PENINGKATAN KUALITAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI PENINGKATAN KUALITAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI Pangkalpinang, 16 Oktober 2018 1
KEMENTERIAN DALAM NEGERI OUTLINE 1 Dasar Hukum 2 Asas Umum Pengelolaan & Pelaksanaan APBD 3 Target Capaian Penetapan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD secara Tepat Waktu 4 Siklus Pengelolaan Keuangan Daerah 5 Jadwal Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 6 Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan 7 Komponen LKPD Berbasis Akrual 8 Tanggung Jawab Penyusunan LK 9 Reviu Laporan Keuangan Pemda 10 Pemeriksaan BPK Atas Laporan Keuangan 11 Data Laporan Hasil Pemeriksaan BPK 12 Upaya-upaya Peningkatan Kualitas LKPD
Perda Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah KEMENTERIAN DALAM NEGERI 1. DASAR HUKUM UU 25/2004 UU 17/2003 UU 1/2004 UU 15/2004 UU 33/2004 UU 23/2014 PP 58/2005 PP 8/2006 PP 71/2010 Buletin Teknis Permendagri 64/2013 Modul Penerapan Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemda Perda Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Perkada ttg Kebijakan Akuntansi & SAPD
2. ASAS UMUM PENGELOLAAN & PELAKSANAAN KEUDA
ASAS UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI ASAS UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Efisien Ekonomis Efektif Transparan Bertanggung- jawab Berkeadilan Kepatutan & Manfaat utk Masyarakat Taat pada Per-uu-an
ASAS UMUM PELAKSANAAN APBD KEMENTERIAN DALAM NEGERI ASAS UMUM PELAKSANAAN APBD Penerimaan & Pengeluaran Daerah dlm rangka pelaksanaan urusan pemda dikelola dlm APBD Pemungutan dan/atau penerimaan pendapatan daerah wajib berdasarkan ketentuan peraturan per-uu-an. Penerimaan SKPD dilarang digunakan langsung u/ membiayai pengeluaran Penerimaan SKPD berupa uang/cek disetor ke Kasda maksimal 1 hari kerja Jumlah belanja yg dianggarkan dlm APBD adl batas tertinggi utk setiap pengeluaran belanja 1 2 3 4 5
ASAS UMUM PELAKSANAAN APBD (Lanjutan...) KEMENTERIAN DALAM NEGERI ASAS UMUM PELAKSANAAN APBD (Lanjutan...) Pengeluaran tdk dpt dibebankan pada anggaran belanja jika tdk tersedia/tdk cukup tersedia dlm APBD Pengeluaran diatas batas tertinggi dapat dilakukan jika dlm keadaan darurat, yg diusulkan dlm rancangan perubahan APBD &/atau disampaikan dlm LRA Kriteria keadaan darurat ditetapkan sesuai peraturan per-uu-an Setiap SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD Pengeluaran Belanja Daerah menggunakan prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan per-uu-an 6 7 8 9 10
ASISTENSI PENYUSUNAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD KEMENTERIAN DALAM NEGERI 3. TARGET CAPAIAN PENETAPAN PERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD SECARA TEPAT WAKTU AMANAT Permendagri No. 54 Tahun 2015 ttg Rencana Strategis Kemendagri Tahun 2015-2019 Jumlah daerah yang menetapkan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD secara tepat waktu(Provinsi/Kabupaten/Kota) Jumlah Provinsi yang menetapkan perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2017 secara tepat waktu 30 Daerah Jumlah Kabupaten/Kota yang menetapkan perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2017 secara tepat waktu 275 Daerah ASISTENSI PENYUSUNAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD
4. SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Perencanaan Pelaksanaan Penatausahaan Pertgjwban Pemeriksaan Disusun dan disajikan Sesuai SAP RPJMD RKPD Rancangan DPA-SKPD Penatausahaan Pendapatan REVIEW Laporan Keuangan PEDUM APBD o/ MDN Bendahara penerimaan wajib menyetor penerimaannya ke rekening kas umum daerah selambat-lambatnya 1 hari kerja Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Verifikasi LRA; LP-SAL Neraca; LPE; LO Lap. Arus Kas CaLK Laporan Keuangan diperiksa oleh BPK KUA PPAS DPA-SKPD Penatausahaan Belanja Pelaksanaan APBD Nota Kesepakatan Pendapatan Penerbitan SPM-UP, SPM-GU, SPM-TU dan SPM-LS oleh Kepala SKPD Penerbitan SP2D oleh PPKD Raperda PJ Pel APBD Belanja Pedoman Penyusunan RKA-SKPD o/ KDH Persetujuan Bersama (KDH + DPRD) Pembiayaan Penatausahaan Pembiayaan Laporan Realisasi Semester Pertama RKA-SKPD Dilakukan oleh PPKD setelah 3 hari RAPBD Kekayaan dan Kewajiban daerah Evaluasi o/ Gubernur/MDN 15 hari R P-APBD Kas Umum Piutang Investasi Barang Dana Cadangan Utang Evaluasi Raperda APBD oleh Gubernur/ Mendagri Evaluasi R P-APBD Oleh Gbrnr/MDN 7 hari penyesuaian o/ Pemda Akuntansi Keuangan Daerah Perda APBD Perda P-APBD Perda PJ Pel APBD
FUNGSI PENGAWASAN DPRD SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH PELAKSANAAN APBD TA n 31 Desember 1 Januari Penyiapan Anggaran Kas & DPA-SKPD Penyampaian KUA-PPAS ke DPRD Penyampaian KUPA dan PPAS PAPBD TA n+1 TA n-1 Penyusunan RKPD 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 MUSRENBANG (RKPD) Membahas dan menyetujui : Membahas dan menyetujui : LAP REALISASI SEMESTER RAPERDA APBD TA n+1 KUA & PPAS RAPERDA APBD TA n Membahas dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban TA n-1 Membahas dan menyetujui : KUPA & PPAS P APBD TA n RAPERDA P-APBD TA n LAP KEUDA TA n LAP KEUDA TA n-1 FUNGSI PENGAWASAN DPRD
5. JADWAL PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD KEMENTERIAN DALAM NEGERI 5. JADWAL PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD
5. JADWAL PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD (Lanjutan...) KEMENTERIAN DALAM NEGERI 5. JADWAL PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD (Lanjutan...) Jan Feb Penyusunan LK SKPD paling lambat 2 bln stlh TA berakhir Pasal 295 ayat (1) Permendagri No. 13/2006 Mar Konsolidasi LK SKPD paling lambat 3 bln stlh TA berakhir Pasal 296 ayat (1) Permendagri No. 13/2006 Penyampaian LKPD kpd BPK paling lambat 3 bln stlh TA berakhir Pasal 297 ayat (1) Permendagri No. 13/2006
5. JADWAL PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD (Lanjutan...) KEMENTERIAN DALAM NEGERI 5. JADWAL PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD (Lanjutan...) Apr Mei Pemeriksaan BPK batas waktu pemeriksaan 2 bln Pasal 299 ayat (1) Permendagri No. 13/2006 Jun Penyampaian ranperda ttg pertanggungjawaban APBD kpd DPRD paling lambat 6 bln stlh TA berakhir Pasal 320 ayat (1) UU No. 23/2014 Jul Persetujuan Bersama ranperda ttg pertanggungjawaban APBD antara kepala Daerah & DPRD paling lambat 7 bln stlh TA berakhir Pasal 320 ayat (4) UU No. 23/2014
