IJARAH (Upah, Fee, Jasa/Sewa) Agustianto Mingka @agustiantoprof, www.iqtishadconsulting.com IJARAH (Upah, Fee, Jasa/Sewa) Agustianto Mingka @agustiantoprof, www.agustiantocentre.com
Pelatihan Dasar Lembaga Keuangan Syariah Bagi Notaris Pengertian IMBT dan Dasar Syariah Rukun dan syarat IMBT Pembagian Ijarah : Operating Lease dan Financial Lease Keunggulan IMBT serta Perbedaannya dengan Murabahah dan Musyarakah Mutanaqishah - Down Payment - Floating Rate - Akad Solutif di tengah kebuntuan semua akad Kegunaan IMBT Untuk Berbagai Macam Produk Bank Syariah: 1.Pembiayaan Take Over dari Konvesnioal ke Syariah, 2.Refinancing dengan segala bentuknya 3. Pembiayaan Konsumtif 4.Pembiayaan Investasi 5. Pembiayan Take Over Sesama Bank Syariah 6. Gabungan Take Over dan Refinancing 7. Forward Lease dan Pembiayaan IMBT Indent (Untuk Investasi, KPRS dan Komsumtif lainnya Pelatihan Dasar Lembaga Keuangan Syariah Bagi Notaris
Pengertian Ijarah (Upah, Fee, Jasa/Sewa) www.iqtishadconsulting.com www.agustiantocentre.com
Definisi Terminologis Pengertian Ijarah Secara etimologi ijarah berarti : fee, upah, jasa imbalan, sewa. Definisi Terminologis Ijarah adalah akad pemindahan hak atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah /sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang/jasa itu sendiri.
Jenis Ijarah Menurut Obyeknya Manfaat dari orang (tenaga/skilss/Jasa orang Manfaat barang Memberi fee kpd jasa dosen, pengacara, dokter, konsultan, honor karyawan, ujrah perusaan asuransi syariah, Memberi biaya administrasi, fee transfer, fee penjaminan/garansi , Menyewakan mobil, gedung, rumah, dsb,
Jenis Ijarah Menurut Obyeknya Berdasarkan obyeknya, Ijarah terdiri dari: 1. Ijarah dimana obyeknya manfaat dari barang, seperti sewa mobil, sewa rumah, dsb. 2. Ijarah dimana obyeknya adalah manfaat dari tenaga seorang seperti jasa konsultan, pengacara, buruh, kru, jasa guru/dosen,dll. Pendapatan yang diterima dari transaksi Ijarah disebut ujrah. Al-Ujrah ialah imbalan yang diperjanjikan dan dibayar oleh pengguna manfaat sebagai imbalan atas manfaat yang diterimanya.
Bentuk Ijarah Financal Lease Ijarah Sama dengan Sewa Beli/leasing Operating Lease Financal Lease Sewa barang yang tidak dimaksudkan untuk dimiliki di akhir periode sewa, maka assetnya menjadi obyek pajak Sama dengan Sewa Beli/leasing Seperti IMBT ; maka Tidak kena Pajak
Dalil Al-qur’an tentang Ijarah .وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوْا أَوْلاَدَكُمْ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَاآتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِ، وَاتَّقُوا اللهَ، وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ بِمَاتَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ. “Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”(QS. Al-Baqarah:233)
Firman Allah QS. al-Zukhruf [43]: 32 أَهُمْ يَقْسِمُوْنَ رَحْمَتَ رَبِّكَ، نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُمْ مَعِيْشَتَهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا، وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَتَّخِذَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا سُخْرِيًّا، وَرَحْمَتُ رَبِّكَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُوْنَ. “Apakah mereka yang membagi-bagikan rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar seba-gian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.”
Firman Allah QS. al-Qashash [28]: 26: قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَآأَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ، إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ اْلأَمِيْنُ. “Salah seorang dari kedua wanita itu berkata, ‘Hai ayahku! Ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.’”
