Saham Perseroan Pertemuan XI
Perseroan Terbatas (PT) pada dasarnya merupakan persekutuan modal, dimana pemegang saham (investor) menyetor modal-modal mereka ke perusahaan. tanggung jawab pemegang saham (setelah syarat-syarat dalam UU PT dipenuhi) hanya sebatas modal saham yang disetor. Hal ini yang dimaksud dengan kata "Terbatas" dalam suatu Perseroan Terbatas.
PENAMBAHAN MODAL Dalam hal perseroan melakukan penambahan modal baik modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor kecuali ditetapkan lain dalam Anggaran Dasar, maka: Berdasarkan keputusan RUPS atau berdasarkan persetujuan Komisaris dalam hal Komisaris diberikan kewenangan oleh RUPS, wewenang mana hanya diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun (Pasal 34 UU PT). Keputusan RUPS untuk mengubah Anggaran Dasar termasuk untuk menambah modal dasar adalah sah bila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah suara. Bila kuorum tidak tercapai, maka keputusan RUPS kedua adalah sah bila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh suara terbanyak dari jumlah suara tersebut.
3. Perlu atau tidaknya persetujuan Menteri Kehakiman, berdasarkan : Penambahan Modal 2. Keputusan RUPS tentang penambahan modal tersebut dibuat dalam Akta Notaris yang berbahasa Indonesia. 3. Perlu atau tidaknya persetujuan Menteri Kehakiman, berdasarkan : Memerlukan persetujuan Menteri Kehakiman bila penambahan modal itu mencakup penambahan modal dasar. Tidak memerlukan persetujuan Menteri Kehakiman bila tidak mencakup penambahan modal dasar, tetapi cukup dilaporkan saja kepada Menteri Kehakiman dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak keputusan RUPS.
Lihat: Pasal 37 ayat 2 & Pasal 39 Ayat 2 UU PT PENGURANGAN MODAL Apabila perseroan melakukan pengurangan terhadap modal, maka Berdasarkan keputusan RUPS (Pasal 37 Ayat 1 UU PT). Keputusan RUPS untuk mengubah Anggaran Dasar tentang pengurangan modal adalah sah bila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah suara tersebut. Dalam hal kuorum tidak terpenuhi, maka putusan RUPS kedua kalinya adalah sah bila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara sah dan disetujui oleh suara terbanyak dari jumlah suara tersebut. Keputusan RUPS tentang pengurangan modal tersebut dibuat dalam Akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Lihat: Pasal 37 ayat 2 & Pasal 39 Ayat 2 UU PT
SAHAM Saham adalah penyertaan modal dalam pemilikan suatu Perseroan Terbatas (Keputusan Menteri Keuangan No. 1548/KMK.013/1990) Saham dikeluarkan dalam mata uang RI (Pasal 42 Ayat 1 UUPT), yang terdiri dari : Saham atas nama saham yang mencantumkan nama pemilik/ pemegang. Saham atas tunjuk saham yang tidak mencantumkan nama pemilik/ pemegang.
Saham harus dikeluarkan dengan nilai nominal atau pari dan saham atas unjuk hanya dapat dikeluarkan bila nilai nominal saham atau nilai yang diperjanjikan disetor penuh (Pasal 24 dan 42 UU PT). Setiap saham memberikan kepada pemiliknya hak yang tidak dapat dibagi yaitu bila pemilik saham 2 (dua) orang atau lebih maka hak yang timbul dari saham hanya dapat digunakan dengan cara menunjuk 1 (satu) orang sebagai wakil bersama (Pasal 45 UU PT).