PROF. AMZULIAN RIFAI, SH.LLM.Ph.D

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SEMINAR: Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik
Advertisements

PENGAWASAN PEMILU & PERAN MAHASISWA
Hak Atas Pelayanan Publik
Central & Local Government Finance Week 7 – Seminar 1 Revised : March 2013 Semester 2 Year 2012/2013 Sigit Pamungkas, SE., MCom Public Sector Accounting.
Pokok-Pokok Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Gonthor R. Aziz, SH., LLM.
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Tentang Keuangan Negara
PERSEROAN TERBATAS.
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Teori tentang Rahasia Bank
PERSEROAN TERBATAS 1.
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
Hukum Administrasi Negara Universitas Medan Area
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PERANAN OMBUDSMAN RI DALAM MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BAIK
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
PERTEMUAN KE-5.
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Pemutusan Kontrak K 6 - Hukum Kontrak UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA
TIM PENGAWAL DAN PENGAMANAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN daerah (TP4D)
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
DUKUNGAN DPR DALAM PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBIAYAAN INDUSTRI
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
PENGUATAN KELEMBAGAAN DAN SDM APIP DALAM MENDUKUNG REFORMASI BIROKRASI
Ombudsman Republik Indonesia 2016
Copyright by dhoni yusra
AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
Materi 10.
Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering ) Bagian III
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
BAB 4 APBN DAN APBD DALAM PEMBANGUNAN.
Bali Nusa Dua Convention Center,
Copyright by dhoni yusra
BANK SYARIAH.
Tentang Keuangan Negara
SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK NASIONAL (SP4N)
Badan Usaha Milik Negara / Daerah.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI.
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
DUKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN TERHADAP UPAYA PENINGKATAN INVESTASI
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA UU NO 15/2004
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
BADAN USAHA MILIK NEGARA
KOMNAS HAM.
PENGUATAN INSPEKTORAT DAERAH
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Review Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional  Tim Peningkatan Kapasitas dan Pengembangan Sistem Informasi Pelayanan Publik.  Bidang.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
INSPEKTORAT PROVINSI JAWA TENGAH 2018
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
Periode 1 Januari 2014 – 15 Desember 2014
ANCAMAN SANKSI DAN HUKUMAN BAGI PELAKU PUNGUTAN LIAR
Pengelolaan Hibah Daerah
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
PELAKSANAAN & PEMBANGUNAN
REFORMASI REGULASI DI INDONESIA
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
LEMBAGA NEGARA PENGAWAS PELAYANAN PUBLIK
MAL-ADMINISTRASI OLEH : Drs. H. HIPNI, M.Si Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi.
Transcript presentasi:

PROF. AMZULIAN RIFAI, SH.LLM.Ph.D RIWAYAT PEKERJAAN/JABATAN Owner ARF-Indonesia Consulting Group (Non aktif) Konsultan Pemerintah Daerah dan DPRD (Non-Aktif) Ketua Program S2 dan Program S3 Ilmu Hukum UNSRI, 2003 s.d 2009 Dekan Fakultas Hukum Univ. Sriwijaya Palembang, 2009-2013 dan 2013-2016/ (Resign) Komisaris BUMN PT Pupuk Sriwijaya, 2011-2016 (Resign) Ketua Ombudsman Republik Indonesia, 2016-2021 7. Ketua Umum Ikatan Sarjana Hukum Indonesia - ISHI, 2018-2023 RIWAYAT PENDIDIKAN SH, Universitas Sriwijaya-Palembang, 1988. Diploma Demography,FE-UI,Jakarta,1990. Master Ilmu Hukum, Melbourne University, Australia, 1995. Ph.D. Ilmu Hukum, Monash University, Australia, 2002. PROF. AMZULIAN RIFAI, SH.LLM.Ph.D