مَنِ اسْتَأْجَرَ أَجِيْرًا فَلْيُعْلِمْهُ أَجْرَهُ. Hadis riwayat ‘Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w. bersabda: مَنِ اسْتَأْجَرَ أَجِيْرًا فَلْيُعْلِمْهُ أَجْرَهُ. “Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya.
Dalil Hadits tentang Ijarah Diriwatyatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Rasululah SAW bersabda: “Berbekamlah kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu.” (H.R.Bukhari dan Muslim) Dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering .’’(H.R. Ibnu Majah) Ijma ulama tentang kebolehan melakukan akad sewa menyewa.
Rukun Ijarah Makjur Muajjir Mustakjir Ujrah Ijab-qabul
Syarat manfaat sewa (Baik sewa barang maupun jasa orang) Manfaat dapat diketahui dengan jelas Manfaat dapat disediakan secara nyata Manfaat yang disewa dibolehkan syariah Manfaat yang disewa dapat dinilai harganya Barang disewa tidak cacat yang mencegah pemanfaatannya
Kewajiban LKS dan Nasabah dalam Ijarah Operating Lease 1. Kewajiban LKS sebagai pemberi sewa: a. Menyediakan aset yang disewakan. b. Menanggung biaya pemeliharaan aset, kecuali yang kecil c. Menjamin bila terdapat cacat pada aset yang disewakan. 2. Kewajiban nasabah sebagai penyewa: a. Membayar sewa dan bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan aset yang disewa serta menggunakannya sesuai kontrak. b. Menanggung biaya pemeliharaan aset yang sifatnya ringan (tidak materiil). c. Jika aset yang disewa rusak, bukan karena pelanggaran dari penggunaan yang dibolehkan, juga bukan karena kelalaian pihak penyewa dalam menjaganya, ia tidak bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.
Pembagian Ijarah Ijarah IMBT (murni) Ijarah paralel Ijarah Bertingkat www.iqtishadconsulting.com Pembagian Ijarah Ijarah (murni) Ijarah Bertingkat IMBT Ijarah biasa, Seperti Si A menyewa mobil atau Jasa pendidikan Ijarah paralel Ijarah yang diakhiri dengan Kepemilikan Dgn janji hibah Atau opsi Jual Beli www.agustiantocentre.com
Pelatihan Dasar Lembaga Keuangan Syariah Bagi Notaris Keunggulan IMBT serta Perbedaannya dengan Murabahah dan Musyarakah Mutanaqishah - Down Payment 20 % - Floating Rate - Akad Solutif di tengah kebuntuan semua akad Pelatihan Dasar Lembaga Keuangan Syariah Bagi Notaris
Kegunaan IMBT sebagai Produk Bank Kegunaan IMBT Untuk Berbagai Macam Produk Bank Syariah: 1.Pembiayaan Take Over dari Konvesnioal ke Syariah, 2.Refinancing dengan segala bentuknya 3. Pembiayaan Konsumtif 4.Pembiayaan Investasi 5. Pembiayan Take Over Sesama Bank Syariah 6. Gabungan Take Over dan Refinancing 7. Forward Lease dan Pembiayaan IMBT Indent (Untuk Investasi, KPRS dan Komsumtif lainnya Pelatihan Dasar Lembaga Keuangan Syariah Bagi Notaris
3. Ijarah Muntahiyah bit Tamlik (Akad Leasing Syariah) IMBT ialah akad ijarah yang berakhir dengan kepemilikan asset yang dalam akad konvensional disebut leasing (sewa beli)
Jenis IMBT IMBT melalui (janji) hibah atau hadiah (gift) di akhir periode sewa IMBT melalui pemindahan kepemilikan di akhir masa sewa dengan opsi membeli dengan harga yang sesuai dengan sisa cicilan sewa
Kewajiban Bank dan Nasabah dalam Ijarah Financial Lease (IMBT) 1. Kewajiban LKS sebagai pemberi sewa: Menyediakan aset yang disewakan. 2. Kewajiban nasabah sebagai penyewa: a. Membayar sewa dan bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan aset yang disewa serta menggunakannya sesuai kontrak. Memelihara Asset dengan baik Menanggung biaya pemeliharaan aset.
