PLURALISME HUKUM KAJIAN PENGANTAR.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
OLEH: Drs. H. Syamsul bahri, m.pdi kabag tu kanwil kemenag prov. bali
Advertisements

Beberapa Konsep dalam Antropologi Budaya
POLITIK HUKUM PENGERTIAN :
PLURALISME HUKUM.
Hukum dalam perspektif antropologi
Pluralisme Hukumsebagai Konsep dan Pendekatan Teoretis dalam Perspektif Global Sulistyowati Irianto.
Bab 3 INTERAKSI DESA DENGAN KOTA
Perencanaan Tata Guna Lahan
Oleh: JAGAD ADITYA DEWANTARA L.
Sebelumnya Tidak Pernah Ada Konflik Suku Serius di Lampung Selatan
Perspektif Struktural Fungsional
Geostrategi Indonesia
Sosiologi merupakan ilmu yang mempelajari institusi. (Emile Durkheim)
Resolusi Konflik dan Proses Perdamaian
MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
Tim Pengajar Hukum dan Masyarakat Fh-ui (Genap 2014/2015)
Tim Pengajar Hukum dan Masyarakat FHUI (Genap 2014/2015)
MANUSIA, SAINS DAN TEKNOLOGI
Kebudayaan.
Pertemuan Keempatbelas
KERAGAMAN DAN KESETARAAN
PEMIKIRAN HUKUM DALAM MASYARAKAT
PEMIKIRAN TOKOH – TOKOH DALAM ILMU SOSIAL
Kebijakan Kesehatan.
MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
Pendahuluan Pembahasan Penutup. Pendahuluan Pembahasan Penutup.
ANTROPOLGI HUKUM ABDUL MADJID.
PENANGGULANGAN KEMISKINAN MELALUI PENINGKATAN JIWA KEWIRAUSAHAAN
N E G A R A.
PRINSIP DISIPLIN JEPANG Prinsip Bushido Prinsip Kai Zen (tepat waktu) Kerja dan Istirahat terpisah Tidur di saat jam istirahat Disiplin dari hal-hal.
DR. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
GLOBALISASI DAN HUBUNGAN INTERNATIONAL
CIRI-CIRI HUKUM MASYARAKAT SEDERHANA
Realitas & “Kesadaran” Semiotika
“STRUKTUR SOSIAL & HUKUM”
SMP Kelas 3 Semester 1 BAB VI
Kajian Anak dan Remaja Minggu ke-4
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI HP :
BAHAN AJAR PERTEMUAN KE-5
Teori-teori Sosial (Social Theories)
Di susun oleh : Sinta Nur Afifah Siwi A
KEBUDAYAAN Antarin Prasanthi.
3.
N E G A R A.
Sosiologi Hukum: Pengantar
N E G A R A.
PRINSIP DISIPLIN JEPANG Prinsip Bushido Prinsip Kai Zen (tepat waktu) Kerja dan Istirahat terpisah Tidur di saat jam istirahat Disiplin dari hal-hal.
MASHAB HUKUM YANG BERPENGARUH TERHADAP SOSIOLOGI HUKUM
Oleh: Sri Wahyuningsih Jazim Hamidi Abdul Madjid
ANTROPOLOGI HUKUM: Pengantar
DEFINISI HUKUM MAKNA ESENSI.
MASALAH-MASALAH SOSIAL DAN BUDAYA
Perubahan Perubahan Kebudayaan
Nama : Ratna Dhammena Santika NPM : Kelas : 4EA10
Pengertian dan Ruang Lingkup Sosiologi Politik
DEFINISI HUKUM MAKNA ESENSI.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
FUNGSI, SIFAT DASAR KETAHANAN NASIONAL
BIDANG STUDI ILMU HUKUM
PENGEMBANGAN PROGRAM CSR YANG BERDAMPAK LUAS
N E G A R A.
Hukum Adat & Sistem Hukum Nasional
Kedudukan dan Peran Pancasila bagi Bangsa Indonesia
GEOSTRATEGI INDONESIA Nurlaila fitriasani Rima safitri Tutia rahmi Yusrawati1604 M. aji syahputra1604.
PEMIKIRAN HUKUM DALAM MASYARAKAT. Sosiologi Hukum ? Studi tentang hukum dalam kehidupan Bermasyarakat (Dirdjosisworo, 1983)
KAIDAH SOSIAL.
LOGIKA ILMU SOSIAL DAN REALITAS SOSIAL
ETIKA & NORMA Baham 02 a.
 Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol,  Hukum adalah aspek.
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN SISTEM HUKUM DI INDONESIA
Transcript presentasi:

