SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009 TIM SERDOS 2009 Disajikan dalam SOSIALISASI SERTIFIKASI DOSEN KOPERTIS WILAYAH IX SULAWESI 15 APRIL 2009 TIM SERTIFIKASI DOSEN KOPERTIS WIL.IX
Jadual Serdos Tahun 2009
DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang Perguruan Tinggi Berbadan Hukum Milik Negara (BHMN) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Dosen dan perubahannya Keputusan Menteri Koordinator Pengawasan Pembangunan dan Aparatur Negara (Menko Wasbangpan) Nomor 38 Tahun 1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Nilai Angka Kredit NEXT
DASAR HUKUM Peraturan Mendiknas RI Nomor 9 Tahun 2008 tentang Perpanjangan Batas usia Pensiun PNS yang Menduduki Jabatan GB/Professor dan Pengangkatan GB Emeritus Peraturan Mendiknas RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang perubahan pertama atas peraturan Mendiknas Nomor 42 Tahun 2007 tentang sertifikasi Dosen Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Dosen Peraturan Mendiknas Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen Peraturan Mendiknas Nomor 20 Tahun 2008 tentang Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan Pegawai Negeri Sipil yang telah Menduduki Jabatan Akademik Pada Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Masyarakat NEXT
PERSYARATAN PESERTA Dosen Tetap di PTN, Dosen DPK dan Dosen Tetap Yayasan di PT yang diselenggarakan oleh Masyarakat Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S2 dari PS Pasca Sarjana yang terakreditasi memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, dan memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya Asisten Ahli. Mempunyai beban akademik sekurang-kurangnya 12 sks/semester dalam dua tahun terakhir di PT dimana ia sebagai Dosen tetap dan tugas tambahan diperhitungkan sesuai aturan yang berlaku. Bagi Dosen non PNS melampirkan SK Inpassing kepangkatan sementara dari Kopertis
YANG TIDAK DIPERKENANKAN Dosen tetap yayasan yang juga berstatus sebagai guru tetap yayasan dan telah mendapat sertifikat pendidik Dosen tetap yayasan yang juga memiliki status kepegawaian sebagai PNS atau pegawai tetap di lembaga lain Dosen tetap yayasan yang berumur lebih dari 65 tahun nol bulan
KRITERIA URUTAN PESERTA Koordinator kopertis / PT bertanggung jawab atas urutan proritas yang berbeda 1. Jabatan Fungsional Dosen Lektor Kepala Lektor Asisten Ahli 2. Jenjang Pendidikan Terakhir S3 S2 3. Daftar urut kepangkatan bagi PNS atau setara non PNS Tidak menjalani hukuman administratif sedang/berat menurut UU/peraturan yang berlaku
KUOTA NASIONAL & PT Kuota tahun 2009 sebanyak 12.000 dosen tanpa GB/professor Distribusi kuota untuk PT: Jumlah Dosen (S2+S3) tanpa GB di PT ------------------------------------------------------------------ X Jumlah kuota Nasional tanpa GB Jumlah Dosen (S2+S3) tanpa GB tingkat nasional Jumlah Dosen (S2+S3) tanpa GB di PTS ------------------------------------------------------------------ X Jumlah kuota Kopertis tanpa GB Jumlah Dosen (S2+S3) tanpa GB tingkat Kopertis
HUBUNGAN ANTAR INSTITUSI PELAKSANA SERDOS BAGI PTS
TATA CARA PELAKSANAAN SERTIFIKASI DOSEN 2009
