PENDIDIKAN TINGGI DAN SISTEM AKADEMIK UNIVERSITAS AL AZHAR
MENGAPA MENJADI MAHASISWA ? SD-SMA : Diberikan pelajaran tentang pengetahuan yang sudah ditemukan PT: Dilatih untuk menemukan pengetahuan baru Apabila menemukan suatu keganjilan disekelilingnya Melatih diri mempertanyakan berbagai hal yg dilanjutkan dengan usaha mendapatkan jawababnnya
CIRI BELAJAR DI PT
Pendidikan Tinggi Indonesia Dalam Sistem Pendidikan Tinggi di Indonesia kegiatan akademik : Tri Darma PT Pendidikan /pengajaran Penelitian Pengabdian Masyarakat
PENELITIAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Program pendidikan Universitas Al Azhar Universitas Al Azhar menyelenggarakan pendidikan tinggi program pendidikan sarjana, dimana tridharma PT masuk didalamnya Program pendidikan diselenggarakan berdasarkan sistem kredit semester.
SISTEM KREDIT SEMESTER Semester : satuan waktu kegiatan (16 – 20) minggu kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya termasuk ujian 4 minggu Satuan kredit semester (SKS) : takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama satu semester melalui kegiatan terjadwal per minggu Program pendidikan sarjana dijadwalkan selesai dalam 8 semester dengan beban kredit 144-148 SKS Masa studi maksimal 12 semester
Harga satu satuan kredit semester (1 SKS) Kuliah 50 menit Kuliah Tatap muka 1-2 x60 menit Kegiatan terstruktur 1-2x60 menit mandiri Praktikum 170 menit Di lab Kerja lapangan 4x60 menit Kerja di lapangan Penelitian/ Skripsi Melaksanakan penelitian/ menulis
Rencana Studi RENCANA STUDI MAHASISWA Pasal 17 Rencana studi dilakukan melalui sistem kontrak sesuai dengan sebaran mata kuliah pada setiap semester yang didaftar ke dalam SIAKAD Universitas Al Azhar. (2) Jumlah satuan kredit semester (sks) yang dapat dikontrak mahasiswa pada setiap semester ditentukan berdasarkan Indek Prestasi (IP) yang diperoleh pada semester terakhir sebelumnya. (3) Pada semester I ditentukan oleh masing-masing Fakultas atau Program Studi dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 21 (dua puluh dua) sks. (4) Setelah semester I pada tahun akademik yang pertama dapat mengambil maksimum 24 (dua puluh empat) sks per semester pada semester berikutnya. Pasal 20 (1) Penyusunan rencana studi mahasiswa dibimbing oleh dosen penasehat akademik (PA) yang ditetapkan dengan Keputusan Dekan atas usul Ketua Program Studi.
Pasal 18 (1) Jumlah sks yang dapat dikontrak mahasiswa ditentukan sebagal berikut: a. jika pada semester terakhir sebelumnya memperoteh IP 3,00 sarnpai 4,00, maka mahasiswa yang bersangkutan berhak mengontrak mata kutiah pada semester berikutnya maksimum 24 (dua puluh empat) sks; b. jika pada semester terakhir sebelumnya memperoleh IP 2,50 sampai 2,99, maka mahasiswa yang bersangkutan berhak mengontrak mata kuliah pada semester berikutnya maksimum 21 (dua puluh satu) sks; c. jika pada semester terakhir sebelumnya memperoleh IP 2,00 sampai 2,49, maka mahasiswa yang bersangkutan berhak mengontrak mata kuliah pada semester berikutnya maksimum 18 (delapan belas) sks; d. jika pada semester terakhir sebelumnya memperoleh IP 1,50 sampai 1,99, maka mahasiswa yang bersangkutan berhak mengontrak mata kuliah pada semester berikutnya maksimum 15 (lima belas) sks; e. jika pada semester terakhir sebelumnya memperoleb IP 0,00 sampai 1,49, maka mahasiswa yang bersangkutan berhak mengontrak mata kuliah pada semester berikutnya maksimum 12 (dua belas) sks.