5. JADWAL PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD (Lanjutan...) KEMENTERIAN DALAM NEGERI 5. JADWAL PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD (Lanjutan...) Agt Penyampaian ranperda ttg pertanggungjawaban APBD kpd Mendagri/Gub utk dievaluasi paling lambat 3 hari stlh mendapat persetujuan bersama Pasal 303 ayat (1) & Pasal 305 ayat (1) Permendagri No. 13/2006 Evaluasi ranperda ttg pertanggungjawaban oleh Mendagri/Gub paling lama 15 hari kerja sejak diterima lengkap Pasal 303 ayat (2) & Pasal 305 ayat (2) Penyempurnaan ranperda ttg pertanggungjawaban paling lama 7 hari kerja sejak diterima hasil evaluasi Pasal 303 ayat (1) & Pasal 306 ayat (1)
5. JADWAL PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD (Lanjutan...) KEMENTERIAN DALAM NEGERI 5. JADWAL PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD (Lanjutan...) Sep Penyampaian ranperda ttg pertanggungjawaban kpd Mendagri/Gub utk mendapat nomor registrasi paling lama 3 hari kerja Pasal 100 Permendagri No. 80/2015 Pemberian nomor registrasi oleh Mendagri/Gub paling lama 7 hari kerja Pasal 102 ayat (1) & ayat (2) Permendagri No. 80/2015 Penetapan perda ttg pertanggungjawaban APBD paling lambat 30 September Pasal 317 ayat (4) UU No. 23/2014 & Pasal 172 ayat (5) Permendagri No. 13/2006
6. KARAKTERISTIK KUALITATIF LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI 6. KARAKTERISTIK KUALITATIF LAPORAN KEUANGAN Relevan Andal Dapat Dibandingkan Dapat Dipahami Dapat dipahami oleh pengguna dlm bentuk serta istilah yg disesuaikan dgn batas pemahaman penggunan Internal (dgn tahun sebelumnya Eksternal (dgn entitas yg menerapkan kebijakan akuntansi yg sama) Jujur Dapat Diverifikasi Netralitas Feedback value Predictive value Tepat waktu Lengkap
7. KOMPONEN LKPD BERBASIS AKRUAL
KOMPONEN LKPD BERBASIS AKRUAL Laporan Finansial/ Keuangan KEMENTERIAN DALAM NEGERI KOMPONEN LKPD BERBASIS AKRUAL LAPORAN REALISASI ANGGARAN (LRA) 1 Laporan Anggaran LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH (LPSAL) 2 NERACA 3 LAPORAN OPERASIONAL (LO) 4 Laporan Finansial/ Keuangan LAPORAN ARUS KAS (LAK) 5 LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS (LPE) 6 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (CaLK) 7
LAPORAN KEUANGAN SKPD LRA LO LPE Neraca C a L K Pendapatan-LRA 1 7 KEMENTERIAN DALAM NEGERI LAPORAN KEUANGAN SKPD Pendapatan-LRA 1 7 LRA C a L K Belanja Pendapatan-LO 2 5 LO LPE Beban PP 71/2010 Permendagri 64/2013 Kas & Setara Kas Piutang Persediaan Aset Tetap & Penyusutan 3 Neraca Aset Lainnya Kewajiban Koreksi Kesalahan Konsolidasi Laporan Pemda
Investasi Jangka Panjang Transaksi Transitoris ***) KEMENTERIAN DALAM NEGERI LAPORAN KEUANGAN PPKD Pendapatan-LRA 1 4 7 LRA LPSAL PP 71/2010 Belanja C a L K **) Transfer Pembiayaan Kebijakan Akt & SAPD Pendapatan-LO 2 5 LO LPE Permen dagri 64/2013 Beban Kas & Setara Kas Piutang 3 Neraca Persediaan 6 Investasi Jangka Panjang LAK *) Lap. Keu PPKD Lap. Keu SKPD Pemda Aset Tetap & Penyusutan Dana Cadangan *) LAK disusun berdasarkan hasil analisis arus masuk dan keluar kas. Aset Lainnya Transaksi Transitoris ***) Kewajiban Koreksi Kesalahan **) CaLK merupakan penjelasan deskriptif atas keseluruhan laporan. Konsolidasi ***) Transaksi Transitoris dapat berupa Potongan Pajak, Penyetoran Pajak, PPh21, dll. ReStatement Laporan Keuangan
