Selasa, 27 November 2018 DINAS SOSIAL DAN PMD KAB. KEPAHIANG.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
Advertisements

Kasubdit Usaha Perkreditan dan Simpan Pinjam
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
UU NO.36 TENTANG RUMAH SAKIT MARKUS LUAHAMBOWO
TERTIB ADMINISTRASI DAN OPTIMALISASI PEMBERDAYAAN RT/RW
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
IMPLEMENTASI POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
SEKILAS KARANG TARUNA KABUPATEN SIDOARJO Pendirian dan pengorganisasian Karang Taruna sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik.
ASAS DALAM MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
Kelompok 7 : Gaby Ananda Reksi Merantama Yeni Mustika Sari
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KOPERASI DI INDONESIA
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jawa Tengah
KEBIJAKAAN DASAR PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Kebijakan Badan Nasional PenanggulangAn Bencana dalam Perlindungan
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
KEDUDUKAN YPLP DASMEN PGRI JAWA TIMUR
KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
Nama Kelompok : Aisyah Nurul Jannah ( ) Anggun Retnosari ( )
ETIKA BERPERILAKU POLRI SEBAGAI PENGGERAK REVOLUSI MENTAL DAN
SEKRETARIS BPM KOTA BANDA ACEH
VISI DAN MISI KORPRI Oleh : Tjahjanulin Domai.
MEKANISME PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA
Pelaksanaan Pendidikan Berdasarkan UUSPN 20 Tahun2003
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
PRILAKU KELOMPOK.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
POLA KERUANGAN DESA AMALUDIN, S.IP, MM.
Aspek Strategis Perencanaan Pembangunan Nasional
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
KOPERASI Oleh: Rhido Jusmadi.
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 4 November 2015
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
DISUSUN OLEH : RAHAYU SETIYANINGSIH
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
PRESENTASI PPKN PRESIDEN Afiyah Qurrota (03) Daniswara Ilham(09)
S E L A M A T D A T A N G.
Undang Undang Sisdiknas no. 20 Tahun 2003
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
SOSIALISASI KARANG TARUNA Tahun 2016 Oleh: Wahyudi Tarmiji Su’ib, S.Sos. [Kabid UKS Karang Taruna Kab. Sambas]
SISTEM KESEHATAN NASIONAL PERTEMUAN 13
PEMBINAAN JIWA KORPS DAN KODE ETIK PNS (DALAM RANGKA HUT KORPRI KE - 46) SOSIALISASI DISAMPAIKAN OLEH SEKRETARIS DAERAH/KETUA DP KORPRI KABUPATEN TTU DRS.
ASPEK-ASPEK SOSIAL BUDAYA DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
Hak dan Kewajiban Warga Negara
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KOTA BANDUNG. JUMLAH PENDUDUK 237 JUTA JIWA (BPS 2010) DAN SEKARANG JUTA JIWA 700 BAHASA DAERAH 1128 SUKU BANGSA.
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
DATA PRIBADI 1. KARANG TARUNA KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA BALAI PEMERINTAHAN DESA DI LAMPUNG.
Keputusan Menteri Kesehatan No.128 Tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas Kelompok II : Aditya Prayudha Setri Endah Pratiwie Siti Ayu Puspasari Khana.
MEDIA TAYANG KELEMBAGAAN DESA PEMBINAAN / PENATAAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA.
Suleman S Sangadji Bintuni, 15 Juli 2019 ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA Badan Usaha Milik Kampung.
Peran Pusat Kemasyarakatan Desa dalam Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Oleh : Drs.DIAN BUDIYANA,M.Si KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN CIAMIS.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
KORPRI Tjahjanulin.
Transcript presentasi:

Selasa, 27 November 2018 DINAS SOSIAL DAN PMD KAB. KEPAHIANG

TENTANG SAYA  Nama: OKTOPIAN, S.Pd.I  NIP:  Pangkat/Golongan: Penata Muda (III/a)  Jabatan: Staf Bidang Sosial  Alamat Rumah: Jl. Santoso No. 181 RT/RW 003/001 Kel. Kampung Pensiunan Kec. Kepahiang  Phone/WA:  Facebook:  

Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial. PENGERTIAN

 UU No. 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial (revisi dari UU No. 6 Tahun 1974, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial)  UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah  PP No. 72/2005 tentang Desa  PP No. 73/2005 tentang Kelurahan  Permensos RI No. 83/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna  Permendagri No. 5/2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan  Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 77 / HUK / 2010 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna DASAR HUKUM

Anggota Karang Taruna yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna adalah setiap anggota masyarakat yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun yang berada di desa/kelurahan. Warga Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik, dan agama. ANGGOTA

Karang Taruna bertujuan untuk mewujudkan: a.Pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda; b.Kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di desa/kelurahan secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan; c.Pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; dan d.Pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan TUJUAN

Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. KEDUDUKAN

Karang Taruna mempunyai fungsi : a.Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda; b.Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; c.Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif; d.Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; e.Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan f.Memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. FUNGSI

Berdasarkan Pasal 17 Permendagri No. 5/2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan. a.penyelenggara usaha kesejahteraan sosial; b.penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat; c.penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkunganya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkkesinambungan; d.penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya; e.penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda ; f.penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia; g.pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan sosial lainnya dengan mendayagunakan segala sumber daya dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya; h.penyelenggara rujukan, pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial; i.penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan sektor lainnya; j.penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang actual k.pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan l.penanggulangan maslah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitative dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja. FUNGSI

Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Warga Karang Taruna setempat dan memenuhi syarat – syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu : a.Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b.Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; c.Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna; d.Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di kesejahteraan sosial; dan e.Berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun KEPENGURUSAN

KEPENGURUSAN (Lanjutan) Kepengurusan Karang Taruna desa/kelurahan dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Musyawarah Warga Karang Taruna di desa/kelurahan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat, dengan masa bhakti 3 (tiga) tahun.