Rapat Koordinasi Perencanaan Terpadu Dinas Pendidikan Provinsi Tahun 2018 Biro Perencanaan dan KLN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jakarta, April 2018
Isi [1] Rencana Program APBN Tahun 2019 [2] Program DAK Fisik Tahun 2019 Isi [3] Program DAK Non Fisik Tahun 2019 [4] Rambu-rambu Diskusi Tambahkan capaian badan bahasa
1 Rencangan Program APBN Tahun 2019 Tambahkan capaian badan bahasa 3
Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran PP 17 Tahun 2017: Bappenas menyusun Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, hingga Proyek Prioritas RKP mengintegrasikan pemanfaatan Belanja K/L, Belanja Non-K/L (Subsidi, PSO, Hibah Daerah), Dana Transfer Khusus, Dana Desa, dan sumber pendanaan lainnya Bappenas bersama-sama Kementerian Keuangan mengalokasikan pagu K/L maupun Non K/L K/L melakukan sinkronisasi dan koordinasi proses perencanaan dan penganggaran APBN dan Dana Transfer Khusus di bidangnya
Rancangan Prioritas Nasional RKP 2019 Pembangunan Manusia melalui Pengurangan Kemiskinan dan Peningkatan Pelayanan Dasar Pengurangan Kesenjangan antarwilayah melalui Penguatan Konektivitas dan Kemaritiman Peningkatan Nilai Tambah Ekonomi melalui Pertanian, Industri, dan Jasa Produktif Pemantapan Ketahanan Energi, Pangan, dan Sumber Daya Air Stabilitas Keamanan Nasional dan Kesuksesan Pemilu PN1 PN2 PN3 PN4 PN5 Catatan: Pendidikan masuk dalam PN1
ARAH KEBIJAKAN PN 1 PEMBANGUNAN MANUSIA MELALUI PENGURANGAN KEMISKINAN DAN PENINGKATAN PELAYANAN DASAR Sasaran: tingkat kemiskinan pada kisaran 7 – 8 persen; IPM menjadi 71,98 dan gini rasio menjadi 0,36 pada tahun 2019 Percepatan pengurangan kemiskinan Peningkatan Pelayanan Kesehatan dan Gizi Masyarakat Pemerataan Layanan Pendidikan Berkualitas Memperkuat pelaksanaan bantuan sosial dan subsidi tepat sasaran Memperkuat sistem jaminan sosial Memperkuat Literasi Untuk Kesejahteraan Melaksanakan Reforma Agraria Mempercepat Pemberian Akses Kelola Sumber Daya Alam kepada Masyarakat melalui Perhutanan Sosial Meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan Meningkatkan kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana Mencegah dan pengendalian penyakit Mempercepat penurunan stunting Meningkatkan “Gerakan Masyarakat Hidup Sehat” Menyediakan pendidik yang berkualitas dan merata Menyediakan afirmasi pendidikan Memperkuat kelembagaan satuan pendidikan Meningkatkan Kualitas pembelajaran dan akademik Peningkatan Akses Masyarakat Terhadap Perumahan dan Permukiman Layak Peningkatan Tata Kelola Layanan Dasar Menyediakan akses hunian layak dan terjangkau Menyediakan akses infrastruktur dasar permukiman layak Meningkatkan kualitas lingkungan di permukiman Memperkuat layanan dan rujukan satu pintu Memperkuat integrasi sistem administrasi kependudukan dan catatan sipil Meningkatkan perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan dan TPPO Mempercepat Pencapaian SPM di Daerah
Pemerataan Layanan Pendidikan Berkualitas PRIORITAS NASIONAL 1: PEMBANGUNAN MANUSIA MELALUI PENGURANGAN KEMISKINAN DAN PENINGKATAN PELAYANAN DASAR 1 Penguatan pelaksanaan bantuan sosial dan subsidi tepat sasaran Penguatan sistem jaminan sosial Penguatan Literasi Untuk Kesejahteraan Pelaksanaan Reforma Agraria Percepatan Pemberian Akses Kelola Sumber Daya Alam kepada Masyarakat melalui Perhutanan Sosial Pembangunan Manusia melalui Pengurangan Kemiskinan dan Peningkatan Pelayanan Dasar Percepatan Pengurangan Kemiskinan Peningkatan Pelayanan Kesehatan dan Gizi Masyarakat Pemerataan Layanan Pendidikan Berkualitas Peningkatan Akses Masyarakat Terhadap Perumahan dan Permukiman Layak Peningkatan Tata Kelola Layanan Dasar dan Wajib PROGRAM PRIORITAS Penguatan layanan dan rujukan satu pintu Penguatan integrasi sistem administrasi kependudukan dan catatan sipil Perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan dan TPPO Percepatan Pencapaian SPM di Daerah Peningkatan Prestasi Olah Raga 2 5 Peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan Peningkatan kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana Penguatan Germas dan pengendalian penyakit Percepatan penurunan stunting Penguatan Pengawasan Obat dan Makanan PRIORITAS NASIONAL KEGIATAN PRIORITAS 4 3 Penyediaan afirmasi pendidikan Penyediaan pendidik yang berkualitas dan merata Penguatan kelembagaan satuan pendidikan Peningkatan kualitas pembelajaran dan akademik Penyediaan rumah bagi masyarakat Penyediaan akses air minum dan sanitasi layak Peningkatan sarana dan prasarana infrastruktur dasar Peningkatan Kualitas Lingkungan Permukiman
