengurus Badan Pemeriksa

Unsur dewan penasehat atau penasehat Unsur pelaksana-pelaksana, yaitu manajer dan karyawan-karyawan koperasi lainnya Struktur Ekstern Organisasi Koperasi : hubungan tingkat-tingkat koperasi itu dengan Dewan Koperasi Indonesia, yaitu Dewan yang mempersatukan berbagai jenis koperasi dari berbagai tingkat itu ke dalam satu organisasi tunggal yang meliputi seluruh Indonesia

PENJENISAN KOPERASI Koperasi Konsumsi : koperasi ini menyediakan barang yang diperlukan setiap hari, misalnya : barang-barang pangan (sepert beras, gula, garam, dan minyak kelapa), barang-barang sandang (seperti kain batik, tekstil) dan barang pembantu keperluan sehari-hari (seperti sabun, minyak tanah, dll)

Koperasi Kredit (Koperasi Simpan Pinjam) : Koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan-tabungan para anggota secara teratur dan terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah, murah, cepat, dan tepat untuk tujuan produktif dan kesejahteraan. Ex : KUD, KSU, Credit Union, Bukopin, Bank Koperasi Pasar, dll

Koperasi Produksi : adalah koperasi yang berusaha untuk mengggiatkan para anggotanya dalam mengahasilkan produk tertentu yang biasa diproduksinya serta sekaligus mengkoordinir pemasarannya Koperasi Jasa : koperasi yang berusaha di bidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota maupun masyarakat umum. Ex : Koperasi Angkutan, Koperasi Perencanaan dan konstruksi Bangunan, Koperasi Jasa Audit, Koperasi Asuransi Indonesia, Koperasi perumahan Nasional (Kopernas), Koperasi Jasa untuk mengurus dokumen seperti SIM, STNK, Paspor, Sertifikat Tanah, dan lain-lain

Koperasi Serba Usaha/ Koperasi Unit Desa (KUD) : sebagai pusat pelayanan dalam kegiatan perkoperasian pedesaan memiliki dan melaksanakan fungsi : Perkreditan Penyediaan dan penyaluran sarana-sarana produksi Pengolahan dan pemasaran hasil produksi/ industri dari para anggota KUD dan warga desa umumnya Kegiatan perekonomian lainnya (perdagangan, pengangkutan)

STRATEGI PENGEMBANGAN KOPERASI Pembangunan Koperasi dilakukan tidak boleh terlepas dari upaya pemberdayaan anggotanya Pembangunan Koperasi dilakukan secara lintas sektoral Pembangunan Koperasi mengacu pada local spesific (resource based dan community based) Koperasi diikutkan dalam program redistribusi asset secara transparan

MASALAH LATEN DAN AKTUAL KOPERASI Permasalahan Internal : Kebanyakan pengurus koperasi telah lanjut usia Pengurus koperasi “rangkap jabatan” Ketidakpercayaan anggota koperasi Terbatasnya dana Administrasi kegiatan-kegiatan belum memenuhi standar Kurang solidaritas untuk berkoperasi Volume usaha terbatas

Permasalahan Eksternal : Bertambahnya persaingan dari badan usaha yang lain Tanggapan masyarakat sendiri terhadap koperasi Tingkat harga yang selalu berubah (naik)