Studi Kasus – PT Langit Perkasa

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
Advertisements

PASAL 7 UU KUP SURAT TAGIHAN PAJAK
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
KEWAJIBAN MEMBAYAR PAJAK
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
Mata kuliah : F Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Materi 8.
Pembayaran Pajak 2 Sarana Pembayaran :
PERTEMUAN KE – 6 SURAT KETETAPAN PAJAK
PERTEMUAN #11 PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPN DAN PPNBM
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PMK- 91/PMK.03/2015 IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA CAB. BALI
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
Pertemuan ke-3 Perpajakan.
IV PEMBAYARAN PAJAK.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
PERTEMUAN KE-6 SURAT KETETAPAN PAJAK
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
Imbalan bunga Materi KUP Brevet A-B Terpadu.
Kewajiban Setor dan Lapor
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
Pemotongan & Pemungutan Pajak Penghasilan
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
Soal1 Tn. Budi baru mulai bekerja sebagai pegawai tetap pada PT
Materi 12.
Pembetulan SPT Apabila SPT yang telah disampaikan terdapat kesalahan yang menyebabkan jumlah pajak yang dilaporkan kurang dari semestinya atau sebaliknya,
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
KULIAH KE-14 IMBALAN BUNGA
SURAT TAGIHAN PAJAK (STP)
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Penetapan dan Ketetapan Pajak
PENETAPAN DAN KETETAPAN Kuliah ke-9, 10 STAN 2016.
Materi 11.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
STP dan Ketetapan Pajak
Ketetapan Pajak 10 Surat Tagihan Pajak (STP) diterbitkan apabila :
SURAT KETETAPAN PAJAK SURAT TAGIHAN PAJAK.
Sanksi Pajak Hafiez Sofyani.
Materi 8.
SENGKETA PAJAK.
PPh PASAL 25 RIZKI DEAN FAISAL FATHONI FAUZI ONOVIO.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP
Materi 12.
Cara Penyampaian SPT Langsung Cara Penyampaian Pos Cara Lain KPP KP2KP
Materi 11.
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-4 JULIUS HARDJONO
TUGAS PERPAJAKAN.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KELOMPOK VI Nur Amelia Ulfa Try Agustini Tamar Adih Nahyudin
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK OLEH: SRINITA CONVIKA MI FERSIANA NCARONG.
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
IMBALAN BUNGA XIII DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
STUDI KASUS PERPAJAKAN 2 PT Kreatif Advertising
TAXATION 2 Lecturer: Benny Januar Tannawi
Universitas Indonesia
PT LANGIT PERKASA Disusun oleh: Kelompok 2 Adini Nadia Putri
TAXATION 2 Lecturer: Benny Januar Tannawi
Kelompok 3 Ahmad Sholihin Edward Kusuma Irfan Zuhdi Anggara
Kuis Pertemuan 2.
Transcript presentasi:

Studi Kasus – PT Langit Perkasa Perpajakan 2 (Kode Mata Kuliah : ECAU603106 ) Ekstensi Akuntansi Kelas Salemba Studi Kasus – PT Langit Perkasa Kelompok 1 Dosen : Benny Januar Tannawi S.E., M.Sc. Dyan Palupi Widowati (1706105220) Elingtyas Sekar Hambarsiwi (1706105252 Evita Noor Fitri (1706105265) Fendhi Birowo (1706105290) Kezia Carolina Taruli Asi (1706105385) Monalisa Gonggom Varensia Gultom (1706105422)

Penyusunan SPT PPh Badan 2012 Timeline Penyusunan SPT PPh Badan 2012 Mar Audited FS 29-Apr SPT PPh Badan 2012 KB 620 Jt 25-Mei Bayar 300 jt 26-Mei Bayar 320 jt 2-Jun Lapor 4-Jun Di saat bersamaan sedang dilakukan pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2011 Tim pemeriksa pajak menerbitkan: SKPKB PPh Badan Rp430jt (exclude sanksi KB) SKPLB PPh 21/26 SKPN PPh 23/36 SKPKB PPh 4(2) Rp56jt (exclude sanksi KB), disesbabkan penghasilan sewa gudang Juli 2011 belum dipotong SKPKB PPN, karena penyerahan Rp350jt belum dibuat FP Tax Manager Menemukan kesalahan htung dalam SPT PPh Badan Tahun 2011, overstated COGS 200jt. Keputusan tim adalah tidak melakukan pembetulan

