Standar Nasional Indonesia

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STANDARDISASI DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Advertisements

PERMOHONAN HAK UJI MATERI PP 04 TAHUN 2010
Administrasi Pelayanan Publik
Bandung, 1 Desember Ilustrasi sederhana tentang “mutu” Perusahaan A: membuat rangka meja Perusahaan B: membuat laci meja Perusahaan C (toko mebel):
POLA TATA KELOLA Bogor, 4 Oktober 2011.
KEPALA INSPEKTORAT UTAMA SEKRETARIAT UTAMA 1
Indira Prabasari Nafi Ananda Utama
GOOD GOVERNANCE.
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
PENGEMBANGAN ORGANISASI KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
MANAGEMENT LABORATORIUM Dr. IWAN D. SETYAWAN PH, S.Si., M.Si.
BINDIKLAT Kebijakan Direktorat Departemen Pendidikan Nasional
POKOK-POKOK PIKIRAN UU TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL oleh: Dr. H
STRUTUR ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI PUSAT LITBANG SUMBER DAYA AIR BADAN LITBANG KEMENETERIAN PEKERJAAN UMUM - PERMEN PU No. 08/PRT/M/2010 Tanggal.
STANDARISASI MUTU.
5 LANGKAH MENUJU ISO 9001:2015 Mengidentifikasi perbedaan antara persyaratan ISO 9001:2008 dan ISO 9001:2015 Menetapkan Rencana Migrasi ISO 9001:2015 Melaksanakan.
PENATAAN KELEMBAGAAN BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN
Sistem Standardisasi Nasional dan PP No
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
OVERVIEW PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN PELATIHAN DASAR CALON PNS
OTONOMI DAERAH TUGAS DAN FUNGSI DIREKTORAT JENDERAL Bagian perencanaan
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Ketatalaksanaan Pemerintahan di INDONESIA
PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
STRATEGI DAN KEBIJAKAN PENGAJARAN BIPA
PERANAN DEPLU DALAM RANGKA KERJASAMA HUKUM ANTAR NEGARA
KONSEP PENGELOLAAN SUMBER DAYA LINGKUNGAN
Sistem Standardisasi Nasional
EKOLABEL.
upaya meningkatkan daya saing SDM Indonesia di Pasar Global
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
Sistem Jaminan Mutu.
STANDARISASI NASIONAL
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
Ketatalaksanaan Pemerintahan di INDONESIA
Sasaran Strategis dan Strategi RENSTRA
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
DITJEN MANAJEMEN DIKDASMEN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
STANDAR NASIONAL INDONESIA
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
OLEH: YUNITA WULANSARI PPKn
KEBIJAKAN EKONOMI PUBLIK
STATUS JABATAN FUNGSIONAL ANALISIS STANDARDISASI
FUNGSI ARSIP.
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN JASA KONSTRUKSI
Arti Logo CE, RoHS dan SNI
Arti Logo CE, RoHS Dan SNI Pada Produk
KEBIJAKAN OBAT  .
Keuangan Pemerintah Daerah di Indonesia
LEMBAGA-LEMBAGA YANG BERPERAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA ALAM
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
Kelompok 6 : Aulia Hidayati Hilda Safitri Muhammad Fasya Aminullah
GOOD GOVERNANCE.
TUGAS POKOK DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK PENGENDALIAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA PROVINSI BENGKULU *MEMBANTU MELAKSANAKAN URUSAN.
KEBIJAKAN SATU DATA DAN STATISTIK PERUMAHAN DI JATENG
Asas Umum Pemerintahan yang Baik
Ketatalaksanaan Pemerintahan di INDONESIA
OVERVIEW PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN PELATIHAN DASAR CALON PNS
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
Badan Standardisasi Nasional
Pengakuan Regional dan Internasional Sistem Penilaian Kesesuaian
SISTEM STANDARDISASI NASIONAL
Kebijakan pengaturan kelembagaan jasa konstruksi
17 Juli 2019 PENGUJIAN TIPE KENDARAAN LISTRIK.
Transcript presentasi:

Standar Nasional Indonesia http://bsn.go.id/main

Sejalan dengan perkembangan kemampuan nasional di bidang standardisasi dan dalam mengantisipasi era globlalisasi perdagangan dunia, AFTA (2003) dan APEC (2010/2020), kegiatan standardisasi yang meliputi standar dan penilaian kesesuaian (conformity assessment) secara terpadu perlu dikembangkan secara berkelanjutan khususnya dalam memantapkan dan meningkatkan daya saing produk nasional, memperlancar arus perdagangan dan melindungi kepentingan umum. Untuk membina, mengembangkan serta mengkoordinasikan kegiatan di bidang standardisasi secara nasional menjadi tanggung jawab Badan Standardisasi Nasional (BSN). BSN