PEMERATAAN LAYANAN PENDIDIKAN BERKUALITAS PROGRAM PRIORITAS 3 PEMERATAAN LAYANAN PENDIDIKAN BERKUALITAS 8 Distribusi dan Pemerataan Pendidik Pendidikan/ Pelatihan Kompetensi Pendidik Penilaian Kinerja Pendidik Sertifikasi Pendidik 1 Pemerataan Layanan Pendidikan Berkualitas Penyediaan pendidik yang berkualitas dan merata Penyediaan afirmasi pendidikan Penguatan kelembagaan satuan pendidikan Peningkatan kualitas pembelajaran dan akademik Hasil Penelitian, Publikasi Dosen, dan Pengembangan Bidang Unggulan Penerapan Kurikulum dan Pendidikan Karakter 4 2 Bantuan biaya Pendidikan bagi siswa dan mahasiswa di daerah 3T dan Papua Sarana Prasarana di Daerah 3T dan PT Luar Jawa Pembelajaran kontekstual daerah 3 Penilaian Mutu Satuan Pendidikan Peningkatan Kapasitas Pengelola Satuan Pendidikan Pengelolaan Pendidikan Berbasis Satuan Pendidikan
Kebijakan Penganggaran Kemendikbud Tahun 2019 Memberikan perhatian yang lebih besar untuk pembiayaan Program Prioritas Nasional bidang pendidikan yang tertuang dalam RKP 2019: Menyediakan pendidik yang berkualitas dan merata Menyediakan afirmasi pendidikan Memperkuat kelembagaan satuan pendidikan Meningkatkan Kualitas pembelajaran dan akademik Mendukung program prioritas nasional di bidang lain melalui penyelarasan pembangunan pendidikan dan kebudayaan; Penguatan penjaminan mutu pendidikan yang menjadi kewenangan penuh Pemerintah Pusat; Pembangunan sarana prasarana pendidikan serta memberikan perhatian lebih besar (afirmasi) untuk untuk daerah 3T, khususnya melalui anggaran transfer daerah.
Kebijakan Penganggaran Kemendikbud Tahun 2019 Meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran melalui Penyelarasan pagu dan anggaran antar program dan antar kegiatan Peningkatan akses dan mutu melalui penyediaan sarana dan prasarana,KIP, pelatihan guru, penjaminan mutu berkelanjutan Penguatan kelembagaan unit kerja dan UPT melalui penataan output kegiatan dan perhitungan anggaranya Memberikan afirmasi bagi daerah 3T dan meraka yang perlu perhatian lebih Sinergitas kegiatan dan anggaran APBN dan Dana Transfer Daerah Pembiayaan pembangunan kebudayaan yang prioritaskan kepada: Peningkatan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan warisan budaya, kesenian tradional yang didukung dengan sistem registrasi warisan budaya yang terstruktur dan akurat; Penyediaan keterjaminan dan kecukupan biaya opersional museum dan taman budaya serta penguatan UPT
2 Rencana Program DAK Fisik Tahun 2019 Tambahkan capaian badan bahasa 11
Kebijakan Meningkatkan pemerataan akses pendidikan serta meningkatkan proses pembelajaran yang lebih berkualitas Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan kejuruan dan vokasi Meningkatkan keberpihakan(afirmasi) layanan pendidikan pada kawasan tertinggal, terdepan, terpencil (3T)
Tujuan Memberikan bantuan (stimulan) kepada pemerintah daerah guna: menyediakan prasarana dan sarana pendidikan dalam rangka pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) pendidikan meningkatkan ketersediaan/keterjaminan akses, dan mutu layanan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam rangka pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan 12 Tahun yang berkualitas meningkatkan kualitas pembelajaran sekolah menengah kejuruan (SMK) guna meningkatkan kompetensi keahlian lulusan, khususnya bidang kemaritiman, pertanian, energi, pariwisata, industri, dam industri kreatif. meningkatkan pemerataan akses dan kualitas layanan SMK guna mengurangi kesejangan antar wilayah untuk mampu menghasilkan lulusan SMK yang berkualitas dan berkeahlian
Tujuan Memberikan bantuan (stimulan) kepada pemerintah daerah guna: meningkatkan askses dan kualitas pembelajaran dengan penyediaan prasarana penunjang pembelajaran, bagi mereka yang secara geografis kurang beruntung, melaui menyediakan rumah dinas guru/mess guru serta asrama siswa sekolah menengah atas. meningkatkan akses dan kualitas kewirausahaan guna pertumbuhan berbagai lapangan kerja baru guna dan mengurangi pengangguran.
