Aspek Perlindungan Konsumen Dalam Cyberspace

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
Advertisements

TINJAUAN YURIDIS TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN DALAM RANGKA PERLINDUNGAN KONSUMEN Oleh : Rizki Amelia Sari ( ) Rahfina ( )
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8/1999
ASPEK HUKUM E-BUSINESS
Perlindungan Konsumen Bisnis Online & Transaksi Elektronik
Permasalahan dalam hubungan Kontrak
Oleh: 1. MAZIA FAKHRIANA 2. FIA MARLINA 3. MOH. SAIFULLOH
ASPEK HUKUM BISNIS.
Segi Hukum Kartu Kredit
TINJAUAN HUKUM TRANSAKSI ELEKTRONIK
Yudhi Setiawan, S.H., M.Hum Dalam Segi Hukum Pembiayaan Konsumen
Cyber Law.
Uvi Mitsaqi Putri ( ) Adi Prayogo ( ) HAK ATAS PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI START.
BAGAIMANA ANDA MENJADI KONSUMEN YANG CERDAS
ASPEK HUKUM PERDATA & PIDANA DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Referensi. referensi PERLINDUNGAN KONSUMEN Oleh : Shandy Christianto
Keterkaitan Rahasia Dagang dengan Perjanjian Kerja
Hukum Perlindungan Konsumen
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Bab XII Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Cyber Law.
KEAMANAN SISTEM KEBIJAKAN KEAMANAN.
Klausula Baku Pengertian Klausula Baku:
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
ASPEK HUKUM BISNIS.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Aspek Hukum Dalam Bisnis
BAB VIII PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO.8 TH. 1999
TERMINOLOGI HUKUM ISTILAH “TRANSAKSI ELEKTRONIK”
Perlindungan konsumen
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI HP :
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Aspek Etika Bisnis dalam skb
Bentuk Kerjasama Penanaman Modal
DISUSUN OLEH: Heru setyawan
Universitas Esa Unggul
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Konsumen Pasal 1 butir 2 UU No. 8 Tahun 1999 tentang UUPK
ASPEK HUKUM E-BUSINESS
Hukum Perlindungan Konsumen
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN UU No. 8 Th 1999
Ruang Lingkup Perilaku Konsumen
TINJAUAN HUKUM TRANSAKSI ELEKTRONIK (E-COMMERCE)
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Universitas Esa Unggul
KONSUMEN DALAM BISNIS GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN
HUKUM PERJANJIAN KARYAWAN B KELOMPOK II RIANI GOBEL
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8 TAHUN 1999
Perlindungan Konsumen
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Tata Krama Etika Periklanan
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
Apa Bisnis itu? Kegiatan usaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa Bisnis adalah bagian integral dari masyarakat modern dan mempengaruhi.
Undang Undang Perlindungan Konsumen UURI No
PENGERTIAN ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN. Hukum dalam proyek Hukum kontrak konstruksi merupakan hukum perikatan yang diatur dalam Buku III KUH Perdata.
HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Transcript presentasi:

Aspek Perlindungan Konsumen Dalam Cyberspace LEMBAGA KAJIAN HUKUM DAN TEKNOLOGI-FHUI 1/13/2019

Pembahasan Latar Belakang Perlindungan Konsumen Konstruksi UU No. 8 Tahun 1999 Pengaruh Perkembangan Cyberspace Penerapan UU No. 8 Tahun 1999 Dalam Menangani Kasus Terkait Cyberspace Kesimpulan 1/13/2019

Konsep Dagang Secara Umum Promosi (direct selling, network marketing, advertising, dll.) Negosiasi (harga, kuantitas/kualitas produk, service, dll.) Kesepakatan (pembayaran, pengiriman, garansi, dll.) Eksekusi (pembeli wajib membayar, penjual wajib menyerahkan barang) 1/13/2019

Konsep Perlindungan Konsumen menyeimbangkan posisi tawar konsumen terhadap pelaku usaha mendorong pelaku usaha untuk bersikap jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan usaha/kegiatannya 1/13/2019

