1 PRINSIP-PRINSIP ETIK BIOMEDIK. 2 SEJARAH (1) KEMAJUAN ILMU & TEKNOLOGI BIOMEDIK  –KECEMASAN MASYARAKAT –MASALAH ETIK MERANCANG USAHA & MELINDUNGI PENYALAHGUNAAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI ETIS DARI TEKNOLOGI INFORMASI
Advertisements

Hak dan kewajiban pasien
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN YANG BAIK DI INDONESIA F.Y WIDODO
ETIKA KESEHATAN MASYARAKAT DAN PERMASALAHANNYA
ETIKA PENELITIAN PADA MANUSIA DAN HEWAN
Etika dan Hukum kedokteran
MEKANISME HAM PBB.
Bahan Perkuliahan Hukum Anggaran Negara
PENGAMBILAN KEPUTUSAN ETIS
Irman Somantri, S.Kp. M.Kep.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN
PERSEPSI DAN PERILAKU SAKIT
INFORMED CONSENT INDIVIDU
PERSETUJUAN ETIK (Ethical Clearance)
Hak dan kewajiban dokter
Hak-hak Sipil dan Politik
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT)
Informed consent persetujuan tindakan medik
BY : Ns. RETNO PURWANDARI, M.Kep DKKD PSIK UNEJ
Doris Febriyanti M.Si ETIKA PROFESI Doris Febriyanti M.Si
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
ETIKA PENGGUNAAN KOMPUTER
HUKUM KEPERAWATAN Peraturan Perundangan Terkait Profesi Perawat
TERMINOLOGI DAN PENGERTIAN HUKUM KESEHATAN
KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG HAK SIPIL DAN POLITIK
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
Tri setyawati Biokimia PSPD FKIK UNTAD
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
TANTANGAN KODE ETIK KESEHATAN MASYARAKAT
The Ethics of Animal Research
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Pertemuan ke-3 Oleh : Mariyana Widiastuti
KEKERASAN TERHADAP ANAK DAN MASALAH SOSIAL YANG KRONIS
INFORMED CONSENT INDIVIDU
Isu Etika dan Sosial dalam Perusahaan Digital
PENGAMBILAN KEPUTUSAN ETIS
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
STIKes TUANKU TAMBUSAI BANGKINANG
KODE ETIK PEKERJAAN SOSIAL
PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN
PERSONALITY INTEGRITY - 2
IMPLIKASI ETIK DARI TEKNOLOGI INFORMASI
ETIKA KESEHATAN MASYARAKAT DAN PERMASALAHANNYA
PRINSIP-PRINSIP ETIK BIOMEDIK
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
HAK ASASI MANUSIA DAN PERAN KOMNAS HAM DALAM HUKUM NASIONAL DI INDONESIA Oleh Muhammad Nurkhoiron (Komisioner Komnas HAM )
EPIDEMIOLOGIC CHARACTERISTICS OF PATIENTS WITH CEREBRAL PALSY
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
ASAS HUKUM DALAM PELAYANAN KESEHATAN
HASIL PELATIHAN GCLP RIZKA ADI.
NAURI ANGGITA TEMESVARI, SKM., MKM
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
ETIK DAN DISIPLIN PROFESI
LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA SESUAI AMANDEMEN UUD 45
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Kedudukan Legislatif Di Indonesia
ETIKA PENELITIAN Hj Yani Kamsturyani
Peran, Tanggung Jawab dan Etika Kedokteran Gigi Indonesia Terkait Pelaksanaan IPE Sari Kusumadewi.
Organisasi dan Kode Etik Profesi
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
Kode Etik HEPPR – Pertemuan 6.
ETIKA PENELITIAN Hj Yani Kamsturyani. ETIKA PENELITIAN ETIKA PENELITIAN  Persoalan norma (standar) yang harus digunakan sebagai pedoman dan sekaligus.
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI. DEFINISI Keperawatan merupakan salah satu profesi yang bergerak pada bidang kesejahteraan manusia yaitu dengan.
Transcript presentasi:

