LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN KAJIAN HALAL THAYYIBAN MUHAMMADIYAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
Advertisements

IMPLIKASI UNDANG-UNDANG NO
AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU
7. Bank Indonesia Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
1. Mayoritas masyarakat mengakui Majelis Ulama Indonesia sebagai pemegang otoritas tertinggi mengenai syari’ah 2. Kecil kemungkinan peluang adanya bantahan.
DIREKTORAT PERBANKAN SYARIAH
Lembaga Negara; BPK RI Masnur Marzuki, SH, LLM.
POKOK-POKOK PIKIRAN UU TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL oleh: Dr. H
STATUTA PERGURUAN TINGGI
Sistem Standardisasi Nasional dan PP No
Pedoman Sertifikasi Halal
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
KEDUDUKAN YPLP DASMEN PGRI JAWA TIMUR
KONSTITUSI TERKAIT TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK)
REGULASI JAMINAN PRODUK HALAL DAN PENERAPANNYA
DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM – MUI) . KEKUATAN INDONESIA DALAM MENERAPKAN SISTEM JAMINAN HALAL DAN.
Rancangan Undang-Undang Tentang Perguruan Tinggi
STATUTA PERGURUAN TINGGI
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari’ah
ORGANISASI & TATA KELOLA dalam PENYUSUNAN STATUTA PTS
BANK INDONESIA.
PENGEMBANGAN LPTK DAN PPG
based of Pengertian LPS
BANK INDONESIA.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
BAB VIII PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
BANK INDONESIA.
BANK INDONESIA.
KOPERASI & kewirausahaan
DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN MASYARAKAT UNIVERSITAS INDONESIA 2009
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
STANDAR NASIONAL INDONESIA
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
25 APRIL 2013 Dinas Kesehatan Kab. Sumedang
PERKEMBANGAN REGULASI PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
SEJARAH LEGISLASI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (UUPK)
BANK INDONESIA.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PROSEDUR DAN SYARAT PENDIRIAN KOPERASI
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Kementerian Pendidikan Nasional 2012
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
√√BNSP √√BNSP √√BNSP √√BNSP.
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
Badan Pemeriksa Keuangan
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
KELOMPOK 9 Herbi Neni Cahayati Dea Rizki Widiana Ningsih Sri Lestari Nadia Andina Putri A Aulia Audiensi
SERTIFIKASI KOMPETENSI
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud
STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG TAHUN 2018
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SOSIALISASI IZIN PAMERAN, KONVEKSI DAN SEMINAR DAGANG
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
DINAS KESEHATAN PROVINSI JAWA TENGAH
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata.
SERTIFIKASI KOMPETENSI
Biro Hukum dan Organisasi
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP
Bintek STRUKTUR RANCANGAN PERATURAN YAYASAN TENTANG STATUTA
KEBIJAKAN TEKNIS BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL (BPJPH)
MENGAWAL INDONESIA SEBAGAI PUSAT HALAL VALUE CHAIN DUNIA – PERSPEKTIF INDUSTRI MAKANAN DAN MINUMAN Jakarta, 18 Desember 2018 Menteri Perencanaan Pembangunan.
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
SERTIFIKASI HALAL PRODUK
Kebijakan pengaturan kelembagaan jasa konstruksi
Transcript presentasi:

LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN KAJIAN HALAL THAYYIBAN MUHAMMADIYAH Disampaikan oleh: Ir. H.M. Nadratuzzaman Hosen, Ph. D Pada Kegiatan Rakornas Bidang Akademik dan Riset PTMA UM Banjarmasin, 31 Agustus-2 September 2018

SEJARAH TERBENTUKNYA LPH KHT MUHAMMADIYAH 1 2011 Majelis Ekonomi dan Kiwirausahaan (MEK) PP Muhammadiyah merintis berdirinya Lembaga Sertifikasi Halal Muhammadiyah karena waktu itu belum ada Undang Undang yang mengaturnya dan sudah berdiri dua Lembaga Sertifikat Halal yaitu MUI dan NU. 2014 2 18 Desember 2014 di Universitas Muhammadiyah Malang dilakukan Workshop Lembaga Pemeriksa Halal sebagai bentuk respon terhadap lahirnya UU Jaminan Produk Halal. 3 2016 1 November 2016 - MEK mengadakan Seminar Nasional tentang UU Jaminan Produk Halal dan selanjutnya diadakan Musyawarah Pimpinan Perguruan Tinggi Muhammadiyah dengan Pimpinan Pusat (PP)Muhammadiyah yang menghasilkan usulan pendirian Lembaga Pemeriksa dan Kajian Halal Muhammadiyah di Tingkat PP Muhammadiyah yang didukung oleh Halal Centre yang berada di PT Muhammadiyah dan sumberdaya manusia warga Muhammadiyah. Lembaga ini diharapkan didukung oleh MEK dan Majelis Pendidikan Tinggi dan Litbang PP Muhammadiyah. 2018 4 12 April 2018, PP Muhammadiyah mengeluarkan Surat Keputusan PP Muhammadiyah no 88/KEP/I.0/D/2018 tentang Pembentukan dan Pengangkatan Pengurus Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halal Thayyiban. Pengurus terdiri dari Dewan Pembina, Dewan Pengawas Syariah. Komite Ahli, Direksi dan Komite Auditor. Tugas utama dari SK tersebut memproses legalitas LPH-KHT sesuai peraturan yang berlaku.

UU. No. 33 Tahun 2014 Sebelum dikeluarkannya UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan sertifikat halal berdasarkan kesepakatan Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Ketua MUI. Sejak tahun 1989 sampai dengan sekarang, MUI mengeluarkan sertifikat halal tanpa memaksa produsen untuk mendapatkan sertifikat halal, karena bersifat sukarela (voluntary). Adanya sertifikasi halal yang dilakukan oleh MUI bermakna bahwa sertifikat halal itu merupakan fatwa tertulis terhadap status kehalalan suatu produk.

