Saham Perseroan Pertemuan XI.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Berakhirnya PT sebagai Badan Hukum
Advertisements

Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
PT (PERSEROAN TERBATAS)
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Hukum Perusahaan 23 Februari 2007 Hukum Perusahaan Agus Sardjono.
PERSEROAN TERBATAS (4) Pertemuan 14
Berdasarkan keputusan RUPS
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Kepailitan Badan Hukum
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
KASUS-KASUS HUKUM PERUSAHAAN
FIRMA Kelompok 5.
PERSEROAN TERBATAS (PT)
ASPEK HUKUM BISNIS.
PERSEROAN TERBATAS.
PERSEROAN TERBATAS UU No. 40 Tahun 2007 LN TLN
PERSEROAN.
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN
PERSEROAN TERBATAS 1.
BENTUK USAHA BADAN HUKUM
MODAL PERSEROAN Pertemuan 09. MODAL PERSEROAN Struktur Permodalan PT, terdiri dari: Modal Dasar (Md) Modal Ditempatkan (Mt) Modal Disetorkan (Ms)  Pasal.
Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
PERSEROAN TERBATAS (3) Rapat Umum Pemeganga Saham(RUPS),Jenisnya,Tata Cara,Kuorum,Keputusannya dan Pemeriksaan perseroan Pertemuan 12.
Fakultas Hukum Universitas Indonesia Depok, 27 Maret 2015
 WETBOEK VAN KOOPHANDEL (KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG) PASAL 36 SAMPAI PASAL 56.  UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1995  UNDANG-UNDANG TAHUN 40 TAHUN.
Copyright by Elok Hikmawati 1 PERTEMUAN 10.  Surat Saham (Pasal 40, 41,42, dan 43) dan UU PT No. 40 Tahun 2007  Charter Party (Pasal 454, 455, 456,
BAHAN KULIAH ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
paten, hak milik industri, Perum, Perjan, Persero, Perusahaan negara,
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
Program Magister Kenotariatan
Majelis Kehormatan Notaris
ASPEK HUKUM BISNIS.
Universitas Esa Unggul
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
ASPEK YURIDIS STUDI KELAYAKAN BISNIS Chapter 2
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
HUKUM PERSEROAN TERBATAS UU 40 TAHUN 2007
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
PENJELASAN BAHAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (RUPS TAHUNAN) PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. 31 Maret 2017.
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Organ Perusahaan dan Pemangku Kepentingan.
PERSEROAN TERBATAS (3) Rapat Umum Pemeganga Saham(RUPS),Jenisnya,Tata Cara,Kuorum,Keputusannya dan Pemeriksaan perseroan Pertemuan 12.
SURAT BERHARGA YANG DIATUR DALAM KUHD
Organ Perusahaan dan Pemangku Kepentingan.
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
Bentuk-bentuk kerja sama dalam kegiatan bisnis
Pertemuan 5 BENTUK PERUSAHAAN PERORANGAN DAN BUKAN
Badan Usaha dan Para Pembantunya
BADAN USAHA MILIK NEGARA
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Pasar Modal.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ORGAN PERUSAHAAN DALAM KERANGKA PELAKSANAAN GCG DUTY OF BOARD TUTI RASTUTI, S.H.,M.H.
GANDHI PHARMACISTA, SH., MH
PERSEROAN TERBATAS OLEH : Marsya Adelia Rosyid D ( )
HUKUM PERSEROAN TERBATAS (Berdasar UU Nomor 40 Th 2007 tentang Perseroan Terbatas) Dasar Hukum.
HUKUM PERUSAHAAN.
Perseroan Perdata, Perseroan Firma, CV
HUKUM PERSEROAN TERBATAS (Berdasar UU Nomor 40 Th 2007 tentang Perseroan Terbatas) Dasar Hukum.
PENDIDIKAN LATIHAN DAN
Kepailitan Dasar Hukum :
BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (2)
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
BAHAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2018
Transcript presentasi:

Saham Perseroan Pertemuan XI

Perseroan Terbatas (PT) pada dasarnya merupakan persekutuan modal, dimana pemegang saham (investor) menyetor modal-modal mereka ke perusahaan.  tanggung jawab pemegang saham (setelah syarat-syarat dalam UU PT dipenuhi) hanya sebatas modal saham yang disetor.  Hal ini yang dimaksud dengan kata "Terbatas" dalam suatu Perseroan Terbatas.

PENAMBAHAN MODAL Dalam hal perseroan melakukan penambahan modal baik modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor kecuali ditetapkan lain dalam Anggaran Dasar, maka: Berdasarkan keputusan RUPS atau berdasarkan persetujuan Komisaris dalam hal Komisaris diberikan kewenangan oleh RUPS, wewenang mana hanya diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun (Pasal 34 UU PT). Keputusan RUPS untuk mengubah Anggaran Dasar termasuk untuk menambah modal dasar adalah sah bila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah suara. Bila kuorum tidak tercapai, maka keputusan RUPS kedua adalah sah bila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh suara terbanyak dari jumlah suara tersebut.

3. Perlu atau tidaknya persetujuan Menteri Kehakiman, berdasarkan : Penambahan Modal 2. Keputusan RUPS tentang penambahan modal tersebut dibuat dalam Akta Notaris yang berbahasa Indonesia. 3. Perlu atau tidaknya persetujuan Menteri Kehakiman, berdasarkan : Memerlukan persetujuan Menteri Kehakiman bila penambahan modal itu mencakup penambahan modal dasar. Tidak memerlukan persetujuan Menteri Kehakiman bila tidak mencakup penambahan modal dasar, tetapi cukup dilaporkan saja kepada Menteri Kehakiman dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak keputusan RUPS.

Lihat: Pasal 37 ayat 2 & Pasal 39 Ayat 2 UU PT PENGURANGAN MODAL Apabila perseroan melakukan pengurangan terhadap modal, maka Berdasarkan keputusan RUPS (Pasal 37 Ayat 1 UU PT). Keputusan RUPS untuk mengubah Anggaran Dasar tentang pengurangan modal adalah sah bila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah suara tersebut. Dalam hal kuorum tidak terpenuhi, maka putusan RUPS kedua kalinya adalah sah bila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara sah dan disetujui oleh suara terbanyak dari jumlah suara tersebut. Keputusan RUPS tentang pengurangan modal tersebut dibuat dalam Akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Lihat: Pasal 37 ayat 2 & Pasal 39 Ayat 2 UU PT

SAHAM Saham adalah penyertaan modal dalam pemilikan suatu Perseroan Terbatas (Keputusan Menteri Keuangan No. 1548/KMK.013/1990) Saham dikeluarkan dalam mata uang RI (Pasal 42 Ayat 1 UUPT), yang terdiri dari : Saham atas nama  saham yang mencantumkan nama pemilik/ pemegang. Saham atas tunjuk saham yang tidak mencantumkan nama pemilik/ pemegang.

Saham harus dikeluarkan dengan nilai nominal atau pari dan saham atas unjuk hanya dapat dikeluarkan bila nilai nominal saham atau nilai yang diperjanjikan disetor penuh (Pasal 24 dan 42 UU PT). Setiap saham memberikan kepada pemiliknya hak yang tidak dapat dibagi yaitu bila pemilik saham 2 (dua) orang atau lebih maka hak yang timbul dari saham hanya dapat digunakan dengan cara menunjuk 1 (satu) orang sebagai wakil bersama (Pasal 45 UU PT).