PERLINDUNGAN GURU PERSPEKTIF PERLINDUNGAN ANAK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
Advertisements

KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai Salah Satu Bentuk Penyimpangan Sosial
RUMAH PERAN BERSAMA SI-PAI SEBAGAI ALTERNATIF MODEL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
BELA NEGARA Pengertian Bela Negara
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Draft Pedoman konsultasi RAPERDA PA: Mar 2012
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
Hukum Administrasi Negara Universitas Medan Area
Hadi Utomo KHA, pasal 4 REVIEW KOMPREHENSIF implementasi KHA seluruh negara REVIEW KOMPREHENSIF perundang-undangan nasional,
Kebijakan Badan Nasional PenanggulangAn Bencana dalam Perlindungan
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Pascasarjana Universitas Terbuka
Selamat ... bertemu ....
PELAKSANAAN KODE ETIK di Lingkungan Program Pascasarjana- Universitas Terbuka (Bahan OSMB dan BTR) (Universitas Terbuka, Doc., 2009)
PELANGGARAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Imam Gunawan, M. Kom.
Perppu No 1 Tahun 2016 dan Optimalisasi Perlindungan Anak
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Upaya Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual
KEKERASAN TERHADAP ANAK DAN MASALAH SOSIAL YANG KRONIS
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
Oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H Dosen Hukum Pidana
Wanita dan Hukum Seks dan Gender.
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
PRESENTASI KELOMPOK III KASUS II
Hak dan Kewajiban HAK GURU
GURU SEBAGAI PENDIDIK PENGERTIAN GURU
STANDAR KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN
Yeremia Aprilio Tundan
Materi Kuliah Pengertian jabatan profesional guru, dasar, fungsi, tujuan pendidikan nasional, dan tu­gas, hak, serta kewajiban tenaga kependidik­an. Tahapan.
PENGADILAN HAM Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di Lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau.
IMPLIKASI ETIK DARI TEKNOLOGI INFORMASI
HANDOUT 1 BELAJAR PEMBELAJARAN
ANALISIS POLA BANTUAN SOSIAL MASALAH KDRT
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Perundang-undangan di Indonesia
UNIT PPA SAT RESKRIM POLRES KOTA DEPOK 31 MEI 2011.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 55 TAHUN 2014 TENTANG MASA ORIENTASI PESERTA DIDIK BARU Pasal 1 Setiap sekolah menyelenggarakan masa.
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (TERHADAP ANAK DAN PEREMPUAN)
Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
KOMPETENSI DASAR Menganalisis Pers yang bebas dan bertanggungjawab sesuai kode etik jurnalistik dalam masyarakat demokratis di Indonesia.
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
USAHA-USAHA PERLINDUNGAN ANAK
PIH Disusun oleh: Januar Rahmi Zuraida
Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT )
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.
HAK DAN KEWAJIBAN.
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
Oleh Kelompok 6: Andini Novela C. (o3) Barkah Miladina (05) Emilda Ayuliana (15) Nur Andini Eka P. (33) Rofika Dewi M. (37)
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.  KDRT adalah salah satu bentuk kekerasan berdasar asumsi yang bias gender tentang relasi laki-laki dan perempuan,  KDRT.
TENTANGATURANFUNGSIACUANKEWAJIBANSANKSI KODE ETIK GURU INDONESIA DIPRESENTASIKAN OLEH KELOMPOK 6.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Mengenali hak anak dalam KHA (Kovensi Hak Anak. Harapan yang ingin di capai Peserta dapat mengenali dan memahami hak- hak anak yang terkandung di dalam.
Kekerasan terhadap Perempuan
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
PERLINDUNGAN ANAK UU NO. 35 TAHUN 2014 UPAYA Oleh: MARCIANA D. JONE, S.H KEPALA DIVISI PELAYANAN HUKUM & HAM KANWIL KEMENTERIAN HUKUM & HAM SULAWESI UTARA.
FENOMENA GURU TERJERAT UU PERLINDUNGAN ANAK RHOMI NAZILMAN NIM
Transcript presentasi:

PERLINDUNGAN GURU PERSPEKTIF PERLINDUNGAN ANAK Dr. Susanto, MA Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI): Komisi Negara Independen

