Media Massa Untuk Menyelamatkan Lingkungan CFP Artikel dalam Call for Paper, UNISBA Bandung. Tema : The Power of Green : Media dan Komunikasi Lingkungan Bandung, 28 Juni 2011 Dr.Eko Harry Susanto Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Tarumanagara Jakarta ekohs@centrin.net.id
PENDAHULUAN Media Media massa merupakan kekuatan dalam menyebarkan informasi UU UU No.32 TH.2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (PPLH), ”Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain”.
Problem Lingkungan dan Eksistensi Media Masy Masyarakat memiliki peran aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. UU.KIP Dengan dasar UU KIP, maka transparansi informasi lingkungan dapat direspon oleh media massa. Pertschuck “media berperan mempromosikan strategi untuk meningkatkan dukungan terhadap kebijakan
Dinamika Kemandirian Media Massa 1998 Media massa di Indonesia mengalami perkembangan dinamis sejak reformasi politik Posisi Media massa bebas dari tekanan dalam menjalankan fungsi informasi dan hiburan Sneider Perencanaan pesan yang melibatkan kelompok, harus membangun komunikasi yang dapat memecahkan masalah .
Media dalam Pemeliharaan Lingkungan Regulasi Pemeliharaan lingkungan sesuai UU No.32/2008, bisa berhasil jika didukung oleh media massa Program Kekuatan komunikasi media berjalan seiring program pemeliharaan lingkungan partisipasi Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Penutup Kesadaran Media massa memberitakan berbagai problem lingkungan, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pelestarian alam. Promosi Media dimanfaatkan untuk mempromosikan pemeliharaan lingkungan hidup. Pelestarian Pemberitaan, kampanye publik dan iklan layanan masyarakat melalui media massa, menumbuhkan partisipasi dalam memelihara pelestarian alam.