Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (3) Miko Kamal 'Hukum Bisnis' Fakultas Ekonomi Univ. Bung Hatta
Koperasi "Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan" (Psl. 1 (1) UU No. 25 Tahun 1992). 1/2/2019 2
Koperasi…cont. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi. 1/2/2019 3
Koperasi...cont. Syarat dan pembentukan Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang. Koperasi Skunder dibentuk sekurang –kurangnya 3 (tiga) Koperasi. Pembentukan Koperasi dilakukan dengan kata pendirian yang memuat Anggaran Dasar. Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia. 1/2/2019 4
Koperasi...cont. Status badan hukum Koperasi memperoleh status badan hkum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah. Untuk mendapatkan pengesahan, para pendiri mengajukan permintaan secara tertulis disertai akta pendirian Koperasi. Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan . Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia. 1/2/2019 5
Koperasi...cont. Keanggotaan Anggota Koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa Koperasi. Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota . Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar . Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan ,hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar . 1/2/2019 6
Rapat Aggota: merupakan Pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. Koperasi...cont. Perangkat organisasi Rapat Aggota: merupakan Pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. Pengurus: eksekutif koperasi yang menjalankan koperasi sebagaimana yang dimanatkan anggota koperasi melalui rapat anggota koperasi. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota. Pengawas: organ koperasi yang bertugas mengawasi jalannya koperasi yang dijalankan oleh pengurus. Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dan Rapat Anggota. 1/2/2019 7
Koperasi...cont. Kekuasaan RAT. RAT menetapkan: Anggaran Dasar; Kebijakan umum dibidang organisasi ,manajemen ,dan usaha Koperasi; pemilihan ,pengangkatan ,pemberhentian pengurus dan pengawas; rencana kerja ,rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi ,serta pengesahan laporan keuangan; pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya; pembagian sisa hasil usaha; penggabungan ,peleburan ,pembagian ,dan pembubaran Koperasi . 1/2/2019 8
Koperasi...cont. Tugas Pengurus mengelola Koperasi dan usahanya; mengajukan rancangan rencana kerjaserta rancangan rencanaanggaran pendapatan dan belanja Koperasi; menyelenggarakan Rapat Anggota; mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib; memelihara daftar buku anggota dan pengurus. 1/2/2019 9
mewakili Koperasi di dalam dan diluar pengadilan; Koperasi...cont. Wewenang pengurus mewakili Koperasi di dalam dan diluar pengadilan; memutuskan penerimaan dan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar ; melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggunajawabnya dan keputusan Rapat Anggota. 1/2/2019 10
membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya; Koperasi...cont. Tugas Pengawas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelola Koperasi; membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya; 1/2/2019 11
Koperasi...cont. Wewenang pengawas meneliti catatan yang ada pada Koperasi; mendapatkan segala keterangan yang diperlukan; 1/2/2019 12
Koperasi...cont. Modal Koperasi Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari: Simpanan Pokok; Simpanan Wajib; Dana Cadangan; Hibah. Modal Pinjaman dapat berasal dari: Anggota; Koperasi lainnya dan/atau anggotanya; Bank dan lembaga keuangan lainnya; Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; Sumber lain yang sah. 1/2/2019 13
Besarnya Pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota, Koperasi...cont. Sisa Hasil Usaha Sisa hasil usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan , dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan , dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk pendidikan Perkoperesian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya Pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota, 1/2/2019 14
Koperasi...cont. Pembubaran koperasi Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan : Keputusan Rapat Anggota,atau Keputusan Pemerintah, karena: terdapat bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini; kegiatan bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan; kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan . 1/2/2019 15