Pengusaha Orang yg melakukan keg sbg suatu proses dlm rangka memperoleh keuntungan
Pembantu Pengusaha ada 2: PP di dlm Perusahaan - Hub : subordinasi (atasan bawahan) - orang yg ad dlm perusahaan yg membantu pengusaha. - orang2 perantara yg termasuk dlm lingkungan perush itu sendiri. PP di luar Perusahaan - Hub : koordinasi (pengusaha dg pengusaha)
Pembantu Pengusaha di dlm Perusahaan Pemimpin Perusahaan (manager) Pemegang Prokurasi Pedagang berkeliling
Pemimpin Perusahaan (manager) Seorang kuasa dari pemilik perusahaan (pengusaha). Ia menggantikan pengusaha dlm segala hal dan oleh karena itu ia menjadi kepala seluruh perusahaan itu.
Pemegang Prokurasi Seorang kuasa dr si pengusaha yg menolong & meringankn pekerjaan pengusaha Ia berkuasa utk beberapa tindakan yg timbul dr perush tsb (mewakili perush dimuka hakim,mewakili perush menandatangani perjanjian dagang &surat2 keluar) Kekuasaannya dpt dibatasi & hal itu diberitahukan ke pihak ke 3. Dlm menandatgni sesuatu biasanya didahului Huruf P.P. dan nama Perusahaan
Pedagang berkeliling Org yg berkerja pd pengusaha dg tgs memberikan perantaraan pd perbuatan persetujuan tertentu Memelihara hub dg para pembeli, menerima order2 yg segera diberitahukan kpd prinsipalnya utk segera diselenggarakan, berusaha memperluas daeran penjualan dg mengadakan hub2 baru Menerima provisi dan gaji tetap
Pembantu Pengusaha di luar Perusahaan Makelar (Ps. 62 KUHD) Komisioner (Ps. 76 KUHD) Agen Perusahaan
Lanjutan…. Mendapat upah/provisi. Kewajiban Makelar : 1. Mencatat dlm buku sakunya ttg perbuatan apa saja yg telah dilakukannya 2. Memindahbukukan dlm buku hariannya 3. Menjaga monster (contoh) barang.
Lanjutan… Pengangkatan Makelar (Ps. 65 (1) KUHD) ada 2: Pengangkatan yg bersifat umum utk segala jenis lap/cabang perniagaan Pengankatan yg bersifat terbatas dlm aktanya ditentukan utk jenis/lap/cb perniagaan apa mereka diperbolehkan menyelenggarakan pemakelaran Apabila Pengangkatan bersifat TERBATAS Si makelar dilarang berdagang utk kept sendiri dlm cab perniagaan yg dikerjakan
Komisioner (Factor) (Ps. 76-85 KUHD) Orang yg menjalankan perush dg melakukan keg : Menutup persetujuan atas nama dia sendiri, tp atas amanat &tanggungan org lain. Menerima upah
Lanjutan…. Komisioner tdk wajib menyebutkan menyebutkan bhw dia bertindak ats tanggungan siapa (seolah-olah tindakan tsb sbg urusan dia sendiri). Komisioner tdk disyaratkan pengangkatn resmi dan penyumpahan pejabat tertentu.
Agen Perusahaan Seseorang pemilik perusahaan yg melakukan keg mbantu pengusaha lain berhub dg konsumennya dimana hub yg diciptakan bersifat tetap/bukan pelayanan berkala dan bentuk hub dg prinsipalnya bersifat koordinasi sbg wujud perjanjian pemberian kuasa
Lanjutan… Orang yg mempunyai perusahaan utk memberikan perantara pada pembuatan persetujuan tertentu. Bertindak ats nama prinsipal. Menerima upah / provisi dr presentase tertentu dr jml transaksi yg dibuat oleh agen.
Lanjutan…. Agen perusahaan terpisah dg perush prinsipal. 1 agen tidak hanya melayani 1 prinsipal saja.