SYARAT, KETENTUAN DAN SANKSI KULIAH KERJA TERPADU (KKT) ANG 118

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Advertisements

BUKU SAKU Program Magang
Persiapan Ujian Akhir Semester Genap
Lampiran:. KEPUTUSAN. REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MALANG
TATA TERTIB MAGANG KERJA
Divisi Keamanan.
SELAMAT DATANG MAHASISWA BARU
PRODI P. EKONOMI BKK PTN. SASARAN MUTU BKK PTN  Lulus dengan IPK minimal 3,00  Masa studi maksimal 4,5 tahun.
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
KABUPATEN MAGELANG, KENDAL, BATANG DAN PEKALONGAN
MATRIK PENERIMAAN CALON MAHASISWA BARU SEMESTER GANJIL 2014/2015
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
PETUNJUK TEKNIS ORGANISASI
HAK, KEWAJIBAN SISWA DAN TATA TERTIB SEKOLAH
KPTA.
Verifikasi Berkas SNMPTN 2015
SELAMAT DATANG DI GREEN DORMITORY
SOSIALISASI KERJA PRAKTEK FTE 2017
MATERI UMUM PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (PPM) 2016
PROGRAM MAGANG FKIP UNSYIAH oleh ASIAH MD UP-PPL FKIP UNSYIAH
ADMINISTRASI AKADEMIK
KULIAH PENGANTAR BLOK CSL II
PROGRAM PENGENALAN AKADEMIK dan KEMAHASISWAAN (PPAK) 2016
PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 23 TAHUN 2015
PELANGENALAN KEHIDUPAN KAMPUS (PKK) 2017
ADMINISTRASI AKADEMIK
PERTEMUAN 16.
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
FAKULTAS PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN
LAYANAN MAHASISWA, STRUKTUR ORGANISASI, DAN ECO CAMPUS
UANG KULIAH TUNGGAL (UKT),
UANG KULIAH TUNGGAL (UKT), KARTU MAHASISWA (KTM), MUTASI MAHASISWA
SELEKSI NASIONAL MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI (SNMPTN) TAHUN 2013
PRAKTEK KERJA NYATA.
Sosialisasi Magang PROGRAM STUDI KESEHATAN MASYARAKAT
KULIAH PENGANTAR BLOK CSL IV
WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB DOSEN PEMBIMBING LAPANGAN KKN UAD
PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS BRAWIJAYA Nomor : 328/PER/2011
DENAH LOKASI DAN PERATURAN BUMI PERKEMAHAN LOSIPRAGA 2016.
DENAH LOKASI DAN PERATURAN BUMI PERKEMAHAN LOSIPIL 2016.
PENGUMUMAN 1. KULIAH PERDANA 2. PPSPPT FAKULTAS/DIREKTORAT 3
PENGUMUMAN 1. KULIAH PERDANA 2. PPSPPT FAKULTAS/DIREKTORAT 3
TATA LAKSANA AKADEMIK FAKULTAS PSIKOLOGI – UNIVERSITAS ESA UNGGUL
Selamat Datang di SD MARSUDIRINI Yogyakarta.
Rancangan Perkuliahan Semester
Tata Tertib Technical Meeting
PERATURAN REKTOR Nomor: 53.a/XIII/A/Unand-2011 Tentang
Laboratorium Perpajakan
Sosialisasi Magang PROGRAM STUDI KESEHATAN MASYARAKAT
PENERIMAAN WARGA BARU ( PWB ) UKM KAMASETRA UNY Desember 2016
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian
PROSEDUR PELAKSANAAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
Beasiswa Pascasarjana untuk Tenaga Kependidikan Berprestasi 2018
INFORMASI KKN TAHUN 2018 TIM LPPM UPS TEGAL MEI 2018.
PELANGENALAN KEHIDUPAN KAMPUS (PKK) 2018
PENGELOLAAN KKT 118 UNSRAT
UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG
UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG
ADMINISTRASI AKADEMIK
MATERI BIDANG AKADEMIK
ADMINISTRASI AKADEMIK
PELAKSANAAN DAN EVALUASI PAR Presented by: Fikri Farikhin,M.Pd.I.
SOSIALISASI PAMABA BIDANG AKADEMIK 2018
PERATURAN AKADEMIK.
POLA PENDAMPINGAN PELATIHAN DASAR CPNS
Pra-pkkmb Senin, 3 September 2018
POLA PENDAMPINGAN PELATIHAN DASAR CPNS Disampaikan pada : Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Latsar CPNS 2019 Pusdiklat Kementerian Sekretariat.
PROGRAM PERTUKARAN MAHASIWA TANAH AIR NUSANTARA (PERMATA-MANDIRI) UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG TAHUN 2019 Bagian Kerja Sama Biro Akademik, Kemahasiswaan.
PROGRAM PERTUKARAN MAHASIWA TANAH AIR NUSANTARA SISTEM ALIH KREDIT DENGAN TEKNOLOGI INFORMASI (PERMATA-SAKTI) UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG TAHUN 2019 Bagian.
Transcript presentasi:

SYARAT, KETENTUAN DAN SANKSI KULIAH KERJA TERPADU (KKT) ANG 118

SYARAT Syarat untuk mengikuti KKNT UNSRAT adalah sebagai berikut: 1) Mahasiswa calon peserta Kuliah Kerja Terpadu telah menyelesaikan beban studi sekurang-kurangnya 110 SKS, terhitung hingga Semester Genap 2017/2018; 2) Mahasiswa calon peserta adalah yang mengontrak mata kuliah KKT pada Semester Gasal Tahun Akademik 2018/2019; 3) Mahasiswa melakukan Pendaftaran melalui: a). Pra survei melalui Google Form dapat diakses melalui laman https://bit.ly/2I6TBls, b). Registrasi Online melalui aplikasi e-KKT dapat di akses melalui laman resmi: http://ekkt.unsrat.ac.id, 4) Calon peserta KKT harus memasukkan surat pernyataan yang didownload secara online, dan didaftarkan ke Sekretariat P3KKNT lantai IV LPPM;