IJARAH Ijarah adalah akad pemindahan hak atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang itu sendiri.
Rukun /Obyek Harga/ Manfaat Ma’jur Muajjir Musta’jir /Pemberi /Penyewa Ujroh/ Harga/ Fee AKAD Ijab-qabul Manfaat Muajjir /Pemberi Sewa Ma’jur /Obyek Rukun Ijaroh
Ijarah Akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu Ijarah Bank Menyewakan rumah Bank Syariah Nasabah membayar sewa
Nasabah mendatangi bank syariah memohon pembiayaan penyewaan 2 4 1 Bank Syariah NASABAH (Penyewa) 3 5 Nasabah mendatangi bank syariah memohon pembiayaan penyewaan sebuah rumah selama setahun, secara cicilian (bulanan) dan mereka negosiasi tentang harga Bank menyewa rumah tersebut Rp 10 juta setahun dibayarcash di muka Bank selanjutnya menyewakan rumah itu secara cicilan per bulan Rp 1 juta dengan akad ijarah ( Di sini dilaksanakan pengikatan/kontrak) Rumah dimanfaatkan (digunakan) oleh nasabah Nasabah mencicil biaya sewa setiap bulan kepada bank
Pola-pola Pembiayaan Ijarah (murni) Ijarah muwazy IMBT Leasing Ijarah biasa, Seperti Si A menyewa mobil Atau buruh bekerja di perusahaan Ijarah paralel Ijarah yang diakhiri dengan kepemilikan Leasing Syariah dalam Bentuk financial Lease (Hampir mirip Dengan IMBT)
NAMA SEBUTAN LAIN DARI IMBT Al-ijarah wa al-iqtina’ al-ba’y al-ijari al-ijar as-satir li al-bay’ al-ijar al-ladzi yanqolibu ba’ian Al-ijar al-muqtaron bi wa’di al-ba’I Al-Ijarah Tsumma al-bay’
IMBT ialah Akad Ijarah benda yang diakhiri dengan kepemilikan IMBT : Hal 390 (‘Imrani) Financial Lease IMBT ialah Akad Ijarah benda yang diakhiri dengan kepemilikan
IMBT muncul dalam berbagai bentuk : 1.Bay ‘ al-Ijary (Jual beli dengan jalan sewa) 2.Ijarah yang disertai Wa’ad Beli 3.Al-Ijarah al-Tamwiliyah
SEJARAH Munculnya IMBT INGGRIS 1846 Hire Purchase USA 1853 Leasing PERANCIS 1962 Credit Bail NEGRI MUSLIM 1397 H IMBT
Tujuan dan manfaat IMBT Mengatasi permasalahan kontemporer yang semakin banyak. Permasalahan tersebut diantaranya adalah bagaimana seorang nasabah dapat memiliki benda yang sangat dibutuhkannya dengan cara menyicil dengan cara yang dibenarkan oleh syariat Tujuan dan manfaat IMBT
IMBT (IjarAh muntahiYah biT tamlik) Selling your ideas is challenging. First, you must get your listeners to agree with you in principle. Then, you must move them to action. Use the Dale Carnegie Training® Evidence – Action – Benefit formula, and you will deliver a motivational, action-oriented presentation. www.agustiantocentre.com @agustiantoprof,
DEFINISI IMBT Etimologi: - al-ijarah (sewa): barang atau jasa - at-tamliik (kepemilikan) : benda, manfa’at, dengan ganti atau tidak dengan ganti
DEFINISI IMBT (lanjutan…1) At-tamlik (ownership) Terhadap sesuatu dengan adanya ganti (jual-beli) Terhadap suatu manfaat dengan adanya ganti (sewa) Terhadap sesuatu tanpa adanya ganti (hibah) Terhadap suatu manfaat tanpa adanya ganti ((pinjaman
DEFINISI IMBT (lanjutan…2) Terminologi: Kepemilikan suatu manfaat (jasa) berupa barang yang jelas dalam tempo waktu yang jelas, diikuti dengan adanya pemberian kepemilikan suatu barang yang bersifat khusus dengan adanya ganti yang jelas
