DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH ATAS DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PENYELARASAN DUKUMEN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang.
Advertisements

MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER
PANDUAN PENGEMBANGAN KTSP
Model Struktur Dokumen KTSP Kurikulum 2013.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
KOMPETENSI Menjelaskan standar isi (kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan).
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN 2013 (KTSP 2013)
Kurikulum SMP.
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
MATRIKULASI KURIKULUM 2013 DI SMA Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
PENGEMBANGAN KTSP SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
KURIKULUM SMA NEGERI 8 JAKARTA
UJIAN NASIONAL, UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL, DAN UJIAN SEKOLAH SMA NEGERI 23 dinas pendidikan provinsi dki jakarta.
Untuk Orang tua Siswa SMAN 13
Untuk Orangtua Siswa SMA
PANDUAN PENGEMBANGAN KTSP
PERANGKAT PEMBELAJARAN
KTSP KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER SMA Dr
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
MATRIKULASI KURIKULUM 2013 DI SMA
5 Penyesuaian Beban 1.
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
Penyaji: Momon Sulaeman
Berbasis Kurikulum 2013 Dokumen 1 Penyusunan KTSP BIMBINGAN TEKNIS
RANCANGAN KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM
PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
PENDAMPINGAN PEMBELAJARAN MUATAN LOKAL
I. KEBIJAKAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
WORKSHOP DAN PEER TEACHING
Analisis Standar Proses
DIREKTORAT PEMBINAAN SMA
PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
VERVAL DOKUMEN 1 KURIKULUM 2013
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
Analisis Standar Proses
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDKAN DASAR DAN MENENGAH
PANDUAN PENYUSUNAN RPP
PANDUAN PENYUSUNAN RPP
1. PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER (PPK) Mengintergrasikan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) didalam pembelajaran. Terutama 5 karakter, yaitu: religius,
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
MATRIKULASI KURIKULUM 2013 DI SMA
SOP TUGAS GURU Penetapan dan Pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) SMA/SMK Negeri se Jawa Tengah Tahun 2017 dilaksanakan Selasa, 12 Desember 2017.
Pelayanan peminatan peserta didik
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS PEMBELAJARAN.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
KURIKULUM SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
PANDUAN PENGEMBANGAN KTSP
MUATAN LOKAL KURIKULUM MUATAN LOKAL
IMPLIKASI UU DAN PP THD PENGEMBANGAN KURIKULUM
MATRIKULASI KURIKULUM 2013 DI SMA
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Analisis Standar Proses
MATRIKULASI KURIKULUM 2013 DI SMA
ANALISIS PERANGKAT PEMBELAJARAN TEMATIK TERPADU
PERBEDAAN KURIKULUM 2004 Dan KTSP
PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
Sosialisasi KTSP Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang STANDAR ISI (SI)
PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
KURIKULUM SMA KRISTEN 1 KALABAHI TAHUN PELAJARAN 2017/2018 KURIKULUM SMA KRISTEN 1 KALABAHI TAHUN PELAJARAN 2017/2018.
PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DIREKTORAT PEMBINAAN.
Transcript presentasi:

DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH ATAS DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PENYELARASAN DUKUMEN KTSP DENGAN PRINSIP PENYELENGGARAAN SKS

KTSP - Sistem Paket atau - SKS Diskontinu/Kontinu KTSP Hasil revisi - Paket/ Kontinu /Diskontinu - SKS Baru PENYELARA SAN Lembar Validasi KTSP Penyelenggaraan SKS 7 Prinsip Struktur Kurikulum

PENYELARASKAN DOKUMEN KTSP DENGAN 7 PRINSIP PENYELENGGARAAN SKS Deskripsi Materi Kebutuhan Perangkat Keterangan Dokumen KTSP diselaraskan dengan 7 prinsip SKS “Baru” a.Dokumen KTSP dari masing-masing peserta diselaraskan dengan 7 prinsip penyelenggaraan SKS. b.Pengaturan beban belajar SKS sesuai Kurikulum c.Komponen lainnya yang relevan dan yang perlu dimasukkan ke dalam KTSP. a.Lembar validasi KTSP b.7 prinsip penyelenggaraan SKS c.Struktur Kurikulum 2013 a.7 prinsip dimasukkan ke dalam bagian KTSP yang relevan b.Pengaturan beban belajar pada SKS dimasukkan ke dalam bagian KTSP yang relevan c.Struktur Kurikulum 2013 yang ada dalam KTSP dicermati kembali dan disesuaikan dengan SKS

