SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOSIALISASI SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KARIR DOSEN (SIPKD)
Advertisements

PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
HARMONISASI PENILAIAN ANGAKNKREDIT JABATAN FUNGSIONAL AKADEMIK DOSEN
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN TERINTEGRASI (Buku 1)
PERMENDIKNAS NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG
MANAJEMEN SERTIFIKASI DOSEN PTAI TAHUN 2013
SERTIFIKASI DOSEN 2010 adi-serdos TAHUN 2010, KUOTA NASIONAL (DILUAR PROF) KUOTA UNS ADALAH 270 DOSEN. TAHUN 2009, 4 DOSEN UNS YANGTIDAK.
SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KARIR DOSEN TETAP (SIPKD)
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 1 UNSUR DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK USULAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL.
KIAT SUKSES MENGIKUTI SERDOS
TIM TEKNOLOGI INFORMASI - SERTIFIKASI DOSEN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 2011.
PORTOFOLIO SERTIFIKASI DOSEN
PENYUSUNAN PORTOFOLIO SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN (Buku 2)
HARYOTO KUSNOPUTRANTO
OLEH: BAGUS PRIYATNO KOPERTIS WILAYAH VI
INPASSING PANGKAT DOSEN BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMDIKBUD
Ketentuan Peraturan pedoman penyelenggaraan PT dan pelayanan Kopertis Wilayah III.
PENGAWASAN KINERJA DOSEN (PENERIMA TUNJANGAN PROFESI/KEHORMATAN)
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
SERTIFIKASI GURU.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KARIR DOSEN (SIPKD)
KOPERTIS Wilayah III Jakarta, Juni Pelatihan Jabatan Akademik dan Angka Kredit Dosen Jakarta, Juni 2009 KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL.
KEBIJAKAN USUL JABATAN FUNGSIONAL AKADEMIK MUSTAFID KOORDINATOR KOPERTIS WILAYAH VI SALATIGA, 12 APRIL 2012 PELATIHAN PERCEPATAN PENGUSULAN JABATAN FUNGSIONAL.
PELAKSANAAN SERDOS di UNIVERSITAS INDONESIA Dwita S Marsudiantoro
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI DAN DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 2007.
Kebijakan Pemerintah Tentang Sertifikasi Dosen
Pengalaman Sebagai Panitia Sertifikasi Dosen 2008
Tim sertifikasi dosen nasional TIM SERTIFIKASI DOSEN DITJEN DIKTI SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2008.
Strategi Sertifikasi Dosen
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN TENTANG GURU DAN DOSEN
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
SOSIALISASI SERDOS 2015 TIM SERDOS DIREKTORAT PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI 2015.
SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
PENYAMAAN PERSEPSI UNSUR DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK USULAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN KE LEKTOR KEPALA DAN GURU BESAR OLEH :
Menyusun rencana, program, dan anggaran Kopertis
Sistem Kepangkatan Tenaga Dosen (SIPATEN)
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN TERINTEGRASI (Buku 1)
SOSIALISASI SISTEM PENILAIAN ANGKA KREDIT
PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN PROSES PENGUSULANNYA
OLEH: TIM DIREKTORAT KETENAGAAN DITJEN DIKTI
Harnen Sulistio (Sekretaris Komisi Pengarah PTP serdos UB)
SOSIALISASI SERTIFIKASI DOSEN
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
TIM SERTIFIKASI DOSEN DITJEN DIKTI
SOSIALISASI SERTIFIKASI PENDIDIK Untuk DOSEN
TIPS DAN TRIKS LULUS SERDOS
DIREKTORAT JENDERAL PMPTK
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU & PENGAWAS DALAM JABATAN
SOSIALISASI MEKANISME DAN PERSYARATAN USULAN JABATAN AKADEMIK DOSEN BAGI DOSEN UNIVERSITAS MEDAN AREA Medan, 03 Januari 2017.
Instrumen dan Pengolahan Data
Tim SI-PKD Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Materi Satu TIM ASESMEN BKD KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
Penyusunan Kebutuhan dan Formasi Dosen
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
Transcript presentasi:

SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009 TIM SERDOS 2009 Disajikan dalam SOSIALISASI SERTIFIKASI DOSEN KOPERTIS WILAYAH IX SULAWESI 15 APRIL 2009 TIM SERTIFIKASI DOSEN KOPERTIS WIL.IX

Jadual Serdos Tahun 2009

DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang Perguruan Tinggi Berbadan Hukum Milik Negara (BHMN) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Dosen dan perubahannya Keputusan Menteri Koordinator Pengawasan Pembangunan dan Aparatur Negara (Menko Wasbangpan) Nomor 38 Tahun 1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Nilai Angka Kredit NEXT

DASAR HUKUM Peraturan Mendiknas RI Nomor 9 Tahun 2008 tentang Perpanjangan Batas usia Pensiun PNS yang Menduduki Jabatan GB/Professor dan Pengangkatan GB Emeritus Peraturan Mendiknas RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang perubahan pertama atas peraturan Mendiknas Nomor 42 Tahun 2007 tentang sertifikasi Dosen Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Dosen Peraturan Mendiknas Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen Peraturan Mendiknas Nomor 20 Tahun 2008 tentang Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan Pegawai Negeri Sipil yang telah Menduduki Jabatan Akademik Pada Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Masyarakat NEXT

PERSYARATAN PESERTA Dosen Tetap di PTN, Dosen DPK dan Dosen Tetap Yayasan di PT yang diselenggarakan oleh Masyarakat Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S2 dari PS Pasca Sarjana yang terakreditasi memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, dan memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya Asisten Ahli. Mempunyai beban akademik sekurang-kurangnya 12 sks/semester dalam dua tahun terakhir di PT dimana ia sebagai Dosen tetap dan tugas tambahan diperhitungkan sesuai aturan yang berlaku. Bagi Dosen non PNS melampirkan SK Inpassing kepangkatan sementara dari Kopertis

YANG TIDAK DIPERKENANKAN Dosen tetap yayasan yang juga berstatus sebagai guru tetap yayasan dan telah mendapat sertifikat pendidik Dosen tetap yayasan yang juga memiliki status kepegawaian sebagai PNS atau pegawai tetap di lembaga lain Dosen tetap yayasan yang berumur lebih dari 65 tahun nol bulan

KRITERIA URUTAN PESERTA Koordinator kopertis / PT bertanggung jawab atas urutan proritas yang berbeda 1. Jabatan Fungsional Dosen Lektor Kepala Lektor Asisten Ahli 2. Jenjang Pendidikan Terakhir S3 S2 3. Daftar urut kepangkatan bagi PNS atau setara non PNS Tidak menjalani hukuman administratif sedang/berat menurut UU/peraturan yang berlaku

KUOTA NASIONAL & PT Kuota tahun 2009 sebanyak 12.000 dosen tanpa GB/professor Distribusi kuota untuk PT: Jumlah Dosen (S2+S3) tanpa GB di PT ------------------------------------------------------------------ X Jumlah kuota Nasional tanpa GB Jumlah Dosen (S2+S3) tanpa GB tingkat nasional Jumlah Dosen (S2+S3) tanpa GB di PTS ------------------------------------------------------------------ X Jumlah kuota Kopertis tanpa GB Jumlah Dosen (S2+S3) tanpa GB tingkat Kopertis

HUBUNGAN ANTAR INSTITUSI PELAKSANA SERDOS BAGI PTS

TATA CARA PELAKSANAAN SERTIFIKASI DOSEN 2009

MANAJEMEN DATA Data utama adalah data yang menginformasikan identitas dosen, pendidikan, keahlian, institusi, skor rerata portofolio, dan lain sebagainya. Agar data utama dapat saling dipertukarkan maka perlu ditulis dalam format yang sama. Data dibuat dalam bentuk tabel dan ditulis dalam program MS Access-2003 dengan field/kolom yang ditentukan oleh Pusat (Depdiknas) Nama file D_09_1_3141