1 PRINSIP-PRINSIP ETIK BIOMEDIK

2 SEJARAH (1) KEMAJUAN ILMU & TEKNOLOGI BIOMEDIK  –KECEMASAN MASYARAKAT –MASALAH ETIK MERANCANG USAHA & MELINDUNGI PENYALAHGUNAAN KODE NUREMBERG (NUREMBERG CODE) 1947 ADA 10 POINT  KODE ETIK INTERNASIONAL TERHADAP KEJAHATAN NAZI DEKLARASI HELSINKI 1964 OLEH IKATAN DOKTER SEDUNIA (WORLD MEDICAL ASSOCIATION), ADA 12 POINT

3 SEJARAH (2) PERJANJIAN INTERNASIONAL tentang HAK-HAK POLITIK dan SIPIL (1976), pasal 7: –Tidak seseorangpun dapat dihadapkan pada penyiksaan atau perlakuan kejam, tidak manusiawi, merendahkan atau hukuman. Secara tegas, tidak seorangpun dapat diperlakukan tanpa persetujuan bebas untuk percobaan medik atau ilmiah

4 SEJARAH (3) DEWAN ORGANISASI ILMU- ILMU KEDOKTERAN INTERNATIONAL (CIOMS) & WHO (1982)  USULAN PEDOMAN INTERNASIONAL BAGI PENELITIAN BIOMEDIK YANG MELIBATKAN SUBYEK MANUSIA

5 SEJARAH (4) CIOMS (1991): PEDOMAN INTERNASIONAL UNTUK TINJAUAN ETIK TERHADAP PENELITIAN EPIDEMIOLOGIK CIOMS (1992) GENEVA: ETIKA DAN PENELITIAN TERHADAP SUBYEK MANUSIA – PEDOMAN INTERNASIONAL

6 DEKLARASI HELSINKI (1) REKOMENDASI YANG MENGATUR PARA DOKTER DALAM PENELITIAN BIOMEDIK YANG MELIBATKAN SUBYEK MANUSIA DITERIMA OLEH SIDANG UMUM MAJELIS KEDOKTERAN SEDUNIA (SU-MKS) KE 18, HELSINKI, FINLANDIA, 1964 DIAMANDEMEN SU-MKS KE 29 TOKYO, JEPANG 1975 DIAMANDEMEN SU-MKS KE 35 DI VENICE, ITALY, 1983 DIAMANDEMEN SU-MKS KE 41 DI HONGKONG, 1989

7 DEKLARASI HELSINKI (2) PRINSIP-PRINSIP MENDASAR 1.HARUS SELARAS DENGAN PRINSIP- PRINSIP ILMIAH YANG DITERIMA SECARA UMUM & HARUS DIDASARKAN PADA PERCOBAAN LABORATORIUM & HEWAN MENURUT KEPUSTAKAAN ILMIAH

8 DEKLARASI HELSINKI (3) PRINSIP-PRINSIP MENDASAR 2.RANCANGAN & KINERJA HARUS DIPERTIMBANGKAN, DIKOMENTARI & DIARAHKAN SUATU KOMITE INDEPENDEN, SESUAI DENGAN HUKUM & UNDANG-UNDANG YG BERLAKU DI NEGARA PENELITIAN

9 DEKLARASI HELSINKI (4) PRINSIP-PRINSIP MENDASAR 3.DILAKUKAN OLEH ORANG- ORANG YANG MEMENUHI SYARAT SECARA ILMIAH & KOMPETEN 4.TIDAK SAH KECUALI BAHWA PENTINGNYA TUJUAN TERSEBUT SETARA DENGAN RESIKO YANG ADA PADA SUBYEK

10 DEKLARASI HELSINKI (5) PRINSIP-PRINSIP MENDASAR 5.DILAKUKAN SECARA HATI-HATI TENTANG KEMUNGKINAN RESIKO & MANFAAT TERHADAP SUBYEK & ORANG LAIN 6.MENGHORMATI PRIVATISASI SUBYEK & MEMINIMALKAN DAMPAK PENELITIAN PADA INTEGRITAS FISIK & MENTAL

11 DEKLARASI HELSINKI (6) PRINSIP-PRINSIP MENDASAR 7.DOKTER TIDAK DILIBATKAN DALAM PENELITAIN KECUALI ADA RESIKO YANG DAPAT DIRAMALKAN SEBELUMNYA 8.MEMPERTAHANKAN AKURASI HASIL PENELITIAN