7 (TUJUH) PRINSIP PENYELENGGARAAN SKS Setiap peserta didik harus diperlakukan dan dilayani sebagai individu yang unik Proses belajar dan pembelajaran dikembangkan sebagai proses interaktif terintegrasi kecakapan 4C, HOTS, Literasi dan PPK Peserta didik difasilitasi agar mampu mencapai ketuntasan belajar Penilaian menggunakn penilaian acuan patokan berbasis kompetensi dan kenaikan kelas otomatis Bahan belajar dan pembelajaran menggunakan BTP dan UKBM Menggunakan Struktur Kurikulum 2013 dan tidak boleh ada pemampatan Guru dan Sekolah berperan sebagai fasilitator belajar, pengorganisasi belajar, penopang kajian, pembangun karakter dan sumber belajar

Agenda Bagaimana menghadapi lingkungan yang terus berubah. Bagaimana mengatasi tantangan yang kompleks. Bagaimana menggunakan Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi (HOTS) Bagaimana menerapkan keterampilan inti untuk kegiatan sehari-hari Iman & taqwa Rasa ingin tahu Inisiatif Gigih Daya beradaptasi Kepemimpinan Kesadaran sosial dan budaya Berpikir kritis/ memecahkan masalah Kreativitas Komunikasi Kolaborasi C4, C5, C5, C6 Kontekstual Stimulasi terkini Banyak pilihan Berhitung Literasi sains Literasi informasi teknologi dan komunikasi Literasi keuangan Literasi budaya dan kewarganegaraan Kecakapan Abad Ke-21  K-13 “Revisi”  SKS “Baru” KARAKTER KECAKAPAN 4C PENDALAMAN HOTS KEMANDIRIAN LITERASI UKBM RPP Penyelarasan KTSP mampu mengakomodasi…

INSTRUMEN VERIFIKASI/VALIDASI DOKUMEN KTSP JENJANG SMA TAHUN PELAJARAN 2017/2018 Sistim Paket atau SKS Diskontinu/Kontinu Sistim Paket atau SKS Diskontinu/Kontinu dan SKS Baru Mampu meverivikasi/memva lidasi perkembangan kebijakan sekolah tentang perubahan kurikulum

INSTRUMEN VALIDASI KTSP SMA Nama Sekolah:… NPSN:… Nama Kepala Sekolah:… Alamat Sekolah: … No. Telp./Fax/ … Kabupaten/Kota:… Tahun Pelajaran:…

INSTRUMEN VALIDASI KTSP … NoNoKOMPONEN DAN INDIKATOR PENILAIAN CATATANInstrume n validasi KTSP.docxInstrume n validasi KTSP.docx YATDK COVER/HALAMAN JUDUL 1Logo sekolah atau daerah 2Judul: Kurikulum SMA Tahun Pelajaran 4Alamat Sekolah LEMBAR PENGESAHAN 1Rumusan kalimat pengesahan 2Tanda tangan kepala sekolah dan stempel/cap sekolah 3Tanda tangan ketua komite sekolah dan stempel/cap Komite Sekolah 4Tempat untuk tanda tangan kepala/pejabat dinas pendidikan provinsi KATA PENGANTAR(Uraian kata Pengantar) DAFTAR ISI Kesesuaian halaman (Cek kesesuaian nomor halaman yang terdapat pada Daftar Isi dengan nomor halaman yang terdapat pada dokumen kurikulum) DOKUMEN I (DOKUMEN KURIKULUM)

MATA PELAJARAN ALOKASI WAKTU PER MINGGU XXIXII KELOMPOK A (UMUM) 1 Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Bahasa Indonesia Matematika Sejarah Indonesia Bahasa Inggris 222 KELOMPOK B (UMUM) 7 Seni Budaya Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan Prakarya dan Kewirausahaan 222 Jumlah jam pelajaran kelompok A dan B per minggu24 KELOMPOK C (PEMINATAN) Mata pelajaran peminatan akademik1216 Mata pelajaran pilihan lintas minat dan/atau pendalaman minat644 Jumlah jam pelajaran kelompok A, B, dan C per minggu4244 STRUKTUR KURIKULUM PAKET

BAB I PENDAHULUAN A.Latar Belakang B.Landasan HukumLandasan Hukum C.Tujuan Pengembangan Kurikulum D.Acuan Konseptual E.Prinsip Pengembangan KTSP F.Pengertian dan Komponen KTSP G.Prosedur Operasional H.Sistematika Kurikulum SMA Antah Berantah

BAB II TUJUAN SATUAN PENDIDIKAN A.Tujuan Pendidikan Menengah B.Visi C.Misi dan Motto D.Tujuan

BAB III STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM A.KERANGKA DASAR 1.Landasan filosofis 2.Landasan Sosiologis 3.Landasan Psikopedagogis 4.Landasan Teoritis 5.Landasan Yuridis B.STRUKTUR KURIKULUM 1.Kompetensi Inti 2.Mata Pelajaran 3.Beban BelajarBeban Belajar 4.Kompetensi Dasar