NOMOR PESERTA Digit ke satu dan dua, tahun diusulkan. Tahun 2009 ditulis 08 Digit ke tiga Departemen (1 = Depdiknas, 2 = Dep. Agama, 3 = Dep. Kesehatan, 4 = Dep. Pertanian, 5 = Dep. Pertahanan dst) Digit 4 sampai ke tujuh koding perguruan tinggi Digit ke delapan, 0 = asesor atau 1 = peserta. Digit ke 12 sampai ke 15 nomor urut di PT-Pengusul Setiap ganti tahun maka nomor ini mulai dari “0001” lagi Nomor peserta ini dibuat oleh PT Pengusul

FIELDS PADA DATA UTAMA

FIELDS PADA DATA UTAMA

FIELDS PADA DATA UTAMA

PT PENGUSUL dimohon FIELDS PADA DATA UTAMA Berkoordinasi secara proaktif dengan PT SERDOS agar pelaksanaan penilaian portofolio lancar Melakukan penyusunan portofolio secara transparan dan akuntabel Memastikan nama dan jumlah dosen yang dikirim portofolionya sesuai dengan Surat Penetapan Dirjen Dikti Memformulasikan data dosen yg disertifikasi sesuai dg Buku III Pedoman Sertifikasi Dosen yang telah ditetapkan Dirjen Dikti.

MEKANISME PENYUSUNAN PORTOFOLIO Permendiknas No 42/2007: Pasal 2 ayat 1: Sertifikasi dosen dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik. Pasal 2 ayat 2: Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio.

Jabaran Portofolio menurut Permendiknas 42/2007 Pasal 2 ayat 3: Penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menentukan pengakuan atas kemampuan profesional dosen, dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan: Kualifikasi akademik dan unjuk kerja Tridharma perguruan tinggi; Persepsi dari atasan, sejawat, mahasiswa dan diri sendiri tentang kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian; dan Pernyataan diri tentang kontribusi dosen yang bersangkutan dalam pelaksanaan dan pengembangan Tridharma perguruan tinggi.

Instrumen Portofolio Penilaian Persepsional yang meliputi penilaian dari mahasiswa, teman sejawat, atasan Langsung dan dosen yang diusulkan; Penilaian diskripsi diri dosen yang diusulkan atau disebut juga penilaian personal dan Penilaian angka kredit (PAK)

Sistimatika portofolio 1. LEMBAR COVER AMPLOP TERLUAR 2. IDENTITAS DOSEN DAN LEMBAR PENGESAHAN 3. AMPLOP INSTRUMEN PERSEPSIONAL DARI MAHASISWA berisi a. Amplop mahasiswa 1 (P.I) & M.5 (BA.3) , M.7 (BA.4) b. Amplop mahasiswa 2 c. Amplop mahasiswa 3 d. Amplop mahasiswa 4 e. Amplop mahasiswa 5 4. INSTRUMEN PERSEPSIONAL DARI TEMAN SEJAWAT a. Amplop teman sejawat 1 (P.II) & M.5 (BA.3) , M.7 (BA.4) b. Amplop teman sejawat 2 c. Amplop teman sejawat 3 5. AMPLOP INSTRUMEN PERSEPSIONAL DARI ATASAN (P.III) & M.5 (BA.3) , M.7 (BA.4) 6. AMPLOP INSTRUMEN PERSEPSIONAL DOSEN SENDIRI (P.IV) & M.5 (BA.3) , M.7 (BA.4) 7. AMPLOP INSTRUMEN DESKRIPSI DIRI (P.V) & M.5 (BA.3) , M.7 (BA.4) 8. AMPLOP PENILAIAN ANGKA KREDIT (PAK) (SK JABATAN AKADEMIK DAN SK KEPANGKATAN) 9. AMPLOP PAS FOTO BERWARNA UKURAN 3 X 4 SEJUMLAH EMPAT BUAH 10.AMPLOP LAMPIRAN Catatan Lampiran berisi bukti-bukti ijazah, SK sebagai Dosen Tetap, dan SK Mengajar atau SK Beban Akademik.