Pembentukan KOMITE NAKES LAIN DAN KREDENSIALING DALAM menghadapi AKREDITASI (SNARS) PRAMONO,S.ST.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Disampaikan Dihadapan Mahasiswa S1. FK. UGM
Advertisements

SISTEM REGULASI KEPERAWATAN
LEGALITAS PROFESI SANITARIAN
SOSIALISASI PERMENKES RI 889/MENKES/PER/V/2011
Pemerintah Kota Surabaya Badan Kepegawaian dan Diklat
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
D 4 NBSS Outbreak management. Melembagakan rencana wabah Untuk mengkonfirmasi wabah, langkah segera harus diambil oleh Tim Pengendalian Infeksi di fasilitas.
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN
PENGORGANISASI BIDANG KEPERAWATAN
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
PROSES KERJA AKREDITASI
Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes)
AUDIT KLINIS DI RUMAH SAKIT
Pertemuan ke-10 Pengantar:
JUKNIS PENILAIAN PORTOFOLIO TENAGA GIZI 2016
OLEH : dr. Widodo Joko Mulyono, M.Kes,MMR Ketua Arsada Jateng Dalam Seminar Peningkatan Mutu Tenaga Dlm Peningkatan Mutu Pelayan Kesehatan.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
KREDENSIAL TENAGA KESEHATAN LAIN.
MEKANISME AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN KERJASAMA
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
STANDARDISASI, SERTIFIKASI, DAN REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi
Up Date Terbaru Peraturan
ALUR PENERBITAN STRTTK
PROSES KERJA AKREDITASI
TIM MKKI *) Diajukan pada : 1.Rapat Pleno Bersama MKKI-MPPK 15/02/2011
Mengapa ini Perlu Dilakukan?
Aplikasi proses kewenangan klinis
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
Kualifikasi & Pendidikan Staf (KPS)
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
TERDIRI ATAS 5 TAHAP : TAHAP 1
TELUSUR KUALIFIKASI DAN PENDIDIKAN STAF
25 APRIL 2013 Dinas Kesehatan Kab. Sumedang
SERTIFIKASI, REGISTRASI DAN LISENSI TENAGA KESEHATAN
SELEKSI ADMINISTRATIF KEGIATAN PILOTING PPCKS 2012
BAGIAN TATALAKSANA KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN BIRO KEUANGAN DAN BMN
TANTANGAN PROFESI DOKTER ( IDI ) ERA SAAT INI DAN KE DEPAN
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
PENDIDIKAN PASIEN DAN KELUARGA (PPK) 7 STANDAR, 28 ELEMEN PENILAIAN KARS.
Pengantar akreditasi rumah sakit di Indonesia
Sektor Kesehatan 1. Surat Ijin Bidan ( SIB ) 2. Izin Perawat
STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT (SNARS) EDISI 1
MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIK (MIRM)
TATA KELOLA RUMAH SAKIT (TKRS)
INTEGRASI PENDIDIKAN KESEHATAN DALAM PELAYANAN RUMAH SAKIT (IPKP)
PELAYANAN ANESTESI DAN BEDAH (PAB)
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
ETIK DAN DISIPLIN PROFESI
INTEGRASI PENDIDIKAN KESEHATAN DALAM PELAYANAN RUMAH SAKIT (IPKP)
KOMPETENSI DAN KEWENANGAN STAF (KKS)
MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIK (MIRM)
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN OLEH : YUSNI FAUZIAH, S.Tr. Keb.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PERTEMUAN DENGAN ORGANISASI PROFESI
Tim AdHoc IKATAN APOTEKER INDONESIA
Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes. 80 an Pekerja Kesehatan 90 an Tenaga Keperawatan 2000 Profesi Perawat Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes.
Wisma Diklat Bina Marga Bandung BIRO ORGANISASI PD PAFI JAWA BARAT
Wisma Diklat Bina Marga Bandung BIRO ORGANISASI PD PAFI JAWA BARAT
INTEGRASI PENDIDIKAN KESEHATAN DALAM PELAYANAN RUMAH SAKIT (IPKP) STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT EDISI 1 EFEKTIF TANGGAL 1 JANUARI 2018.
PRODI D III KEBIDANAN Hanny Desmiati legislasi dalam praktek kebidanan.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
GAMBARAN UMUM Untuk mencapai misi dan memenuhi kebutuhan pasien, suatu rumah sakit membutuhkan orang-orang yang terampil dan memenuhi kualifikasi staf.
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
MELAKSANAKAN PENILAIAN (CONDUCT ASSESSMENT) ) ASESI MENGISI a. FR-APL-01 Formulir Permo- hoonan Sertifikasi Kompetensi b. SKKNI (UNIT SKKNI) c.
Batas-batas Kewenangan Profesional
Transcript presentasi:

pembentukan KOMITE NAKES LAIN DAN KREDENSIALING DALAM menghadapi AKREDITASI (SNARS) PRAMONO,S.ST

PENDAHULUAN Komite Nakes Lain relatif hal yg baru dalam jajaran komite di fasilitas kesehatan khususnya RS Komite Nakes Lain sangat penting keberadaannya dalam menunjang program akreditasi RS Kredensialing Nakes Lain termasuk Radiografer berada dan bergantung pada terbentuknya Komite Nakes Lain

LATAR BELAKANG MASALAH APA DAN SIAPA SAJA ANGGOTA KOMITE NAKES LAIN ? BAGAIMANA PROSES PEMBENTUKAN KOMITE NAKES LAIN ? APA DASAR HUKUM / PELAKSANAAN KREDENSIAL ? BAGAIMANA ALUR , PROSES DAN SYARAT2 KREDENSIAL RADIOGRAFER APA SAJA INSTRUMEN KREDENSIAL BAGAIMANA METODE UJI / UKOM RADIOGRAFER APA ITU OPPE (On Going Professional Practice Evaluation) / Evaluasi berkelanjutan praktek profesional

20 PROFESI NAKES Tidak semua RS memiliki 20 profesi sesuai - KUALIFIKASI DAN PENGELOMPOKAN TENAGA KESEHATAN ( UU No.36 thn 2014 tentang Tenaga Kesehatan, psl 11 ) Komite Nakes Lain dibentuk dari profesi (para medis) yg ada di RS tanpa melibatkan keanggotaan dari profesi MEDIS lain ( dokter, perawat dsb) Dengan Struktur organisasi terdiri dari : 1. Ketua / wakil Komite Nakes Lain Bertanggung Jawab kepada direktur 2. Sekretaris 3. Bendahara 4. Ketua / koordinator Sub Pelaksana Teknis yg terdiri dari : Ketua Sub Kredensial, Ketua Sub Etik dan Disiplin serta Ketua Sub Mutu dan Pengembangan Profesi

STRUKTUR ORGANISASI KOMITE NAKES LAIN KETUA / WAKIL Ko SUB ETIK DAN DISIPLIN Ko SUB KREDENSIAL Ko SUB Mutu dan Pengembangan Profesi - SEKRETARIS - BENDAHARA MITRA BESTARI Ko KREDENSIAL RADIOGRAFER + ASESOR Ko KREDENSIAL APOTEKER + ASESOR K0 KREDENSIAL LAINYA + ASESOR

KETERANGAN BAGAN 1. MITRA BESTARI . Bisa atasan langsung atau teman se-profesi yg memiliki kemampuan, pengalaman dan pengetahuan yg lebih atau minimal sama dan diberikan SK Penugasan DAN /ATAU seseorang / sekelompok orang dari perwakilan organisasi se-profesi dan atau asesor kompetensi yg direkomendasikan oleh OP dengan pertimbangan / kriteria memiliki kompetensi tertentu