LANJUTAN BAB III C.MUATAN KURIKULUM 1.Muatan Nasioanal 2.Muatan Lokal 3.Bimbingan dan Konseling (BK) 4.Pembimbing Akademik (PA)Pembimbing Akademik (PA) 5.Bimbingan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) 6.Kegiatan Ekstrakurikuler 7.Pengaturan Beban BelajarPengaturan Beban Belajar 8.Proses PembelajaranProses Pembelajaran 9.Ketuntasan BelajarKetuntasan Belajar 10.Penilaian Hasil BelajarPenilaian Hasil Belajar 11.Kriteria Kelulusan 12.Kriteria Peminatan, Lintas Minat, Pendalaman Minat, Mutasi Peserta Didik 13.Pendidikan Kecakapan Hidup 14.Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global 15.Pendidikan Kewirausahaan

BAB IV KALENDER AKADEMIK A.KALENDER PENDIDIKAN SMA 1.Permulaan Tahun Pelajaran 2.Pengaturan Waktu Belajar Efektif 3.Pengaturan Waktu Libur 4.Alokasi waktu

I. B. DASAR HUKUM Permendikbud No. 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Panduan Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester (SKS) di SMA Direktorat PSMA Tahun Panduan Pelaksanaan Pembelajaran Tuntas Direktorat PSMA Tahun Kit Prosedur dan Teknis Pengembangan UKB Diretorat PSMA Tahun Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur No /3022/101.2/2017 Tentang Penetapan Sekolah Penyelengara Sistem Kredit Semester (SKS) Pada Sekolah Menengah Atas Provinsi Jawa Timur.

III. B. STRUKTUR KURIKULUM NOMATA PELAJARAN BEBAN/SEMESTER JML KELOMPOK A (UMUM) 1Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Bahasa Indonesia Matematika Sejarah Indonesia Bahasa Inggris KELOMPOK B (UMUM) 7Seni Budaya Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan Prakarya dan Kewirausahaan Jumlah jam pelajaran kelompok A dan B per minggu KELOMPOK C (PEMINATAN) Mata pelajaran peminatan akademik Mata pelajaran pilihan lintas minat dan/atau pendalaman minat Jumlah jam pelajaran kelompok A, B, dan C per minggu

III. C. 4 PEMBIMBING AKADEMIK (PA) Tugas PA adalah sebagai berikut: Membimbing peserta didik maksimal 36 orang. Membimbing perkembangan prestasi akademik peserta didik hingga akhir masa studi. Membimbing peserta didik pada saat pengisian Kartu Rencana Studi dan melayani konsultasi pengambilan UKBM, pemilihan peminatan, dan pembagian rapor, dan/atau melaksanakan konsultasi akademik. Membimbing dan mengarahkan pelaksanaan pendalaman minat apabila satuan pendidikan telah menjalin kerja sama dengan Perguruan Tinggi. Bersama dengan Bimbingan Konseling melayani konsultasi Cuti Akademik. Membuat laporan hasil penilaian setiap semester. Memberikan pertimbangan dan menetapkan peserta didik yang dapat mengambil UKBM semester di atasnya berdasarkan Ketuntasan UKBM sebelumnya atau capaian Indeks Prestasi (IP) sebagaimana telah ditetapkan dalam peraturan akademik.

III. C. 7 PENGATURAN PEMBELAJAR SKS diselenggarakan melalui pengorganisasian pembelajaran bervariasi dan pengelolaan waktu belajar yang fleksibel. pengorganisasian pembelajaran bervariasi dilakukan melalui penyediaan unit-unit pembelajaran utuh setiap mata pelajaran yang dapat diikuti oleh peserta didik. Pengelolaan waktu belajar yang fleksibel dilakukan melalui pengambilan beban belajar untuk unit-unit pembelajaran utuh setiap mata pelajaran oleh peserta didik sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing. Unit pembelajaran utuh disebut juga dengan Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM). Unit Kegiatan Belajar merupakan satuan pelajaran yang kecil yang disusun secara berurutan dari yang mudah sampai ke yang sukar. Satuan pelajaran tersebut merupakan pelabelan penguasaan belajar peserta didik terhadap pengetahuan dan keterampilan yang disusun menjadi unit-unit kegiatan belajar yang melibatkan satuan waktu belajar, misalnya 2x45 menit (90 menit). Contoh UKBM …. Beban Belajar

III. C. 7 BEBAN BELAJAR semester 1 (satu) dan semester 2 (dua) adalah 42 (empat puluh dua) jam pelajaran, semester 3 (tiga) sampai dengan semester 6 (enam) adalah 44 (empat puluh empat) jam pelajaran. Beban belajar semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) masing-masing paling sedikit 18 (delapan belas) minggu efektif Pada semester 6 (enam) paling sedikit 14 (empat belas) minggu efektif Beban belajar yang harus diselesaikan oleh peserta didik selama 6 (enam) semester minimal 260 jam pelajaran atau 260 sks.

