SISTEM HUKUM INDONESIA Pengantar Perkuliahan Sistem Hukum Indonesia ( 2 SKS ) Prodi. Ilmu Administrasi Negara Semester 2 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
SisteM SUATU KESATUAN YANG TERDIRI DARI BAGIAN-BAGIAN YANG SALING BERHUBUNGAN SATU SAMA LAIN, SECARA FUNGSIONAL, SALING TERGANTUNG DIBATASI DALAM SUATU LINGKUNGAN PERUBAHAN SUATU BAGIAN BERAKIBAT PADA BAGIAN YANG LAIN MEMBENTUK SUATU KESATUAN KERJA UNTUK MENCAPAI TUJUAN http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
SISTEM HUKUM (HAROLD J. BERMAN) KESELURUHAN ATURAN DAN PROSEDUR YANG SPESIFIK, YANG KARENA ITU DAPAT DIBEDAKAN CIRI-CIRINYA DARI KAEDAH-KAEDAH SOSIAL YANG LAIN PADA UMUMNYA, DAN KEMUDIAN DARI PADA ITU YANG SECARA RELATIF KONSISTEN DITERAPKAN OLEH SUATU STRUKTUR OTORITAS YANG PROFESIONAL GUNA MENGONTROL PROSES-PROSES SOSIAL YANG TERJADI DALAM MASYARAKAT http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
LAWRENCE M. FRIEDMAN SISTEM HUKUM 3 BAGIAN/KOMPONEN KOMPONEN STRUKTURAL BERGERAK DI DALAM SUATU MEKANISME LEMBAGA PEMBUAT UNDANG-UNDANG PENGADILAN PENEGAK HUKUM BADAN YANG BERWENANG MENERAPKAN HUKUM http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
II. KOMPONEN SUBSTANSI HASIL NYATA DARI SISTEM HUKUM : HUKUM IN CONCRETO (KAIDAH HUKUM INDIVIDUAL) KEPUTS. KASUS ,YURISPRUDENSI HUKUM IN ABSTRACTO (KAIDAH HUKUM UMUM) DASAR HK INDIVIDU BAGI SIAPA SAJA http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
III. Komponen Budaya Hukum SIKAP PUBLIK /WARGA MASYARAKAT BESERTA NILAI-NILAI YANG DIPEGANG HUKUM KELUARGA HUKUM WARIS http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
YONATHAN H. TURNER ELEMEN SISTEM HUKUM SEPERANGKAT KAEDAH/ ATURAN TINGKAH- LAKU TATA CARA PENERAPAN TATA CARA MENYELESAIKAN SENGKETA TATA CARA UNTUK PEMBUATAN HUKUM ATAU PERUBAHAN HUKUM http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
HANS KELSEN SISTEM HUKUM MERUPAKAN SISTEM PERTANGGAAN KAEDAH SUATU HUKUM YANG TINGKATNYA LEBIH RENDAH HARUS BERDASAR PADA HUKUM YANG LEBIH TINGGI SIFATNYA BERSUMBER PADA NORMA DASAR YANG DISEBUT GRUNDNORM TEORI : STUFENBAU http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
UKURAN UNTUK SISTEM HUKUM 8 ASAS PRINCIPLES OF LEGALITY FULLER UKURAN UNTUK SISTEM HUKUM 8 ASAS PRINCIPLES OF LEGALITY MENGANDUNG ATURAN-ATURAN PERATURAN HARUS DIUMUMKAN 3.TIDAK BOLEH ADA PERATURAN YANG BERLAKU SURUT (non-retroaktif) 4. DISUSUN DALAM RUMUSAN YANG BISA DIMENGERTI 5. TIDAK BOLEH MENGANDUNG PERATURAN YANG BERTENTANGAN SATU SAMA LAIN http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
TIDAK BOLEH MENGANDUNG TUNTUTAN YANG MELEBIHI APA YANG DAPAT DILAKUKAN TIDAK BOLEH ADA KEBIASAAN UNTUK SERING MENGUBAH-UBAH PERATURAN SEHINGGA MENYEBABKAN SEORANG KEHILANGAN ORIENTASI HARUS ADA KECOCOKAN ANTARA PERATURAN YANG DIUNDANGKAN DENGAN PELAKSANAANNYA SEHARI-HARI http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 01 ) http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id herwanparwiyanto / AN / FISIP / 2018