IMBALAN BUNGA XIII DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kantor Pelayanan Pajak
Advertisements

Sengketa Pajak.
POKOK-POKOK PERUBAHAN KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF II KETENTUAN UMUM dan TATA CARA PERPAJAKAN
KETETAPAN DAN PENAGIHAN PAJAK
IMBALAN BUNGA XII DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF II
PROSEDUR PENYELESAIAN SEENGKETA PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan 2_S1.
KEBERATAN.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015
Keberatan, Banding dan Gugatan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat.
PERTEMUAN KE – 6 SURAT KETETAPAN PAJAK
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PMK- 91/PMK.03/2015 IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA CAB. BALI
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
KEBERATAN DAN BANDING PAJAK
IV PEMBAYARAN PAJAK.
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
PEMERIKSAAN PAJAK Aris Munandar, SE, M.Si.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
PERTEMUAN KE-6 SURAT KETETAPAN PAJAK
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Imbalan bunga Materi KUP Brevet A-B Terpadu.
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
Materi 12.
Pembetulan SPT Apabila SPT yang telah disampaikan terdapat kesalahan yang menyebabkan jumlah pajak yang dilaporkan kurang dari semestinya atau sebaliknya,
IMBALAN BUNGA DAN TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
KULIAH KE-14 IMBALAN BUNGA
SURAT TAGIHAN PAJAK (STP)
Materi 13.
PERTEMUAN KE-7 KEBERATAN DAN BANDING
PEMBETULAN DAN PENGGANTIAN
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
Penetapan dan Ketetapan Pajak
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KULIAH KE-12 & 13 SENGKETA PAJAK
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
Materi 11.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERMOHONAN ANGSURAN DAN PENUNDAAN PAJAK
PENGAJUAN PERMOHONAN BANDING
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
Pertemuan 12 Keberatan Dan Banding
MATERI KULIAH PENGERTIAN RESTITUSI
PERPAJAKAN I WEEK 3 |SESSION 5 - 6
PEMBETULAN ATAS PERMOHONAN WAJIB PAJAK, ATAU KARENA JABATANNYA, DIRJEN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (hari ke-IV)
SENGKETA PAJAK.
PENINJAUAN KEMBALI ATAS KETETAPAN PAJAK
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan Perpajakan.
Materi 12.
Materi 11.
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK OLEH: SRINITA CONVIKA MI FERSIANA NCARONG.
Peraturan Menteri Keuangan-9/PMK.03/2012
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
KEBERATAN.
Kuis Pertemuan 2.
Transcript presentasi:

IMBALAN BUNGA XIII DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa

Imbalan Bunga Diberikan dalam hal: keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak keterlambatan penerbitan SKPLB [Pasal 17B (3) UUKUP] kelebihan pembayaran pajak [Pasal 17B (4) UUKUP] kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali kelebihan pembayaran pajak karena SK Pembetulan, SK Pengurangan Ketetapan Pajak, atau SK Pembatalan Ketetapan Pajak atas skp atau STP mengabulkan sebagian atau seluruhnya [Pasal 27A (1A) UUKUP] kelebihan pembayaran sanksi administrasi Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 bulan, Pemerintah memberikan imbalan bunga sebesar 2% per bulan atas keterlambatan tersebut, dihitung sejak batas waktu s/d saat dilakukan pengembalian kelebihan. DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa *Berdasarkan PMK 195/PMK.03/2007

Imbalan Bunga Pasal 17B (2) & (3) SPTLB > 12 bulan tidak ada keputusan Diterbitkan dalam waktu < 1 bulan Diterbitkan > 1 bulan SKPLB = SPT SKPLB = SPT + Imbalan bunga 2 % per bulan DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa *Berdasarkan PMK 195/PMK.03/2007

Imbalan Bunga Pasal 17B (4) SPTLB Pemeriksaan Bukti permulaan Tidak dilanjutkan dengan Penyidikan Tidak dilanjutkan Penuntutan Tindak Pidana Perpajakan Diputus Bebas/Lepas dari Tuntutan Hukum Imbalan bunga 2 % per bulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 12 bulan s/d saat diterbitkan SKPLB DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa *Berdasarkan Pasal 17B UU KUP

Imbalan Bunga Pasal 27A (1)&(2) Keberatan/Banding/PK diterima sebagian atau seluruhnya utang pajak dalam SKPKB dan/atau SKPKBT menyebabkan kelebihan pembayaran pajak Imbalan bunga 2 % perbulan (maks. 24 bulan) sejak tanggal pembayaran (yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak) s/d tanggal diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa *Berdasarkan PMK 195/PMK.03/2007

IMBALAN BUNGA TIDAK DIBERIKAN Imbalan Bunga Pasal 27A Keberatan/Banding/PK diterima sebagian atau seluruhnya utang pajak dalam SKPKB dan/atau SKPKBT menyebabkan kelebihan pembayaran pajak IMBALAN BUNGA TIDAK DIBERIKAN Kelebihan pembayaran akibat SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan PK atas SKPKB/ SKPKBT yang seluruhnya disetujui dlm Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan kelebihan pembayaran akibat SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan PK atas sebagian jumlah pajak dalam SKPKB/ SKPKBT yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, namun dibayar sebelum pengajuan/permohonan keberatan/ banding/PK, atau sebelum diterbitkan SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan PK DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa *Berdasarkan PMK 195/PMK.03/2007

Imbalan Bunga Pasal 27A (2) Pembayaran lebih sanksi administrasi: denda Pasal 14 ayat (4) dan atau bunga Pasal 19 ayat (1) Berdasarkan SK Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi akibat diterbitkan SK Keberatan atau Putusan Banding atau Putusan PK yang menerima sebagian atau seluruh permohonan WP DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa *Berdasarkan PMK 195/PMK.03/2007