Bentuk Perlindungan Konsumen Yuridis: Penegakan UU No. 8 Tahun 1999 Sosiologis: Penguatan Gerakan/ Organisasi Perlindungan Konsumen Politis: Penentuan Kebijakan Publik Ekonomi: Barang/Jasa Berkualitas dan Murah 1/13/2019

Pemegang Peranan Konsumen (Pemakai, Pengguna, Pelanggan, & Pemanfaat) Pelaku Usaha (Investor, Produsen, & Distributor) Importir (Barang & Jasa) 1/13/2019

Pengertian Konsumen setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan 1/13/2019

Pengertian Pelaku Usaha setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. 1/13/2019

Lembaga Pelaksana Pemerintah (Menteri Teknis) Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Badan Perlindungan Konsumen Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Penyidik Pengadilan 1/13/2019

Hak dan Kewajiban Pelaku usaha: hak < kewajiban Konsumen: hak > kewajiban BPSK: peradilan cepat 1/13/2019

Larangan, Liabilitas, dan Sanksi Tidak ada aturan untuk konsumen. Minimal 21 bentuk larangan, 11 bentuk tanggungjawab, dan 6 aturan mengenai sanksi terkait dengan pelaku usaha. Importir disebut karena ada aturan mengenai larangan untuknya. 1/13/2019

Tugas & Kewenangan Tidak ada pengaturan untuk konsumen. Beban pembuktian terbalik untuk pelaku usaha. Sebagian besar pengaturan tugas dan kewenangan lembaga pelaksana pelaksana. 1/13/2019

Definisi E-Commerce “e-commerce can be defined as commercial activities conducted through an exchange of information generated, stored, or communicated by electronical, optical or analogues means, including EDI, E-mail, and so forth” “e-commerce is performing business transaction with the aid of evolving computing tools and paper-less communication links (electronic messaging technologies). “electronic Commerce may be defined as the entire set of process that support commercial activities on a network and involve information analysis”. 1/13/2019

5 unsur e-commerce Computerized Computer Network Paper-less Contract Economic Value 1/13/2019

Terpenuhikah the right to be informed? 1/13/2019

Terpenuhikah the right to choose? 1/13/2019

Terpenuhikah the right to be safety? 1/13/2019

Dapatkah UU Perlindungan Konsumen Diterapkan Dalam Kegiatan E-Commerce? 1/13/2019

Kunci Analisis Klausul Tanggung Jawab (contractual, product, profesional, dan criminal) Dasar hukum: Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum (pasal 45 ayat 1) 1/13/2019

Diskusi Kasus Pro-XL Vs Konsumen PT Excelcomindo Pratama (Pro-XL) digugat konsumen karena tindakan Excelcom yang membulatkan durasi percakapan selama 30 detik kepada pemakai kartu Excelcom prabayar. 150 Pelanggan Pro-xl  Penerapan konsep class action (UU No. 8 tahun 1999 dan Perma No. 1/2002) Dasar gugatan menggunakan: Kepmenhub No. KM. 79 Tahun 1998 yang mengatur sistem pentarifan STBS prabayar sebenarnya sama dengan STBS pascabayar. Putusan hakim di PN memenangkan PT Excelcomindo Pratama (Pro-XL)  Cermin Posisi Konsumen Yang Lemah Di Indonesia??? 1/13/2019

Copyright: brian@lkht.2003 Terimakasih Copyright: brian@lkht.2003 1/13/2019

Hak Konsumen 1. International 2. UU No. 8 Tahun 1999 1. PBB: Guidelines for Consumer Protection of 1985 “Konsumen dimana pun mereka berada, dari segala bangsa, mempunyai hak2 dasar tertentu, terlepas dari kaya, miskin, ataupun status sosialnya.” Hak-Hak Dasar Tersebut adalah: 1. Hak untuk mendapat informasi yang jelas, benar dan jujur. 2. Hak untuk Keamanan dan Keselamtan 3. Hak untuk memilih 4. Hak untuk didengar. 5. Hak untuk mendapatkan ganti rugi. 2.UU No. 8 Tahun 1999 Pasal 4 UU No. 8 tahun 1999. 1/13/2019