PENDIDIKAN TINGGI DAN SISTEM AKADEMIK UNIVERSITAS AL AZHAR

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
LAYANAN MAHASISWA NAMA : DRS. ACHMAD HUSAINI, MAB
Advertisements

(SIAM) Sistem Informasi Akademik Mahasiswa
Lampiran:. KEPUTUSAN. REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Administrasi Akademik dan Sistem Informasi Akademik (SIAM)
BEBAN KERJA DOSEN Tugas pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 sks yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan Tugas pengabdian.
ORIENTASI MHS 2013/2014 Peraturan, Tata Tertib, & Sanksi Akademik
KEGIATAN AKADEMIK Kegiatan yang diarahkan terutama kepada penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. KEGIATAN NON AKADEMIK (ORGANISASI.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BIRO HUKUM DAN ORGANISASI 2012 LC.
PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER
PERaturan Akademik (PERAK) Universitas dan Fakultas
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Program Studi Teknik Informatika
Kalender Akademik & Sistem Pendidikan
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
ADMINISTRASI AKADEMIK
PROGRAM pendidikan bagi MAHASISWA FST USD
ORDIK MABA 2017/2018 Program Doktor Ilmu Manajemen (PDIM)
SELAMAT DATANG MAHASISWA BARU FAKULTAS FARMASI
norma dan tata tertib kehidupan mahasiswa di perguruan tinggi
PROGRAM PENGENALAN AKADEMIK dan KEMAHASISWAAN (PPAK) 2016
MATERI BIDANG AKADEMIK
PELANGENALAN KEHIDUPAN KAMPUS (PKK) 2017
PROGRAM ORIENTASI PENGENALAN PERGURUAN TINGGI (PROPTI)
ADMINISTRASI AKADEMIK
SISTEM KREDIT SEMESTER
MENINGKATKAN KEGIATAN TRIDHARMA PT
KORPUS PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN
SELAMAT DATANG MAHASISWA BARU UNJ 2016
ANALISIS & PERANCANGAN SISTEM
PEMBELAJARAN DENGAN PRAKTIKUM
Oleh: Direktur Keuangan
Pedoman Akademik Universitas Negeri Semarang Disampaikan pada Program Pengenalan Akademik dan Kemahasiswaan (PPAK) Tahun © Unnes.
Sosialisasi Tugas Akhir
FAKULTAS PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN
LAYANAN MAHASISWA, STRUKTUR ORGANISASI, DAN ECO CAMPUS
ORDIK MABA 2016/2017 Program Doktor Ilmu Manajemen (PDIM)
UANG KULIAH TUNGGAL (UKT),
UANG KULIAH TUNGGAL (UKT), KARTU MAHASISWA (KTM), MUTASI MAHASISWA
Pedoman Akademik 2015 Universitas Negeri Semarang Disampaikan pada Program Pengenalan Akademik (PPA) Tahun © Unnes.
SISTEM PENDIDIKAN DI PERGURUAN TINGGI
PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS BRAWIJAYA Nomor : 328/PER/2011
SISTEM PENDIDIKAN DI PERGURUAN TINGGI
ORDIK MABA 2016/2017 Program Magister Manajemen (MM)
TATA LAKSANA AKADEMIK FAKULTAS PSIKOLOGI – UNIVERSITAS ESA UNGGUL
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Pengenalan eLearning Untuk Mahasiswa Angkatan Baru Semester Ganjil
KOMITMEN MENU.
ORDIK MABA 2016/2017 Program Magister Akuntansi (MSA)
USULAN PENELITIAN SKRIPSI
USULAN PENELITIAN SKRIPSI
Rancangan Perkuliahan Semester
Oleh: Drs. H. Syafruddin Amir, MM Ketua Prodi PAI (Tarbiyah)
MODUL SISTEM INFORMASI AKADEMIK
PERATURAN REKTOR Nomor: 53.a/XIII/A/Unand-2011 Tentang
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
PERATURAN AKADEMIK dan tata pergaulan
SISTEM PENDIDIKAN DI PERGURUAN TINGGI
sOSIALISASI VISI-MISI & AKADEMIK PRODI MANAJEMEN FE-UST
PELANGENALAN KEHIDUPAN KAMPUS (PKK) 2018
KEGIATAN PENDIDIKAN di PERGURUAN TINGGI
SISTEM PENDIDIKAN DI PERGURUAN TINGGI
Sosialisasi Proses Pendidikan di Fakultas Kedokteran Universitas Lampung 2018.
ADMINISTRASI AKADEMIK
MATERI BIDANG AKADEMIK
ADMINISTRASI AKADEMIK
PEMBEKALAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN (PKL)
SOSIALISASI PAMABA BIDANG AKADEMIK 2018
PERATURAN AKADEMIK.
“TEKNIS PELAKSANAAN PKL”
KEGIATAN AKADEMIK FAKULTAS
Transcript presentasi:

