Penilaian Kinerja Peksos Supervisor Sesi 6 Penilaian Kinerja Peksos Supervisor dan Pendamping
PENILAIAN KINERJA PEKSOS SUPERVISOR PKH Kinerja Peksos Supervisor PKH dilakukan Korwil dan Dinas Sosial Kabupaten Kota Penilaian kinerja Peksos Supervisor PKH mencakup: Indikator Kinerja Operasional Indikator Kinerja Kompetensi Penilaian kinerja Peksos Supervisor PKH dilakukan minimal 1 kali dalam 1 tahun Hasil penilaian kinerja akan diberitahukan kepada Peksos Supervisor
INDIKATOR KINERJA OPERASIONAL Monitoring P2K2 Pelaksanaan Manajemen Kasus Penanganan Pengaduan Media Informasi dan Promosi
INDIKATOR KINERJA PERSONAL Kemampuan komunikasi dan hubungan interpersonal Orientasi terhadap kualitas Kemampuan analisis dan penyelesaian masalah Pengendalian diri Ketaatan dan disiplin kerja
INDIKATOR KINERJA SUPERVISI Pelaksanaan fungsi administrasi Pelaksanaan fungsi pendidikan Pelaksanaan fungsi dukungan
TOOLS YANG DIGUNAKAN PENILAIAN PEKSOS SUPERVISOR Instrumen Penggunaan Instrumen Output Form Penilaian Kinerja Peksos Supervisor yang mencakup kinerja operasional, personal, dan supervisi Diisi oleh Korwil dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota minimal 1 kali dalam 1 tahun Ditandatangani oleh kedua belah pihak Form yang terisi Form tersebut dikirimkan ke Korwil untuk dikompilasi
PENILAIAN KINERJA PENDAMPING SOSIAL Penilaian pendamping mengacu pada Pedoman Pengelolaan Sumber Daya Manusia PKH dan Juknis Penilaian Kinerja SDM Pelaksana PKH Secara umum penilaian pendamping dilakukan oleh Korkab/Korkot Peksos Supervisor berkontribusi melakukan penilaian terhadap pendamping dalam pelaksanaan P2K2 Penilaian Supervisor disampaikan kepada Korkab/Korkot
Penilaian Kinerja…(1) Aspek/Indikator Penilaian Kinerja Pelaksanaan bisnis proses: validasi, penyaluran bansos, P2K2, verifikasi, pemutakhiran data, transformasi kepesertaan Administrasi dan Pelaporan kegiatan Kinerja Aspek/Indikator Penilaian Perilaku Komunikasi dan Hubungan interpersonal Orientasi terhadap kualitas Analisis dan penyelesaian masalah Pengendalian diri Ketaatan dan disiplin kerja Perilaku
Penilaian Kinerja…(2) Aspek Penilaian Kinerja Kinerja SKALA DEFINISI 1 Tidak mampu,selalu gagal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi,serta tidak ada upaya perbaikan kinerja 2 Kurang mampu,sering gagal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta kurang ada upaya perbaikan kinerja 3 Cukup mampu,cukup baik dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta ada upaya perbaikan kinerja 4 Mampu, pelaksanaan tugas dan fungsi dilakukan dengan baik serta selalu berupaya meningkatkan kinerja 5 Sangat mampu,pelaksanaan tugas dan fungsi dilakukan dengan sangat baik serta selalu berupaya meningkatkan kinerja Kinerja Aspek Penilaian Perilaku SKALA DEFINISI 1 Tidak mampu,selalu menunjukkan sikap negative dan perilaku kerja selalu bermasalah 2 Kurang mampu,sering menunjukkan sikap negative dan perilaku kerja sering bermasalah 3 Cukup mampu,cenderung menunjukkan sikap positip dan perilaku kerja tidak bermasalah 4 Mampu, selalu menunjukkan sikap positip dan perilaku kerja produktif 5 Sangat mampu,selalu menunjukkan sikap positip dan perilaku kerja produktif Perilaku
Penilaian Kinerja…(3) “Periode Penilaian Kinerja dan Perilaku bagi SDM Pelaksana PKH dilakukan pada semua jenjang jabatan minimal sekali dalam setahun” Pihak yang Menilai pada semua jenjang jabatan (atasan langsung) Dinas Sosial Kab/Kota; Dinas Sosial Provinsi; Dit JSK Korkab/Kota; Korwil; Dit JSK Standar Passing Grade Hasil Penilaian Kinerja (Gabungan penilaian atasan langsung) Sangat Baik, merupakan Gabungan jumlah nilai Kinerja Operasional dan Kompetensi dengan nilai lebih besar dari 45, sangat layak dilanjutkan kontrak kerjanya. Baik, merupakan Gabungan jumlah nilai Kinerja Operasional dan Kompetensi dengan nilai antara 36 - 45, layak dilanjutkan kontrak kerjanya. Cukup Baik, merupakan Gabungan jumlah nilai Kinerja Operasional dan Kompetensi dengan nilai antara 26 - 35, dipertimbangkan dilanjutkan kontrak kerjanya. Buruk, merupakan Gabungan jumlah nilai Kinerja Operasional dan Kompetensi dengan nilai 25 - 0, tidak layak dilanjutkan kontrak kerjanya.
Sanksi Pengakhiran Kerja Mendapat SP-3 Wanprestasi Teguran lisan Tidak tertib/terlambat masuk kerja Tidak mengikuti pertemuan/rapat rutin Penyerahan laporan tidak sesuai ketentuan Tidak masuk kerja/meninggalkan tugas tanpa ijin Tidak berkoordinasi dalam pelaksanaan kegiatan Mendapat SP-3 Wanprestasi Terlibat Kasus Hukum Mengundurkan Diri Menginggal Dunia Force Majeur Passing grade penilaian kinerja kurang dari 26 Teguran Tertulis (SP) SP-1 Mendapat teguran lisan lebih dari dua kali SP-2 (Pelanggaran Sedang) Lalai dalam menjalankan tugas dan kewajiban Tidak melaksanakan tugas dan kewajiban utama Tidak masuk kerja lebih dari tiga hari tanpa ijin/keterangan SP-3 (Pelanggaran Berat) Melanggar hukum/norma yang berlaku dimasyarakat Melakukan pelanggaran kode etik (moral hazard); mark-up data, penyalah gunaan dana, terlibat partai dan pemilu, dobel job.
INDIKATOR KINERJA OPERASIONAL PENDAMPING DALAM P2K2 Pelaksanaan tugas-tugas pendamping dalam P2K2 Frekuensi pendamping dalam pelaksanaan P2K2 Ketepatan pendamping dalam menyampaikan langkah-langkah pada setiap sesi dalam P2K2 Jumlah kelompok yang melaksanakan P2K2 Persentase kehadiran KPM yang mengikuti P2K2 Kreativitas dan Inovasi pendamping dalam penyampaian sesi P2K2 Jumlah keluhan dan pengaduan dari KPM terkait P2K2
TOOLS YANG DIGUNAKAN PENILAIAN PENDAMPING DALAM P2K2 Instrumen Penggunaan Instrumen Output Form Penilaian Pendamping dalam P2K2 Diisi oleh pendamping minimal 1 kali dalam 1 tahun Diverifikasi dan diberikan penilaian oleh Peksos Supervisor Ditandatangani oleh kedua belah pihak setelah disetujui bersama Form yang terisi Form tersebut dikirimkan ke Korkab/Korkot untuk dikompilasi