MANAJEMEN DATA Data utama adalah data yang menginformasikan identitas dosen, pendidikan, keahlian, institusi, skor rerata portofolio, dan lain sebagainya. Agar data utama dapat saling dipertukarkan maka perlu ditulis dalam format yang sama. Data dibuat dalam bentuk tabel dan ditulis dalam program MS Access-2003 dengan field/kolom yang ditentukan oleh Pusat (Depdiknas) Nama file D_09_1_3141
NOMOR PESERTA Digit ke satu dan dua, tahun diusulkan. Tahun 2009 ditulis 08 Digit ke tiga Departemen (1 = Depdiknas, 2 = Dep. Agama, 3 = Dep. Kesehatan, 4 = Dep. Pertanian, 5 = Dep. Pertahanan dst) Digit 4 sampai ke tujuh koding perguruan tinggi Digit ke delapan, 0 = asesor atau 1 = peserta. Digit ke 12 sampai ke 15 nomor urut di PT-Pengusul Setiap ganti tahun maka nomor ini mulai dari “0001” lagi Nomor peserta ini dibuat oleh PT Pengusul
FIELDS PADA DATA UTAMA
FIELDS PADA DATA UTAMA
FIELDS PADA DATA UTAMA
PT PENGUSUL dimohon FIELDS PADA DATA UTAMA Berkoordinasi secara proaktif dengan PT SERDOS agar pelaksanaan penilaian portofolio lancar Melakukan penyusunan portofolio secara transparan dan akuntabel Memastikan nama dan jumlah dosen yang dikirim portofolionya sesuai dengan Surat Penetapan Dirjen Dikti Memformulasikan data dosen yg disertifikasi sesuai dg Buku III Pedoman Sertifikasi Dosen yang telah ditetapkan Dirjen Dikti.
MEKANISME PENYUSUNAN PORTOFOLIO Permendiknas No 42/2007: Pasal 2 ayat 1: Sertifikasi dosen dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik. Pasal 2 ayat 2: Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio.
Jabaran Portofolio menurut Permendiknas 42/2007 Pasal 2 ayat 3: Penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menentukan pengakuan atas kemampuan profesional dosen, dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan: Kualifikasi akademik dan unjuk kerja Tridharma perguruan tinggi; Persepsi dari atasan, sejawat, mahasiswa dan diri sendiri tentang kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian; dan Pernyataan diri tentang kontribusi dosen yang bersangkutan dalam pelaksanaan dan pengembangan Tridharma perguruan tinggi.
Instrumen Portofolio Penilaian Persepsional yang meliputi penilaian dari mahasiswa, teman sejawat, atasan Langsung dan dosen yang diusulkan; Penilaian diskripsi diri dosen yang diusulkan atau disebut juga penilaian personal dan Penilaian angka kredit (PAK)
Sistimatika portofolio 1. LEMBAR COVER AMPLOP TERLUAR 2. IDENTITAS DOSEN DAN LEMBAR PENGESAHAN 3. AMPLOP INSTRUMEN PERSEPSIONAL DARI MAHASISWA berisi a. Amplop mahasiswa 1 (P.I) & M.5 (BA.3) , M.7 (BA.4) b. Amplop mahasiswa 2 c. Amplop mahasiswa 3 d. Amplop mahasiswa 4 e. Amplop mahasiswa 5 4. INSTRUMEN PERSEPSIONAL DARI TEMAN SEJAWAT a. Amplop teman sejawat 1 (P.II) & M.5 (BA.3) , M.7 (BA.4) b. Amplop teman sejawat 2 c. Amplop teman sejawat 3 5. AMPLOP INSTRUMEN PERSEPSIONAL DARI ATASAN (P.III) & M.5 (BA.3) , M.7 (BA.4) 6. AMPLOP INSTRUMEN PERSEPSIONAL DOSEN SENDIRI (P.IV) & M.5 (BA.3) , M.7 (BA.4) 7. AMPLOP INSTRUMEN DESKRIPSI DIRI (P.V) & M.5 (BA.3) , M.7 (BA.4) 8. AMPLOP PENILAIAN ANGKA KREDIT (PAK) (SK JABATAN AKADEMIK DAN SK KEPANGKATAN) 9. AMPLOP PAS FOTO BERWARNA UKURAN 3 X 4 SEJUMLAH EMPAT BUAH 10.AMPLOP LAMPIRAN Catatan Lampiran berisi bukti-bukti ijazah, SK sebagai Dosen Tetap, dan SK Mengajar atau SK Beban Akademik.