12 DEKLARASI HELSINKI (7) PRINSIP-PRINSIP MENDASAR 9.MENGINFORMASIKAN TUJUAN, METODA, MANFAAT YANG DIHARAPKAN & KEMUNGKINAN RESIKO YANG HARUS DIALAMI 10.HATI-HATI BILA SUBYEK MELAKUKAN KARENA HUBUNGAN KETERGANTUNGAN ATAU TEKANAN

13 DEKLARASI HELSINKI (8) PRINSIP-PRINSIP MENDASAR 11.BILA SUBYEK TIDAK CAKAP, INFORMED CONSET HARUS DIPEROLEH DARI WAKIL HUKUM SESUAI DENGAN UU YANG BERLAKU 12.PROTOKOL PENELITIAN HARUS MENGANDUNG PERNYATAAN PERTIMBANGAN ETIK

14 PRINSIP ETIK BIOMEDIK (1) PENGHORMATAN TERHADAP MANUSIA –PENGHORMATAN TERHADAP OTONOMI –PERLINDUNGAN ORANG CACAT, RENTAN, TERGANTUNG TERHADAP KERUGIAN ATAU PENYALAHGUNAAN MEMAKSIMALKAN KEBAIKAN & MEMINIMALKAN KERUGIAN SERTA KESALAHAN SETIAP ORANG DIBERLAKUKAN SECARA BENAR & LAYAK

15 PRINSIP ETIK BIOMEDIK (2) MENCAKUP PENELITIAN PROSES FISIOLOGIK, BIOKIMIA /PATOLOGIK, RESPON TERHADAP INTERVENSI FISIK ATAU PSIKOLOGIS UJI TERKONTROL DIAGNOSTIK, PREVENTIF ATAU TERAPEUTIK PENELITIAN TENTANG KONSEKUENSI INDIVIDU/MASYARAKAT TERHADAP TINDAKAN PREVENTIF/ TERAPETIK PENELITIAN TENTANG TINGKAH LAKU / KESEHATAN MANUSIA TERHADAP KEADAAN & LINGKUNGAN

16 ETIK BIOMEDIK PEDOMAN UMUM (1) INFORMED CONSENT DARI SUBYEK, PEDOMAN 1-9 SELEKSI SUBYEK-SUBYEK PENELITIAN, PEDOMAN KERAHASIAAN DATA, PEDOMAN 12 KOMPENSASI TERHADAP SUBYEK PENELITIAN UNTUK CEDERA TAK DISENGAJA, PEDOMAN 13 PROSEDUR TINJAUAN, PEDOMAN 14 PENELITIAN YANG DISPONSORI PIHAK LUAR, PEDOMAN 15

17 ETIK BIOMEDIK INFORMED CONSENT (1) PEDOMAN 1: INFORMED CONSENT INDIVIDUPEDOMAN 1 PEDOMAN 2: INFORMASI ESENSIAL UNTUK CALON SUBYEK PENELITIANPEDOMAN 2 PEDOMAN 3: KEWAJIBAN PENELITI BERKENAN DENGAN INFORMED CONSENTPEDOMAN 3 PEDOMAN 4: BUJUKAN UNTUK BERPARTISIPASIPEDOMAN 4:

18 ETIK BIOMEDIK INFORMED CONSENT (2) PEDOMAN 5: PENELITIAN YANG MELIBATKAN ANAK-ANAKPEDOMAN 5 PEDOMAN 6: PENELITIAN YANG MELIBATKAN ORANG DENGAN GANGGUAN MENTAL ATAU TINGKAH LAKUPEDOMAN 6 PEDOMAN 7: PENELITIAN YANG MELIBATKAN TAWANANPEDOMAN 7

19 ETIK BIOMEDIK INFORMED CONSENT (3) PEDOMAN 8: PENELITIAN YANG MELIBATKAN SUBYEK DI MASYARAKAT TERBELAKANGPEDOMAN 8: PEDOMAN 9: INFORMED CONSENT DALAM PENELITIAN EPIDEMIOLOGIKPEDOMAN 9