PEMBICARA/ PENUGASAN LUAR NEGERI: Strasbourg-Perancis, 1996, Oxford University - Inggris, 1997 Birmingham University -Inggris, 1998, Lund University-Swedia, 2003, Pretoria University - Afrika Selatan, 2004, IBA-New York,USA, 2012, IBA- Toronto-Canada, 2014, Tokyo-Japan,2016, Melbourne-Australia, 2016, Kazan-Russia, 2016, Tashkent-Uzbekistan, 2016, Invited Observer PILPRES Uzbekistan, 2016 Ankara, TURKI, 2017, PyeongChang-KOREA, 2017 Istanbul, TURKI, 2017 Sydney, AUSTRALIA, 2017 St. Petersburg, RUSSIA, 2018

ISU STRATEGIS: BIDANG PELAYANAN PUBLIK Oleh: Prof. Amzulian Rifai, S.H.,LLM.,Ph.D Ketua Ombudsman Republik Indonesia Ketua Ikatan Sarjana Hukum Indonesia Guru Besar Universitas Sriwijaya PELATIHAN KEPEMIMPINAN TK II/XXVI BADAN PENGEMBANGAN SDM KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Badan DIKLAT PUPR Wilayah IV Bandung, 14 Agustus 2018

EMPAT BELAS TEORI (NEGARA) G. JELLINEK (Si peter tuty bekufukon lemsaker) HOW A STATE IS GOVERNED WELFARE STATE Negara-negara Skandinavia Denmark Norwegia Swedia Finlandia Islandia PRIORITAS: PELAYANAN PUBLIK BIROKRASI YANG MELAYANI KORUPSI SANGAT RENDAH WELFARE STATE TERBUKTI SECARA ILMIAH

BIROKRASI TERBAIK DI DUNIA NEGARA-NEGARA SKANDINAVIA PELAYANAN PUBLIK TERBAIK DI DUNIA TINGKAT KORUPSI PALING RENDAH DI DUNIA PBB: NEGARA PALING BERBAHAGIA DI DUNIA (WORLD HAPPINESS REPORT) BIROKRASI TERBAIK DI DUNIA OMBUDSMAN: Skandinavia Kuno (Swedia)

BAGAIMANA PELAYANAN PUBLIK DI INDONESIA? MENSESNEG: “Mengerikan…” MOSTLY: TRADITIONAL (PAPER BASE) / MANUAL “GOOD ON PAPER” # KORUPSI DAN PUNGLI LAMBAN TIDAK PASTI DISKRIMINATIF # TIDAK RAMAH DENGAN DISABLE

PUNGLI TERTINGGI DI SEKTOR PELAYANAN PUBLIK Satgas Saber Pungli (Perpres No 87/2016): bidang pelayanan publik paling rawan tindakan pungli tindakan pungli di pelayanan sekitar 36 persen. Kemudian penegakan hukum sekitar 20 persen, dan pendidikan 18 persen. Banyak penarikan uang yang diatasnamakan sumbangan pendidikan, namun tidak jelas ke mana alokasinya. Selama 10 bulan terbentuk, saber pungli telah melakukan operasi tangkap tangan Sebanyak 1.002 kali.

BEBERAPA SEKTOR INVESTASI IMPLIKASI BIROKRASI BEBERAPA SEKTOR INVESTASI (PARIWISATA) Secara umum investasi asing di Indonesia masih tinggi, tapi itu juga karena para investor memiliki kepentingan strategis pula Tapi Untuk Sektor Pariwisata seharusnya lebih baik Wisatawan Asing di negara ASEAN (2016): THAILAND – 27 JUTA MALAYSIA – 17, 6 JUTA SINGAPURA- 12 JUTA INDONESIA – 9,4 JUTA

OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA 1 Ketua, 1 Wakil Ketua, 7 Anggota (269) 34 Kepala Perwakilan UU No 37/2008 tentang Ombudsman RI OMBUDSMAN adalah lembaga negara yang berwenang mengawasi pelaksanaan pelayanan publik oleh seluruh Kementerian/Lembaga termasuk BUMN/BHMN/BUMD serta badan swasta, maupun perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD. IMUNITAS OMBUDSMAN Pasal 10 “Dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut, atau digugat di muka pengadilan”

UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI MALADMINISTRASI : Lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan kewenangan untuk tujuan lain dari kewenangan yang menjadi tujuan kewenangan tersebut termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial bagi masyarakat dan orang perseorangan.

