Aspek Perlindungan Konsumen Dalam Cyberspace LEMBAGA KAJIAN HUKUM DAN TEKNOLOGI-FHUI 1/13/2019
Pembahasan Latar Belakang Perlindungan Konsumen Konstruksi UU No. 8 Tahun 1999 Pengaruh Perkembangan Cyberspace Penerapan UU No. 8 Tahun 1999 Dalam Menangani Kasus Terkait Cyberspace Kesimpulan 1/13/2019
Konsep Dagang Secara Umum Promosi (direct selling, network marketing, advertising, dll.) Negosiasi (harga, kuantitas/kualitas produk, service, dll.) Kesepakatan (pembayaran, pengiriman, garansi, dll.) Eksekusi (pembeli wajib membayar, penjual wajib menyerahkan barang) 1/13/2019
Konsep Perlindungan Konsumen menyeimbangkan posisi tawar konsumen terhadap pelaku usaha mendorong pelaku usaha untuk bersikap jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan usaha/kegiatannya 1/13/2019
Bentuk Perlindungan Konsumen Yuridis: Penegakan UU No. 8 Tahun 1999 Sosiologis: Penguatan Gerakan/ Organisasi Perlindungan Konsumen Politis: Penentuan Kebijakan Publik Ekonomi: Barang/Jasa Berkualitas dan Murah 1/13/2019
Pemegang Peranan Konsumen (Pemakai, Pengguna, Pelanggan, & Pemanfaat) Pelaku Usaha (Investor, Produsen, & Distributor) Importir (Barang & Jasa) 1/13/2019
Pengertian Konsumen setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan 1/13/2019
Pengertian Pelaku Usaha setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. 1/13/2019
Lembaga Pelaksana Pemerintah (Menteri Teknis) Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Badan Perlindungan Konsumen Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Penyidik Pengadilan 1/13/2019
Hak dan Kewajiban Pelaku usaha: hak < kewajiban Konsumen: hak > kewajiban BPSK: peradilan cepat 1/13/2019
Larangan, Liabilitas, dan Sanksi Tidak ada aturan untuk konsumen. Minimal 21 bentuk larangan, 11 bentuk tanggungjawab, dan 6 aturan mengenai sanksi terkait dengan pelaku usaha. Importir disebut karena ada aturan mengenai larangan untuknya. 1/13/2019
Tugas & Kewenangan Tidak ada pengaturan untuk konsumen. Beban pembuktian terbalik untuk pelaku usaha. Sebagian besar pengaturan tugas dan kewenangan lembaga pelaksana pelaksana. 1/13/2019
Definisi E-Commerce “e-commerce can be defined as commercial activities conducted through an exchange of information generated, stored, or communicated by electronical, optical or analogues means, including EDI, E-mail, and so forth” “e-commerce is performing business transaction with the aid of evolving computing tools and paper-less communication links (electronic messaging technologies). “electronic Commerce may be defined as the entire set of process that support commercial activities on a network and involve information analysis”. 1/13/2019
5 unsur e-commerce Computerized Computer Network Paper-less Contract Economic Value 1/13/2019
Terpenuhikah the right to be informed? 1/13/2019
Terpenuhikah the right to choose? 1/13/2019
Terpenuhikah the right to be safety? 1/13/2019
Dapatkah UU Perlindungan Konsumen Diterapkan Dalam Kegiatan E-Commerce? 1/13/2019
Kunci Analisis Klausul Tanggung Jawab (contractual, product, profesional, dan criminal) Dasar hukum: Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum (pasal 45 ayat 1) 1/13/2019
Diskusi Kasus Pro-XL Vs Konsumen PT Excelcomindo Pratama (Pro-XL) digugat konsumen karena tindakan Excelcom yang membulatkan durasi percakapan selama 30 detik kepada pemakai kartu Excelcom prabayar. 150 Pelanggan Pro-xl Penerapan konsep class action (UU No. 8 tahun 1999 dan Perma No. 1/2002) Dasar gugatan menggunakan: Kepmenhub No. KM. 79 Tahun 1998 yang mengatur sistem pentarifan STBS prabayar sebenarnya sama dengan STBS pascabayar. Putusan hakim di PN memenangkan PT Excelcomindo Pratama (Pro-XL) Cermin Posisi Konsumen Yang Lemah Di Indonesia??? 1/13/2019
Copyright: brian@lkht.2003 Terimakasih Copyright: brian@lkht.2003 1/13/2019
Hak Konsumen 1. International 2. UU No. 8 Tahun 1999 1. PBB: Guidelines for Consumer Protection of 1985 “Konsumen dimana pun mereka berada, dari segala bangsa, mempunyai hak2 dasar tertentu, terlepas dari kaya, miskin, ataupun status sosialnya.” Hak-Hak Dasar Tersebut adalah: 1. Hak untuk mendapat informasi yang jelas, benar dan jujur. 2. Hak untuk Keamanan dan Keselamtan 3. Hak untuk memilih 4. Hak untuk didengar. 5. Hak untuk mendapatkan ganti rugi. 2.UU No. 8 Tahun 1999 Pasal 4 UU No. 8 tahun 1999. 1/13/2019