Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (3)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PROSES PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Advertisements

PERMODALAN KOPERASI Modal koperasi terdiri dari: modal sendiri
Pembubaran Koperasi Rita Tri Yusnita Sumber:
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
ASSALAMUALAIKUM WR.WB UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA MUNFARIDA DWI UTAMI A
KOPERASI.
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Mengelola Akuntansi Modal Koperasi
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
KOPERASI.
KOPERASI DAN YAYASAN.
KOPERASI.
PERSEROAN TERBATAS 1.
ANALISIS CARA PENDIRIAN KOPERASI
PROSES PENGESAHAN KOPERASI SEBAGAI BADAN Sumber:
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
III BADAN USAHA YG BERBADAN HUKUM 1. KOPERASI Dasar hukum : UU no 25 th 1992 tentang KOPERASI Difinisi (1). KOPERASI adalah badan usaha yg beranggotakan.
BAHAN KULIAH ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
Bab ii Badan usaha dalam kegiatan bisnis
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
BADAN HUKUM KOPERASI.
MANAJEMEN KOPERASI.
IMPLEMENTASI FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI
ORGANISASI & MANAJEMEN
KOPERASI Oleh YAS.
Sistem Koperasi Indonesia
Pertemuan 06 Mekanisme Pendirian Koperasi
Pertemuan 04 Sumber Modal Koperasi
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
By : Koperasi By :
PENGERTIAN KOPERASI.
PERMODALAN KOPERASI Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka.
MANAJEMEN KOPERASI SEKOLAH
KOPERASI Oleh: Rhido Jusmadi.
KOPERASI DAN PENGELOLAAN KOPERASI
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
K0PERASI UU No. 25 tahun 1992 merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsik.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PROSEDUR DAN SYARAT PENDIRIAN KOPERASI
KOPERASI.
Disusun oleh Herry Syafrial, S.Pd., M.A.
By : Koperasi By :
Koperasi Indonesia 8.
Proses Pembentukan Koperasi
KOPERASI Sejarah R Aria Wiriaatmadja & E Sieburg
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Tia Febrina UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATRA BARAT
Manajemen Koperasi.
YAYASAN Stichting.
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
BAGAN PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI
KOPERASI.
Organisasi dan Manajemen Koperasi
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
K0PERASI UU No. 25 tahun 1992 merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsik.
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
1 PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI UU 25/1992 PP 4/1994
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Transcript presentasi:

Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (3) Miko Kamal 'Hukum Bisnis' Fakultas Ekonomi Univ. Bung Hatta

Koperasi "Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan" (Psl. 1 (1) UU No. 25 Tahun 1992). 1/2/2019 2

Koperasi…cont. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi. 1/2/2019 3

Koperasi...cont. Syarat dan pembentukan Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang. Koperasi Skunder dibentuk sekurang –kurangnya 3 (tiga) Koperasi. Pembentukan Koperasi dilakukan dengan kata pendirian yang memuat Anggaran Dasar. Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia. 1/2/2019 4

Koperasi...cont. Status badan hukum Koperasi memperoleh status badan hkum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah. Untuk mendapatkan pengesahan, para pendiri mengajukan permintaan secara tertulis disertai akta pendirian Koperasi. Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan . Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia. 1/2/2019 5

Koperasi...cont. Keanggotaan Anggota Koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa Koperasi. Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota . Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar . Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan ,hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar . 1/2/2019 6

Rapat Aggota: merupakan Pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. Koperasi...cont. Perangkat organisasi Rapat Aggota: merupakan Pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. Pengurus: eksekutif koperasi yang menjalankan koperasi sebagaimana yang dimanatkan anggota koperasi melalui rapat anggota koperasi. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota. Pengawas: organ koperasi yang bertugas mengawasi jalannya koperasi yang dijalankan oleh pengurus. Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dan Rapat Anggota. 1/2/2019 7

Koperasi...cont. Kekuasaan RAT. RAT menetapkan: Anggaran Dasar; Kebijakan umum dibidang organisasi ,manajemen ,dan usaha Koperasi; pemilihan ,pengangkatan ,pemberhentian pengurus dan pengawas; rencana kerja ,rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi ,serta pengesahan laporan keuangan; pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya; pembagian sisa hasil usaha; penggabungan ,peleburan ,pembagian ,dan pembubaran Koperasi . 1/2/2019 8

Koperasi...cont. Tugas Pengurus mengelola Koperasi dan usahanya; mengajukan rancangan rencana kerjaserta rancangan rencanaanggaran pendapatan dan belanja Koperasi; menyelenggarakan Rapat Anggota; mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib; memelihara daftar buku anggota dan pengurus. 1/2/2019 9

mewakili Koperasi di dalam dan diluar pengadilan; Koperasi...cont. Wewenang pengurus mewakili Koperasi di dalam dan diluar pengadilan; memutuskan penerimaan dan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar ; melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggunajawabnya dan keputusan Rapat Anggota. 1/2/2019 10

membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya; Koperasi...cont. Tugas Pengawas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelola Koperasi; membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya; 1/2/2019 11

Koperasi...cont. Wewenang pengawas meneliti catatan yang ada pada Koperasi; mendapatkan segala keterangan yang diperlukan; 1/2/2019 12

Koperasi...cont. Modal Koperasi Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari: Simpanan Pokok; Simpanan Wajib; Dana Cadangan; Hibah. Modal Pinjaman dapat berasal dari: Anggota; Koperasi lainnya dan/atau anggotanya; Bank dan lembaga keuangan lainnya; Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; Sumber lain yang sah. 1/2/2019 13

Besarnya Pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota, Koperasi...cont. Sisa Hasil Usaha Sisa hasil usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan , dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan , dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk pendidikan Perkoperesian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya Pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota, 1/2/2019 14

Koperasi...cont. Pembubaran koperasi Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan : Keputusan Rapat Anggota,atau Keputusan Pemerintah, karena: terdapat bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini; kegiatan bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan; kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan . 1/2/2019 15