Peran, Tanggung Jawab dan Etika Kedokteran Gigi Indonesia Terkait Pelaksanaan IPE Sari Kusumadewi.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit
Advertisements

ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
Etika Profesi Public Relations
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN YANG BAIK DI INDONESIA F.Y WIDODO
Oleh : Ns. Lili Fajria.S.Kep, M.Biomed
Pemenkes No.573 Tahun 2008 Tentang Standar Profesi Asisten Apoteker
Etika Guru Profesional
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
KELOMPOK 1 Amalia Rizky Primadika P
PENGERTIAN Hak : kekuasaan/kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu Kewajiban.
Hak dan kewajiban dokter
KODE ETIK PROFESI KEPERAWATAN
KODE ETIK PROFESI TEKNOLOGI PENDIDIKAN
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
Oleh : Mariyana Widiastuti, M.Psi., Psi.
PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
KODE ETIK PERAWAT Oleh : Fitra Herdian.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Pengantar Issue Profesional dan Sosial TI
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
Etika Kedokteran Reza Maulana.
BAB IV PROFESI DAN FROFESIONAL SERTA KODE ETIK
ETIK DAN MORAL DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PRAKTIK DOKTER GIGI YANG PROFESIONAL Drg. Suryono,SH,MM,Ph.D Pusat Mediasi Indonesia, Sekolah Pascasarjana.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
INEL MASRAYANTI IB PRINSIP POKOK ASUHAN KEHAMILAN Prinsip-prinsip pokok asuhan antenatal konsisten dengan dan didukung oleh prinsip-prinsip.
HAK - KEWAJIBAN.
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
KODE ETIK PEKERJAAN SOSIAL
Ilmu Sosial Budaya Dasar Profesional Masuk Desa
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
Etika moral dan nilai dalam praktik kebidanan
ETIKA PROFESI.
PERTEMUAN KE-4 PROFESI ETIS
KONSEP DASAR PROFESI KEGURUAN ATAU KEPENDIDIKAN
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN
Yuliani Rahmatillah ( )
Oleh : Ns. Lili Fajria.S.Kep, M.Biomed
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
ASAS HUKUM DALAM PELAYANAN KESEHATAN
KONSEP DASAR PROFESI KEGURUAN ATAU KEPENDIDIKAN
REKAM KEDIS Darmawan MUB, S.Kom, SKM.
KONSEP ETIK PRAKTIK KEPERAWATAN
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
PENGAMBILAN KEPUTUSAN ETIK
Peraturan Perundang-Undangan
PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN OLEH : YUSNI FAUZIAH, S.Tr. Keb.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
SIKAP DAN PERILAKU NOTARIS
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
UNDANG UNDANG KESEHATAN
ETIKA PROFESI KESEHATAN MASYARAKAT
Etika Profesi 2 sks SRIYONO, S.Kom.,M.Pd
Ni Putu Ayu Dewi Wijayanti, S.Farm., M.Si., Apt
BAB III PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS DAN ETIKA PROFESI
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI. DEFINISI Keperawatan merupakan salah satu profesi yang bergerak pada bidang kesejahteraan manusia yaitu dengan.
Transcript presentasi:

Peran, Tanggung Jawab dan Etika Kedokteran Gigi Indonesia Terkait Pelaksanaan IPE Sari Kusumadewi

STANDAR KOMPETENSI DOKTER GIGI INDONESIA (Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomer 40 tahun 2015) Inter Professional Education (IPE)  masuk ke dalam Domain I Profesionalisme Sub domain 4. Hubungan sosiokultural dalam bidang kesehatan gigi dan mulut Kompetensi Utama. Mampu mengelola dan menghargai pasien dengan keanekaragaman sosial, ekonomi, budaya, agama dan ras melalui kerjasama dengan pasien dan berbagai pihak terkait untuk menunjang pelayanan kesehatan gigi mulut yang bermutu. Kompetensi Penunjang. Membangun kerjasama dengan berbagai pihak terkait untuk menunjang peningkatan kesehatan gigi mulut.

