Bab IV Masyarakat Hukum Adat A.Timbulnya Masyarakat Hukum Adat (MHA), istilah lain bbrp literatur sbb: -- Indegenous people, - Masyarakat adat, - masyarakat.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Assalamualaikum….
Advertisements

BAB IV UUPA SEBAGAI DASAR PEMBENTUKAN HK AGRARIA NASIONAL
Pertemuan 26 Nov 08 Hukum Adat dalam Undang-undang A.Hukum Perkawinan Adat dalam UU No. 1 Tahun 1974 ttg Perkawinan B.B. Hukum Delik Adat, KUHP, RUU KUHPNas.
Alasan2 lahirnya UU No.5 Th 1960 (UUPA)
Bab IV Masyarakat Hukum Adat
HUKUM PERSEORANGAN ADAT
KELOMPOK SOSIAL Adalah : kumpulan orang yang memiliki kesadaran bersama akan keanggotaan dan saling berinteraksi. Kelompok diciptakan oleh anggota masyarakat.
MASYARAKAT HUKUM ADAT INDONESIA
Von Vollenhoven: “Utk mengetahui hukum terlebih dulu harus mengetahui tentang persekutuan hukum sebagai tempat di mana masyarakat yang dikuasai hukum.
Susunan masyarakat hukum adat
HUKUM WARIS ADAT Perkawinan, selain bertujuan memperoleh keturunan juga untuk dapat bersama-sama hidup pada suatu masyarakat dalam suatu perikatan (keluarga).
HUKUM ADAT ANA DHAOUD DAROIN.
PRANATA SOSIAL Oleh: Tim.
STRUKTUR MASYARAKAT INDONESIA
PENGANTAR ILMU HUKUM M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
Asas Pokok Hukum Adat (Hukum Perorangan)
UNIVERSITAS COKROAMINOTO
Kelompok sosial (SOCIAL GROUP)
HUKUM PERDATA (Pengertian, Asas, Hak-hak Keperdataan Warga Negara, dan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat) Oleh Sudi Prayitno Disampaikan dihadapan.
HUKUM TANAH ADAT oleh: RIZKY YOGA PRATAMA A
Kelompok Sosial Siti Azizah.
Hukum Adat.
Hukum Adat & Sistem Hukum Nasional
Antropologi Perkotaan ( Faktor Sosial dan Budaya ) Pertemuan 5
Diferensiasi Sosial Artinya klasifikasi masyarakat secara mendatar/horizontal/tidak menimbulkan kelas-kelas sosial. Misalnya perbedaan agama, suku, klan,
HUKUM ADAT.
DIFERENSIASI SOSIAL.
ETNISITAS RESTU RAHMAWATI, MA.
Teori ETNISITAS.
BATASAN TEORI SOSIOLOGI PERDESAAN
Kelompok sosial (SOCIAL GROUP)
By Hukum 2012 A Kelompok Perkawinan
IBD, IAD, ISD (MASALAH INDIVIDU, KELUARGA DAN MASYARAKAT)
Pengertian Bisnis dan Prsh
MASYARAKAT HUKUM ADAT INDONESIA
POLA KERUANGAN DESA AMALUDIN, S.IP, MM.
KELOMPOK SOSIAL Pertemuan Kesepuluh TUJUAN INSTRUKSIONAL UMUM:
HUKUM ADAT (Bahan Kuliah Pengantar Hukum Indonesia)
HUKUM ADAT.
Pelapisan sosial.
Kelompok Sosial.
KEKUASAAN DAN WEWENANG
Kelompok Sosial Ada dua hasrat manusia sejak lahir
KELUARGA DAN FUNGSI KELUARGA
IDENTITAS NASIONAL DAN INTEGRITAS BANGSA
KEBUDAYAAN DAN DINAMIKA
Teori ETNISITAS.
Kelompok Sosial.
HUKUM ADAT PENGAJAR : ANTON BUDIARTO, S. H. , M. H
BAB 08 KEKUASAAN DAN WEWENANG
HUKUM ADAT PENGANTAR ILMU HUKUM
Masyarakat.
Tugas Pengantar Sosiologi Kelompok 2 Nama :Nadia Yulistiani ( ) Ferdio Irvan A ( ) Sarah Hasnanda P.
KELOMPOK 1 Ahmad Zulfiqri Alfindo Tri Sambodo Fenny Imam Wahyu Bromo
HUKUM WARIS ADAT.
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS LAMPUNG
POKOK-POKOK HUKUM PERDATA
Kekuasaan, Wewenang dan Kepemimpinan Materi Kuliah PS.
KELOMPOK SOSIAL Pertemuan Kesepuluh TUJUAN INSTRUKSIONAL UMUM:
Macam-Macam Kelompok Sosial
Kelompok-Kelompok Sosial dan Kehidupan Masyarakat
Hukum Adat & Sistem Hukum Nasional
PENGANTAR ILMU HUKUM M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
KELOMPOK SOSIAL Oleh. Amida Yusriana.
PENGANTAR HUKUM EKONOMI
Kelompok Sosial.
Assalamualaikum….
KELOMPOK SOSIAL.
MASYARAKAT PEDESAAN DAN PERKOTAAN
MASYARAKAT PEDESAAN DAN PERKOTAAN
Transcript presentasi:

Bab IV Masyarakat Hukum Adat A.Timbulnya Masyarakat Hukum Adat (MHA), istilah lain bbrp literatur sbb: -- Indegenous people, - Masyarakat adat, - masyarakat tradisional - masyarakat terasing - masyarakat lokal dsb…  Timbul jauh sblm ada kesatuan politik negara (state) baik kerajaan maupun penjajah belanda sekelompok individu sdh bersekutu yg disebut community, yaitu kesatuan hdp mnsa, yg menempati wilayah nyata & berinteraksi mnrt suatu sistem adat-istiadat, serta terikat suatu rasa ientitas komuniti (R. Yando Zakaria)  Soepomo dg mengutip Ter Haar berpendapat: “Bahwa di slruh kepulauan Indonesia pd tingkatan rakyat jelata, terdpt pergaulan hidup di dlm golongan2 yg bertingkah laku sbg kesatuan thp dunia luar, lahir & batin. Gol2 itu mmpy susunan yg tetap & kekal, & org2 segolongan itu msg2 mengalami kehidupannya sbg hal yg sewajarnya, hal mnrt kodrat alam. Tdk ada seorangpun dr mrk yg mempny pikiran akan kemungkinan pembubaran gol itu.Gol mns tsb mmpny harta benda, milik keduniaan & milik ghaib. Gol2 demikianlah yg bersifat persekutuan hkm

B. Corak Masyarakat Hukum Adat 1. Paguyuban (gemeinschaft) corak khdpn bersama dmn anggotanya diikat hub batin yg murni, bersifat alamiah & kekal. CIRI = pembagian kerja spesialisasi indivdu tdk mnonjol, kdudukn tdk bgtu ptg, anggota hilang 1 tdk bgtu pengaruh DASAR HUB= WESSENWILLE = kodrat mns yg timbul dr keseluruhan kehidpn alami (rasa cinta & persatuan batin) Ex: keluarga, kelompok kerabat, RT dsb Mnrt Ferdinand Tonnies ada 3 pembagian gemeinschaft: - gemeinschaft by blood (pgybn krn ikatan darah) ex: keraton yogy - gemeinschaft of place (pgybn krn ikatan tempat) ex: RT, RW - gemeinschaft of mind (pgybn krn ikatan jiwa-pikiran) ex: organisasi 2. Patembayan (geshellschaft) Ikatn lahir yg bersifat pokok & biasanya utk jngk wkt pendk DASAR HUB= KURWILLE = kemauan utk mencapai 7-an ttt sifatnya rasional Ex: ikatan organisasi, iktn pedagang dsb

C. Struktur Masyarakat Hukum Adat 1. berdasar Genealogis (keturunan) a. Patrilineal (pertalian darah garis bapak) Ex: Suku batak, nias, sumba b. Matrilineal (pertalian darah garis ibu) Ex: Minangkabau c. Parental (pertalian darah garis bapak+ibu) Utk menentukan hak & kewajiban seseorang, maka family dr pihak bapak adalah sama artinya dg family dr pihak ibu Ex: Suku Jawa, sunda, aceh, dayak 2. berdasar Teritorial (wilayah) a. Desa sklmpok org trikat pd suatu kediaman(dukuh) mpy pmrth sdr Ex : Desa di Jawa & Bali b. Daerah bbrp desa yg mpy pmrth msg2 namun mrpk bagian dr daerah Ex: Marga di Sumsel dg dusun2 di dlm daerahnya c. Perserikatan (beberapa kampung) Ex: Perserikatan huta-huta di suku batak

D. Masyarakat Hukum Adat & Hak Ulayat  Psl 1 ayat (3) Permen no 5/1999 ttg Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat yg dikeluarkan Meneg Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional disebutkn: “Masyarakat Hukum Adat sbg sekelompok org yg terikat oleh tatanan hukum adatnya sbg warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan” Dlm Penjelasan : subjek hak ulayat adl masy hkm adat, baik yg mrpkn persekutuan hkm didasarkan kesamaan tempat tinggal (teritorial) maupun yg didasarkan pada keturunan (genealogis), yg diikenal dg berbagai nama yg khas di daerah yg bersangkutan, misalnya suku, marga, dati, dusun, nagari dsb…