PENDIDIKAN TINGGI DAN SISTEM AKADEMIK UNIVERSITAS AL AZHAR

MENGAPA MENJADI MAHASISWA ? SD-SMA : Diberikan pelajaran tentang pengetahuan yang sudah ditemukan PT: Dilatih untuk menemukan pengetahuan baru Apabila menemukan suatu keganjilan disekelilingnya Melatih diri mempertanyakan berbagai hal yg dilanjutkan dengan usaha mendapatkan jawababnnya

CIRI BELAJAR DI PT

Pendidikan Tinggi Indonesia Dalam Sistem Pendidikan Tinggi di Indonesia kegiatan akademik : Tri Darma PT Pendidikan /pengajaran Penelitian Pengabdian Masyarakat

PENELITIAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

Program pendidikan Universitas Al Azhar Universitas Al Azhar menyelenggarakan pendidikan tinggi program pendidikan sarjana, dimana tridharma PT masuk didalamnya Program pendidikan diselenggarakan berdasarkan sistem kredit semester.

SISTEM KREDIT SEMESTER Semester : satuan waktu kegiatan (16 – 20) minggu kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya termasuk ujian 4 minggu Satuan kredit semester (SKS) : takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama satu semester melalui kegiatan terjadwal per minggu Program pendidikan sarjana dijadwalkan selesai dalam 8 semester dengan beban kredit 144-148 SKS Masa studi maksimal 12 semester

Harga satu satuan kredit semester (1 SKS) Kuliah 50 menit Kuliah Tatap muka 1-2 x60 menit Kegiatan terstruktur 1-2x60 menit mandiri Praktikum 170 menit Di lab Kerja lapangan 4x60 menit Kerja di lapangan Penelitian/ Skripsi Melaksanakan penelitian/ menulis

Rencana Studi RENCANA STUDI MAHASISWA Pasal 17 Rencana studi dilakukan melalui sistem kontrak sesuai dengan sebaran mata kuliah pada setiap semester yang didaftar ke dalam SIAKAD Universitas Al Azhar. (2) Jumlah satuan kredit semester (sks) yang dapat dikontrak mahasiswa pada setiap semester ditentukan berdasarkan Indek Prestasi (IP) yang diperoleh pada semester terakhir sebelumnya. (3) Pada semester I ditentukan oleh masing-masing Fakultas atau Program Studi dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 21 (dua puluh dua) sks. (4) Setelah semester I pada tahun akademik yang pertama dapat mengambil maksimum 24 (dua puluh empat) sks per semester pada semester berikutnya. Pasal 20 (1) Penyusunan rencana studi mahasiswa dibimbing oleh dosen penasehat akademik (PA) yang ditetapkan dengan Keputusan Dekan atas usul Ketua Program Studi.

Pasal 18 (1) Jumlah sks yang dapat dikontrak mahasiswa ditentukan sebagal berikut: a. jika pada semester terakhir sebelumnya memperoteh IP 3,00 sarnpai 4,00, maka mahasiswa yang bersangkutan berhak mengontrak mata kutiah pada semester berikutnya maksimum 24 (dua puluh empat) sks; b. jika pada semester terakhir sebelumnya memperoleh IP 2,50 sampai 2,99, maka mahasiswa yang bersangkutan berhak mengontrak mata kuliah pada semester berikutnya maksimum 21 (dua puluh satu) sks; c. jika pada semester terakhir sebelumnya memperoleh IP 2,00 sampai 2,49, maka mahasiswa yang bersangkutan berhak mengontrak mata kuliah pada semester berikutnya maksimum 18 (delapan belas) sks; d. jika pada semester terakhir sebelumnya memperoleh IP 1,50 sampai 1,99, maka mahasiswa yang bersangkutan berhak mengontrak mata kuliah pada semester berikutnya maksimum 15 (lima belas) sks; e. jika pada semester terakhir sebelumnya memperoleb IP 0,00 sampai 1,49, maka mahasiswa yang bersangkutan berhak mengontrak mata kuliah pada semester berikutnya maksimum 12 (dua belas) sks.

Beban Studi Per semester Beban studi per semester yang diambil maksimum 21 SKS untuk mahasiswa semester I atau sesuai dengan paket beban studi di semester I tersebut. Beban studi selanjutnya berdasarkan Indeks Prestasi (IP) perolehan pada semester sebelumnya Tabel . Indeks Prestasi dan beban SKS semester berikutnya IP Perolehan Beban SKS yang didapat 3,00-4,00 22-24 2,50-2,99 19-21 2,00-2,49 16-18 1,50-1,99 13-17 0,00-1,49 9-12