20 ETIK BIOMEDIK SELEKSI SUBYEK PENELITIAN PEDOMAN 10: DISTRIBUSI BEBAN DAN MANFAAT YANG MERATAPEDOMAN 10 PEDOMAN 11: SELEKSI WANITA HAMIL ATAU MENYUSUI SEBAGAI SUBYEK PENELITIANPEDOMAN 11

21 ETIK BIOMEDIK PEDOMAN LAINNYA (1) KERAHASIAN DATA –PEDOMAN 12: MELINDUNGI KERAHASIAAN BATAS-BATAS KEMAMPUAN PENELITI UNTUK MELINDUNGI KERAHASIAAN & KEMUNGKINAN KONSEKUENSI PELANGGARAN KERAHASIAAN

22 ETIK BIOMEDIK PEDOMAN LAINNYA (2) KOMPENSASI TERHADAP SUBYEK PENELITIAN UNTUK CEDERA TAK DISENGAJA –PEDOMAN 13: HAK SUBYEK UNTUK KOMPENSASI  SUBYEK YANG MENDERITA CEDERA TAK DISENGAJA BERHAK MENERIMA FINANSIAL ATAU LAINNYA SEBAGAI GANTI RUGI SETARA UNTUK KECACATAN & KETIDAKMAMPUAN SEMENTARA ATAU PERMANEN  DALAM KASUS KEMATIAN, TANGGUNGAN BERHAK MENERIMA KOMPENSASI  HAK UNTUK KOMPENSASI DAPAT DITIADAKAN

23 ETIK BIOMEDIK PEDOMAN LAINNYA (3) PROSEDUR TINJAUAN –PEDOMAN 14: KONSTITUSI DAN TANGGUNGJAWAB KOMITE PENINJAU ETIK  SEMUA USULAN HARUS DISERAHKAN UNTUK DITINJAU & DISETUJUI OLEH SATU ATAU LEBIH KOMITE PENINJAU ETIK  PERSETUJUAN HARUS SUDAH DIMILIKI SEBELUM DILAKUKAN PENELITIAN

24 ETIK BIOMEDIK PEDOMAN LAINNYA (4) PENELITIAN YANG DISPONSORI PIHAK LUAR –PEDOMAN 15: KEWAJIBAN MENSPONSORI DAN NEGARA-NEGARA TUAN RUMAH  BILA DISPONSORI PIHAK LUAR:  PIHAK SPONSOR MENYERAHKAN PROTOKOL PENELITIAN KE KOMITE PENINJAU ETIK NEGARA SPONSOR  SETELAH ADA PERSETUJUAN, DISERAHKAN KE KOMITE PENINJAU ETIK NASIONAL ATAU LOKAL

25 ? PERTANYAAN

26 KESIMPULAN (1) 1.PEDOMAN INI MEREFLEKSIKAN PERHATIAN ETIK YANG SANGAT PENTING PADA KEWASPADAAN UNTUK MELINDUNGI HAK-HAK DAN KESEJAHTERAAN DARI SUBYEK- SUBYEK PENELITAN DAN INDIVIDU- INDIVIDU ATAU KELOMPOK RENTAN YANG DIANGGAP MERUPAKAN CALON SUBYEK.

27 KESIMPULAN (2) 2.PEDOMAN INI DIRANCANG UNTUK DIGUNAKAN DI SEMUA NEGARA DENGAN  MENDEFINISIKAN KEBIJAKAN- KEBIJAKAN NASIONAL MENGENAI ETIKA PENELITIAN BIOMEDIK,  MENERAPKAN STANDAR-STANDAR ETIK LOKAL SERTA  MENETAPKAN & MENDEFINISIKAN KEMBALI MEKANISME YANG MEMADAI BAGI TINJAUAN ETIK TERHADAP PENELITIAN YANG MELIBATKAN SUBYEK MANUSIA.

28 KESIMPULAN (3) 3.PEDOMAN INI HAMPIR TIDAK MEMECAHKAN MASALAH KERAGUAN MORAL NAMUN UNTUK MEMPERTIMBANGKAN SECARA HATI- HATI IMPLIKASI ETIK DARI PROTOKOL & PELAKSANAAN PENELITIAN  STANDAR PENELITIAN ILMIAH & ETIK YANG TINGGI

29