KETERANGAN BAGAN 2. MITRA BESTARI DARI OP PARI PARI Pengda Jatim dalam Kredensialing menempatkan diri sebagai mitra bestari Yang di amanatkan kepada KOMITE Kredensial PARI Pengda Jatim Beranggotakan pengurus OP/ Pengda dan Asesor kompetensi Radiografer Mempunyai kewenangan legal dalam melaksanakan asesmen kompetensi , merekomendasi hasil asesmen dan memberi masukan kepada komite nakes setempat/managemen RS terkait dalam penerbitan surat kewenangan klinis berdasarkan hasil asesmen ( berdasarkan surat permohonan managemen RS) dalam proses kredensial kepada OP

KETERANGAN BAGAN 3. ASESOR KOMPETENSI Seorang yang memiliki aspek legal untuk mengasesmen pengetahuan, ketrampilan dan attitude seorang profesional / radiografer sesuai kompetensinya (level kompetensi) Jika asesor belum ada di suatu RS, untuk sementara dapat dilakukan asesmen dengan portofolio dan lisan sederhana atau uji observasi oleh seorang yang memiliki pengetahuan dan pengalaman lebih /minimal sama dengan profesi asesi, dengan SK TUGAS dari direktur RS

…KOMITE NAKES JIKA : susunan struktur organisasi nakes telah terbentuk segera usulkan untuk mendapat pengesahan (SK Direktur) kemudian : Buat Program Kerja : 1. Buat buku panduan kredensial 2. Buku Panduan Etik dan Disiplin 3. BUKU panduan MUTU dan PENGEMBANGA PROFESI *** semua buku ditanda tangani direktur dan cantumkan nama2 penyusun yg terlibat

BUKU PANDUAN KREDENSIAL Dibuat umum sehingga berlaku untuk semua profesi nakes lain Subtansi buku bisa di komunikasikan dengan keperawatan Berisi dasar hukum, alur dan syarat kredensialing / re- kredensial ,proses kredensial serta metode uji. Lampirkan format2 / instrumen uji

DEFINISI KREDENSIAL KKS 9 sampai KKS 9.2 (SNARS 2018 HAL 335) Kredensial adalah proses evaluasi oleh suatu rumah sakit terhadap seorang staf medis untuk menentukan apakah yang bersangkutan layak diberi penugasan klinis dan kewenangan klinis untuk menjalankan asuhan/tindakan medis tertentu dalam lingkungan rumah sakit tersebut untuk periode tertentu. *** Dalam hal ini Nakes Lain termasuk didalamnya dan dalam istilah PENUGASAN KERJA KLINIS

DEFINISI KREDENSIAL KKS 9.2 (SNARS 2018 HAL 336) Staf medis adalah semua dokter dan dokter gigi yang memberikan layanan promotif,preventif, kuratif, rehabilitatif, bedah, atau layanan medis/gigi lain kepada pasien, atau yang memberikan layanan (interpretatif ) terkait pasien seperti : patologi,radiologi,laboratorium, serta memiliki surat tanda registrasi dan surat izin praktik.

DASAR PELAKSANAAN KREDENSIAL 1.

DASAR PELAKSANAAN KREDENSIAL 2. Standar KKS 9 Rumah sakit menyelenggarakan pengumpulan dokumen kredensial dari anggota staf medis yang diberi izin memberikan asuhan kepada pasien secara mandiri. 3. Standar KKS 9.1 Rumah sakit melaksanakan verifikasi terkini terhadap pendidikan, registrasi, izin, pengalaman, dan lainnya dalam kredensialing staf medis.