PLURALISME HUKUM KAJIAN PENGANTAR

HUKUM SISTEM NILAI SISTEM NORMA SISTEM REALITAS

PRINSIP KINERJA HUKUM PUBLISITAS, YANG MEMPUNYAI MAKNA HUKUM HARUS DIUMUMKAN TERLEBIH DAHULU AGAR DAPAT BERLAKU; NONDISKRIMINATIF, MENEMPATKAN SEMUA ORANG PADA KEDUDUKAN YANG SAMA DIHADAPAN HUKUM; REGULATIF, HUKUM ITU BERSIFAT MENGATUR TIDAK HANYA MEREKOMENDASIKAN; MEMAKSA, AGAR HUKUM DITAATI.

FUNGSI HUKUM Sarana pengendali social (social control); Sarana perubah social (social engineering); Sarana penyelesai sengketa; Sarana pengintegrasi social

HUKUM SEBAGAI SISTEM REALITAS ADANYA REALITAS TERTIB SOSIAL (SOCIAL ORDER) YANG SAMA SEKALI BUKAN MERUPAKAN BAGIAN KETERATURAN HUKUM (LEGAL ORDER) DARI NEGARA SEBAGAI UNSUR DAN PERWUJUDAN KEBUDAYAAN MASYARAKAT BERPERAN BESAR DALAM PERUBAHAN HUKUM SEBAGAI KONSEP KUNCI DALAM KAJIAN HUKUM POST MODERN

HUKUM SEBAGAI PERWUJUDAN BUDAYA REALISASINYA PADA MASING-MASING MASYARAKAT BERBEDA SATU SAMA LAIN; SEBAGAI SUATU SYSTEM, HUKUM ITU DIPEROLEH DAN DITERUSKAN DARI PROSES BELAJAR; HUKUM MENGATUR BERBAGAI ASPEK KEHIDUPAN MANUSIA; SEBAGAI SUATU SYSTEM HUKUM ITU MEMPUNYAI STRUKTUR YANG BERSIFAT INTEGRATIVE; HUKUM TERKAIT JUGA DENGAN ASPEK KEPERCAYAAN DAN TATA NILAI SOCIAL; HUKUM BERSIFAT DINAMIS MENCERMINKAN NILAI-NILAI YANG RELATIF.

PENGERTIAN PADA MASA AWAL PLURALISME HUKUM DIARTIKAN SEBAGAI KO-EKSISTENSI ANTARA BERBAGAI SISTEM HUKUM DALAM LAPANGAN SOSIAL TERTENTU YANG DIKAJI. => “SEKEDAR” MELAKUKAN PEMETAAN (MAPPING OF LEGAL UNIVERSE). SAAT INI PENDEKATAN PLURALISME HUKUM DALAM PERSPEKTIF GLOBAL => HUKUM MEMASUKI WILAYAH-WILAYAH YANG TANPA BATAS,  DAN TERJADI PERSENTUHAN DAN ADOPSI YANG KUAT DI ANTARA HUKUM INTERNASIONAL, TRANSNASIONAL, NASIONAL DAN LOKAL

MANFAAT SEBAGAI PISAU ANALISIS MEMAHAMI REALITAS HUKUM SEBAGAI ARGUMEN ATAU PENDUDKUNG ARGUMEN MENYUSUN KRITIK DAN DAN TUNTUTAN DAPAT DIJADIKAN TUNTUTAN

PERKEMBANGAN TIDAK HANYA MELIHAT SISTEM HUKUM DALAM SEBUAH WILAYAH SOSIAL TAPI JUGA TERMASUK SISTEM SOSIAL TIDAK HANYA BERKUTAT PADA WILAYAH PEDESAAN TAPI SEMUA WILAYAH DAN KOMUNITAS MULAI MENDALAMI GEJALA TRANSNASIONAL

PERKEMBANGAN KAJIAN STRONG LEGAL PLURALISM AND WEAK LEGAL PLURALISM; MAPPING OF LAW CRITICAL LEGAL PLURALISM

KRITIK TERHADAP PLURALISME HUKUM PLURALISME HUKUM DINILAI TIDAK MEMBERIKAN BATASAN ISTILAH HUKUM,SEHINGGA TERLALU LUAS MENGKRITIK PENDEKATAN STRUKTURALFUNGSIONAL,TAPI JUSTRI TERPENGARUH OLEHMYA DIANGGAP KURANG MEMPERHATIKAN FAKTOR STRUKTURAL SOSIO-EKONOMI MAKRO YANG MENYEBABKAN SENTRALISME DAN PLURALISME