BENTUK-BENTUK IMBT Ijarah dengan wa’ad (janji) akan menjual pada masa akhir masa sewa Ijarah dengan janji akan memberikan hibah (pemberian) pada masa akhir masa sewa
Pengkaitan akad jual-beli pada akhir masa Ijaroh (Mayoritas) Jumhur Ulama: tidak boleh Ibnu Taimiyyah: boleh
Pengkaitan akad hibah pada akhir masa Ijaroh Mayoritas Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah : tidak boleh Beberapa Ulama: boleh
Apakah Wa’ad (janji) Mulzam (mengikat)? Syafi’iyah dan Hanabilah : (alwafa’ bi alwa’ad) menunaikan janji adalah mustahab, tidak mengikat meski harus ditunaikan Hanafiyah: (alwafa’ bi alwa’ad) wajib Malikiyyah: (alwafa’ bi alwa’ad) wajib jika wa’ad itu atas sebab Ibnu Taimiyyah: (alwafa’ bi alwa’ad) wajib ditunaikan
Dasar hukum Undang-undang No.10/1998 tentang Perbankan (pasal 1.12) dan (pasal 1.13) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.32/34/KEP/DIR 12 Maret 1998 tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 27/DSN-MUI/III/2002 28 Maret 2002 Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No.59
SKEMA PEMBIAYAAN DENGAN IMBT
Tahapan IMBT di Bank Syariah Nasabah menejelaskan kepada bank bahwa suatu saat di tengah atau di akhir periode ijarah ia ingin memiliki Setelah melakukan penelitian, bank setuju akan menyewakan asset itu kepada nasabah Apabila bank setuju, bank terlebih dahulu memiliki aset tersebut Bank membeli atau menyewa aset yang dibutuhkan nasabah Bank membuat perjanjian ijarah dengan nasabah untuk jangka waktu tertentu dan menyerahkan asset itu untuk dimanfaatkan Nasabah membayar sewa setiap bulan yang jumlahnya sesuai dengan kesepakatan Bank melakukan penyusutan terhadap asset. Biaya penyusutan dibebankan kepada laporan laba rugi Di tengah atau di akhir masa sewa, bank dan nasabah dapat melakukan pemindahan kepemilikan asset tersebut secara jual beli cicilan Jika pemindahan kepemilikan di akhir masa sewa, akadnya dilakukan secara nisbah
ALHAMDULILLAH DAN TERIMAKASIH SELESAI ALHAMDULILLAH DAN TERIMAKASIH
Definisi Terminologis Pengertian Ijarah Secara etimologi ijarah berarti : fee, upah, jasa imbalan, sewa. Definisi Terminologis Ijarah adalah akad pemindahan hak atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah /sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang/jasa itu sendiri.
Jenis Ijarah Menurut Obyeknya Manfaat dari orang (tenaga/skilss/Jasa orang Manfaat barang Memberi fee kpd jasa dosen, pengacara, dokter, konsultan, honor karyawan, ujrah perusaan asuransi syariah, Memberi biaya administrasi, fee transfer, fee penjaminan/garansi , Menyewakan mobil, gedung, rumah, dsb,
Jenis Ijarah Menurut Obyeknya Berdasarkan obyeknya, Ijarah terdiri dari: 1. Ijarah dimana obyeknya manfaat dari barang, seperti sewa mobil, sewa rumah, dsb. 2. Ijarah dimana obyeknya adalah manfaat dari tenaga seorang seperti jasa konsultan, pengacara, buruh, kru, jasa guru/dosen,dll. Pendapatan yang diterima dari transaksi Ijarah disebut ujrah. Al-Ujrah ialah imbalan yang diperjanjikan dan dibayar oleh pengguna manfaat sebagai imbalan atas manfaat yang diterimanya.