DASAR PELAKSANAAN KREDENSIAL 4. Maksud dan Tujuan KKS 9 sampai KKS 9.2 Dokumen kredensial adalah dokumen yang dikeluarkan oleh badan resmi untuk menunjukkan bukti telah dipenuhinya persyaratan seperti ijazah dari fakultas kedokteran, surat tanda registrasi, izin praktik, fellowship, atau bukti pendidikan dan pelatihan yang telah mendapat pengakuan dari organisasi profesi kedokteran

DASAR PELAKSANAAN KREDENSIAL 5. KKS 16 (SNARS, 348)…………. (KPS 15) Rumah sakit mempunyai proses yang efektif untuk mengumpulkan, verifikasi, dan mengevaluasi kredensial profesional pemberi asuhan (PPA / SKPL) lainnya dan staf klinis lainnya (pendidikan, registrasi, izin, kewenangan, pelatihan, dan pengalaman). 6. KKS 17 (SNARS, 350) bila pendidikannya vokasi maka kewenangannya adalah sebagai PPA lainnya.

KREDENSIAL RADIOGRAFER 1. TUJUAN Memastikan tenaga kesehatan yang professional dan akuntabel Tersusunnya kewenangan kerja klinis (technical privillage) Radiografer . Dasar bagi kepala / Direktur rumah sakit untuk menerbitkan Surat Penugasan kerja Klinis / SPKK sesuai dengan bidang keahliannya. Terjaganya reputasi dan kredibilitas tenaga kesehatan dan istitusi faskes terhadap stakeholders. Perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan saat memberikan pelayanan kesehatan.

KREDENSIAL RADIOGRAFER 2, Sasaran : Radiografer Lulusan D3/D4 radiologi (Radiodiagnostik dan Radioterapi). Radiografer Rumah Sakit/ Klinik / faskes lain Radiografer BARU / BELUM PERNAH KREDESIALING yang sudah melewati masa orientasi pada faskes terkait.

KREDENSIAL RADIOGRAFER 3. Tingkatan kompetensi Teknikal Registered/ Basic =D3 (admind, rad general dan kontras) Teknikal Specialis = D4 ct, mri, DLL Teknikal Expert Managemen rad, CT,MRI advance, DLL

KREDENSIAL RADIOGRAFER 4. PERSYARATAN Pas Foto ukuran 4 x 6 cm 2 lembar (backgraound merah) Ijasah Pendidikan Diploma III / D IV Radiologi / Copy terlegalisir STRR (Surat Tanda Registrasi Radiografer) / Copy/ terlegalisir SIKR (Surat Ijin Kerja Radiografer) / Copy /terlegalisir Sertifikat seminar/pelatihan profesi radiologi (asli ditunjukkan saat pra asesmen) Sertifikat BLS, K3, PASIEN SAFETY (asli ditunjukkan saat pra asesmen) Rincian Kewenangan Kerja Klinis Radiografer

ALUR KREDENSIAL DAN TERBITNYA SPKK SURAT PERMOHONAN KRED RADIOGRAFER KPD DIREKTUR REKOM DIREKTUR KEPADA KOMITE NAKES UTK PELAKSANAAN KREDENSIAL KA KREDENSIAL RADIOGRAFER + TIM UJI / ASESOR MELAKSANAKAN UKOM ASESOR MENYATAKAN LULUS 1. SERTIFIKAT/SURAT LULUS UKOM 2. REKOM UNTUK KREDENSIAL SIDANG KREDENSIAL OLEH : 1. PENGURUS KOMITE NAKES 2. MITRA BESTARI / ATASAN REKOMENDASI HASIL KREDENSIAL 1. PENENTUAN RINCIAN KEWENANGAN KERJA KLINIS / RKK 2. PENGUSULAN SPKK 4. PROSES SPKK

HANYA TENAGA KESEHATAN YANG MEMILIKI SURAT CLINICAL APPOINTMENT YANG SAJA YANG BOLEH MELAKUKAN PELAYANAN

INSTRUMEN KREDENSIAL Apabila Buku panduan Kredensial Nakes sdh selesai maka instrumen yg diperlukan yaitu: 1. SPO kredensial 2. Format pengajuan / permohonan Kredensial 3. Format uji dan Metode Uji / asesmen dan 4. Format kredensial 5. RKK 6. OPPE

