AMDAL Disusun oleh : DEVI MUSTIJAYANTI (12320058) SRI SULI’AH (12320082) LILIS SETIAWATI (12320093) MIMIN ZAKIA FATMA (12320085)
copyright 2006 www.brainybetty.com TUJUAN Untuk mengetahui alasan diperlukan dan mulai AMDAL Untuk mengetahui tujuan dan sasaran AMDAL Untuk mengetahui dasar hukum AMDAL Untuk mengetahui pihak yang terkait dalam proses pelaksanaan AMDAL 1/11/2019 copyright 2006 www.brainybetty.com
copyright 2006 www.brainybetty.com PENGERTIAN AMDAL Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah keseluruhan dari hsil studi yang disusun secara sistematis dan merupakan satu kesatuan dalam bentuk dokumentasi yang diperlukan dalam proses pengambilan keputusan. 1/11/2019 copyright 2006 www.brainybetty.com
copyright 2006 www.brainybetty.com 4 DOKUMEN HASIL AMDAL Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL ) Analisis Dampak Lingkungan ( AMDAL ) Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) Rencana Pemantauan lingkungan (RPL) 1/11/2019 copyright 2006 www.brainybetty.com
ALASAN DIPERLUKAN AMDAL Amdal diperlukan karena dua hal yaitu dharuskan oleh perundang- undangan yang berlaku dan untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat pembangunan. Alasan munculnya perundang-undangan tentang Amdal karena ada fenomena terjadinya kerusakan lingkungan akibat pembangungan 1/11/2019 copyright 2006 www.brainybetty.com
copyright 2006 www.brainybetty.com Amdal mencangkup langkah-langkah sebagai berikut : Mengidentifikasi Rencana Proyek Mengidentifikasi rona Lingkungan Membandingkan besaran rencana dengan kondisi lingkungan untuk mengidentifikasi dampak penting 1/11/2019 copyright 2006 www.brainybetty.com
TUJUAN DAN SASARAN AMDAL Tujuan dan sasaran Amdal adalah untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan layak ligkungan (alami, binaan, sosial ekonomi, sosial budaya,). Dengan Amdal diharapkan usaha atau kegiatan pembangunan dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien dan meminimumkan dampak negatif terhadap lingkungan . 1/11/2019 copyright 2006 www.brainybetty.com
copyright 2006 www.brainybetty.com DASAR HUKUM AMDAL Dalam PP 51/1993, dikenal ada beberapa model AMDAL yaitu AMDAL Proyek Individual (seperti PP 29/1986), AMDAL Kegiatan Terpadu, AMDAL Kawasan, dan AMDAL Regional. 1/11/2019 copyright 2006 www.brainybetty.com
copyright 2006 www.brainybetty.com . Pengertian ketiga AMDAL menurut PP 51/1993 tersebut adalah: 1) Analisis mengenai dampak lingkungan kegiatan terpadu/multisektor adalah hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab. Di dalam PP 27/1999 definisi di atas kata hasil studi diganti kajian dan dampak penting menjadi dampak besar dan penting. 1/11/2019 copyright 2006 www.brainybetty.com
copyright 2006 www.brainybetty.com 2) Analisis mengenai dampak lingkungan kawasan adalah hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan ha,paran ekosistem dan menyangkut kwenangan satu instansi yang bertanggung jawab. Di dalam PP 27/1999 definisi di atas kata hasil studi diganti kajian dan dampak penting diganti dampak besar dan penting. 1/11/2019 copyright 2006 www.brainybetty.com
copyright 2006 www.brainybetty.com 3) Analisis mengenai dampak lingkungan regional adalah hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem zona rencana pengembangan wilayah sesuai dengan rencana umum tata ruang daerah dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab. 1/11/2019 copyright 2006 www.brainybetty.com
copyright 2006 www.brainybetty.com Pada PP 27/1999 pengertian AMDAL adalah merupakan hasil studi mengenai dampak besar dan penting suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan. Hasil studi ini terdiri dari beberapa dokumen. Atas dasar beberapa dokumen ini kebijakan dipertimbangkan dan diambil 1/11/2019 copyright 2006 www.brainybetty.com
copyright 2006 www.brainybetty.com PIHAK YANG TERKAIT Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL. 1/11/2019 copyright 2006 www.brainybetty.com
copyright 2006 www.brainybetty.com Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu: Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 1/11/2019 copyright 2006 www.brainybetty.com
copyright 2006 www.brainybetty.com Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002 Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006 Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008 1/11/2019 copyright 2006 www.brainybetty.com
copyright 2006 www.brainybetty.com Kesimpulan 1. Pada PP 27/1999 pengertian AMDAL adalah merupakan hasil studi mengenai dampak besar dan penting suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan. 1/11/2019 copyright 2006 www.brainybetty.com
copyright 2006 www.brainybetty.com 2.Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:· Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL · Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan · masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL. 1/11/2019 copyright 2006 www.brainybetty.com
copyright 2006 www.brainybetty.com 3.Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu: · Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 · Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002 1/11/2019 copyright 2006 www.brainybetty.com
copyright 2006 www.brainybetty.com Thanxs for attention 1/11/2019 copyright 2006 www.brainybetty.com