III. C.8 PROSES PEMBELAJARAN Proses pembelajaran bermuatan 4C (Critical Thinking, Communication, Collaboration, dan Creativity and Innovation), hingga memungkinkan siswa berpikir kritis, logis, reflektif, metakognitif dan berpikir kreatif yang merupakan kemampuan berpikir tingkat tinggi yang dikenal dengan Higher Order of Thinking Skill (HOTS), memberikan peluang siswa berliterasi dan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Disamping itu SMA Antah Berantah juga melaksanakan Gerakan Literasi Sekolah (GLS) yang merupakan sebuah upaya yang dilakukan secara menyeluruh untuk menjadikan sekolah sebagai organisasi pembelajaran yang warganya literat sepanjang hayat melalui pelibatan publik. Literasi lebih dari sekadar membaca dan menulis, namun mencakup keterampilan berpikir menggunakan sumber-sumber pengetahuan dalam bentuk cetak, visual, digital, dan auditori. Proses pembelajaran di SMA Antah Berantah yang menerapkan SKS dilakukan dalam kelas heterogen yang didalamnya terdiri dari beberapa siswa yang memiliki kecepatan belajar berbeda.

III.C. 11 KETUNTASAN UKBM Ketuntasan belajar adalah tingkat minimal pencapaian kompetensi pengetahuan dan keterampilan meliputi ketuntasan penguasaan substansi pada UKBM-UKBM dan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar tertentu. Kriteria ketuntasan UKBM-UKBM per mata pelajaran diatur dalam Dokumen Peraturan. Peserta didik dapat mengikuti proses belajar dan pembelajaran dari UKBM 1 ke UKBM berikutnya setelah mengikuti penilaian formatif. Jadi, berakhirnya kegiatan UKBM adalah penilaian formatif. Untuk itu, ada formatif 1, formatif 2, dan seterusnya sesuai dengan jumlah UKBM. Jika peserta didik setelah mengikuti penilaian formatif dinyatakan tuntas, maka peserta didik dapat melanjutkan ke UKBM berikutnya, dan jika belum tuntas, maka guru wajib membantu melalui program remediasi

III.C.7 PENGATURAN BEBAN BELAJAR pengaturan beban belajar dalam penyelenggaraan SKS adalah pengaturan beban belajar setiap unit pembelajaran utuh atau dalam hal ini disebut UKBM dalam rangka mencapai ketuntasan belajar atau penguasaan substansi pada UKBM, dan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar sebagaimana ditetapkan pada Struktur Kurikulum Beban Belajar setiap UKBM diatur secara proporsional dengan jumlah pasangan KD total untuk setiap mata pelajaran SMA. Beban Belajar setiap UKBM disesuaikan dengan tugas belajar (learning task) dan pengalaman belajar (learning experiences) yang dituntut untuk masing- masing pasangan KD.

….. PENGATURAN BEBAN BELAJAR Pengaturan beban belajar setiap UKBM telah dilakukan pada saat menyusun Promes. Mengacu kepada 2 (dua) pengaturan beban belajar setiap UKBM, maka penghitungan beban belajar setiap UKBM yang dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks) dicontohkan sebagai berikut (1 JP =1 sks). Jika RPP mata pelajaran tertentu memuat 1 (satu) pasangan KD, alokasi waktu misalnya 4 JP (2 pertemuan) dengan 1 UKBM, maka beban belajar UKBM tersebut adalah 4 sks. Dari satuan waktu yang tersedia, yaitu 4x45 menit (180 menit) minimal 72 menit untuk kegiatan tatap muka dan paling banyak 108 menit untuk kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri setiap minggu dalam satu semester. Jika RPP mata pelajaran tertentu memuat 1 (satu) pasangan KD, alokasi waktu misalnya ada 4 JP (2 pertemuan) dengan 2 UKBM, maka beban belajar masing-masing UKBM adalah 2 sks. Dengan demikian 2 UKBM beban belajarnya 2x2 sks (4 sks). Dari satuan waktu yang tersedia, yaitu 4x45 menit (180 menit) minimal 72 menit untuk kegiatan tatap muka dan paling banyak 108 menit untuk kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri setiap minggu dalam satu semester..

….. PENGATURAN BEBAN BELAJAR Jika RPP mata pelajaran tertentu memuat lebih dari 1 (satu) pasangan KD, alokasi waktu misalnya 6 JP (3 pertemuan) dengan 1 UKBM, maka beban belajar UKBM adalah 6 sks. Dari satuan waktu yang tersedia, yaitu 6x45 menit (270 menit) minimal 108 menit untuk kegiatan tatap muka dan paling banyak 162 menit untuk kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri setiap minggu dalam satu semester. Jika RPP mata pelajaran tertentu memuat lebih dari 1 (satu) pasangan KD, alokasi waktu 6 JP (3 pertemuan) dengan 3 UKB, maka beban belajar masing-masing UKBM adalah 2 sks. Dengan demikian 3 UKBM beban belajarnya 3x2 sks (6 sks). Dari satuan waktu yang tersedia, yaitu 6x45 menit (270 menit) minimal 108 menit untuk kegiatan tatap muka dan paling banyak 162 menit untuk kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri setiap minggu dalam satu semester.

