PLURALISME HUKUM KAJIAN PENGANTAR
HUKUM SISTEM NILAI SISTEM NORMA SISTEM REALITAS
PRINSIP KINERJA HUKUM PUBLISITAS, YANG MEMPUNYAI MAKNA HUKUM HARUS DIUMUMKAN TERLEBIH DAHULU AGAR DAPAT BERLAKU; NONDISKRIMINATIF, MENEMPATKAN SEMUA ORANG PADA KEDUDUKAN YANG SAMA DIHADAPAN HUKUM; REGULATIF, HUKUM ITU BERSIFAT MENGATUR TIDAK HANYA MEREKOMENDASIKAN; MEMAKSA, AGAR HUKUM DITAATI.
FUNGSI HUKUM Sarana pengendali social (social control); Sarana perubah social (social engineering); Sarana penyelesai sengketa; Sarana pengintegrasi social
HUKUM SEBAGAI SISTEM REALITAS ADANYA REALITAS TERTIB SOSIAL (SOCIAL ORDER) YANG SAMA SEKALI BUKAN MERUPAKAN BAGIAN KETERATURAN HUKUM (LEGAL ORDER) DARI NEGARA SEBAGAI UNSUR DAN PERWUJUDAN KEBUDAYAAN MASYARAKAT BERPERAN BESAR DALAM PERUBAHAN HUKUM SEBAGAI KONSEP KUNCI DALAM KAJIAN HUKUM POST MODERN
HUKUM SEBAGAI PERWUJUDAN BUDAYA REALISASINYA PADA MASING-MASING MASYARAKAT BERBEDA SATU SAMA LAIN; SEBAGAI SUATU SYSTEM, HUKUM ITU DIPEROLEH DAN DITERUSKAN DARI PROSES BELAJAR; HUKUM MENGATUR BERBAGAI ASPEK KEHIDUPAN MANUSIA; SEBAGAI SUATU SYSTEM HUKUM ITU MEMPUNYAI STRUKTUR YANG BERSIFAT INTEGRATIVE; HUKUM TERKAIT JUGA DENGAN ASPEK KEPERCAYAAN DAN TATA NILAI SOCIAL; HUKUM BERSIFAT DINAMIS MENCERMINKAN NILAI-NILAI YANG RELATIF.
PENGERTIAN PADA MASA AWAL PLURALISME HUKUM DIARTIKAN SEBAGAI KO-EKSISTENSI ANTARA BERBAGAI SISTEM HUKUM DALAM LAPANGAN SOSIAL TERTENTU YANG DIKAJI. => “SEKEDAR” MELAKUKAN PEMETAAN (MAPPING OF LEGAL UNIVERSE). SAAT INI PENDEKATAN PLURALISME HUKUM DALAM PERSPEKTIF GLOBAL => HUKUM MEMASUKI WILAYAH-WILAYAH YANG TANPA BATAS, DAN TERJADI PERSENTUHAN DAN ADOPSI YANG KUAT DI ANTARA HUKUM INTERNASIONAL, TRANSNASIONAL, NASIONAL DAN LOKAL
MANFAAT SEBAGAI PISAU ANALISIS MEMAHAMI REALITAS HUKUM SEBAGAI ARGUMEN ATAU PENDUDKUNG ARGUMEN MENYUSUN KRITIK DAN DAN TUNTUTAN DAPAT DIJADIKAN TUNTUTAN
PERKEMBANGAN TIDAK HANYA MELIHAT SISTEM HUKUM DALAM SEBUAH WILAYAH SOSIAL TAPI JUGA TERMASUK SISTEM SOSIAL TIDAK HANYA BERKUTAT PADA WILAYAH PEDESAAN TAPI SEMUA WILAYAH DAN KOMUNITAS MULAI MENDALAMI GEJALA TRANSNASIONAL
PERKEMBANGAN KAJIAN STRONG LEGAL PLURALISM AND WEAK LEGAL PLURALISM; MAPPING OF LAW CRITICAL LEGAL PLURALISM
KRITIK TERHADAP PLURALISME HUKUM PLURALISME HUKUM DINILAI TIDAK MEMBERIKAN BATASAN ISTILAH HUKUM,SEHINGGA TERLALU LUAS MENGKRITIK PENDEKATAN STRUKTURALFUNGSIONAL,TAPI JUSTRI TERPENGARUH OLEHMYA DIANGGAP KURANG MEMPERHATIKAN FAKTOR STRUKTURAL SOSIO-EKONOMI MAKRO YANG MENYEBABKAN SENTRALISME DAN PLURALISME