SELAMAT DATANG PESERTA PELATIHAN APARATUR PEMERINTAHAN DESA DALAM BIDANG PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN DAN KEWENANGAN GAMPONG SE KOTA BANDA ACEH TAHUN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN KPP-PA DALAM SEKBER PPRG NASIONAL UNTUK DAERAH
Advertisements

Membangun negara dari desa
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
MUSRENBANG (Musyawarah Perencanaan dan Pengembangan)
PELAKSANAAN POKJANAL POSYANDU DAN SIP DI KOTA TANGERANG
Kriteria Alkon : Bulan JUNI 2012, nilai pewarnaan : < 41,66 % 41,66 – 50,00 % > 50,00 % Kriteria Non Alkon : < 85 % 85 s/d < 100 % > 100 %
Kriteria Alkon : Bulan MEI 2012, nilai pewarnaan : < 33,33 % 33,33 – 41,66 % > 41,66 % Kriteria Non Alkon : < 85 % 85 s/d < 100 % > 100 %
CAKUPAN LAPORAN SUB PROGRAM PENGATURAN KELAHIRAN.
PERWAKILAN BKKBN PROV. ACEH 2014
BAHAN RAPAT PEMBAHASAN KUA/PPAS BAGIAN ADM
MAD SOSIALISASI PENGAKHIRAN PNPM-MPd TA. 2014
KEMISKINAN KESEJAHTERAAN Penyusunan RKP DESA PRESPEKTIF UU DESA.
PAPARAN DIREKTUR JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 111 TAHUN 2014   TENTANG PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA.
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
SELAMAT DATANG PADA TUTORIAL TATAP MUKA MATAKULIAH IPEM4208
TEKNIS PENYUSUNAN PERENCANAAN DESA
KONSEP DAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
SOSIALISASI DANA DESA dengan Materi: “PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015”
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
Tugas dan kewenangan KPU Provinsi dPerwakilan alam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan.
PENGANTAR Rapat Sinkronisasi Provinsi dengan Kabupaten/Kota adalah forum antara provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai masukan dalam penyusunan Rancangan.
KONSEP DAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
Pertemuan 15 Keuangan Desa.
MEKANISME PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA.
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
POLA KERUANGAN DESA AMALUDIN, S.IP, MM.
OLEH: Dr. Faizul Ishom, M.Eng
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
PENGERTIAN DESA dan PEMERINTAHAN DESA
Pemerintahan Desa harupermadi.lecture.ub.ac.id.
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
KELOMPOK 2: 1.BELA OKTAVIANTI 2.TRISKA PUSPA NINGTYAS TAHAP PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN DI PEMDA.
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
S E L A M A T D A T A N G.
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 2016
Kegiatan Kedeputian Monitoring, Evaluasi & Penyelesaian Perselisihan
PADA BINTEK LPM DESA CANGGU BAPPEDA LITBANG KABUPATEN BADUNG
Karyawan Karyawati DINPERMADES
KERJASAMA DAN DUKUNGAN MEDIA MASSA Perkembangan dan Agenda ke Depan
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN DESA, PERATURAN KEPALA DESA, KEPUTUSAN KEPALA DESA DAN KEPUTUSAN BPD Balai Besar Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Malang.
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran
Muara badak, jumat, 26 desember 2014
RENCANA PEMBANGUNAN DESA (RKPDESA) DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KEMENTRIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI.
KERJA SAMA DESA I .N Budhi Wirayadnya,ST TA-PMD Kota Denpasar.
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
DESA A.ILHAM JULIAWAN ARHAM.  UU No. 6 Tahun 2014 Tentang DESA  PP No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
KELEMBAGAAN Pelatihan OP Irigasi Tingkat Juru. KELEMBAGAAN Pelatihan OP Irigasi Tingkat Juru.
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Doden FE Untag Banyuwangi
PENYELENGGARAAN PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DPMPTSP PROVINSI JAWA BARAT BIDANG EKONOMI DAN SUMBER DAYA ALAM.
PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA INSPEKTORAT KOTA BANDA ACEH.
Transcript presentasi:

SELAMAT DATANG PESERTA PELATIHAN APARATUR PEMERINTAHAN DESA DALAM BIDANG PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN DAN KEWENANGAN GAMPONG SE KOTA BANDA ACEH TAHUN 2018 OLEH : JANISWAR KASI PENINGKATAN KAPASITAS SUMBER DAYA APARATUR PEMERINTAHAN GAMPONG PADA DPMG ACEH

KEWENANGAN GAMPONG

DEFINISI : Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal-usul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

JENIS KEWENANGAN : kewenangan berdasarkan hak asal usul; kewenangan lokal berskala Desa; kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

KEWENANGAN HAK ASAL USUL Perincian kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul Paling sedikit terdiri atas: a. sistem organisasi masyarakat adat; b. pembinaan kelembagaan masyarakat; c. pembinaan lembaga dan hukum adat; d. pengelolaan tanah kas Desa; dan e. pengembangan peran masyarakat Desa.

KEWENANGAN LOKAL SKALA DESA Perincian kewenangan lokal berskala Desa paling sedikit terdiri atas: pengelolaan tambatan perahu; pengelolaan pasar Desa; pengelolaan tempat pemandian umum; pengelolaan jaringan irigasi; pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat Desa; pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu; pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar; pengelolaan perpustakaan Desa dan taman bacaan; pengelolaan embung Desa; pengelolaan air minum berskala Desa; dan pembuatan jalan Desa antarpermukiman ke wilayah pertanian.

TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN DESA Hasil identifikasi dan inventarisasi kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa) dijadikan bahan bagi Bupati/Walikota untuk menyusun rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang daftar kewenangan Desa dan Desa Adat berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang daftar kewenangan Desa dan Desa Adat paling sedikit memuat: jenis kewenangan Desa dan Desa Adat berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa dan Desa Adat; kriteria kewenangan Desa dan Desa Adat; mekanisme pelaksanaan kewenangan Desa dan Desa Adat; evaluasi dan pelaporan pelaksananan kewenangan Desa dan Desa Adat; dan pendanaan.

Gubernur dalam melakukan konsultasi atas Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang rincian daftar kewenangan Desa berkoordinasi dengan Menteri. Hasil koordinasi Gubernur sebagaimana menjadi dasar diterbitkannya rekomendasi Gubernur kepada Bupati/Walikota. Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati/Walikota tentang daftar kewenangan Desa dan Desa Adat paling lama tujuh hari setelah mendapatkan rekomendasi.

Berdasarkan Peraturan Bupati/Walikota tentang daftar Kewenangan Desa dan Desa Adat), Pemerintah Desa menetapkan Peraturan Desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa dan Desa Adat. Peraturan Desa sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan lokal Desa yang bersangkutan.  

Berdasarkan Peraturan Bupati/Walikota tentang daftar Kewenangan Desa dan Desa Adat), Pemerintah Desa menetapkan Peraturan Desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa dan Desa Adat. TIM POKJA KEWENANGAN DESA TENTANG KEWENANGAN DESA  

MEKANISME PENYUSUNAN RATURAN DESA/REUSAM GAMPONG TTG DAFTAR KEWENANGAN DESA DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA UNK TINGKAT GAMPONG - Dibentuk Pokja Kewenangan Desa Tingkat Desa yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa - Susunan keanggotaan Pokja Kewenangan Desa dapat dilihat dari tabel di bawah ini N0 Nama Instansi Jabatan 1 2 3 4 Kepala Desa/Keuchik Ketua Unsur BPD Wakil Ketua Sekretaris Desa Sekretaris Mewakili Perangkat Desa Anggota 5 Mewakili Pemuka Masyarakat/Tokoh/ Agama/Tokoh Pemuda/dll sesuai kebutuhan 6 Dst..

