Hak atas Kekayaan Intelektual

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Menerapkan aturan yang berkaitan dengan etika dan moral terhadap perangkat keras & lunak informasi & komunikasi Oleh : Joko Supriyanto, SST.
Advertisements

HAK CIPTA.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
ISU-ISU UTAMA ETIKA BISNIS DI INDONESIA
STMIK - AMIK RAHARJA INFORMATIKA ends ® PETEMUAN 9.
ETIKA DAN MORAL DALAM MENGGUNAKAN TIK
PANDUAN TEKNIS PENGURUSAN/PENDAFTARAN HKI BAGI WIRAUSAHAWAN
HaKI (Hak Kekayaan Intelektual)
Universitas Gadjah Mada
Aturan Hak Cipta Perangkat Lunak
HAK CIPTA.
HAK CIPTA.
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
Bab VIII Hak Cipta dan Perlindungan Program Komputer
I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK CIPTA IV. CATATAN UU HC 1987 V. UU HC NOMOR 12 TAHUN 1997 VI. UU HC NOMOR 19 TAHUN 2002 VII. PENUTUP Modul.
Hak Kekayaan Intelektual
DAMPAK NEGATIF PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Hak atas kekayaan Intelektual (HAKI)
Legal Aspek Produk TIK Hak Cipta - Aurelio Rahmadian -
HAK CIPTA DAN PERLINDUNGAN PROGRAM KOMPUTER
SMA SWASTA HARAPAN MEDAN
Muhammad faris prabowo
Oleh : Syafrinaldi,SH.MA
UU HAK CIPTA [Pasal 5-18] Agus Riyanto, SH, LL.M.
Hak kekayaan intelektual – Hak cipta dan hak kekayaan industri M-3
Hak Cipta, Paten & Merek Adrianus Meliala.
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ( H K I )
HAK CIPTA (COPYRIGHT).
Pertemuan 9 HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
PSB - SMA.. Rela Berbagi Ikhlas Memberi. PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi.
UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Klinik Peningkatan Mutu Dosen dalam Pengusulan HKI
PENGETAHUAN HAKI prodi desain komunikasi visual
PENGETAHUAN HAKI Heri Iswandi, S.Sn., M.Sn.
HKI Hak Kekayaan Intelektual Etika Profesi - Fasilkom Udinus
HaKI (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights)
Hak Cipta Legal Aspek Produk TIK.
INISIASI 2 HAK MILIK INTELEKTUAL (HAKI).
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA
Dosen: Erni Karyati, SH, MM. UNIVERSITAS GUNADARMA
ETIKA penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
SEKILAS TENTANG HaKI.
PERATURAN DAN REGULASI
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Undang-Undang Hak Cipta Dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
Etika & Moral dalam Menggunakan Teknologi Informasi & Komunikasi
Etika Dan Moral Penggunaan teknologi Informasi Dan Komunikasi
I. PENDAHULUAN Hak Cipta (copyright) adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi.
Hak Kekayaan Intelektual
HAK CIPTA UU NO.19 TAHUN2002.
HAKI 6 NOV 2014, Ahmad Fauzi , ST.
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
MENGENAL Hak CIPTA © COPYRIGHT
Dadan Samsudin Pemeriksa Paten Ahli Utama
Hak Kekayaan Intelektual
PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA FAKULTAS ILMU KOMPUTER
“HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL”
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Tentang Eksrepsi Budaya Tradisional dan Ciptaan yang Dilindungi
Universitas Gadjah Mada
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
PERATURAN & REGULASI 1 (HAK CIPTA).
Perlindungan Program Komputer berdasarkan UU HKI
Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
Transcript presentasi:

Hak atas Kekayaan Intelektual SI703 Hukum dan Etika Profesi Teknologi Informasi Pertemuan #10

Capaian pembelajaran Mahasiswa mampu menjelaskan tentang undang – undang teknologi informasi, HAKI dan cara mendirikan perusahaan dibidang teknologi informasi

Hak kekayaan intelektual Hak Kekayaan Intelektual (HKI)  hak yang timbul atas hasil olah pikir otak manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia Secara umum dapat dikatakan bahwa obyek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia

Hak cipta Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi"

Cakupan hak cipta Buku. Program komputer, pamflet, perwajahan (lay-out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain; Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu; Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; Lagu atau musik dengan atau tanpa teks; Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; Arsitektur; Peta; Seni batik; Fotografi; Sinematografi; Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Perlindungan Hak Cipta Otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan  hak eksklusif untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu Pendaftaran hanya asumsi, untuk memudahkan pembuktian di pengadilan Masa berlaku hak cipta: selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia

UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002

Terminologi Pencipta  seseorang atau beberapa orang yang secara bersama- sama atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi Ciptaan  setiap hasil karya pencipta yang menunjukkan keahliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra Pemegang Hak Cipta  pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut dari pihak yang menerima hak tersebut

Fungsi dan Sifat Hak Cipta Dianggap sebagai benda bergerak sehingga dapat beralih dan dialihkan Menjadi milik ahli waris setelah penciptanya meninggal dunia

Hak Cipta yang Anonim Ciptaan yang tidak diketahui penciptanya, maka hak cipta dimiliki oleh negara Contoh: peninggalan prasejarah, folklore, kerajinan, tarian, karya seni lain

Ciptaan yang Dilindungi Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain; Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis; Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; Lagu atau musik dengan atau tanpa teks; Drama atau drama musikal, tari, koregrafi, pewayangan, dan pantomim; Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; Arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan

Yang Tidak Memiliki Hak Cipta Hasil rapat lembaga-lembaga negara; Peraturan perundang-undangan; Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah; Putusan pengadilan atau penetapan hakim; Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya

Yang Tidak Dianggap Pelanggaran Hak Cipta Pengumuman dan/atau perbanyakan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli; Pengumuman dan/atau perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama pemerintah, kecuali hak cipta itu dinyatakan dilindungi; Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap

Masa Berlaku Hak Cipta Hak cipta berlaku seumur hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia Kecuali untuk program komputer, sinematografi, fotografi, database, dan hasil karya pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan

Ketentuan Pidana Adanya hak eksklusif (hak pemegang hak cipta) Kegiatan “mengumumkan dan memperbanyak” dalam segala bentuknya Pidana minimal 1 bulan penjara dan/atau denda Rp.1.000.000,- maksimal 7 tahun penjara dan/atau denda Rp.5.000.000.000,- Untuk program komputer pidananya 5 tahun penjara dan/atau denda Rp.500.000.000,-

Pengukuran Hak Cipta Pelanggaran hak cipta apabila diambil bagian yang substansial dan khas yang menjadi ciri dari ciptaan, meski pemakaian itu kurang dari 10% Tidak dianggap melanggar apabila mencantumkan sumbernya dengan jelas

Perlindungan Karya Cipta Program Komputer Pasal 1 Ayat 8 Program Komputer  sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun benda lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut

Perlindungan Karya Cipta Program Komputer Pasal 2 Ayat 2 Pencipta dan/atau pemegang hak cipta atas karya program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial

Perlindungan Karya Cipta Program Komputer Pasal 12 Ayat 1a Dalam UU ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup: buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain

Perlindungan Karya Cipta Program Komputer Pasal 15 Ayat 1g Pembuatan salinan cadangan program komputer oleh pemilik program komputer yang semata-mata untuk digunakan sendiri tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta

Perlindungan Karya Cipta Program Komputer Pasal 30 Ayat 1 Masa berlaku ciptaan program komputer adalah 50 tahun sejak ciptaan tersebut diumumkan

Perlindungan Karya Cipta Program Komputer Pasal 72 Ayat 3 Barangsiapa dengan sengaja atau tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000,-

Pelanggaran Hak Cipta Program Komputer Memasukkan perangkat lunak ilegal ke harddisk Softlifting, jika lisensi dipakai melebihi kapasitas penggunaannya Penjualan CDROM ilegal Penyewaan perangkat lunak ilegal Pengunduhan ilegal

Alasan Pelanggaran Hak Cipta Program Komputer Program bajakan lebih murah Data-data dalam format digital memudahkan penyalinan dari suatu media ke media lain Manusia ingin mencoba sesuatu yang baru Belum adanya UU yang tegas Kurangnya kesadaran masyarakat menghargai hasil ciptaan orang lain

Upaya Mengatasi Pelanggaran Hak Cipta Program Komputer Membangun budaya masyarakat untuk menghargai hasil karya orang lain Semua pihak terkait (pemerintah dan masyarakat) sepakat untuk bersama-sama memerangi pembajakan terhadap karya-karya intelektual karena merugikan negara dan masyarakat sendiri Alternatif penggunaan lisensi open source

Terima kasih Sekian perkuliahan hari ini..