Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ Jumat, 23 Nopember 2018 Materi Kuliah 4 Manajemen Badan Usaha Asuransi Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ Pembinaan dan Pengawasan Usaha Perasuransian Ketentuan Laporan Keuangan Format Laporan Keuangan Perusahaan Asuransi MBUA - Mustaqim 06
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pembinaan dan Pengawasan terhadap usaha perasuransian meliputi dua hal, yaitu: Kesehatan Keuangan Penyelenggaraan Usaha MBUA - Mustaqim 06
Lingkup KESEHATAN KEUANGAN Tingkat Solvabilitas Retensi Sendiri Reasuransi Investasi Cadangan Tehnis MBUA - Mustaqim 06
1.A. Tingkat Solvabilitas merupakan selisih antara jumlah kekayaan yang diperkenankan dan kewajiban. minimal harus sebesar dana yang cukup untuk menutup risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan kewajiban. MBUA - Mustaqim 06
1.B. Retensi Sendiri Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi harus memiliki dan menerapkan Retensi sendiri. Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi harus menjaga perimbangan yang sehat antara: jumlah premi neto dengan jumlah premi bruto jumlah premi neto dengan modal sendiri. MBUA - Mustaqim 06
1.C. Reasuransi Perusahaan Asuransi wajib memperoleh dukungan reasuransi otomatis untuk setiap produk asuransi. Dukungan reasuransi otomatis diperoleh dengan ketentuan sebagai berikut: untuk PAK, minimal diperoleh dari 1 (satu) Perusahaan Reasuransi dan 1 (satu) Perusahaan Asuransi Kerugian lainnya di dalam negeri; untuk PAJ, minimal diperoleh dari 1 (satu) Perusahaan Reasuransi di dalam negeri. Dukungan reasuransi fakultatif hanya dapat dilakukan dalam hal dukungan reasuransi otomatis tidak mencukupi atau jenis risiko yang ditutup tidak termasuk dalam dukungan reasuransi otomatis. MBUA - Mustaqim 06
1.D. Investasi Investasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib dilakukan pada jenis investasi yang aman dan menguntungkan serta memiliki tingkat likuiditas yang sesuai dengan kewajiban yang harus dipenuhi. MBUA - Mustaqim 06
1.E. Cadangan Teknis Setiap Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi harus membentuk cadangan tehnis Asuransi sesuai dengan jenis asuransi yang diselenggarakan, yaitu: Cadangan tehnis asuransi kerugian terdiri dari, cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan cadangan klaim Cadangan tehnis asuransi jiwa terdiri dari, cadangan premi, cadangan premi anuitas, cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan MBUA - Mustaqim 06
Lingkup PENYELENGGARAAN USAHA Syarat-Syarat Polis Asuransi Tingkat Premi Penyelesaian Klaim Persyaratan Keahlian MBUA - Mustaqim 06
2.A. Syarat-Syarat Polis Tidak boleh mengandung kata, kata-kata, atau kalimat yang dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda mengenai risiko yang ditutup asuransinya, kewajiban penanggung dan kewajiban tertanggung, atau mempersulit tertanggung mengurus haknya. Harus memuat rincian mengenai bagian premi yang ditempatkan kepada Perusahaan Asuransi dan bagian premi yang dibayarkan kepada Perusahaan Pialang Asuransi MBUA - Mustaqim 06
2.B. Tingkat Premi Perhitungan tingkat premi harus didasarkan pada asumsi yang wajar dan praktek asuransi yang berlaku umum. Penetapan tarif premi asuransi kerugian minimal mempertimbangkan: premi murni yang dihitung berdasarkan profil kerugian (risk and loss profile) jenis asuransi yang bersangkutan untuk minimal 5 (lima) tahun terakhir; biaya akuisisi, biaya administrasi dan biaya umum lainnya. Penetapan tarif premi asuransi jiwa minimal mempertimbangkan: premi murni yang dihitung berdasarkan tingkat bunga, tabel mortalita, atau tabel morbidita yang dipergunakan; biaya akuisisi, biaya administrasi dan biaya umum lainnya; prakiraan hasil investasi dari premi. MBUA - Mustaqim 06
2.C. Penyelesaian Klaim Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dilarang melakukan tindakan yang dapat memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim. Tertanggung dalam melakukan pengurusan penyelesaian klaim dapat menunjuk pihak lain, termasuk Perusahaan Pialang Asuransi yang dipergunakan jasanya oleh tertanggung dalam penutupan asuransi yang bersangkutan. MBUA - Mustaqim 06
2.D. Persyaratan Keahlian Perusahaan Asuransi harus mempekerjakan sekurang kurangnya 1 (satu) orang tenaga ahli manajemen asuransi jiwa yang memenuhi persyaratan a.l: memiliki kualifikasi sebagai ahli manajemen asuransi kerugian/jiwa dari Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI) atau dari asosiasi sejenis dari luar negeri setelah terlebih dahulu memperoleh pengakuan dari AAMAI; memiliki pengalaman kerja dalam bidang pengelolaan risiko minimal 3 (tiga) tahun; MBUA - Mustaqim 06
LAPORAN KEUANGAN Laporan Keuangan merupakan ikhtisar keuangan yang diperlukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan, antara lain: Masyarakat pengguna jasa, Pembina & Pengawas, Manajemen serta Mitra Usaha. Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib menyusun laporan keuangan non-konsolidasi berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia. MBUA - Mustaqim 06
Jenis LAPORAN KEUANGAN Untuk Masyarakat dan Mitra Usaha, disajikan secara TAHUNAN sesuai dengan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan serta Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Untuk Departemen Keuangan dalam rangka pembinaan dan pengawasan, disajikan sesuai dengan ketentuan pelaporan yang berlaku. Untuk kepentingan Manajemen, disajikan sesuai dengan keperluan manajemen perusahaan asuransi yang bersangkutan. MBUA - Mustaqim 06
Komposisi LAPORAN KEUANGAN NERACA LAPORAN RUGI LABA LAPORAN ARUS KAS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN MBUA - Mustaqim 06
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI Laporan Keuangan dilaporkan secara Konsolidasi bila: Memiliki lebih dari 50% saham berhak suara pada perusahaan lain, baik langsung maupun tidak langsung Memiliki 50% saham atau kurang yang berhak suara pada perusahaan lain dan dapat dibuktikan bahwa tetap terdapat adanya pengendalian perusahaan MBUA - Mustaqim 06
KETENTUAN WAKTU PELAPORAN laporan perhitungan tingkat solvabilitas triwulanan per 31 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember, paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan; laporan perhitungan tingkat solvabilitas tahunan per 31 Desember yang dilampiri dengan laporan auditor independen atas laporan keuangan tahunan yang digunakan untuk menghitung tingkat solvabilitas periode dimaksud, paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya. MBUA - Mustaqim 06
Contoh Format Laporan Neraca MBUA - Mustaqim 06
Contoh Format Laporan Rugi Laba MBUA - Mustaqim 06
Contoh Format Laporan Arus Kas MBUA - Mustaqim 06
Contoh Format Laporan Perubahan Modal MBUA - Mustaqim 06
Sampai Minggu Depan MBUA - Mustaqim 06