Tugas Pokja Kewenangan Desa Tingkat Desa,meliputi: - Melakukan identifikasi dan kewenangan lokal berskala desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa yang selanjutnya dituangkan dalam berita acara Membantu dan memberi masukan kepada Pokja Kewenangan Desa Tingkat Kabupaten/Kota dalam merumuskan jenis kewenangan Desa sebagai Materi dari Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Daftar Kewenangan Desa dan Desa Adat berdasarkan Hak Asal Usul dan kewenangan Lokal Berskala Desa Memprersiapkan draft Rancangan Peraturan Desa tentang kewenangan desa dan Desa Adat berdasarkan Hak Asal Usul dan Krewenangan Lokal Berskala Desa Rancangan Peraturan Desa tentang kewenangan desa dan desa adat berdasarkan Hak Asal Usul dan kewenangan Lokal Berskala Desa paling sedikit mermuat: - Jenis kewenangan berdasarkan hak Asal Usul dan Krewenangan Lokal Berskala Desa; - evaluasi dan pelaporan ; - pembiayaan; - Pembinaan dan pengawasan Membantu Pemerintah desa dan BPD untuk membahas Draft (Rancangan) Perdes sampai diundangkan Perdes tentang Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Krewenangan Lokal Berskala Desasss

Rancangan peraturan kepala Desa mengenai penjabaran APB Desa PERLUNYA QANUN/REUSAM KEWENANGAN TINGKAT GAMPONG???? Penyampaian Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa TAHUN 2019 dilengkapi dengan dokumen antara lain: Surat pengantar Rancangan peraturan kepala Desa mengenai penjabaran APB Desa Peraturan Desa mengenai RKP Desa Peraturan Desa mengenai Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Peraturan Desa mengenai Pembentukan Dana Cadangan, jika tersedia Peraturan Desa mengenai Penyertaan Modal, jika tersedia Berita acara hasil musyawarah BPD

DAFTAR PERBUP/ PERWAL TENTANG KEWENANGAN GAMPONG No. KABUPATEN/KOTA PERBUP/PERWAL KET 1 ACEH BARAT NO. 36Tahun 2018 2 LANGSA NO. 19 Tahun 2018 3 BENER MERIAH NO. 11 Tahun 2018 4 LHOKSEUMAWE No. 19 Tahun 2016 5 BIREUEN NO.21 Tahun 2018 6 ACEH TENGAH NO. 28 Tahun 2018 7 PIDIE JAYA NO. 22 Tahun 2018 8 PIDIE NO. 13 Tahun 2018 9 ACEH SELATAN NO. 21 Tahun 2018 10 ACEH TIMUR NO. 38 Tahun 2018 11 BANDA ACEH NO. 6 Tahun 2018 12 SIMEULUE NO. 39 Tahun 2018 13 ACEH SINGKIL NO. 22 Tahun 2018 14 ACEH BESAR NO. 24 Tahun 2018 15 ACEH UTARA 16 SABANG NO. 24 Tahun 2018 17 18 SUBULUSSALAM 19 ACEH TENGGARA 20 NAGAN RAYA 21 ACEH JAYA 22 ACEH BARAT DAYA Penyempurnaan diprovinsi 23 ACEH TAMIANG

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan kewenangan Desa dan Desa Adat secara nasional. Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan kewenangan Desa dan Desa Adat di Kabupaten/Kota. Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasaan terhadap pelaksanaan penataan kewenangan Desa dan Desa Adat. Pembinaan melalui: fasilitasi dan koordinasi; peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Desa; monitoring dan evaluasi; dan dukungan teknis administrasi.  

PEMBIAYAAN Pembiayaan untuk pelaksanaan penataan kewenangan Desa dan Desa Adat dibebankan pada: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi; dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota; Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan Sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

TERIMA KASIH BEREJEN