KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERBANKAN DAN PERKREDITAN
Advertisements

ADMINISTRASI BANK EKO TJIPTOJUWONO Pertemuan 1
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
Bank Perkreditan Rakyat Syariah ( B P R S )
HUKUM PERBANKAN SYARIAH
Aktivitas lembaga keuangan syariah
KEBIJAKAN PEMBERDAYAAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH : Antara Idealitas dan Realitas SEMINAR NASIONAL : Kontribusi Hukum dalam Pemberdayaan Lembaga keuangan.
Bank syariah, aplikasi,PRODUK dan landasan hukumnya
Presentasi Direktur BQ “ Baiturrahman”, Banda Aceh
ANJAK PIUTANG SOLEKHATUN.
Pertemuan 7. Konvensional, yaitu bank yang dalam aktivitasnya, baik dalam penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya, memberikan dan.
Disusun oleh: Trika Novan Rachmadi
BAB IX Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Pengantar Perbankan Syariah
dan Peraturan Pelaksanaannya
Pengertian, Fungsi dan peranan Lembaga Keuangan Bank dan Non-Bank
UANG & MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ( B P R S )
BANK SYARIAH.
Sumber Pinjaman Uang Petani
Modal ventura materi 21 oktober 2015
DUKUNGAN DPR DALAM PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBIAYAAN INDUSTRI
Perkembangan Lembaga Bisnis Syariah
Pertemuan 3 dan 4 Rita Tri Yusnita
BANK SYARIAH.
BANK SYARIAH.
Jawab Maksimum 15 menit 1 Apa yang disebut dengan LKS
Bank dan Lembaga Keuangan 1 M9
BANK SYARIAH.
Hukum perbankan Kelompok 11 : Defani Putri Frinka ( )
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK & OJK
Falsafah Dan Konsep Dasar Perbankan Islam Serta Sistem Ekonomi Islam
BLKL DIKA PERKASA.
Jurusan Hukum Ekonomi Syari'ah (HESy)
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Lembaga keuangan syariah non Bank
PERKEMBANGAN REGULASI PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
UNDANG-UNDANG NO.21 TENTANG PERBANKAN SYARIAH
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Asas Kegiatan Ekonomi Kebebasan berusaha Pengharaman riba
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PENGANTAR OPERASIONAL BANK SYARIAH
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank
BANK Ariq Rahman Hafidz Rahmah khairunnisaa Elshamir monza alaydrus.
Kondisi Perbankan Indonesia
APLIKASI SYIRKAH SEBAGAI BENTUK LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
BMT (Baitul Maal Watamwil)
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH DAN AKAD-AKAD DALAM KEUANGAN SYARIAH
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Fungsi Sosial Bank Syariah
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
PERBANKAN SYARIAH Nama Kelompok 4 : Gadis wijayanti ( )
Uang dan Lembaga Keuangan
Anggota Kelompok: M. Nur Adi Purnomo Nabil Rizqi Ahmad Fauzan
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Perbankan syariah Oleh Nanang Kohar, SH.
Akuntansi Islam.
Mari Mengenal Bank Syariah Di Susun Oleh : Muspira Zulfa.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PENGERTIAN Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menurut Undang-undang (UU) Perbankan No. 7 Tahun 1992, adalah: “Lembaga keuangan bank yang menerima simpanan.
APLIKASI SYIRKAH SEBAGAI BENTUK LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Sistem Keuangan Syariah
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Transcript presentasi:

KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM

KEMAMPUAN AKHIR YANG DIHARAPKAN Mahasiswa mampu memahami Lembaga Keuangan Mikro Syariah di Indonesia

Lembaga Keuangan Mikro Syariah

Menurut SK Menteri Keuangan RI No Menurut SK Menteri Keuangan RI No.792 Tahun 1990, “Lembaga Keuangan adalah semua badan yang kegiatannya bidang keuangan, melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan”

Lembaga Keuangan Mikro adalah upaya penyedia jasa keuangan, terutama simpanan dan kredit, dan juga jasa keuangan lain yang diperuntukan bagi keluarga miskin dan berpenghasilan rendah yang tidak memiliki akses terhadap bank komersial.

Lembaga keuangan syariah (LKS) adalah lembaga yang dalam aktifitasnya, baik penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atau dasar prinsip syariah yaitu jual beli dan bagi hasil

Ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, setiap LKM yang menjalankan usahanya wajib memiliki badan hukum yang harus dipilih, yaitu antara badan hukum Koperasi atau badan hukum Perseroan Terbatas (PT).

Lembaga Keuangan Syariah Berbentuk Bank Bank Umum Syariah/ Perbankan Syariah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS)

Lembaga Keuangan Syariah Berbentuk Non Bank BMT atau Baitul Mal Wa Tamwil Asuransi Syariah Pegadaian Syariah Reksa Dana Syariah dll

Prinsip Syariah Lembaga keuangan syari’ah dengan sistem bagi hasil dirancang untuk terbinanya kebersamaan dalam menanggung resiko usaha dan berbagi hasil usaha antara pemilik modal (rabul mal) yang menyimpan uangnya di lembaga, lembaga selaku pengelola dana (mudharib), dan masyarakat yang membutuhkan dana yang bisa berstatus peminjam dana atau pengelolaan usaha.

Prinsip Syariah Untuk menyesuaikan dengan aturan-aturan dan norma-norma Islam yang harus diterapkan dalam perilaku investasi lembaga keuangan syari’ah dalam menjalankan kegiatan usahanya antara lain: Prinsip Operasional Lembaga Keuangan Syari’ah Prinsip-Prinsip Pembiayaan yang dianut Lembaga Keuangan Syari’ah Bentuk-bentuk lembaga keuangan syari’ah

1. Prinsip Operasional Lembaga Keuangan Syari’ah Terdiri dari: Prinsip At Ta’awun, yaitu saling membantu dan saling bekerja sama di antara anggota masyarakat untuk kebaikan. (QS. Al-Maidah ayat 2) Prinsip menghindari Al- Iktinaz, yaitu menahan uang (dana) dan membiarkannya menganggur dan tidak berputar dalam transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat umum. (QS. An Nisa’ ayat 29)

2. Prinsip-Prinsip Pembiayaan yang dianut Lembaga Keuangan Syari’ah, yaitu: Tidak ada transaksi keuangan berbasis bunga (riba). Pelarangan produksi barang dan jasa yang bertentangan dengan sistem nilai Islam (haram). Penghindaran aktifitas ekonomi yang melibatkan maysir (judi) dan gharar (ketidakpastian).

3. Bentuk-bentuk lembaga keuangan syari’ah Antara lain: Lembaga Pengelola Zakat (BAZ dan LAZ)  UU No.23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat Lembaga Pengelola Wakaf  UU No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf BMT/UJKS

Perbedaan Antara Konsep Keuangan Mikro Konvensional Dan Keuangan Mikro Islam

Perbedaan Antara Konsep Keuangan Mikro Konvensional Dan Keuangan Mikro Islam

Terimakasih