EPIDEMIOLOGI KECELAKAAN
PENDAHULUAN Kecelakaan lalu lintas : Peristiwa di jalan yang tidak disangka-sangka dan tidak disengaja, melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pemakai jalan lainnya, mengakibatkan korban jiwa atau kerugian harta benda
+ 3,5 juta jiwa manusia di dunia terenggut tiap tahunnya akibat kecelakaan dan kekerasan Sebanyak 2 juta diantaranya adalah korban kecelakaan di jalan raya
DEFINISI Kecelakaan adalah sesuatu yang tidak disengaja yang biasanya di luar dari kontrol manusia atau akibat kelalaian manusia
Ada sekitar 1000 kematian kecelakaan lalu lintas di Jakarta setiap tahun Ditemukan bahwa separuh korban ada dalam usia produktif 20-39 tahun (47%) dan 74% adalah laki-laki
PENYEBAB Umumnya disebabkan kesalahan manusia / faktor pengemudi yg tidak menjalankan peraturan lalu lintas (pelanggaran thd rambu, marka, melewati, berhenti, kecepatan, tidak memperhatikan jarak dengan kendaraan di depannya)
FAKTOR RISIKO Faktor manusia : Faktor pengemudi (75-80%), berkaitan dengan : Ketrampilan mengemudi, gangguan kesehatan (mabuk, ngantuk, letih), SIM
Faktor penumpang, misal: berlebihan, atau mengganggu pengemudi Faktor pemakai jalan, misal : jalan umum dipakai sebagai tempat parkir
2. Faktor kendaraan 3. Faktor jalanan : keadaan fisik jalanan, rambu-rambu di jalan 4. Faktor lingkungan
KLASIFIKASI Kecelakaan tersering terjadi antara kendaraan bermotor & pejalan kaki (41%) Korban pejalan kaki meninggal (43%) Waktu kecelakaan terbanyak 07.00-12.00 pagi 25% korban adalah pembonceng sepeda motor 88% kematian karena cedera kepala
Kecelakaan lalu lintas -> masalah komplek 90% karena faktor manusia (human factor) Dapat terjadi di udara, laut, air Angka kematian 30 orang/hari terutama karena cedera kepala
DISTRIBUSI Frekuensi kecelakaan tertinggi : Senin-Selasa, Jum’at-Sabtu (11.00-15.00) Terendah pukul 23.00 – 01.00 Kebanyakan di jalan lurus / protokol
Tabrakan kendaraan bermotor vs pejalan kaki (15%), 16% kecelakaan “tabrak lari” 50% pengemudi berumur antara 20-30 tahun dan 93,2% adalah pria Masyarakat kota lebih berisiko
PENCEGAHAN Safety facilities, misal: helmet, seat belt, sidewalk, over head bridge, traffic signal Penggunaan helm Law enforcement/peraturan
Jumlah sepeda motor mendominasi (75%) Peraturan wajib helm : SK Menteri Perhubungan No. 188/Aj.1403/PHB/86.
MASALAH PEMAKAI HELM Tidak semua pengendara pakai helm Token compliance (ketaatan semu)
Alasan tidak pakai helm : malas, discomfort, terlalu berat, ketat, membuat sakit kepala, mengganggu rambut, gatal Helm memproteksi 29% cedera kepala
AKIBAT Cedera kepala (trauma capitis) Fractur (patah tulang) Ruptura lien (pecah limpa) Cedera kepala -> paling sering & penyebab utama kematian