Bab I (KETENTUAN UMUM) PASAL 4 Pada pasal 4 UU JPH dinyatakan bahwa “Produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”. Produk yang wajib adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

PASAL 5 Bab II (PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL, Bag. I Umum ) Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan JPH. Penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri. Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk BPJPH yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Dalam hal diperlukan, BPJPH dapat membentuk perwakilan di daerah. Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi BPJPH diatur dalam Peraturan Presiden.

B. VISI LPH-KHT Muhammadiyah LPH-KHT diharapkan dapat membantu UMKM warga Muhammadiyah untuk mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH Kemenag. Untuk itu harus ada pendampingan dari Halal Centre PTM, MEK di tingkat wilayah dan daerah dan PTM secara keseluruhan. Mulai Oktober 2019, semua UMKM harus bersertifikat Halal. Untuk mendapatkan sertifikat halal, UMKM banyak sekali menghadapi kesulitan untuk itu diperlukan kerjasama berbagai pihak, khususnya melalui kajian halal untuk membantu UMKM.

Potensi Sertifikasi Halal di Indonesia Dari potensi yang besar disamping, sampai tahun 2017 LPPOM MUI baru mensertifikasi 440.238 produk dari 40.946 perusahaan. Oleh karenanya, terbuka peluang sebagai Lembaga Pemeriksa Halal sesuai kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2019 nanti khususnya bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Berdasarkan data LP-POM MUI mayoritas perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal adalah perusahaan besar dan menengah karena perusahaan harus membayar biaya sertifikasi yang nilainya bervariasi dari Rp 1 juta sampai Rp 6 juta. Belum UMKM yang jumlahnya lebih dari 1,6 juta dimana sebagiannya adalah milik warga Muhammadiyah tersebut harus juga disertifikasi. Oleh karenanya,sesuai denganSurat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 88/KEP/10/D/2018 tanggal 12 April 2018 dibentuk Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halal Thayyiban (LPH-KHT) Muhammadiyah beserta kepengurusannya. Potensi Sertifikasi Halal di Indonesia 1.619.897 industri makanan dan minuman (BPS, 2015) 1.614.149 Industri mikro kecil (BPS, 2015)

Dalam rangka mendukung wajib sertifikasi halal sesuai UU JPH khususnya bagi produk UMKM, diperlukan LPH yang beroperasi secara efisien sehingga bisa menawarkan biaya sertifikasi yang terjangkau UMKM. Karena, apabila LPH dan tenaga auditor dibuat terpusat maka akan membuat biaya mobilisasi auditor untuk melakukan pemeriksaan halal menjadi sangat mahal sedangkan apabila LPH dipecah di beberapa area maka akan membuat kompleksitas dan biaya akreditasi tinggi.

Organisasi LPH-KHT bertumpu pada PTM seluruh Indonesia khususnya yang memiliki Halal Centre. Lab Halal dan Auditor Halal mutlak harus disediakan oleh PTM bila ingin LPH-KHT ini menjadi lembaga yang terakreditasi oleh BPJPH Kemenag, BSN maupun KAN. Oleh karena itu, Raker ini harus bersepakat dan memutuskan mekanisme kerja antara LPH-KHT dengan PTM. C. ORGANISASI

D. MASALAH DAN TANTANGAN Persyaratan LPH (Pasal 13) memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya; memiliki akreditasi dari BPJPH; memiliki Auditor Halal paling sedikit 3 (tiga) orang; memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium. Kantor yang representatif Laboratorium Halal yang telah terakreditasi KAN Auditor yang telah diakui oleh BPJPH

E. PROGRAM JANGKA PENDEK JANGKA PANJANG bagaimana secepatnya LPH-KHT dapat diakreditasi oleh BPJPH dan memantapkan kerjasama dengan PTM. JANGKA PANJANG Bagaimana LPH-KHT menjadi lembaga sertifikasi untuk ISO, HCCAP. Food safety dan SNI sehingga kita bisa melakukan pemeriksa halal sekaligus mensertifikasi.

F. KERJASAMA DAN SINERGI DENGAN PTM Pokok pokok kerjasama dengan PTM agar diputuskan di Raker ini sehingga LPH-KHT dapat bekerja dengan cepat karena didukung oleh PTM di seluruh Indonesia.

Pengembangan Sistem Sertifikasi Halal Berbasis PTM (Gambar 1)

Sebagaimana Gambar 1., LPH-KHT akan dibentuk terpusat di PP Muhammadiyah namun di dalam operasinya akan bekerjasama dengan PTM di daerah yang memiliki kompetensi untuk melakukan pembinaan maupun sertifikasi halal produk industri khususnya produk UMKM. Dengan demikian maka Penanganan akreditasi bisa efisien dan tidak kompleks begitupun dengan operasionalnya akan efisien karena akan memanfaatkan tenaga auditor yang ada di PTM terdekat dengan industri atau UMKM yang hendak disertifikasi. Namun demikian, untuk mewujudkan LPH-KHT yang efisien dan efektif diperlukan kerjasama dari berbagai pihak terkait seperti Majelis Ekonomi & Kewirausahaan untuk membantu mempromosikan LPH-KHT ke berbagai industri serta memberikan dukungan finansial untuk operasional LPH-KHT, Majelis Pendidikan Tinggi untuk pengembangan Halal Center di berbagai PTM, Majelis Tarjih untuk memastikan skema sertifikasinya sesuai dengan syariat Islam serta Jaringan Saudagar Muhammadiyah untuk mempromosikan LPH-KHT ke UMKM yang dimiliki warga Muhammadiyah.

Terimaksih.