4 Hal Prinsip Guru sebagai warga negara berhak mendapatkan perlindungan secara komprehensif; Guru dalam menjalankan profesinya wajib mendapat perlindungan hukum; Guru berhak mendapatkan kesejahteraan, hidup yang layak dan bermartabat; Guru berhak untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme;

Tantangan Sebagai Guru Perspektif pendidikan terjadi perluasan makna; Teori dan pendekatan pembelajaran terus berkembang; Perkembangan teknologi dan informasi sangat pesat dan tak terbendung; Masalah anak semakin kompleks; Perlindungan anak terintegrasi dalam pendidikan;

3 Kelompok Kecenderungan Guru (Temuan KPAI) Sebagian berharap mendapatkan perlindungan hukum, namun melakukan tindakan yang dapat dikategorikan kekerasan; Sebagian tidak melakukan tindakan kekerasan, namun mendapatkan ancaman dan diskriminasi.; Sebagian tidak melakukan kekerasan, namun mendiamkan perilaku kekerasan terjadi;

Batasan Kebebasan Guru Pasal 14, UU Guru dan Dosen “dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak; (f), memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan”;

Kategori Kekerasan Kekerasan Fisik; menampar, menimpuk, menginjak kaki, menjegal, meludahi, memalak, melempar dengan barang, menghukum dengan berlari keliling lapangan, menghukum dengan cara push-up Kekerasan Psikis; memandang sinis, memandang penuh ancaman, mendiamkan, mengucilkan, meneror lewat pesan pendek telepon genggam atau e-mail, memandang yang merendahkan, memelototi, dan mencibir; Kekerasan Verbal; memaki, menghina, menjuluki, meneriaki, mempermalukan di depan umum, menuduh, menyoraki, menebar gossip, memfitnah dan menolak. Kekerasan Simbolik; gambar-gambar yang menyimbolkan kekerasan di buku-buku pelajaran, gambar-gambar yang menyimbolkan pornografi, gambar-gambar yang menyimbolkan diskriminasi, dll yang sekarang banyak muncul dalam buku-buku pelajaran. Kekerasan Seksual; memegang, meremas bagian sensitif, berhubungan badan tanpa atau dengan paksaan, dan bentuk lain yang mengarah pada kekerasan seksual. Kekerasan Cyber; mempermalukan, merendahkan, menyebar gossip di jejaring sosial internet (misal : Facebook);

Apa Kekerasan Itu? Menurut UU No. 35 Tahun 2014 Pasal 1 tentang Pelindungan Anak, kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

Kekerasan: Perspektif Regulasi UUD 1945. Pasal 28 B ayat 2 “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan UU No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, secara eksplisit banyak mengurai perlindungan anak dalam pendidikan. Dalam UU tersebut, menyebut kata “pendidikan” 19 Kali, menyebut kata “pendidik” 6 kali, kata “kependidikan” 6 kali, menyebut 2 kali kata “satuan pendidikan”, menyebut 14 kali kata “kekerasan” dan 2 kata “kekerasan di satuan pendidikan”. UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, kata “pendidikan” disebut 10 kali. Sementara dalam Kovensi Hak Anak yang sebagai bentuk komitmen internasional menyebut kata “pendidikan” 12 kali.

Lanjutan….. UU No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 9 ayat 1 secara tegas menyatakan (a), “setiap Anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain”. Pasal 54 menegaskan bahwa “anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain”. Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, Pasal 7 menegaskan bahwa “Pencegahan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dilakukan oleh peserta didik, orangtua/wali peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, satuan pendidikan, komite sekolah, masyarakat,pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan Pemerintah sesuai dengan kewenangannya”.

Lanjutan… Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, Pasal 3 secara eksplisit menegaskan bahwa “pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan bertujuan untuk: a.melindungi anak dari tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan maupun dalam kegiatan sekolah di luar lingkungan satuan pendidikan;b.mencegah anak melakukan tindakan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan maupun dalam kegiatan sekolah di luar lingkungan satuan pendidikan;dan c.mengatur mekanisme pencegahan, penanggulangan, dan sanksi terhadap tindakan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku”.

Fakta Masih terjadi Belum bisa membedakan antara wilayah pelanggaran dengan wilayah pendidikan; Pendisiplinan disamakan dengan hukuman; Kekerasan dimaknai sebagai ketegasan; Sanksi menjadi andalan daripada konsekuensi; Pendekatan kekerasan dipahami untuk menjaga kewibawaan; Pendekatan kekerasan sebagai bentuk mental capacity.