DAK Fisik 2019 Subbidang Reguler Afirmasi Penugasan DAK SD √ - DAK SMP DAK SMA DAK SMK DAK SLB DAK SKB
Jenis Menu DAK Fisik 2019 Reguler Rehabilitasi Prasarana Pembangunan Prasarana Pengadaan Sarana Manajemen Kegiatan Afirmasi Pembangunan Rumah Dinas Guru Pembangunan Asrama Siswa SMA Penugasan Pembangunan dan Pengadaan Prasarana dan Sarana SMK di wilayah Sektor Unggulan Pembangunan dan Pengadaan Prasarana dan Sarana untuk pemerataan kualitas layanan SMK antar wilayah
2a Menu DAK Fisik Provinsi Tambahkan capaian badan bahasa 17
Menu DAK SMA
Menu DAK SMA
Menu DAK SMK
Menu DAK SLB
2a Menu DAK Fisik Kabupaten dan Kota Tambahkan capaian badan bahasa 22
Menu DAK PAUD
Menu DAK SD 24
Menu DAK SMP 25
Menu DAK SMP 26
Menu DAK SKB 27 27
2c Kriteria (Rambu-Rambu) Pengusulan DAK Fisik 2019 Tambahkan capaian badan bahasa 28
Kriteria Umum Usulan DAK Fisik Semua pembangunan prasarana (bangunan baru) besarta berabot/sanitasinya Semua rehab beserta perabot/sanitasinya Biaya satuan rehab agar disesuaikan dengan kadar/tingkat kerusakan ruang besangkutan Biaya Satuan (Unit Cost) merupakan ancar-ancar untuk keperluan dalam proses perencanaan (untuk bangunan baru >200m2 agar dialokasikan termasuk pajak 2%) Biaya satuan manajemen kegiatan, sesuai kebutuhan dan setinggi- tingginya 5% baiaya jenis DAK bersangkutan Biaya satuan peralatan pada dasarnya sesuai dengan e-katalog Biaya Satuan dalam penyusunan URK dan tahapan selanjutnya, harus disesuaikan dengan kebutuhan riil
Kriteria Teknis Kriteria teknis yang perlu diperhatikan, a.l: Rehabilitasi, tingkat kerusakan >30% (biaya satuan sesuai tingkat kerusakan) Pembangunan baru, tersedia lahan yang dipersyaratkan Ruang inklusi, sekolah yang menyelenggaraan pendidikan inklusi; Dimensi ruang inklusi, sama dengan ruang kelas (RKB) dengan penyesuaian perabot Alat SMK, sesuai bidang keahlian yang diajarkan sekolah bersangkutan Buku Koleksi dan Alat Pendidikan, disesuaikan dengan kebutuhan riil (mendesak) Alat PJOK, jumlah dan jenis dapat disesuaikan kebutuhan Alat kesenian tradisional, agar dipastikan kestersediaan tempat, tersedia calon instruktur, alat yang dibeli sesuai dengan ketradisian daerah setempat Pembangunan asrama siswa, mempertimbangkan penyediaan anggaran operasional Manajemen kegiatan, satu paket untuk setiap jenis DAK
Kriteria Akuntabilitas Akuntabilitas usulan a.l: Efektivitas (kepatutan dan kelayakan) usulan volume pada setiap menu; Diprioritaskan pada menu yang paling dibutuhkan (kebutuhan mendesak); Biaya rehab, disesuaikan dengan tingkat kerukakan harga riil yang belaku daerah setempat; (biaya satuan tiap sekolah bahkan tiap ruang dapat berbeda) Daerah agar mempertimbangkan kemampuan pelaksanaan dan ketercapaian oputput terhadap yang telah diprogramkan Daerah agar mengoptimalkan dana yang tesedia dengan menjaga mutu serta dengan prinsip efektitif, efisien dan akuntabel Daerah dapat menyediakan dana sharing bersumber dari APBD (termasuk untuk Biaya Manajemen)