SYARAT 5) Biaya KKT dikenakan pada mahasiswa non UKT dengan besaran sesuai edaran Rektor No: 8362/UN12/KU/2016 yaitu sebesar Rp. 350.000,- 6) Pembayaran dilakukan dengan cara mengambil nomor billing di gedung rektorat bagian kemahasiswaan; 7) Mahasiswa penerima beasiswa Bidik Misi dan Mapalus dibebaskan dari biaya KKT dibuktikan dengan SK Penetapan (dimasukkan pada bendahara LPPM lantai II); 8) Memasukkan fotocopy bukti pembayaran di LPPM Lantai 1 Sub Bagian Umum.

KETENTUAN DAN SANKSI KKT Ketentuan yang harus diikuti oleh peserta KKNT UNSRAT adalah sebagai berikut: Berlaku sopan, santun, bersahaja, mengikuti tatakrama yang berlaku umum dan aturan-aturan yang berlaku di kampus UNSRAT dan lokasi KKNT (desa atau kelurahan) Berpakaian rapi dan sopan, baik di pemondokan, lokasi Posko dan dalam pergaulan dengan masyarakat Selalu memakai tanda pengena/identitas dan/atau Jas Almamater, di lokasi Posko dan saat melakukan kegiatan dengan masyarakat Kegiatan atau aktivitas KKNT, berlaku dari jam 06.00 pagi s/d jam 22.00 wita, hari senin s/d minggu (kegiatan ibadah termasuk dalam kegiatan atau aktivitas KKNT)

KETENTUAN DAN SANKSI KKT Ketentuan yang harus diikuti oleh peserta KKNT UNSRAT adalah sebagai berikut: Kegiatan atau aktivitas di lokasi POSKO berlaku regular sesua dengan aktivitas atau kegiatan Kantor Desa atau Kelurahan Tempat Posko dan tempat Pemondokan wajib diberi tanda atau dipasang Bendera KKNT, selama melakukan KKNT Pemondokan mahasiswa laki-laki dan mahasiswa perempuan WAJIB terpisah Konsumsi mahasiswa dilakukan secara mandiri oleh mahasiswa sesuai dengan pengaturan Posko, selama berada di lokasi KKNT

KETENTUAN DAN SANKSI KKT Perlengkapan Posko yang WAJIB diadakan adalah: Baliho Selamat Datang dipasang di depan tempat Posko dan terlihat jelas Baliho Struktur Posko, dipasang di Lokasi Posko dan terlihat jelas Baliho Matriks Program, dipasang di Lokasi Posko dan terlihat jelas. Bendera KKNT, wajib dipasang di Lokasi Posko dan Lokasi Pemondokan Administrasi Posko, yakni Buku Tamu, Buku Piket, Buku Kontrol Kunjungan Pembimbingan/Pengawasan Panitia, Buku Catatan Harian Perorangan, Buku Catatan Kegiatan Posko, Buku Catatan Keuangan Posko, Buku Jadwal Pembagian Tugas, dan lain-lain. (format Baliho Selamat Datang, Struktur Posko, Matriks Program dan Administrasi Posko bisa diunduh di ekkt.unsrat.ac.id)

KETENTUAN DAN SANKSI KKT Ketentuan yang harus diikuti oleh peserta KKNT UNSRAT adalah sebagai berikut: Kepengurusan internal posko adalah Koordinator Posko, Sekretaris, Bendahara, Koordinator Tematik, Koordinator Non Tematik, Koordinator Pelaporan. Kepengurusan lainnya bisa ditambah sesuai ketentuan. Kepengurusan internal Posko, terutama Koordinator, Sekretaris dan Bendahara harus memimpin secara demokratis, mengedepankan azas musyawarah untuk mufakat dan bertanggungjawab.

KETENTUAN DAN SANKSI KKT Ketentuan yang harus diikuti oleh peserta KKNT UNSRAT adalah sebagai berikut: DILARANG KERAS minum-minuman beralkohol/miras dan mabuk- mabukan DILARANG KERAS mengkonsumsi terlebih mengedarkan narkoba DILARANG KERAS berpolitik praktis dalam kegiatan kemasyarakatan DILARANG KERAS membuat keonaran, kekacauan dan perkelahian DILARANG KERAS meninggalkan lokasi KKT, kecuali terdapat hal-hal yang sangat penting, dengan terlebih dahulu meminta izin DPL, melapor kepada pimpinan posko, melapor kepada Pemerintah Desa/Kelurahan, dan keluarga di pemondokan.

SANKSI KKT Pelanggaran nomor 1 s/d 11 adalah DIBERIKAN TEGURAN 1 kali, apabila tidak ada perubahan/perbaikan maka DIBERIKAN TEGURAN 2 kali, yang telah mempengaruhi penilaian. TEGURAN 3 kali, dikategorikan sebagai pelanggaran berat dan diberikan sanksi di diskualifikasi dari kegiatan KKNT (nilai E dan tidak diberikan kesempatan mengikuti KKNT di angkatan berikutnya). Pelanggaran nomor 11 s/d 15 adalah langsung dikategorikan sebagai PELANGGARAN BERAT, jika tertangkap tangan dan/atau dengan alat/barang bukti yang cukup, maka akan langsusng didiskualifikasi dari kegiatan KKNT (nilai E dan tidak diberikan kesempatan mengikuti KKT di angkatan berikutnya)