Bentuk Ijarah Financal Lease Ijarah Operating Lease Sewa barang yang tidak dimaksudkan untuk dimiliki di akhir periode sewa, maka assetnya menjadi obyek pajak Sama dengan Sewa Beli/leasing Seperti IMBT ; maka Tidak kena Pajak
Dalil Al-qur’an tentang Ijarah .وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوْا أَوْلاَدَكُمْ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَاآتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِ، وَاتَّقُوا اللهَ، وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ بِمَاتَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ. “Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”(QS. Al-Baqarah:233)
Firman Allah QS. al-Zukhruf [43]: 32 أَهُمْ يَقْسِمُوْنَ رَحْمَتَ رَبِّكَ، نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُمْ مَعِيْشَتَهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا، وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَتَّخِذَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا سُخْرِيًّا، وَرَحْمَتُ رَبِّكَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُوْنَ. “Apakah mereka yang membagi-bagikan rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar seba-gian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.”
Firman Allah QS. al-Qashash [28]: 26: قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَآأَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ، إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ اْلأَمِيْنُ. “Salah seorang dari kedua wanita itu berkata, ‘Hai ayahku! Ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.’”
مَنِ اسْتَأْجَرَ أَجِيْرًا فَلْيُعْلِمْهُ أَجْرَهُ. Hadis riwayat ‘Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w. bersabda: مَنِ اسْتَأْجَرَ أَجِيْرًا فَلْيُعْلِمْهُ أَجْرَهُ. “Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya.
Dalil Hadits tentang Ijarah Diriwatyatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Rasululah SAW bersabda: “Berbekamlah kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu.” (H.R.Bukhari dan Muslim) Dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering .’’(H.R. Ibnu Majah) Ijma ulama tentang kebolehan melakukan akad sewa menyewa.
Rukun Ijarah Makjur Muajjir Mustakjir Ujrah Ijab-qabul
Syarat manfaat sewa (Baik sewa barang maupun jasa orang) Manfaat dapat diketahui dengan jelas Manfaat dapat disediakan secara nyata Manfaat yang disewa dibolehkan syariah Manfaat yang disewa dapat dinilai harganya Barang disewa tidak cacat yang mencegah pemanfaatannya
Kewajiban LKS dan Nasabah dalam Ijarah Operating Lease 1. Kewajiban LKS sebagai pemberi sewa: a. Menyediakan aset yang disewakan. b. Menanggung biaya pemeliharaan aset, kecuali yang kecil c. Menjamin bila terdapat cacat pada aset yang disewakan. 2. Kewajiban nasabah sebagai penyewa: a. Membayar sewa dan bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan aset yang disewa serta menggunakannya sesuai kontrak. b. Menanggung biaya pemeliharaan aset yang sifatnya ringan (tidak materiil). c. Jika aset yang disewa rusak, bukan karena pelanggaran dari penggunaan yang dibolehkan, juga bukan karena kelalaian pihak penyewa dalam menjaganya, ia tidak bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.
Pembagian Ijarah Ijarah IMBT (murni) Ijarah paralel Ijarah Bertingkat www.iqtishadconsulting.com Pembagian Ijarah Ijarah (murni) Ijarah Bertingkat IMBT Ijarah biasa, Seperti Si A menyewa mobil atau Jasa pendidikan Ijarah paralel Ijarah yang diakhiri dengan Kepemilikan Dgn janji hibah Atau opsi Jual Beli www.agustiantocentre.com
3. Ijarah Muntahiyah bit Tamlik (Akad Leasing Syariah) IMBT ialah akad ijarah yang berakhir dengan kepemilikan asset yang dalam akad konvensional disebut leasing (sewa beli)
Jenis IMBT IMBT melalui (janji) hibah atau hadiah (gift) di akhir periode sewa IMBT melalui pemindahan kepemilikan di akhir masa sewa dengan opsi membeli dengan harga yang sesuai dengan sisa cicilan sewa
Kewajiban Bank dan Nasabah dalam Ijarah Financial Lease (IMBT) 1. Kewajiban LKS sebagai pemberi sewa: Menyediakan aset yang disewakan. 2. Kewajiban nasabah sebagai penyewa: a. Membayar sewa dan bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan aset yang disewa serta menggunakannya sesuai kontrak. Memelihara Asset dengan baik Menanggung biaya pemeliharaan aset.