8. TANGGUNG JAWAB PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI 8. TANGGUNG JAWAB PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN Tanggung Jawab Penyusunan LKPD Kepala Entitas Kepala Entitas Akuntansi Kepala Entitas Pelaporan Pernyataan Tanggung Jawab APBD telah diselenggarakan berdasarkan: Sistem pengendalian intern yg memadai Diselenggarakan sesuai dengan SAP
9. REVIU LAPORAN KEUANGAN PEMDA KEMENTERIAN DALAM NEGERI 9. REVIU LAPORAN KEUANGAN PEMDA Pasal 33 (3) PP No. 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah Reviu atas Laporan Keuangan Mewajibkan APIP Meyakinkan keandalan informasi yang disajikan Laporan keuangan telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan sesuai dengan SAP Penelaahan Terhadap Keandalan Sistem Pengendalian Intern (spi); Simpulan hasil reviu Kesesuaian Terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan
10. PEMERIKSAAN BPK ATAS LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI 10. PEMERIKSAAN BPK ATAS LAPORAN KEUANGAN Penjelasan Pasal 16 UU 15/2004 Lamp. I PP 71/2010 Opini BPK Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam Laporan Keuangan yang didasarkan pada kriteria: LAPORAN REALISASI ANGGARAN WTP LAPORAN PERUBAHAN SAL LAPORAN OPERASIONAL WDP Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; Kecukupan Pengungkapan; Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; dan Efektivitas Sistem Pengendalian Intern LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS TMP NERACA LAPORAN ARUS KAS TW CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
11. DATA LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK
OPINI BPK ATAS LKPD PROVINSI SE-INDONESIA TA 2010 S.D. TA 2017 KEMENTERIAN DALAM NEGERI OPINI BPK ATAS LKPD PROVINSI SE-INDONESIA TA 2010 S.D. TA 2017 TOTAL 33 34 Sumber: BPK RI – data diolah
OPINI BPK ATAS LKPD KABUPATEN/KOTA SE-INDONESIA TA 2010 S.D. TA 2017 KEMENTERIAN DALAM NEGERI OPINI BPK ATAS LKPD KABUPATEN/KOTA SE-INDONESIA TA 2010 S.D. TA 2017 TOTAL 489 491 505 508 Sumber: IHPS – data diolah
KEMENTERIAN DALAM NEGERI OPINI BPK ATAS LKPD KABUPATEN/KOTA SE-KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TA 2017 NO NAMA DAERAH OPINI 1 Prov. Kep. Bangka Belitung WTP 2 Kab. Bangka Barat WDP 3 Kab. Bangka Selatan 4 Kab. Bangka Tengah WTP 5 Kab. Bangka 6 Kab. Belitung Timur 7 Kab. Belitung 8 Kota Pangkalpinang Jumlah WTP: WDP: TMP: TW: Sumber: IHPS – data diolah
12. UPAYA-UPAYA PENINGKATAN KUALITAS LKPD KEMENTERIAN DALAM NEGERI 12. UPAYA-UPAYA PENINGKATAN KUALITAS LKPD 1 Komitmen pengelolaan keuangan daerah yang profesional dari seluruh pimpinan dgn menerapkan asas umum pengelolaan keuangan daerah 2 Peningkatan sistem pengendalian intern oleh seluruh pegawai & pejabat 3 Pembinaan secara berkesinambungan dari PPKD kepada SKPD 4 Pengembangan kapasitas SDM pengelola keuangan daerah yang berkesinambungan melalui Pendidikan & Pelatihan. 5 Dukungan audit internal oleh inspektorat daerah yang profesional 6 Peningkatan kajian aspek legalitas dalam seluruh proses pengelolaan keuangan daerah
SEKIAN dan TERIMA KASIH