LANGKAH PEMBUATAN DAN PENELAAHAN KONTRAK Dhoni Yusra
Tiga Langkah Pembuatan Kontrak Langkah Persiapan Langkah Persiapan Langkah Pelaksanaan Langkah Pelaksanaan Langkah Akhir Langkah Akhir
Langkah Persiapan (1) Merumuskan secara akurat transaksi yang hendak dilakukan Merumuskan secara akurat transaksi yang hendak dilakukan Menanyakan langsung pada orang yang tahu tentang transaksi Menanyakan langsung pada orang yang tahu tentang transaksi Mencari bahan-bahan tertulis tentang transaksi yang akan dilakukan Mencari bahan-bahan tertulis tentang transaksi yang akan dilakukan Memahami industri dari transaksi yang akan dilakukan Memahami industri dari transaksi yang akan dilakukan Membaca literatur yang relevan Membaca literatur yang relevan Bertanya kepada pihak-pihak yang mengetahui Bertanya kepada pihak-pihak yang mengetahui
Langkah Persiapan (2) Memahami peraturan perundang- undangan yang melingkupi transaksi Memahami peraturan perundang- undangan yang melingkupi transaksi Menelusuri berbagai peraturan perundang- undangan yang terkait dengan transaksi Menelusuri berbagai peraturan perundang- undangan yang terkait dengan transaksi Mendapatkan preseden Mendapatkan preseden Mencari kontrak-kontrak yang mirip dengan transaksi yang akan dilakukan Mencari kontrak-kontrak yang mirip dengan transaksi yang akan dilakukan Preseden hanya sebagai acuan: Tidak untuk digunakan Preseden hanya sebagai acuan: Tidak untuk digunakan
Langkah Pelaksanaan (1) Menentukan pihak-pihak yang hendak melakukan transaksi Menentukan pihak-pihak yang hendak melakukan transaksi Untuk dicantumkan dalam Pencantuman Identitas Para Pihak Untuk dicantumkan dalam Pencantuman Identitas Para Pihak Memformulasikan latar belakang diadakannya kontrak Memformulasikan latar belakang diadakannya kontrak Menulis pokok-pokok pikiran yang hendak dimasukkan dalam kontrak Menulis pokok-pokok pikiran yang hendak dimasukkan dalam kontrak
Langkah Pelaksanaan (2) Mensistematis pokok-pokok pikiran ke dalam klausula definisi, klausula transaksi, klausula spesifik dan klausula ketentuan umum Mensistematis pokok-pokok pikiran ke dalam klausula definisi, klausula transaksi, klausula spesifik dan klausula ketentuan umum Membagi ke dalam pasal-pasal, bagian dan bab Membagi ke dalam pasal-pasal, bagian dan bab Merumuskan kalimat hukum dari tiap-tiap pokok pikiran Merumuskan kalimat hukum dari tiap-tiap pokok pikiran
Langkah Pelaksanaan (3) Melakukan pengecekan atas rancangan awal kontrak Melakukan pengecekan atas rancangan awal kontrak Melakukan konfirmasi dengan user (klien atau atasan) Melakukan konfirmasi dengan user (klien atau atasan) Melakukan perbaikan sesuai permintaan user Melakukan perbaikan sesuai permintaan user
Langkah Akhir Melakukan koreksi terakhir Melakukan koreksi terakhir Melakukan pengecekan kesalahan dalam rangka ‘error free’ Melakukan pengecekan kesalahan dalam rangka ‘error free’ Memahami secara komprehensif kontrak yang dibuat (sebelum kontrak dinegosiasikan) Memahami secara komprehensif kontrak yang dibuat (sebelum kontrak dinegosiasikan)
Tiga Langkah Penelaahan Kontrak Langkah Persiapan Langkah Persiapan Langkah Pelaksanaan Langkah Pelaksanaan Langkah Akhir Langkah Akhir
Lagkah Persiapan Langkah persiapan dalam penelaahan kontrak pada intinya sama dengan langkah persiapan dalam pembuatan kontrak Langkah persiapan dalam penelaahan kontrak pada intinya sama dengan langkah persiapan dalam pembuatan kontrak
Langkah Pelaksanaan Langkah Pelaksanaan penelaahan kontrak juga mirip dengan langkah pelaksanaan pembuatan kontrak Langkah Pelaksanaan penelaahan kontrak juga mirip dengan langkah pelaksanaan pembuatan kontrak Bedanya adalah dalam penelaahan kontrak, lawyer memverifikasi apakah yang dibuat sudah betul-betul mencerminkan keinginan klien dan melindungi klien Bedanya adalah dalam penelaahan kontrak, lawyer memverifikasi apakah yang dibuat sudah betul-betul mencerminkan keinginan klien dan melindungi klien
Langkah Akhir Membuat poin-poin komentar terhadap rancangan kontrak Membuat poin-poin komentar terhadap rancangan kontrak Membagi komentar menjadi: Membagi komentar menjadi: Komentar umum Komentar umum Menilai secara keseluruhan apakah kontrak sudah memadai dari sisi penelaah kontrak Menilai secara keseluruhan apakah kontrak sudah memadai dari sisi penelaah kontrak Komentar khusus Komentar khusus Memberikan penyempurnaan pasal-pasal yang dianggap kurang memadai Memberikan penyempurnaan pasal-pasal yang dianggap kurang memadai