“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu” B A N S M “Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu” PERAN AKREDITASI DALAM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN Disampaikan pada : SOSIALISASI AKREDITASI S/M BADAN AKREDITASI NASIONAL S/M PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2018 by Bambang Setyotomo
PENGERTIAN AKREDITASI : PENGAKUAN TERHADAP LEMBAGA PENDIDIKAN YANG DIBERIKAN OLEH BADAN YANG BERWENANG SETELAH DINILAI BAHWA LEMBAGA ITU MEMENUHI KRITERIA TERTENTU DIKLAT ASESOR BAP S/M JATIM 11 Maret 2016
PENGERTIAN AKREDITASI S/M : KEGIATAN PENILAIAN TERHADAP SEKOLAH/MADRASAH DENGAN MENGGUNAKAN PERANGKAT DENGAN KRITERIA TERTENTU DIKLAT ASESOR BAP S/M JATIM 11 Maret 2016
Kerangka Filosofis DIKLAT ASESOR BAP S/M JATIM 11 Maret 2016
Bahwa di antara tujuan didirikannya Negara Republik Indonesia adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa [Aline IV, Pembukaan UUD 45]. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan (Pasal 31 ayat 1 perubahan ke -4 UUD 1945). Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu (Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional) 11 Maret 2016
Pembaharuan sistem pendidikan meliputi penghapusan diskriminasi antara pendidikan yang dikelola pemerintah dan pendidikan yang dikelola masyarakat, serta pembedaan antara pendidikan keagamaan dan pendidikan umum. Misi Pendidikan nasional antara lain: mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia. 11 Maret 2016
Tujuan Akreditasi S/M Memberikan informasi tentang kelayakan S/M atau program yang dilaksanakannya berdasarkan SNP; Memberikan pengakuan peringkat kelayakan; Memetakan mutu pendidikan berdasarkan SNP; dan Memberikan pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan (stakeholder) sebagai bentuk akuntabilitas publik. 11 Maret 2016
Manfaat Akreditasi S/M Hasil akreditasi S/M bermanfaat sebagai: Acuan dalam upaya peningkatan mutu dan rencana pengembangan S/M; Umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan Pengembangan kinerja warga sekolah/ madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program S/M; Motivator agar S/M terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional; Bahan informasi bagi S/M untuk mendapatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana; dan Acuan bagi lembaga terkait dalam mempertimbangkan kewenangan sekolah/ madrasah sebagai penyelenggara ujian nasional. DIKLAT ASESOR BAP S/M JATIM 11 Maret 2016
Manfaat Akreditasi S/M Hasil akreditasi S/M bermanfaat bagi: Pemerintah dan pemerintah daerah; pemetaan mutu pendidikan, pencapaian SNP, dan dasar pertimbangan dalam menyusun kebijakan peningkatan mutu pendidikan nasional dan daerah. Penyelenggara pendidikan; bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan peningkatan mutu pendidikan nasional. Masyarakat/orang tua peserta didik; informasi tentang mutu satuan pendidikan dan pertimbangan dalam memilih layanan pendidikan. Sekolah/Madrasah; informasi tentang pencapaian mutu S/M sebagai dasar peningkatan mutu. Peserta didik; pertimbangan dalam melanjutkan studi, mutasi sekolah/madrasah, dan karir dalam dunia kerja. DIKLAT ASESOR BAP S/M JATIM 11 Maret 2016
Fungsi Akreditasi S/M Pengetahuan: Informasi bagi semua pihak tentang kelayakan S/M dilihat dari berbagai unsur terkait yang mengacu pada standar minimal beserta indikator-indikatornya Akuntabilitas: Salah satu bentuk pertanggungjawaban S/M sebagai lembaga pelayanan publik Pembinaan & Pengembangan: Dasar bagi pemerintah, penyelenggara pendidikan, S/M, dan masyarakat dalam upaya pembinaan, peningkatan dan pengembangan mutu S/M
Sesuai UU Sisdiknas No. 20/2003, mutu pendidikan diukur dengan pencapaian 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang terdiri atas : Standar Isi Standar Proses Standar Kompetensi Lulusan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Standar Sarpras Standar Pengelolaan Standar Pembiayaan Standar Penilaian Pendidikan PENJAMINAN MUTU (8 SNP) DIKLAT ASESOR BAP S/M JATIM 11 Maret 2016
Ketercapaian SNP ditentukan oleh institusi/ stakeholder pendidikan yang bertanggungjawab terhadap penjaminan mutu pendidikan, baik internal, maupun eksternal. Internal Satuan Pendidikan, Yayasan Pendidikan, Dinas Pendidikan, Kemdikbud dan Kemenag Eksternal BAN-S/M ( Melalui Akreditasi)
Terima kasih DIKLAT ASESOR BAP S/M JATIM 11 Maret 2016