PERWAKILAN JAKARTA RAYA Tugas Ombudsman Republik Indonesia PERWAKILAN JAKARTA RAYA menerima Laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; melakukan pemeriksaan substansi atas Laporan; menindaklanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman; melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan; membangun jaringan kerja; melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; dan melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang. Pasal 7 UU 37/2008

Mekanisme Penyampaian Laporan

Klasifikasi Pelapor N : 8260

Dugaan Maladministrasi 28,4% 17,0% 8,2% 4,9% 0.5% 2348 Lap Penundaan berlarut 21,8% 9,9% 7,5% 1.5% 0,4% 1797 Lap. Penyimpangan Prosedur 1403 Lap. Tidak Memberikan Pelayanan 813 Lap. Tidak Kopeten 679 Lap. Penyalahgunaan Wewenang 618 Lap. Permintaan Imbalan, Uang/Jasa 404 Tidak Patut 121 Lap. Diskriminasi N : 8260 44 Lap. Berpihak 33 Lap. Konflik Kepentingan

Substansi Laporan N : 8260

Kelompok Instansi Terlapor

Jumlah Sebaran Laporan di Tiap Kantor Perwakilan

Sebaran Dugaan Maladministrasi selama tahun 2017 Kelompok Instansi Dugaan Maladministrasi Berpihak Diskriminasi Konflik Kepentingan Penundaan Berlarut Penyalahgunaan Wewenang Penyimpangan Prosedur Permintaan Imbalan Uang, Barang dan Jasa Tidak Kompeten Tidak Memberikan Pelayanan Tidak Patut BASELINE 0.5% 1.5% 0.4% 28.4% 8.2% 21.8% 7.5% 9.9% 17.0% 4.9% Badan Pertanahan Nasional 6.8% - 9.1% 12.0% 5.3% 6.1% 2.4% 4.5% 2.0% BUMN/BUMD 5.0% 3.0% 7.6% 1.3% 11.2% 8.4% 7.4% Dewan Perwakilan Rakyat 0.1% 0.3% 0.2% Instansi Pemerintah/ Kementerian 2.3% 8.3% 7.0% 12.5% 10.1% 14.9% Kejaksaan 0.8% 2.7% 1.6% 1.1% 1.0% 1.2% Kepolisian 27.3% 15.2% 22.8% 9.4% 8.0% 14.3% 6.2% Komisi Negara/LNS 1.7% 1.8% 0.6% LPNK 6.6% 0.7% Lembaga Pendidikan Negeri 5.5% 32.7% 1.4% 3.7% Lembaga Peradilan 15.9% 3.6% 3.8% 3.4% 5.4% Pemerintah Daerah 34.1% 50.4% 42.4% 36.0% 40.4% 41.1% 39.1% 30.9% 58.9% 42.3% Perbankan 2.2% 1.9% PTN 0.9% Rumah Sakit Pemerintah 2.1% Tentara Nasional Indonesia 2.8% Lain-lain 4.3% 10.3% 7.9% 8.1% 3.9% 10.6% TOTAL 100% Sebaran Dugaan Maladministrasi selama tahun 2017

Status Penyelesaian Laporan Data Status Tindak Lanjut Laporan tahun 2017 Status Penyelesaian Laporan Jml Total Prosentase Tidak Memenuhi Syarat Formil 2 6382 (telah diselesaikan) 77,3% Bukan Wewenang Laporan telah diselesaikan 92 Laporan Ditutup 6286 Dalam Proses 2036 1878 (dalam Proses) 22,7% 8260 100%