Proses Pembelajaran Pasal 27 Standar pelaksanaan proses pembelajaran di lingkungan Universitas Al Azhar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c sebagal berikut; pelaksanaan proses pembelajaran berlangsung dalam bentuk interaksi antara dosen, mahasiswa, dan sumber belajar dalam llingkungan belajar tertentu; i. bentuk pembelajaran dapat berupa: 1) kuliah; 2) responsi dan tutorial; 3) seminar; dan 4) praktikum, praktik studio, praktik bengkel, atau praktik lapangan; j. bentuk pembelajaran wajib ditambah bentuk pembelajaran berupa penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;

Evaluasi Keberhasilan Belajar Mahasiswa Tujuan untuk menentukan : Keberhasilan belajar mahasiswa Akhir masa studi mahasiswa Putus studi (drop out)

Bentuk Evaluasi Keberhasilan studi : Ujian tengah semester (UTS); sekali dalam 1 (satu) semester. 2.Ujian akhir semester (UAS) sekali pada akhir semester. 3.Tugas : Makalah/presentasi 4.Ujian dan tugas Praktikum/praktek

Pasal 37 Mahasiswa yang berhak mengikuti ujian akhir semester adalah mahasiswa yang mengikuti tatap muka sekurang-kurangnnya 75% dari jumlah kehadiran dosen dalam 16 (enam belas minggu) termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester. (2) Mahasiswa yang belum menyelesaikan semua tugas yang telah ditentukan dapat diberikan tanda TL (tidak lengkap), dan secara otomatis akan berubah menjadi nilai E, jika pada hari dan tanggal yang telah ditentukan sebagai batas waktu terakhir masa penyerahan nilai belum dilengkapi. (3) Bagi mahasiswa yang mengundurkan diri secara tidak sah dari kontrak mata kuliah diberikan nilal E. Pasal 38 Bagi mahasiswa yang memperoleh nilai E wajib mengontrak ulang mata kuliah tersebut pada semester gasal atau genap tahun berikutnya. (2) Bagi mahasiswa yang memperbaiki nilai D atau D+, dapat memperbaiki nilai dengan mengontrak matakuliah tersebut (3) Perbaikan nilai C atau C+ hanya dapat dilakukan pada semester antara.

Evaluasi Prestasi Keberhasilan Prestasi keberhasilan studi mahasiswa ditentukan Indeks Prestasi (IP), Indeks Prestasi dihitung berdasarkan beban kredit per semester. IP = Σ (K x N) Σ K IP = Indeks prestasi K = SKS masing-masing mata kuliah yang tercantum dalam KRS N = Bobot prestasi setiap mata kuliah

Nilai, Bobot dan penggolongan prestasi Nilai Prestasi Bobot Prestasi Golongan A 4 Sangat Baik B+ 3,5 Hampir sangat baik B 3 Baik C+ 2,5 Hampir baik C 2 Cukup D 1 Kurang E Gagal

Hak Mahasiswa Kebebasan akademik, terutama kebebasan untuk menuntut dan mengkaji ilmu pengetahuan sesuai dengan aturan-aturan termasuk aturan kesopanan dan kesantunan yang berlaku. Pengajaran, latihan dan bimbingan sebaik-baiknya sesuai dengan minat, bakat, kegemaran serta kemampuan mahasiswa yang bersangkutan. Pemanfaatan prasarana dan sarana universitas dalam menyelenggarakan kegiatan belajar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ikut dalam kegiatan organisasi mahasiswa di lingkungan Universitas Al Azhar. Memperoleh pelayanan khusus bagi penyandang cacat dalam batas-batas kemampuan.

Kewajiban mahasiswa Mendaftarkan diri sebagai mahasiswa pada permulaan setiap tahun akademik. Mengisi KRS pada setiap awal semester sesuai jadwal. Menaati peraturan yang berlaku, termasuk pembayaran uang kuliah dan lain-lain yang ditetapkan Memberitahukan tentang alamat tempat tinggal dan alamat baru bila pindah alamat. Melihat dan membaca serta memahami semua pengumuman

Etika mahasiswa Santun, ramah tamah, tertib dan disiplin. Menghormati dan menjaga martabat dosen, pegawai dan dirinya sebagai mahasiswa Universitas Al Azhar. Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, sastra dan seni. Menjunjung tinggi kebudayaan nasional. Menjaga kewibawaan dan nama baik Universitas Al Azhar Medan. Secara aktif ikut memelihara prasarana dan sarana Universitas Al Azhar. Menaati peraturan dan tata tertib yang berlaku di Universiatas Al Azhar Menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan kampus.

Bentuk-bentuk sanksi Peringatan secara lisan dan tulisan. Pengurangan nilai ujian mata kuliah yang bersangkutan. Membatalkan (tidak lulus) mata kuliah atau kegiatan akademik yang bersangkutan. Membatalkan seluruh kegiatan akademik pada semester yang sedang berjalan. Skorsing, yaitu pencabutan status mahasiswanya untuk sementara waktu, maksimum 2 (dua) semester. Pemecatan yaitu pencabutan status mahasiswanya secara permanen.