PEMETAAN UKBM MATA PELAJARAN Pemetaan UKBM mata pelajaran mengikuti langkah berikut. Memperhitungkan jumlah pekan efektif dalam satu tahun pelajaran sesuai Struktur Kurikulum 2013, yaitu semester satu sampai semester empat adalah 18+18=36 minggu, sedangkan semester lima dan semester enam adalah 18+14=32 minggu. Memperhatikan alokasi waktu satu minggu setiap mata pelajaran, misalnya mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi sesuai Struktur Kurikulum 2013 adalah 3 JP di mana 1 JP adalah 45 menit, maka jumlah satuan waktu mata pelajaran tersebut setiap minggu 3x45=135 menit.

…. PEMETAAN UKBM MATA PELAJARAN Melakukan pemetaan pasangan KD setiap mata pelajaran untuk setiap semester, misalnya pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti semester satu dan dua ada 11 pasangan KD, di mana pasangan KD tersebut tidak ada yang memiliki kemiripan atau kedekatan materi sehingga pasangan KD tersebut akan dikembangkan menjadi 11 RPP dan masing- masing RPP memuat satu pasangan KD.

PEMETAAN PESERTA DIDIK Bagi pembelajar lambat harus dibantu dengan program remediasi, bagi pembelajar normal dapat melanjutkan pada UKBM berikutnya, sedangkan bagi pembelajar cepat di samping dapat melanjutkan ke UKBM berikutnya juga diberikan layanan program pengayaan. Bagi pembelajar cepat dapat menyelesaikan keseluruhan beban belajar lebih cepat dari kuota belajar di SMA yaitu 6 (enam) semester. Ketiga kelompok pembelajar tersebut berada dalam satu kelas heterogen.

EVAUASI HASIL BELAJAR Pada sistem kredit semester tidak mengenal kenaikan kelas seperti yang diterapkan pada sistem paket. Setiap peserta didik pada awal semester menyusun Kartu Rencana Study (KRS) sesuai dengan ketuntasan yang telah dicapai pada semester sebelumnya, kecuali pada semester 1 beban belajar seluruh siswa yang tertuang dalam KRS sama. Pada akhir semester waktu setiap peserta didik menerima Kartu Hasil Study (KHS) yang berisi ketuntasan hasil belajar setiap mata pelajaran yang telah direncanakan pada KRS. Dari KHS peserta didik dapat merencanakan KRS semester berikutnya. Beberapa mata pelajaran yang telah ditempuh dalam semester waktu jika sudah tuntas berdasarkan KHS yang dimiliki pada setiap akhir semester waktu dimasukkan kedalam Rapor.

LAPORAN HASIL BELAJAR Laporan hasil belajar siswa dalam bentuk KHS pada akhir semester oleh PA bekerjasama dengan BK diserahkan kepada peserta didik melalui orang tua peserta didik sebagai evaluasi bersama kesulitan dan keberhasilan belajar siswa, sedangkan rapor sebagai bahan hasil belajar peserta didik untuk keperluan studi lanjut untuk ke Perguruan Tinggi (PT) yang diserahkan kepada peserta didik setelah tuntas semester kurikulum.

CONTOH PERHITUNGAN INDEKS PRESTASI NoMata PelajaranKKM Beban /JP PengetahuanKeterampilanRata-rata N x B (B)NilaiPredikatNilaiPredikat(N) Kelompok A (Umum) 1Pendidikan Agama dan Budi Pekerti70389B90A Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 70285B80B Bahasa Indonesia70474C C Matematika70473C85B Sejarah Indonesia702 C85B Bahasa Inggris70277C74C Kelompok B (Umum) 7Seni Budaya70282B80B Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan 70385B80B Prakarya dan Kewirausahaan70281B80B Muatan Lokal (Bahasa Jawa)70277C85B Kelompok C (Peminatan dan Lintas Minat) 11MP B75C MP C83B MP D73C MP D70C MP C71C MP B80B Jumlah Beban Belajar Indeks Prestasi Semester : =77.7(Cukup) 44

Isue-isue SKS Pengganti kelas akselerasi Pengganti kelas enrismen Beberapa kelas saja yang SKS Untuk PDCI/ IQ minimum 130 Idealnya Diskontinu/kontinu Harus moving class Tidak diakomodasi pada PDSS dan Dapodikmen Guru harus menyusun modul Ribet dengan Pembelajaran Semester Pendek Pemetaan KD target lulus smt  SKS Diskontinu  SKS Kontinu  SKS baru Penyelarasan KTSP mampu menjawab…

BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Landasan Hukum Tujuan Pengembangan Kurikulum Acuan Konseptual Prinsip Pengembangan KTSP Pengertian dan Komponen KTSP Prosedur Operasional Sistematika Kurikulum SMA Antah Berantah

BAB II TUJUAN SATUAN PENDIDIKAN Tujuan Pendidikan Menengah Visi Misi dan Motto Tujuan

BAB III STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM KERANGKA DASAR Landasan filosofis Landasan Sosiologis Landasan Psikopedagogis Landasan Teoritis Landasan Yuridis STRUKTUR KURIKULUM Kompetensi Inti Mata Pelajaran Beban Belajar Kompetensi Dasar

LANJUTAN BAB III MUATAN KURIKULUM Muatan Nasioanal Muatan Lokal Bimbingan dan Konseling (BK) Pembimbing Akademik (PA) Bimbingan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Kegiatan Ekstrakurikuler Pengaturan Beban Belajar Proses Pembelajaran Ketuntasan Belajar Penilaian Hasil Belajar Kriteria Kelulusan Kriteria Peminatan, Lintas Minat, Pendalaman Minat, Mutasi Peserta Didik Pendidikan Kecakapan Hidup Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global Pendidikan Kewirausahaan

BAB IV KALENDER AKADEMIK KALENDER PENDIDIKAN SMA Permulaan Tahun Pelajaran Pengaturan Waktu Belajar Efektif Pengaturan Waktu Libur Alokasi waktu

DASAR HUKUM Permendikbud No. 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Panduan Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester (SKS) di SMA Direktorat PSMA Tahun Panduan Pelaksanaan Pembelajaran Tuntas Direktorat PSMA Tahun Kit Prosedur dan Teknis Pengembangan UKB Diretorat PSMA Tahun Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur No /3022/101.2/2017 Tentang Penetapan Sekolah Penyelengara Sistem Kredit Semester (SKS) Pada Sekolah Menengah Atas Provinsi Jawa Timur.

STRUKTUR KURIKULUM NOMATA PELAJARAN BEBAN/SEMESTER JML KELOMPOK A (UMUM) 1Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Bahasa Indonesia Matematika Sejarah Indonesia Bahasa Inggris KELOMPOK B (UMUM) 7Seni Budaya Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan Prakarya dan Kewirausahaan Jumlah jam pelajaran kelompok A dan B per minggu KELOMPOK C (PEMINATAN) Mata pelajaran peminatan akademik Mata pelajaran pilihan lintas minat dan/atau pendalaman minat Jumlah jam pelajaran kelompok A, B, dan C per minggu

Pembimbing Akademik (PA) Tugas PA adalah sebagai berikut: Membimbing peserta didik maksimal 36 orang. Membimbing perkembangan prestasi akademik peserta didik hingga akhir masa studi. Membimbing peserta didik pada saat pengisian Kartu Rencana Studi dan melayani konsultasi pengambilan UKBM, pemilihan peminatan, dan pembagian rapor, dan/atau melaksanakan konsultasi akademik. Membimbing dan mengarahkan pelaksanaan pendalaman minat apabila satuan pendidikan telah menjalin kerja sama dengan Perguruan Tinggi. Bersama dengan Bimbingan Konseling melayani konsultasi Cuti Akademik. Membuat laporan hasil penilaian setiap semester. Memberikan pertimbangan dan menetapkan peserta didik yang dapat mengambil UKBM semester di atasnya berdasarkan Ketuntasan UKBM sebelumnya atau capaian Indeks Prestasi (IP) sebagaimana telah ditetapkan dalam peraturan akademik.

Pengaturan Beban Belajar SKS diselenggarakan melalui pengorganisasian pembelajaran bervariasi dan pengelolaan waktu belajar yang fleksibel. pengorganisasian pembelajaran bervariasi dilakukan melalui penyediaan unit-unit pembelajaran utuh setiap mata pelajaran yang dapat diikuti oleh peserta didik. Pengelolaan waktu belajar yang fleksibel dilakukan melalui pengambilan beban belajar untuk unit-unit pembelajaran utuh setiap mata pelajaran oleh peserta didik sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing. Unit pembelajaran utuh disebut juga dengan Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM). Unit Kegiatan Belajar merupakan satuan pelajaran yang kecil yang disusun secara berurutan dari yang mudah sampai ke yang sukar. Satuan pelajaran tersebut merupakan pelabelan penguasaan belajar peserta didik terhadap pengetahuan dan keterampilan yang disusun menjadi unit-unit kegiatan belajar yang melibatkan satuan waktu belajar, misalnya 2x45 menit (90 menit). Contoh UKBM …. Beban Belajar

Beban Belajar semester 1 (satu) dan semester 2 (dua) adalah 42 (empat puluh dua) jam pelajaran, semester 3 (tiga) sampai dengan semester 6 (enam) adalah 44 (empat puluh empat) jam pelajaran. Beban belajar semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) masing-masing paling sedikit 18 (delapan belas) minggu efektif Pada semester 6 (enam) paling sedikit 14 (empat belas) minggu efektif Beban belajar yang harus diselesaikan oleh peserta didik selama 6 (enam) semester minimal 260 jam pelajaran atau 260 sks.

