KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM
KEMAMPUAN AKHIR YANG DIHARAPKAN Mahasiswa mampu memahami Lembaga Keuangan Mikro Syariah di Indonesia
Lembaga Keuangan Mikro Syariah
Menurut SK Menteri Keuangan RI No Menurut SK Menteri Keuangan RI No.792 Tahun 1990, “Lembaga Keuangan adalah semua badan yang kegiatannya bidang keuangan, melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan”
Lembaga Keuangan Mikro adalah upaya penyedia jasa keuangan, terutama simpanan dan kredit, dan juga jasa keuangan lain yang diperuntukan bagi keluarga miskin dan berpenghasilan rendah yang tidak memiliki akses terhadap bank komersial.
Lembaga keuangan syariah (LKS) adalah lembaga yang dalam aktifitasnya, baik penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atau dasar prinsip syariah yaitu jual beli dan bagi hasil
Ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, setiap LKM yang menjalankan usahanya wajib memiliki badan hukum yang harus dipilih, yaitu antara badan hukum Koperasi atau badan hukum Perseroan Terbatas (PT).
Lembaga Keuangan Syariah Berbentuk Bank Bank Umum Syariah/ Perbankan Syariah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS)
Lembaga Keuangan Syariah Berbentuk Non Bank BMT atau Baitul Mal Wa Tamwil Asuransi Syariah Pegadaian Syariah Reksa Dana Syariah dll
Prinsip Syariah Lembaga keuangan syari’ah dengan sistem bagi hasil dirancang untuk terbinanya kebersamaan dalam menanggung resiko usaha dan berbagi hasil usaha antara pemilik modal (rabul mal) yang menyimpan uangnya di lembaga, lembaga selaku pengelola dana (mudharib), dan masyarakat yang membutuhkan dana yang bisa berstatus peminjam dana atau pengelolaan usaha.
Prinsip Syariah Untuk menyesuaikan dengan aturan-aturan dan norma-norma Islam yang harus diterapkan dalam perilaku investasi lembaga keuangan syari’ah dalam menjalankan kegiatan usahanya antara lain: Prinsip Operasional Lembaga Keuangan Syari’ah Prinsip-Prinsip Pembiayaan yang dianut Lembaga Keuangan Syari’ah Bentuk-bentuk lembaga keuangan syari’ah
1. Prinsip Operasional Lembaga Keuangan Syari’ah Terdiri dari: Prinsip At Ta’awun, yaitu saling membantu dan saling bekerja sama di antara anggota masyarakat untuk kebaikan. (QS. Al-Maidah ayat 2) Prinsip menghindari Al- Iktinaz, yaitu menahan uang (dana) dan membiarkannya menganggur dan tidak berputar dalam transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat umum. (QS. An Nisa’ ayat 29)
2. Prinsip-Prinsip Pembiayaan yang dianut Lembaga Keuangan Syari’ah, yaitu: Tidak ada transaksi keuangan berbasis bunga (riba). Pelarangan produksi barang dan jasa yang bertentangan dengan sistem nilai Islam (haram). Penghindaran aktifitas ekonomi yang melibatkan maysir (judi) dan gharar (ketidakpastian).
3. Bentuk-bentuk lembaga keuangan syari’ah Antara lain: Lembaga Pengelola Zakat (BAZ dan LAZ) UU No.23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat Lembaga Pengelola Wakaf UU No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf BMT/UJKS
Perbedaan Antara Konsep Keuangan Mikro Konvensional Dan Keuangan Mikro Islam
Perbedaan Antara Konsep Keuangan Mikro Konvensional Dan Keuangan Mikro Islam
Terimakasih