Hasil Survei: Bentuk Hukuman di Sekolah Berdiri dengan satu kaki di depan kelas. Jewer Cubit Dijemur di lapangan Kepala kena jitak Dipukul pakai penggaris kayu Dilempar penghapus Papan Tulis Lari Lapangan Sekolah

Titik Temu UU Sisdiknas dengan UU Perlindungan Anak Tidak ada satu pasalpun dalam UU Sisdiknas yang membenarkan guru melakukan tindakan kekerasan; Penyelenggaraan pendidikan tanpa kekerasan dan sesuai tahap perkembangan anak; Pendekatan dalam proses pembelajaran menghargai keragaman siswa

Perlindungan Guru: dalam Tinjauan Perlindungan Anak Guru harus menjadi figur terhormat, mendapat perlindungan dari segala bentuk ancaman, diskriminasi dan kekerasan, namun tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip perlindungan anak dalam proses pembelajaran; Guru tidak boleh ada keraguan dalam mendisiplinkan anak, namun pola pendidiplinan tetap sesuai kaidah pendidikan dan perlindungan anak; Guru tidak boleh abai terhadap segala bentuk penyimpangan siswa, namun tetap dituntut kreatif dalam pengembangan karakter anak;

Kapan Guru Harus dilindungi? Dalam menjalankan tugas profesinya harus dilindungi, sepanjang tidak bertentangan dengan UU lain. Kekerasan dalam pendidikan, bukan ranah perlindungan guru, tetapi masuk wilayah perlindungan anak. Pendekatan preventif harus didahulukan, bukan pendekatan punishment/kriminalisasi.

KEKERASAN DI SATUAN PENDIDIKAN Data anak korban dan pelaku kekerasan di sekolah Menurut Plan International dan International Center for Research on Women (ICRW) melaporkan bahwa terdapat 84% anak di Indonesia mengalami kekerasan di sekolah. Angka tersebut lebih tinggi dari tren di kawasan Asia yakni 70%. Riset ini dilakukan di 5 negara Asia, yakni Vietnam, Kamboja, Nepal, Pakistan, dan Indonesia yang diambil dari Jakarta dan Serang, Banten. Selain itu, data dari Badan PBB untuk Anak (UNICEF) menyebutkan, 1 dari 3 anak perempuan dan 1 dari 4 anak laki-laki di Indonesia mengalami kekerasan

Faktor Pemicu Sistem manajemen; Mindset pendidik dan tenaga kependidikan; Norma sekolah; Pola pendisiplinan serta kultur di sekolah.

Ikhtiar Solusi Penerbitan Norma Ramah Anak Peraturan Presiden Perda Berwawasan Ramah Anak Perubahan Paradigma Pendisiplinan Manajemen Sekolah Ramah Anak Sinergi Orangtua, Sekolah dan Masyarakat Perubahan Perspektif dan Kultur siswa Proteksi dari tontonan dan mainan/game kekerasan

Quotes “We may not be able to prepare the future for our children, but we can at least prepare our children for the future.”  Franklin D. Roosevelt “Kita mungkin tidak dapat menyiapkan masa depan untuk anak kita, tetapi setidaknya kita bisa menyiapkan anak kita untuk masa depan”

Kontak Susanto (Wakil ketua KPAI) 085220421577 Email: susanto_kpai@yahoo.com Jl. Teuku Umar No. 10 Menteng Jakarta Pusat

Terima Kasih

Tugas Kelompok 1 Pelaku Guru, Korban Anak Pertanyaan Apa bentuk kasusnya? Apa solusi terbaik untuk kasus tersebut?

Tugas Kelompok 2 Pelaku Anak, Korban Guru Pertanyaan Apa bentuk kasusnya? Bagaimana solusi terbaik untuk kasus tersebut?

Tugas Kelompok 3 Pelaku Anak, Korban Anak Pertanyaan Apa bentuk kasusnya? Bagaimana solusi terbaik untuk kasus tersebut?

Tugas Kelompok 4 Pelaku Ortu, Korban Guru Pertanyaan Apa bentuk kasusnya? Bagaimana solusi terbaik untuk kasus tersebut?