PERIZINAN DAN TATA RUANG RUJAK CENTER FOR URBAN STUDIES Restoran Bumbu Desa 9 November 2011
Penataan Ruang Penataan ruang : sebuah sistem proses perencanaan tata ruang , pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang meliputi kegiatan pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan tata ruang. Tujuan besar UU No. 26 Tahun 2007 : mereformasi seluruh proses dan praktek penataan ruang di Indonesia. Agenda reformasi : melibatkan secara aktif seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam proses penataan ruang
Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang Terlibat dalam tiga tahapan proses penataan ruang, pertama partisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang, kedua partisipasi dalam pemanfaatan ruang dan ketiga partisipasi dalam pengendalian penataan ruang (pengawasan) – Pasal 65 UU no. 26/ 2007 Hak Akses hak kita untuk memperoleh akses terhadap informasi, partisipasi dan keadilan dijamin oleh Pasal 60 UU no 26/2007, pasal 28F UUD 1945, UU NO. 39/1999 tentang HAM, UU No. 14/2008 tentang KIP
Demand Group dan Masalah terkait Tata Ruang Pembangunan SPBU di pemukiman Pembangunan warnet di pemukiman
Jalan layang non tol Antasari Banjir di perumahan Kedoya Utara Jalan layang non tol Antasari
Penebangan pohon untuk pembangunan halte busway Pembangunan Mall di Jakarta
Pola - Pola Permasalahan Demand Group Tidak adanya pelibatan warga dalam perencanaan dan pemberian izin bangunan penolakan warga tidak diindahkan Ketidakjelasan Informasi sulitnya mengakses informasi Komunikasi yang bersifat satu arah antara warga dengan pemerintah Keberpihakan pemerintah kepada Investor/pihak swasta
Perizinan Bagaimana prosedur perizinan dilaksanakan? Bagaimana proses pengawasan dilakukan terhadap izin yang telah dikeluarkan? Bagaimana mengimplementasikan peran masyarakat dalam penataan ruang (partisipasi dalam perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan penataan ruang) ?