Peran dan Tanggung Jawab Terkait dengan “Standar Kompetensi Dokter Gigi Indonesia” Standar: pernyataan eksplisit tentang kualitas minimal yang ingin dicapai. Kompetensi (Chambers, 1993): “Perilaku yang diharapkan dari dokter gigi yang baru memulai praktik” Perilaku ini meliputi penguasaan ilmu pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai sebagai respon terpadu terhadap berbagai tuntutan yang dihadapi dalam praktik

Etika Profesi kedokteran gigi Indonesia mempunyai tujuan mulia dan memiliki kode etik yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 Didasarkan pada asas etika yang meliputi: penghargaan atas hak otonomi pasien, mengutamakan kepentingan pasien, melindungi pasien dari kerugian, bertindak adil dan jujur Dan setiap DRG terikat oleh Sumpah dan Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia

KODE ETIK KEDOKTERAN GIGI INDONESIA BAB I KEWAJIBAN UMUM Pasal 1 Dokter Gigi di Indonesia wajib menghayati, mentaati dan mengamalkan Sumpah/Janji Dokter Gigi Indonesia dan Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia Pasal 2 Dokter Gigi di Indonesia wajib menjunjung tinggi norma-norma kehidupan yang luhur, dalam menjalankan profesinya Pasal 3 Dalam menjalankan profesinya Dokter Gigi di Indonesia tidak boleh dipengaruhi oleh pertimbangan untuk mencari keuntungan pribadi Pasal 4 Dokter Gigi di Indonesia harus memberi kesan dan keterangan atau pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan Pasal 5 Dokter Gigi di Indonesia tidak diperkenankan menjaring pasien secara pribadi, melalui pasien atau agen

Pasal 6 Dokter Gigi di Indonesia wajib menjaga kehormatan, kesusilaan, integritas dan martabat profesi dokter gigi Pasal 7 Dokter Gigi di Indonesia berkewajiban untuk mencegah terjadinya infeksi silang yang membahayakan pasien, staf dan masyarakat Pasal 8 Dokter Gigi di Indonesia wajib menjalin kerjasama yang baik dengan tenaga kesehatan lainnya Pasal 9 Dokter Gigi di Indonesia dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, wajib bertindak sebagai motivator, pendidik, dan pemberi pelayanan kesehatan (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif)

KODE ETIK KEDOKTERAN GIGI INDONESIA BAB II KEWAJIBAN DOKTER GIGI TERHADAP PASIEN Pasal 10 Dokter Gigi di Indonesia wajib menghirmati hak pasien dalam menentukan pilihan perawatan dan rahasianya. Pasal 11 Dokter Gigi di Indonesia wajib melindungi pasien dari kerugian Pasal 12 Dokter Gigi di Indonesia wajib mengutamakan kepentingan pasien Pasal 13 Dokter Gigi di Indonesia wajib memperlakukan pasien secara adil Pasal 14 Dokter Gigi di Indonesia wajib menyimpan, menjaga dan merahasiakan Rekam Medik Pasien

KODE ETIK KEDOKTERAN GIGI INDONESIA BAB III KEWAJIBAN DOKTER GIGI TERHADAP TEMAN SEJAWAT Pasal 15 Dokter Gigi di Indonesia harus memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan Pasal 16 Dokter Gigi di Indonesia apabila mengetahui pasien sedang dirawat dokter gigi lain tidak dibenarkan mengambil alih pasien tersebut tanpa persetujuan dokter gigi lain tersebut kecuali pasien menyatakan pilihan lain Pasal 17 Dokter Gigi di Indonesia dapat menolong pasien yang dalam keadaan darurat dan sedang dirawat oleh dokter gigi lain, selanjutnya pasien harus dikembalikan kepada Dokter Gigi semula, kecuali pasien menyatakan pilihan lain Pasal 18 Dokter Gigi di Indonesia apabila berhalangan melaksanakan praktik, harus membuat pemberitahuan atau menunjuk pengganti sesuai dengan aturan yang berlaku. Pasal 19 Dokter Gigi di Indonesia seyogyanya memberi nasehat kepada sejawat yang diketahui berpraktik di bawah pengaruh alkohol atau obat terlarang. Apabila dianggap perlu dapat melaporkannhya kepada Organisasi Profesi.

KODE ETIK KEDOKTERAN GIGI INDONESIA BAB III KEWAJIBAN DOKTER GIGI TERHADAP DIRI SENDIRI Pasal 20 Dokter Gigi di Indonesia wajib mempertahankan dan meningkatkan martabat dirinya Pasal 21 Dokter Gigi di Indonesia wajib mengikuti secara aktif perkembangan etika, ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya di bidang kedokteran gigi, baik secara mandiri maupun yang diselenggarakan oleh organisasi profesi. Pasal 22 Dokter Gigi di Indonesia tidak boleh menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan kedokteran gigi tanpa izin dari organisasi profesi Pasal 23 Dokter Gigi di Indonesia wajib menjaga kesehatannya supaya dapat bekerja dengan optimal.