Fungsi BSN a. pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang standardisasi nasional; b. koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BSN; c. fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang standardisasi      nasional; d. penyelenggaraan kegiatan kerjasama dalam negeri dan internasional di bidang      standardisasi; e. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan      umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan,      hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga. FUNGSI

KEWENANGAN a. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya b. perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro c. penetapan sistem informasi di bidangnya d. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu :   1) perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang standardisasi nasional;   2) perumusan dan penetapan kebijakan sistem akreditasi lembaga sertifikasi, lembaga       inspeksi dan laboratorium;   3) penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI);   4) pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidangnya;   5) penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidangnya. KEWENANGAN

1.  Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh BSN 2. Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice, yaitu:   a. Openess (keterbukaan) Terbuka bagi agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI; b. Transparency (transparansi) Transparan agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI mulai dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya . Dan dapat dengan mudah memperoleh semua informsi yang berkaitan dengan pengembangan SNI;     c. Consensus and impartiality (konsensus dan tidak memihak)  Tidak memihak dan konsensus agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil;     d. Effectiveness and relevance Efektif dan relevan agar dapat memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; SNI

e. Coherence  Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional; dan   f. Development dimension (berdimensi pembangunan)  Berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional. (sumber Strategi BSN 2006-2009) SNI

CONTOH SNI

SNI 1811-2007 menetapkan spesifikasi teknis untuk helm pelindung yang digunakan oleh pengendara dan penumpang kendaraan bermotor roda dua, meliputi klasifikasi helm standar terbuka (open face) dan helm standar tertutup (full -face). SNI HELM

HELM NON SNI

STANDAR HELM SNI

SNI MAINAN

SNI ISO 8124 2011 (1 – 4) dan atau sebagian parameter dari EN 71-% untuk Ftalat, SNI 7617 : 2010 untuk parameter Non Azo, dan SNI 7617 : 2010 untuk parameter Formaldehida. SNI ISO 8124 terdiri dari 4 bagian, yaitu SNI ISO 8124  - 1 yang berlaku untuk semua mainan. Standar ini berlaku untuk mainan pada saat awal diterima konsumen, dan sebagai tambahan, setelah mainan digunakan pada kondisi normal serta perlakuan kasar kecuali ada keterangan khusus. SNI ISO 8124 - 1 ini menerangkan kriteria yang dapat diterima untuk karakteristik struktur mainan, seperti bentuk, ukuran, kontur, pengaturan jarak (misalnya kerincingan, bagian-bagian kecil, ujung dan tepi tajam, dan  celah garis engsel) sebagaimana kriteria yang dapat diterima untuk sifat tertentu dari beberapa kategori mainan (seperti nilai energi kinetik maksimum untuk proyektil yang ujungnya tidak memantul (non-resilient tipped projectile) dan sudut ujung minimum (minimum tip angles) untuk mainan yang dinaiki (ride-on toys)” SNI MAINAN ANAK

SNI ISO 8124 – 2 yang mengatur tentang kategori bahan mudah terbakar yang dilarang digunakan pada semua mainan, dan persyaratan mudah terbakar pada mainan tertentu ketika terkena sumber api yang kecil. SNI ISO 8124 – 3 menentukan persyaratan maksimum dan metoda sampling dan ekstraksi sebelum uji untuk migrasi dari unsur antimoni, arsen, barium, kadmium,  kromium, timbal, merkuri dan selenium dari bahan  mainan dan bagian mainan kecuali bahan yang tidak dapat diakses SNI MAINAN ANAK

ISO 8124  - 4 menetapkan persyaratan dan cara uji  mainan aktivitas untuk penggunaan keluarga yang ditujukan bagi anak-anak di bawah 14 tahun untuk bermain di dalamnya. Produk yang tercakup di bagian ISO 8124-2  ini termasuk ayunan, seluncuran, jungkat-jungkit, korsel/komedi putar ( komidi putar ), tunggangan bergerak, papan panjatan, ayunan bayi, dan produk lainnya yang ditujukan untuk menahan beban satu atau lebih anak