Pertanyaan dan Jawaban Kapankah seharusnya PTLP membayarkan dan melaporkan PPh Tahunan Badan Kurang Bayar untuk tahun 2012? Periode pembayaran SPT Badan Januari – April sebelum pelaporan SPT Dasar hukum: Pasal 9 Ayat 2 UU…. Periode Pelaporan SPT Badan paling lama 4 bulan setelah tahun pajak, pada kasus ini berarti di bulan April 2013 Dasar hukum: Pasal 3 poin C UU…..

Pertanyaan dan Jawaban 2. Dalam menghadapi kondisi dimana laporan keuangan belum dapat diselesaikan tepat waktu, apa yang seharusnya dilakukan oleh manajemen PTLP? PTLP dapat memohon perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT, maksimal 2 bulan. Permohonan dilakukan secara tertulis dan menyertakan penghitungan pajak terutang sementara selama satu tahun pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) Dasar hukum: Pasal 3 Ayat 4 dan 5 UU…

Pertanyaan dan Jawaban 3. Bagaimana pengenaan sanksi perpajakan terkait dengan tindakan yang dilakukan oleh PTLP terhadap SPT Tahunan PPh Badan tahun 2012? Sanksi bunga terkait telat bayar: 2% x Rp620.000.000 = Rp12.400.000 2% X Rp320.000.000 = Rp6.400.000 Dasar hukum: Pasal 9 Ayat 2b Sanksi denda terkait telat lapor SPT PPh Badan: Rp1.000.000 Dasar hukum: Pasal 7 Ayat 1

Pertanyaan dan Jawaban 4. Menurut Anda, sudah tepatkah tindakan yang diambil oleh manajemen PTLP untuk tidak melakukan pembetulan SPT PPh Badan tahun 2011? Berdasarkan Pasal 8 ayat 4 UU.., WP dengan kesadaran sendiri tidak dapat melakukan pembetulan tetapi dapat melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT dengan menggunakan laporan tersendiri yang telah disampaikan dan sesuai, sepanjang SKP belum diterbitkan, walaupun dalam kondisi PTLP sedang diperiksa Jadi PTLP sudah mengambil tindakan yang tepat, atas hal tersebut PTLP dikenakan sanksi administrasi sebesar 5% dari Pajak KB Sanksi: 50% x Rp200.000.000 = Rp100.000.000 Dasar hukum Pasal 8 Ayat 5 UU…

Pertanyaan dan Jawaban 5. Mungkinkah PTLP melakukan pembetulan SPT PPh Badan tahun 2011 tersebut? Jika mungkin, adakah sanksi perpajakan jika PTLP melakukan pembetulan SPT PPh Badan tahun 2011? Berdasarkan Pasal 8 Ayat 1 UU.., ketika DJP belum melakukan pemeriksaan, WP masih dapat membetulkan SPT. Dalam kasus ini WP sedang dalam pemeriksaan, maka WP hanya dapat mengungkapkan ketidakbenaran sesuai dengan Pasal 8 Ayat 3, dan WP akan dikenai sanksi 50% dari kurang bayar. Jadi, jawabannya tidak mungkin PTLP melakukan pembetulan SPT PPh badan

Pertanyaan dan Jawaban 6. Bagaimanakah pengenaan sanksi perpajakan atas SKPKB yang diterbitkan oleh KPP Pemeriksa Pajak? SKPKB PPh Badan Mei 2011 – Juni 2013 = 26 bulan Pasal 13 Ayat 2: Sanksi 2% per bulan, maksimal 24 bulan Sanksi: 2% x 24 bulan x Rp430.000.00 = Rp206.400.000 SKPKB PPh 4(2) Sanksi: 100% x Rp56.000.000 = Rp56.000.000 Dasar hukum: Pasal 13 Ayat 3b SKPKB PPN Sanksi: 100% x Rp350.000.000 = Rp350.000.000 Dasar hukum: Pasal 13 Ayat 3c

Diskusi Kelas Nama Diskusi

TERIMA KASIH