Beban Studi Per semester Beban studi per semester yang diambil maksimum 21 SKS untuk mahasiswa semester I atau sesuai dengan paket beban studi di semester I tersebut. Beban studi selanjutnya berdasarkan Indeks Prestasi (IP) perolehan pada semester sebelumnya Tabel . Indeks Prestasi dan beban SKS semester berikutnya IP Perolehan Beban SKS yang didapat 3,00-4,00 22-24 2,50-2,99 19-21 2,00-2,49 16-18 1,50-1,99 13-17 0,00-1,49 9-12
Proses Pembelajaran Pasal 27 Standar pelaksanaan proses pembelajaran di lingkungan Universitas Al Azhar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c sebagal berikut; pelaksanaan proses pembelajaran berlangsung dalam bentuk interaksi antara dosen, mahasiswa, dan sumber belajar dalam llingkungan belajar tertentu; i. bentuk pembelajaran dapat berupa: 1) kuliah; 2) responsi dan tutorial; 3) seminar; dan 4) praktikum, praktik studio, praktik bengkel, atau praktik lapangan; j. bentuk pembelajaran wajib ditambah bentuk pembelajaran berupa penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
Evaluasi Keberhasilan Belajar Mahasiswa Tujuan untuk menentukan : Keberhasilan belajar mahasiswa Akhir masa studi mahasiswa Putus studi (drop out)
Bentuk Evaluasi Keberhasilan studi : Ujian tengah semester (UTS); sekali dalam 1 (satu) semester. 2.Ujian akhir semester (UAS) sekali pada akhir semester. 3.Tugas : Makalah/presentasi 4.Ujian dan tugas Praktikum/praktek
Pasal 37 Mahasiswa yang berhak mengikuti ujian akhir semester adalah mahasiswa yang mengikuti tatap muka sekurang-kurangnnya 75% dari jumlah kehadiran dosen dalam 16 (enam belas minggu) termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester. (2) Mahasiswa yang belum menyelesaikan semua tugas yang telah ditentukan dapat diberikan tanda TL (tidak lengkap), dan secara otomatis akan berubah menjadi nilai E, jika pada hari dan tanggal yang telah ditentukan sebagai batas waktu terakhir masa penyerahan nilai belum dilengkapi. (3) Bagi mahasiswa yang mengundurkan diri secara tidak sah dari kontrak mata kuliah diberikan nilal E. Pasal 38 Bagi mahasiswa yang memperoleh nilai E wajib mengontrak ulang mata kuliah tersebut pada semester gasal atau genap tahun berikutnya. (2) Bagi mahasiswa yang memperbaiki nilai D atau D+, dapat memperbaiki nilai dengan mengontrak matakuliah tersebut (3) Perbaikan nilai C atau C+ hanya dapat dilakukan pada semester antara.
Evaluasi Prestasi Keberhasilan Prestasi keberhasilan studi mahasiswa ditentukan Indeks Prestasi (IP), Indeks Prestasi dihitung berdasarkan beban kredit per semester. IP = Σ (K x N) Σ K IP = Indeks prestasi K = SKS masing-masing mata kuliah yang tercantum dalam KRS N = Bobot prestasi setiap mata kuliah
Nilai, Bobot dan penggolongan prestasi Nilai Prestasi Bobot Prestasi Golongan A 4 Sangat Baik B+ 3,5 Hampir sangat baik B 3 Baik C+ 2,5 Hampir baik C 2 Cukup D 1 Kurang E Gagal
Hak Mahasiswa Kebebasan akademik, terutama kebebasan untuk menuntut dan mengkaji ilmu pengetahuan sesuai dengan aturan-aturan termasuk aturan kesopanan dan kesantunan yang berlaku. Pengajaran, latihan dan bimbingan sebaik-baiknya sesuai dengan minat, bakat, kegemaran serta kemampuan mahasiswa yang bersangkutan. Pemanfaatan prasarana dan sarana universitas dalam menyelenggarakan kegiatan belajar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ikut dalam kegiatan organisasi mahasiswa di lingkungan Universitas Al Azhar. Memperoleh pelayanan khusus bagi penyandang cacat dalam batas-batas kemampuan.
Kewajiban mahasiswa Mendaftarkan diri sebagai mahasiswa pada permulaan setiap tahun akademik. Mengisi KRS pada setiap awal semester sesuai jadwal. Menaati peraturan yang berlaku, termasuk pembayaran uang kuliah dan lain-lain yang ditetapkan Memberitahukan tentang alamat tempat tinggal dan alamat baru bila pindah alamat. Melihat dan membaca serta memahami semua pengumuman
Etika mahasiswa Santun, ramah tamah, tertib dan disiplin. Menghormati dan menjaga martabat dosen, pegawai dan dirinya sebagai mahasiswa Universitas Al Azhar. Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, sastra dan seni. Menjunjung tinggi kebudayaan nasional. Menjaga kewibawaan dan nama baik Universitas Al Azhar Medan. Secara aktif ikut memelihara prasarana dan sarana Universitas Al Azhar. Menaati peraturan dan tata tertib yang berlaku di Universiatas Al Azhar Menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan kampus.
Bentuk-bentuk sanksi Peringatan secara lisan dan tulisan. Pengurangan nilai ujian mata kuliah yang bersangkutan. Membatalkan (tidak lulus) mata kuliah atau kegiatan akademik yang bersangkutan. Membatalkan seluruh kegiatan akademik pada semester yang sedang berjalan. Skorsing, yaitu pencabutan status mahasiswanya untuk sementara waktu, maksimum 2 (dua) semester. Pemecatan yaitu pencabutan status mahasiswanya secara permanen.