CONTOH SPO

CONTOH SURAT KOMITE NAKES

FORMAT ASESMEN FORM-01 Permohonan sertiifikasi/ UKOM FORM-02 Asesmen mandiri FORM - 05 DAFTAR CEK PRA ASESMEN* FORM-03 Merencanakan dan mengembangkan asesmen FORM-03 A (Cheklist Observasi) FORM-03 B (Instrumen Penilaian Lisan) FORM-03 C (Instrumen Penilaian Tulis) FORM-03 D (Instrumen Evaluasi Portofolio)

FORMAT ASESMEN FORM - 06 DAFTAR CEK PELAKSANAAN ASSMN ** FORM - 04 PERSETUJUAN ASESMEN FORM - 07 Pelaksanaan asesmen dan rekomendasi FORM - 08 Umpan balik asesmen FORM - 09 Kaji ulang pelaksanaan asesmen DAFTAR KELENGKAPAN BERKAS

FORM-01 Permohonan sertiifikasi Bagian 1 : Rincian Data Peserta Data Pribadi Data Pendidikan (Hanya diisi dengan pendidikan formal terakhir dan dilampiri bukti dokumen) Data Pekerjaan Sekarang Bagian 2 : Daftar Unit Kompetensi Bagian 3 : Kompetensi dan Bukti Pendukung

KETERANGAN FORMAT FORMAT DIATAS ADALAH FORMAT STANDAR ASESOR KOMPETENSI Jika saudara belum asesor maka yg tercetak merah tidak perlu dibuat Yg putih wajib dibuat Uji porto folio sifatnya wajib Uji observasi adalah yg termudah (tinggal melihat asesi bekerja lalu siapkan format – tinggal centang sesuai atau tidak sesuai Format-format blm bisa kami share disini, mungkin di kesempatan lain

Rincian Kewenangan Kerja klinis/ RKK RKK dibuat setelah seorang profesional dinyatakan lulus kredesialing Dibuat sesuai level/ jenjang dan kewenangan klinis berdasarkan hasil asesmen Dengan hasil dapat bekerja mandiri atau dalam supervisi Diajukan kepada direktur untuk penerbitan SPKK

CONTOH RKK RADIOGRAFER

CONTOH SPKK

OPPE (On Going Professional Practice Evaluation) / Evaluasi berkelanjutan praktek profesional sebuah alat skrining (penapis) yang digunakan untuk mengevaluasi kewenangan klinis dari para staf medis rumah sakit dalam melakukan pelayanan Alat ini juga digunakan untuk mengidentifikasi dan menemukan para staf medis yang melaksanakan – atau yang diduga melaksanakan- pelayanan medis di bawah standar

OPPE Di SNARS = MONITORING DAN EVALUASI BERKELANJUTAN ANGGOTA STAF MEDIS ( Standar KKS 11/ hal 340) Harus dapat mengenali hasil pencapaian : Pengembangan potensial kewenangan klinis dari anggota staf medis, dan layanan yang diberikan. Evaluasi perilaku dilaksanakan secara kolaboratif antara subkomite etik dan disiplin, manajer SDM, manajer pelayanan, dan kepala unit kerja. Monitoring dan evaluasi anggota staf medis berdasar atas berbagai sumber data termasuk data cetak, data elektronik, observasi dan, interaksi teman sejawat. Elemen Penilaian KKS 11 Ada regulasi penilaian kinerja untuk evaluasi mutu praktik profesional berkelanjutan, etik, dan disiplin staf medis.

Point Penilaian OPPE Patient Care Interpersonal/Comunication Skill Individual Perormance assessment Individual Perormance Professionalism Individual Perormance Tools Use Individual Perormance Reject/ repeated DLL

CONTOH OPPE

FORM 3 OPPE

TERIMAKASIH SMG BERMANFAAT