Kerjasama Pelayanan Publik antara Ombudsman RI dan Bank Mandiri Tbk. Beberapa alasan mengapa statistik jumlah pengaduan masyarakat mengenai perbankan tergolong rendah: Pihak perbankan sudah memiliki sistem pelayanan pengaduan yang canggih Tindaklanjut laporan/pengaduan langsung tuntas Masyarakat enggan melaporkan permasalahannya kepada Ombudsman RI Kerjasama Pelayanan Publik antara Ombudsman RI dan Bank Mandiri Tbk. Percepatan penanganan laporan/pengaduan masyarakat melalui penunjukkan pejabat penghubung/LO antar kedua institusi sampai pada kantor perwakilan Ombudsman di daerah dengan Bank Mandiri Tbk di daerah (bisa melalui MOU sebagai bentuk komitmen pelayanan) Akses online pengaduan Tukar menukar informasi/pelatihan teknis dan keterampilan penanganan laporan/pengaduan

Beberapa Kewenangan Ombudsman: 01 02 03 03 02 01 Kewenangan untuk mempidanakan pihak yang tidak koperatif dengan Ombudsman Kewenangan memanggil paksa Memilik hak imunitas

GOOD GOVERNANCE IN PUBLIC SECTOR strategy – involves planning and structures, such as strategic and operational planning, organisational structure and having defined and appropriate roles and responsibilities culture – relates to leadership and integrity, demonstrated in leadership structures and behaviours, executive oversight of strategic decisions, embodiment of leadership principles, conduct and values, employee engagement and commitment to service delivery relations – refers to communication and reputation, shown in internal and external communication and relationships, striving for a reputation for excellence, working effectively across organisational boundaries

GOOD GOVERNANCE IN PUBLIC SECTOR performance - relates to effectiveness and efficiency, through performance monitoring and evaluation systems and process, both at an individual and organisational level, as well as performance reporting compliance and accountability – this involves meeting statutory and other obligations, through audit, delegation of authority, and having policies, processes and plans to manage finances, risk, human resources, as well as ethical, equal opportunity, occupational health and safety and record keeping obligations.

INDIKATIF REFORM YANG DICATAT PADA LAPORAN DB 2018 Doing Business (DB) 2017 dan Indikatif Reform DB 2018 Posisi Indonesia pada 10 Indikator Reform yang diindikasi akan dicatat pada Laporan DB2018: Pengurangan biaya untuk memulai usaha dengan mengurangi biaya pendirian PT dan biaya jasa notaris. Pengurangan biaya penyambungan listrik dan SLO. Penyederhanaan prosedur penyambungan listrik di Jakarta. Memudahkan pendaftaran properti dengan pengurangan tariff PPh penjualan tanah/bangunan. Peningkatan akses informasi perkreditan dengan launching sebuah LPIP (Pefindo Biro Kredit) yang menyediakan skor kredit ke bank dan institusi keuangan. Penguatan proteksi terhadap investor minoritas dengan meningkatkan hak dan peran pemegang saham dalam keputusan besar perusahaan dan mensyaratkan transparansi perusahaan yang lebih besar. Memudahkan pembayaran pajak dengan online filing dan penurunan tarif capital gain tax. Peningkatan batas atas acuan perhitungan kontribusi BPJS Kesehatan. Percepatan proses impor dengan penggunaan electronic single billing system. INDIKATIF REFORM YANG DICATAT PADA LAPORAN DB 2018 Indikator DB 2016 DB 2017 Perubahan Reform DB 2018 yang sudah dicatat WB EODB Rank 106 91 +15 Starting a Business 167 151 +16 √ Dealing with Construction Permits 113 116 -3 n/a Getting Electricity 61 49 +12 Registering Property 123 118 +5 Getting Credit 70 62 +8 Protecting Minority Investors 69 -1 Paying Taxes 115 104 +11 Trading across Borders 108 Enforcing Contract 171 166 Resolving Insolvency 74 76 -2

