Pengusaha Orang yg melakukan keg sbg suatu proses dlm rangka memperoleh keuntungan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERUSAHAAN, PENGUSAHA dan PEMBANTU PENGUSAHA.
Advertisements

ANJAR SRI CIPTORUKMI NUGRAHENI
SISTEM PENJUALAN KREDIT
Perencanaan kebutuhan & Penganggaran BMN
PEDAGANG PERANTARA I . Keberadaan Pedagang Perantara
OLEH MUNAWAR KHOLIL, SH MH
Hukum Dagang Anggota: Yulandha Rizkova Yudik Nurwanto Fitri Aprilia
Makelar Oleh: YAS.
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
PERANTARA DLM PERDAGANGAN
PERUSAHAAN DAN PEKERJAAN
SURAT BERHARGA Nurul Fibrianti.
HUKUM DAGANG M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
PEDAGANG PERANTARA.
PENJUALAN KONSINYASI Konsinyasi (Consigment) :
FIRMA Kelompok 5.
JAMINAN GADAI PERTEMUAN KE 10.
Hukum Dagang.
HUBUNGAN KANTOR PUSAT DAN CABANG
Macam-Macam Perikatan
SISTIM AKUNTANSI PEMBELIAN
Hukum Perdata.
PENGETIAN DASAR HUKUM DAGANG
SUMBER-SUMBER DANA BANK
PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
OLEH : MUFARRIJUL IKHWAN
PIHAK DALAM KARTU KREDIT
HUKUM PENGANGKUTAN.
(Terkait dgn Perusahaan, dan Perantara Mandiri)
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Pencabutan Pasal 2-5 KUHD
HUKUM PENGANGKUTAN.
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
PEDAGANG PERANTARA.
Bentuk-Bentuk Perusahaan
PENJUALAN KONSINYASI Konsinyasi (Consigment) :
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
Pedagang Perantara 4 Mei 2007 Agus Sardjono Hukum Dagang.
PEDAGANG PERANTARA I . Keberadaan Pedagang Perantara
KONSINYASI By : Dorenty Ayudianti
HUKUM PENGANGKUTAN.
PERUSAHAAN DAN BADAN USAHA
SAAT TERUTANG PPN dan CARA MENGHITUNG PPN
Copyright by dhoni.yusra
Pokok bahasan Program pengaturan Program fasilitas Program intervensi.
PERSEKUTUAN (Partnership)
BAB 13 PEMERIKSAAN PIUTANG
BADAN-BADAN USAHA AMALUDIN, SIP, MM.
HUKUM PERSEROAN TERBATAS UU 40 TAHUN 2007
HUKUM PERDATA.
SURAT.
Surat Berharga yang diatur dalam KUHD
Universitas Esa Unggul
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
“Barang Tidak Dikuasai disimpan di Tempat Penimbunan Pabean”
PENGUSAHA DAN PEMBANTU PENGUSAHA
Pencatatan Akuntansi Dalam Penjualan Konsinyasi Pada PT
BEZIT.
PPN.
HUKUM DAGANG r yogahastama, S.H., M.Kn.
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
HUKUM PERUSAHAAN.
BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM
Masalah Akuntansi bagi Komisioner
PENJUALAN KONSINYASI Konsinyasi (Consigment) :
OLEH HERNAWAN HADI,SH MH
Hukum Dagang Anggota: Yulandha Rizkova Yudik Nurwanto Fitri Aprilia
Pembukuan dan Pedagang Perantara
2019 PENGAWASAN & PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN INSPEKTORAT
Transcript presentasi:

Pengusaha Orang yg melakukan keg sbg suatu proses dlm rangka memperoleh keuntungan

Pembantu Pengusaha ada 2: PP di dlm Perusahaan - Hub : subordinasi (atasan bawahan) - orang yg ad dlm perusahaan yg membantu pengusaha. - orang2 perantara yg termasuk dlm lingkungan perush itu sendiri. PP di luar Perusahaan - Hub : koordinasi (pengusaha dg pengusaha)

Pembantu Pengusaha di dlm Perusahaan Pemimpin Perusahaan (manager) Pemegang Prokurasi Pedagang berkeliling

Pemimpin Perusahaan (manager) Seorang kuasa dari pemilik perusahaan (pengusaha). Ia menggantikan pengusaha dlm segala hal dan oleh karena itu ia menjadi kepala seluruh perusahaan itu.

Pemegang Prokurasi Seorang kuasa dr si pengusaha yg menolong & meringankn pekerjaan pengusaha Ia berkuasa utk beberapa tindakan yg timbul dr perush tsb (mewakili perush dimuka hakim,mewakili perush menandatangani perjanjian dagang &surat2 keluar) Kekuasaannya dpt dibatasi & hal itu diberitahukan ke pihak ke 3. Dlm menandatgni sesuatu biasanya didahului Huruf P.P. dan nama Perusahaan

Pedagang berkeliling Org yg berkerja pd pengusaha dg tgs memberikan perantaraan pd perbuatan persetujuan tertentu Memelihara hub dg para pembeli, menerima order2 yg segera diberitahukan kpd prinsipalnya utk segera diselenggarakan, berusaha memperluas daeran penjualan dg mengadakan hub2 baru Menerima provisi dan gaji tetap

Pembantu Pengusaha di luar Perusahaan Makelar (Ps. 62 KUHD) Komisioner (Ps. 76 KUHD) Agen Perusahaan

Lanjutan…. Mendapat upah/provisi. Kewajiban Makelar : 1. Mencatat dlm buku sakunya ttg perbuatan apa saja yg telah dilakukannya 2. Memindahbukukan dlm buku hariannya 3. Menjaga monster (contoh) barang.

Lanjutan… Pengangkatan Makelar (Ps. 65 (1) KUHD) ada 2: Pengangkatan yg bersifat umum  utk segala jenis lap/cabang perniagaan Pengankatan yg bersifat terbatas  dlm aktanya ditentukan utk jenis/lap/cb perniagaan apa mereka diperbolehkan menyelenggarakan pemakelaran Apabila Pengangkatan bersifat TERBATAS  Si makelar dilarang berdagang utk kept sendiri dlm cab perniagaan yg dikerjakan

Komisioner (Factor) (Ps. 76-85 KUHD) Orang yg menjalankan perush dg melakukan keg : Menutup persetujuan atas nama dia sendiri, tp atas amanat &tanggungan org lain. Menerima upah

Lanjutan…. Komisioner tdk wajib menyebutkan menyebutkan bhw dia bertindak ats tanggungan siapa (seolah-olah tindakan tsb sbg urusan dia sendiri). Komisioner tdk disyaratkan pengangkatn resmi dan penyumpahan pejabat tertentu.

Agen Perusahaan Seseorang pemilik perusahaan yg melakukan keg mbantu pengusaha lain berhub dg konsumennya dimana hub yg diciptakan bersifat tetap/bukan pelayanan berkala dan bentuk hub dg prinsipalnya bersifat koordinasi sbg wujud perjanjian pemberian kuasa

Lanjutan… Orang yg mempunyai perusahaan utk memberikan perantara pada pembuatan persetujuan tertentu. Bertindak ats nama prinsipal. Menerima upah / provisi dr presentase tertentu dr jml transaksi yg dibuat oleh agen.

Lanjutan…. Agen perusahaan terpisah dg perush prinsipal. 1 agen tidak hanya melayani 1 prinsipal saja.