Rekomendasi Pengusulan Menghindari hal-hal yang menimbulkan permasalahan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, hal ini hendaknya menjadi perhatian agar tidak terulang. Mempercepat proses administrasi agar didak menghambat pelaksanaan kegiatan, yang sudah dapat dilakukan agar dilakukan secepatnya Mengupayakan seluruh pelaksanaan kegiatan hendaknya tepat waktu dan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku Menjaga kualitas barang yang dihasilkan Melakukan pelaporan pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan sebagai bentuk akuntabilitas yang harus tetap terjaga
3 Rencana Program DAK Non Fisik Tahun 2019 Tambahkan capaian badan bahasa
Program DAK Nonfisik 2019 Exsisting 2018 Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS Daerah Tunjangan Khusus Guru (TKG) PNS Daerah Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru (TTPG) PNS Daerah Usulan Tambahan Jenis Baru 2019 Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Museum dan Taman Budaya Catatan: Untuk No.6&7 Ditjen bersangkutan perlu mempersiapkan data sasaran, kriteria, spek, dsb
Tabel Usulan DAK Nonfisik 2019
3a Kebijakan Program BOS Tambahkan capaian badan bahasa
Perkembangan Biaya Satuan BOS (Dalam Ribuan Rupiah) Satuan Pendidikan 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 Kab Kota SD/MI 235 254 ~ 397 400 580 800 SMP/MTs 324 354 570 575 710 1000 SMA/MA - 500 1400 SMK Catatan: tahun 2009-2011 ada perbedaan biaya satuan antara daerah kabupaten dan daerah kota
PROGRAM BOS BOS SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT diarahkan untuk mempercepat pencapaian program wajib belajar 12 tahun dan mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada satuan pendidikan, yang belum memenuhi SPM dan Standar Nasional Pendidikan (SNP) bagi yang sudah memenuhi SPM. BOS SMA/SMK diarahkan untuk mewujudkan layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat. Arah Kebijakan Diberikan kepada semua satuan pendidikan SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT, SD-SMP Satap, SMA dan SMK, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat di seluruh provinsi di Indonesia, yang sudah terdata dalam sistem data pokok pendidikan dasar dan menengah. Dana BOS merupakan pelengkap dari kewajiban daerah untuk menyediakan anggaran pendidikan dan bukan merupakan pengganti BOS Daerah (BOSDA). Sasaran Pengalokasian: Cakupan: Peserta didik pada Jalur pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan menengah. SD/SDLB Dihitung dari jumlah siswa dikalikan dengan unit cost Rp800.000,-/siswa/tahun SMP/SMPLB/SMPT Rp1.000.000,-/siswa/tahun SMA/SMK/SMLB Rp1.400.000,-/siswa/tahun Diusulkan oleh Kemendikbud
Alokasi BOS terus meningkat tapi kinerja sekolah masih relative rendah CATATAN EVALUASI PENERAPAN PROGRAM BOS (1) Jenis Dana DAKNF Alokasi 2017 (triliun rupiah) Realisasi (triliun rupiah) Target Output Realisasi Output Alokasi 2018 (triliun rupiah) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 45,12 43,55 46.245.845 45.122.020 46,70 47.431.975 Alokasi BOS terus meningkat tapi kinerja sekolah masih relative rendah Pengalokasian Dana BOS dilakukan berbasis input berdasarkan jumlah siswa yang terdaftar dalam Dapodik. Pengalokasian Dana BOS belum berdasarkan performace-based sehingga sekolah maupun daerah tidak terpacu untuk mengembangkan kualitas pendidikan. Sekolah dan daerah juga tidak terdorong untuk melakukan perencanaan dan pengelolaan yang baik dan mengarah pada peningkatan kualitas pendidikan.