RINGKASAN PENYELESAIAN PERATURAN UNTUK MENDUKUNG EODB 2018 19 Peraturan Diselesaikan sebelum diterbitkan Laporan EODB 2017 (Oktober 2016) terdiri atas: 3 Peraturan Pemerintah 10 Peraturan Menteri/ Kepala Lembaga 5 Perdirjen 1 Peraturan Direksi 37 PERATURAN TELAH DITERBITKAN DAN AKAN BERDAMPAK PADA EODB 2018 (SIMPLIFIKASI PADA PROSEDUR, WAKTU DAN BIAYA) 18 Peraturan Diselesaikan sesudah diterbitkan Laporan EODB 2017 (Oktober 2016) terdiri atas: 12 Peraturan Menteri /Kepala Lembaga 2 Perdirjen 4 Keputusan Kadis PMPTSP / Peraturan Direksi

7 10 13 37 Perkembangan Peringkat EODB Indonesia 91 106 114 70an* Perbaikan untuk Ease of Doing Business 2018 (akan rilis hari ini) 7 Area indikator yang diindikasi akan dicatat sebagai reform pada Laporan DB 2018 10 Indikator 13 Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah 37 Deregulasi Perkembangan Peringkat EODB Indonesia Reformasi yang dicatat pada Doing Business 2018 1 Starting a business √ 2 Dealing with construction permit 3 Registering property √ 4 Getting electricity √ 5 Paying taxes √ 6 Trading across boders √ 7 Getting credit √ 8 Protecting minority investor √ 9 Enforcing contract 10 Resolving insolvency 70an* 91 106 114 120 129 2013 2014 2015 2016 2017 2018

SUMMARY TARGET DARI PRESIDEN: PERBAIKAN PERINGKAT EODB INDONESIA KE PERINGKAT 40 UNTUK LAPORAN DB2018 SUDAH DIAKUI PERBAIKAN DI 7 DAERI 10 INDIKATOR. ESTIMASI PEMERINTAH, PERBAIKAN MENJADI PERINGKAT 70-an. PERLU KOLABORASI DAN DUKUNGAN STAKEHOLDERS: PEMERINTAH DAN LEMBAGA TERKAIT  MENJARING MASUKAN, MELAKUKAN REFORM/PERBAIKAN, DISEMINASI KEBIJAKAN PELAKU USAHA/RESPONDEN  MEMBERIKAN MASUKAN, KONTRIBUSI SEBAGAI RESPONDEN SURVEY EODB, AFIRMASI PERBAIKAN YANG DILAKUKAN PEMERINTAH

PELAYANAN PUBLIK & EODB Kemudahan usaha sangat terkait dengan pelayanan publik Semakin mudah pelayanan maka semakin mudah roda ekonomi bergerak dan pada ujungnya diharapkan kesejahteraan & pemerataan meningkat Pelayanan publik yang strategis terkait dengan kemudahan usaha misalnya: pertanahan, perijinan, listrik, pajak & cukai, penanaman modal dll

OMBUDSMAN RI & EODB Pengawasan Pelayanan Publik dan mekanisme pengelolaan pengaduan menjadi penting karena akan mejadi input bagi perbaikan kebijakan layanan terutama dalam sektor yang terkait dengan investasi. Ombudsman sebagai pengawas eksternal pelayanan publik dapat berperan : Menerima dan menyelesaikan laporan terkait kemudahan usaha; Memastikan terpenuhinya Standar Pelayanan Publik sesuai UU 25/2009 (Prosedur, Persyaratan, Jangka Waktu, Biaya, dll) Menyusun saran perbaikan kebijakan YANBLIK terkait kemudahan usaha. Melakukan koordinasi dan kerjasama dalam rangka pencegahan Maladministrasi dan Perbaikan Pelayanan Publik

Challenge to have a Good Governance PIMPINAN SEMUA TINGKATAN Perilaku korup (walaupun terbukti berkurang-IT) Birokrasi lamban (walaupun terbukti bisa cepat) ASN kurang profesional (rekrutment, reward, gaji-mutasi) Lemahnya kultur hukum (walaupun OTT, Hukuman berat) KULTUR MELAYANI PIMPINAN SEMUA TINGKATAN KULTUR HUKUM

Sekian, Terima Kasih.