Proses Pembelajaran Proses pembelajaran bermuatan 4C (Critical Thinking, Communication, Collaboration, dan Creativity and Innovation), hingga memungkinkan siswa berpikir kritis, logis, reflektif, metakognitif dan berpikir kreatif yang merupakan kemampuan berpikir tingkat tinggi yang dikenal dengan Higher Order of Thinking Skill (HOTS), memberikan peluang siswa berliterasi dan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Disamping itu SMA Antah Berantah juga melaksanakan Gerakan Literasi Sekolah (GLS) yang merupakan sebuah upaya yang dilakukan secara menyeluruh untuk menjadikan sekolah sebagai organisasi pembelajaran yang warganya literat sepanjang hayat melalui pelibatan publik. Literasi lebih dari sekadar membaca dan menulis, namun mencakup keterampilan berpikir menggunakan sumber- sumber pengetahuan dalam bentuk cetak, visual, digital, dan auditori. Proses pembelajaran di SMA Antah Berantah yang menerapkan SKS dilakukan dalam kelas heterogen yang didalamnya terdiri dari beberapa siswa yang memiliki kecepatan belajar berbeda.

Ketuntasan UKBM Ketuntasan belajar adalah tingkat minimal pencapaian kompetensi pengetahuan dan keterampilan meliputi ketuntasan penguasaan substansi pada UKBM-UKBM dan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar tertentu. Kriteria ketuntasan UKBM-UKBM per mata pelajaran diatur dalam Dokumen Peraturan. Peserta didik dapat mengikuti proses belajar dan pembelajaran dari UKBM 1 ke UKBM berikutnya setelah mengikuti penilaian formatif. Jadi, berakhirnya kegiatan UKBM adalah penilaian formatif. Untuk itu, ada formatif 1, formatif 2, dan seterusnya sesuai dengan jumlah UKBM. Jika peserta didik setelah mengikuti penilaian formatif dinyatakan tuntas, maka peserta didik dapat melanjutkan ke UKBM berikutnya, dan jika belum tuntas, maka guru wajib membantu melalui program remediasi

Pengaturan Beban Belajar pengaturan beban belajar dalam penyelenggaraan SKS adalah pengaturan beban belajar setiap unit pembelajaran utuh atau dalam hal ini disebut UKBM dalam rangka mencapai ketuntasan belajar atau penguasaan substansi pada UKBM, dan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar sebagaimana ditetapkan pada Struktur Kurikulum Beban Belajar setiap UKBM diatur secara proporsional dengan jumlah pasangan KD total untuk setiap mata pelajaran SMA. Beban Belajar setiap UKBM disesuaikan dengan tugas belajar (learning task) dan pengalaman belajar (learning experiences) yang dituntut untuk masing-masing pasangan KD.

….. Pengaturan Beban Belajar Pengaturan beban belajar setiap UKBM telah dilakukan pada saat menyusun Promes. Mengacu kepada 2 (dua) pengaturan beban belajar setiap UKBM, maka penghitungan beban belajar setiap UKBM yang dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks) dicontohkan sebagai berikut (1 JP =1 sks). Jika RPP mata pelajaran tertentu memuat 1 (satu) pasangan KD, alokasi waktu misalnya 4 JP (2 pertemuan) dengan 1 UKBM, maka beban belajar UKBM tersebut adalah 4 sks. Dari satuan waktu yang tersedia, yaitu 4x45 menit (180 menit) minimal 72 menit untuk kegiatan tatap muka dan paling banyak 108 menit untuk kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri setiap minggu dalam satu semester. Jika RPP mata pelajaran tertentu memuat 1 (satu) pasangan KD, alokasi waktu misalnya ada 4 JP (2 pertemuan) dengan 2 UKBM, maka beban belajar masing- masing UKBM adalah 2 sks. Dengan demikian 2 UKBM beban belajarnya 2x2 sks (4 sks). Dari satuan waktu yang tersedia, yaitu 4x45 menit (180 menit) minimal 72 menit untuk kegiatan tatap muka dan paling banyak 108 menit untuk kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri setiap minggu dalam satu semester..