CATATAN EVALUASI PENERAPAN PROGRAM BOS (2) Temuan Rekomendasi Tindak Lanjut Alokasi BOS belum berdampak signifikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah Mengkaitkan BOS dengan indikator kinerja dan kondisi geografis sekolah Penyiapan Alokasi BOS berbasis kinerja dan affirmasi Pemantauan dan pemanfaatan BOS belum optimal Mendorong pelaporan BOS oleh sekolah lebih transparan dan akuntabel Pelatihan bagi sekolah dan daerah Mendorong pemanfaatan teknologi informasi dan media digital dalam proses pembelajaran Penyesuaian juknis BOS untuk belanja TI dan media digital
3b Usulan BOS Tahun 2019 Tambahkan capaian badan bahasa
Latar Belakang Satuan Biaya BOS yangberlakuk tahun 2018 adalah sama dengan yang berlaku tahun 2015 Tingkat inflasi tahun 2015-2018 rata-rata berkisar 4% tiap tahun Besaran Biaya Satuan BOS selama 4 tahun, jumlahnya tetap Perlu ada kenaikan Biaya Satuan BOS Perlu ada keberpihakan terhadap tingkat kemahalan di suatu daerah dan sekolah kecil
Kemendikbud Mengulkan BOS 2019 BOS (Reguler), kenaikan biaya satuan: Usulan BOS 2019 Kemendikbud Mengulkan BOS 2019 BOS (Reguler), kenaikan biaya satuan: SD dari Rp800 ribu menjadi Rp1,0 juta SMP dari Rp1,0 juta menjadi Rp1,2 juta SMA dari Rp1,4 juta menjadi Rp1,6 juta SMK dari Rp1,4 juta menjadi Rp1,8 juta BOS Afirmasi, untuk biaya tetap (fixcost) operasional rutin sekolah di daerah 3T SD rata-rata Rp30,0 juta/tahun SMP/SMA/SMK/SLB rata-rata Rp36,0 juta/tahun
Formula BOS Berbasis Kinerja (Usulan Kemkeu) Kemenkeu akan menerapkan alokasi BOS Berbasis Kinerja mulai tahun 2019 Formula yang diusulkan DJPK: Alokasi BOS Berbasis Kinerja: = (Alokasi Dasar) + (Alokasi Kinerja Sekolah/Daerah) = (Unit Cost x Jumlah Siswa x Indeks Harga) + (Indeks Kinerja x Insentif)
Langkah Tindak Lanjut di Kemdikbud Perlu kesepakatan formula BOS Berbasis Kinerja Perlu dirumuskan dan disepakati indikator kinerja (sesuai formula yang disekati) Perlu penyediaan data kinerja (kuantitas dan kualitas) Perlu disepakati 3 Jenis Alokasi BOS tahun 2019: BOS Reguler : Jumlah Siswa x Biaya Satuan BOS Kinerja : Indeks Kinerja x Insentif x (Indeks Harga) BOS Afirmasi : Sekolah Terpencil x Biaya Satan x (Indeks Harga)
Hasil Pembahasan Internal Kemdikbud Kemdikbud mengusulkan, 3 Jenis Alokasi BOS tahun 2019 dengan kriteria: BOS Reguler : Jumlah Siswa x Biaya Satuan BOS Kinerja : Indeks Kinerja x Insentif x (Indeks Harga) BOS Afirmasi : Sekolah Terpencil x Biaya Satan x (Indeks Harga) Indek kinerja, menggunakan rapot mutu yang dikembangkan Ditjen Dikdasmen, LPMP, Pemda, dan Sekolah Mendorong peninkatan kualitas pedataan melalui Dapodik, untuk akurasi jumlah siswa dan data sekolah terpencil yang berhak menerima BOS Afirmasi
4 Bahan Diskusi Tambahkan capaian badan bahasa
Koordinasi Perencanaan Terpadu Koordinasi Antar Unit Perencana dalam rangka mempersiapkan perencanaan dan penganggaran pendidikan dan kebudayaan: Biro PKLN berkoordinasi dengan Bappenas, Kementerian Keuangan, dan KL lainnya; serta mengkoordinasikan Unit Organisasi Eselon I, Unit Kerja Eselon II serta Satker di Lingkungan Setjen Kemdikbud Bagian Perencanaan Setditjen pada Unit Eselon I, berkoordinasi dengan Biro PKLN, (ada kalanya dengan Bappenas/Kemkeu/Instansi lain); serta mengkoordinasikan Unit Kerja Eselon II dan Satuan Kerja di Lingkungannya Subdit Program (Penanggung Jawal Perencanaan) di Unit Kerja Eselon II berkoordinasi dengan Bagian Perencanaan; serta mengkoordinasikan Satker di Lingkungannya Penanggung Jawab Perencanaan di Dinas Pendidikan Provinsi berkoordinasi dengan Biro PKLN, Bagren, Subdit Program di Kemendikbud; serta mengkoordinasikan Bidang-Bidang di Dinas Pendidikan Provinsi; serta mengkoordinasikan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Penanggung Jawab Perencanaan di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Subdit Program Direktorat dan Dinas Pendidikan Provinsi; serta mengkoordinasikan Bidang Bidang di Lingkungannya Ada yang bisa buat bagannya ..?
Terima Kasih Tambahkan capaian badan bahasa