GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Latar Belakang Pelaksanaan GCG BUMN 1. Landasan yuridis yaitu keputusan Menteri BUMN No. Kep-117/MMBU/2002 ttg penerapan praktek GCG pd BUMN. 2. Adanya dualisme yg terelakkan dlm pratek usaha yaitu kebijakan pemerintah yg positif (ex. deregulasi dlm arus pasar bebas), sedangkan orientasi negatifnya diantaranya adalah indikasi tingkat korupsi yg tinggi & mendahulukan kepentingan elitis. Orientasi positif yg dibarengi orientasi negatif membuat dunia usaha hanya jago kandang dan atau kurang kompetitif.
? GCG
Pengertian GCG (Moeljono, 2005) Sistem yg mengatur & mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value added) bagi semua stakeholder. Ada 2 hal yg ditekankan dlm konsep ini, yaitu 1. Pentingnya hak pemegang saham untuk memeroleh informasi yg benar (akurat) & tepat pd waktunya. 2. Kewajiban prusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure) scr akurat, tepat waktu & transparan thd semua informasi kerja perusahaan, kepemilikan & stakeholder.
Unsur-Unsur GCG Supplier, employees, invesment managers, educational institutions. Poter (1996) Shareholders right, equal treatment of shareholders, the role of share holders, disclosure (keterbukaan) & transparency. Asian Development Bank (ADB) Fairness, tranparency, accountability & responsibility. YPPMI & SC (dlm Moeljono 2005)
Unsur-Unsur Corporate Governance 1. Unsur yg berasal dr dlm perusahaan & unsur yg selalu diperlukan di dlm perusahaan (Corporate Governance-Internal Perusahaan) 2. Unsur yg berasal dr luar perusahaan & unsur yg selalu diperlukan di luar perusahaan (Corporate Governance Eksternal Perusahaan)
Unsur-Unsur Corporate Governance (Hariyoto, 2000) 1. Unsur yg berasal dr dlm perusahaan & unsur yg selalu diperlukan di dlm perusahaan (Corporate Governance-Internal Perusahaan) Pemegang saham, direksi, dewan komisaris, manajer, karyawan/serikat pekerja, sistem remunerasi berdasarkan kinerja, komite audit. Sedangkan unsur2 yg selalu dibutuhkan di dlm perusahaan: keterbukaan & kerahasiaan, transparansi, akuntabilitas, fairness & aturan dr code of conduct. 2. Unsur yg berasal dr luar perusahaan & unsur yg selalu diperlukan di luar perusahaan (Corporate Governance Eksternal Perusahaan) Kecukupan UU & perangkat hukum, investor, institusi penyedia informasi, akuntan publik, institusi yg memihak kepentingan publik bukan golongan, pemberi pinjaman & pengesah legalitas. Sedangkan unsur2 yg selalu dibutuhkan di luar perusahaan: aturan dr code of conduct, fairness, akuntabilitas & jaminan hukum.
Prinsip-Prinsip GCG (Master Plan BUMN 2002-2006) Yaitu keterbukaan dlm melaksanakan suatu proses & dlm mengungkapkan informasi yg material & relevan (disclosure) ttg perusahaan., ex. Program BUMN on-line. 1. Transparansi Yaitu keadaan badan usaha termaksud bebas dr pengaruh/tekanan pihak lain yg tidak sesuai dg mekanisme korporasi shg dlm menjalankan tugasnya, komisaris & direksi badan usaha akan terbebas dr tekanan maupun pengaruh, baik dr dlm maupun luar perusahaan. 2. Kemandirian Diartikan sbg adanya sistem pertanggungjawaban & wewenang yg jelas yg dimiliki oleh organ persero, yaitu pemegang saham, komisaris & direksi sesuai dg fungsi & tugasnya masing-masing. 3. Akuntabilitas
Model Corporate Governance (Akadun, 2007) 1. Principal Agent Model 2. The Myopic Market Model 3. Stakeholder Model
Model Corporate Governance (Akadun, 2007) 3. Stakeholder Model Memperhatikan kepentingan pihak2 yg terkait dg korporasi scr luas. Artinya dlm mencapai tk. Pengembalian yg menguntungkan bagi pemegang saham, manajer hrs memerhatika batasan2 yg timbul dlm lingkungan dmn ia beroperasi, dianataranya: masalah etika & moral, hukum, kebijakan pemerintah, lingkungan hidup, sosial, budaya, politik & ekonomi. 2. The Myopic Market Model Masih memfokuskan perhatian pd kepentingan2 pemegang saham & dimana sentimen pasar lbh banyak dipengaruhi oleh faktor2 lain di luar corporate governance. Oleh krn itu, principals & agent lbh berorientasi pd keuntungan2 jangka pendek. 1. Principal Agent Model atau Agency Korporasi dikelola untuk memberikan win-win solution bagi pemegang saham sbg pemilik disatu pihak dan manager sbg agen di pihak lain. Dlm model ini diasumsikan bahwa kondisi corporate governance suatu perusahaan akan direfleksikan scr baik dlm bentuk sentimen pasar (ex.pasar modal, pasar produk& pasar input).
Keadilan adalah salah satu ukuran normatif yg sering dikaitkan dg GCG Pola hub. Antar stakeholders yg bagaimana yg bs dikategorikan baik? Fokus perhatian corporate governance adalah hub. diantara stakeholders. Keadilan adalah salah satu ukuran normatif yg sering dikaitkan dg GCG
Prasyarat Keadilan dlm GCG 1. Transparency 2. Accountability 3. Predictability (Kepastian) 4. Participation
Good Corporate Governance Hubungan antara GCG, Keadilan & Prasyarat-Prasyaratnya (Hariyoto, 2000) Good Corporate Governance Fairness Accountability Tranparency Participation Predictability
Pentingnya GCC dlm GCG Good Corporate Culture (GCC) merupakan sisi dlm atau sisi nilai dr pengelolaan korporasi , atau mjd bagian hulu dr GCG dg muatannya yg fokus pd basic values dr pengeloaan korporasi yg kemudian diturunkan melalui sistem. Jd GCC merupakan inti dr organisasi perusahaan dpt pula dikatakan sbg roh atau jiwa suatu lembaga. Lebih fokus lagi GCC, merupakan inti dr GCC (Moeljono, 2005)
Hubungan antara Organisasi, Manajemen, GCG & GCC
Perbedaan Budaya Perusahaan dg Peraturan Perusahaan Peramuan berpola top-middle-bottom, kenudian disemaikan ke setiap sel organisasi & mjd nilai2 kehidupan bersama, yg dpt muncul dlm bentuk perilaku formal maupun informal Peraturan Perusahaan Peramuan dr visi-misi-strategi organisasi, berpola top-down, & kemudian dijadikan aturan main bersama yg bersifat formal yg sebagian bersumber dr budaya korporasi. Jadi peraturan perusahaan merupakan turunan dr budaya perusahaan.
GCC = f (P, O, L, I, S) f = fungsi P = Nilai kepemimpinan O = Nilai organisasi L = Nilai dinamika lingkungan I = Nilai individu S = Nilai sosial kemasyarakatan
Alhamdulillah Semoga Bermanfaat