….. Pengaturan Beban Belajar Jika RPP mata pelajaran tertentu memuat lebih dari 1 (satu) pasangan KD, alokasi waktu misalnya 6 JP (3 pertemuan) dengan 1 UKBM, maka beban belajar UKBM adalah 6 sks. Dari satuan waktu yang tersedia, yaitu 6x45 menit (270 menit) minimal 108 menit untuk kegiatan tatap muka dan paling banyak 162 menit untuk kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri setiap minggu dalam satu semester. Jika RPP mata pelajaran tertentu memuat lebih dari 1 (satu) pasangan KD, alokasi waktu 6 JP (3 pertemuan) dengan 3 UKB, maka beban belajar masing-masing UKBM adalah 2 sks. Dengan demikian 3 UKBM beban belajarnya 3x2 sks (6 sks). Dari satuan waktu yang tersedia, yaitu 6x45 menit (270 menit) minimal 108 menit untuk kegiatan tatap muka dan paling banyak 162 menit untuk kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri setiap minggu dalam satu semester.

Pemetaan UKBM Mata Pelajaran Pemetaan UKBM mata pelajaran mengikuti langkah berikut. Memperhitungkan jumlah pekan efektif dalam satu tahun pelajaran sesuai Struktur Kurikulum 2013, yaitu semester satu sampai semester empat adalah 18+18=36 minggu, sedangkan semester lima dan semester enam adalah 18+14=32 minggu. Memperhatikan alokasi waktu satu minggu setiap mata pelajaran, misalnya mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi sesuai Struktur Kurikulum 2013 adalah 3 JP di mana 1 JP adalah 45 menit, maka jumlah satuan waktu mata pelajaran tersebut setiap minggu 3x45=135 menit.

…. Pemetaan UKBM Mata Pelajaran Melakukan pemetaan pasangan KD setiap mata pelajaran untuk setiap semester, misalnya pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti semester satu dan dua ada 11 pasangan KD, di mana pasangan KD tersebut tidak ada yang memiliki kemiripan atau kedekatan materi sehingga pasangan KD tersebut akan dikembangkan menjadi 11 RPP dan masing-masing RPP memuat satu pasangan KD.

Pemetaan Peserta Didik Bagi pembelajar lambat harus dibantu dengan program remediasi, bagi pembelajar normal dapat melanjutkan pada UKBM berikutnya, sedangkan bagi pembelajar cepat di samping dapat melanjutkan ke UKBM berikutnya juga diberikan layanan program pengayaan. Bagi pembelajar cepat dapat menyelesaikan keseluruhan beban belajar lebih cepat dari kuota belajar di SMA yaitu 6 (enam) semester. Ketiga kelompok pembelajar tersebut berada dalam satu kelas heterogen.

Evaluasi Hasil Belajar Pada sistem kredit semester tidak mengenal kenaikan kelas seperti yang diterapkan pada sistem paket. Setiap peserta didik pada awal semester menyusun Kartu Rencana Study (KRS) sesuai dengan ketuntasan yang telah dicapai pada semester sebelumnya, kecuali pada semester 1 beban belajar seluruh siswa yang tertuang dalam KRS sama. Pada akhir semester waktu setiap peserta didik menerima Kartu Hasil Study (KHS) yang berisi ketuntasan hasil belajar setiap mata pelajaran yang telah direncanakan pada KRS. Dari KHS peserta didik dapat merencanakan KRS semester berikutnya. Beberapa mata pelajaran yang telah ditempuh dalam semester waktu jika sudah tuntas berdasarkan KHS yang dimiliki pada setiap akhir semester waktu dimasukkan kedalam Rapor.

Laporan Hasil Belajar Laporan hasil belajar siswa dalam bentuk KHS pada akhir semester oleh PA bekerjasama dengan BK diserahkan kepada peserta didik melalui orang tua peserta didik sebagai evaluasi bersama kesulitan dan keberhasilan belajar siswa, sedangkan rapor sebagai bahan hasil belajar peserta didik untuk keperluan studi lanjut untuk ke Perguruan Tinggi (PT) yang diserahkan kepada peserta didik setelah tuntas semester kurikulum.

Contoh Perhitungan Indeks Prestasi NoMata PelajaranKKM Beban /JP PengetahuanKeterampilanRata-rata N x B (B) NilaiPredikatNilaiPredikat (N) Kelompok A (Umum) 1Pendidikan Agama dan Budi Pekerti70389B90A Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 70285B80B Bahasa Indonesia70474C C Matematika70473C85B Sejarah Indonesia702 C85B Bahasa Inggris70277C74C Kelompok B (Umum) 7Seni Budaya70282B80B Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan 70385B80B Prakarya dan Kewirausahaan70281B80B Muatan Lokal (Bahasa Jawa)70277C85B Kelompok C (Peminatan dan Lintas Minat) 11MP B75C MP C83B MP D73C MP D70C MP C71C MP B80B Jumlah Beban Belajar Indeks Prestasi Semester : =77.7(Cukup) 44