TUGAS UTAMA BANK SENTRAL Memelihara supaya sistem moneter bekerja secara efisien sehingga tercapai pertumbuhan kredit dan peredaran uang sesuai tingkat pertumbuhan ekonomi tanpa inflasi (mawar tak berduri); 1. Merumuskan kebijakan moneter 2. Mengatur,mengawasi serta mengendalikan sistem moneter
TANGGUNG JAWAB BANK SENTRAL 1. Memperlancar lalu-lintas pembayaran yang cepat dan efisien. 2. Sebagai pemegang kas pemerintah (menerima pemb.pajak,membantu pelak. Pembayaran pemerintah-pusat – daerah) 3. Mengatur dan mengawasi kegiatan bank- bank umum 4. Melak. Pengumpulan serta analisis data ekonomi nasional dan internasional
FUNGSI BANK SENTRAL 1. Mencetak dan mengedarkan uang kartal 2. Sebagai pemegang kas dan penasihat keuangan pemerintah 3. Memelihara cadangan bank umum (Mengatur volume uang beredar) 4. Memelihara cadangan devisa 5. Sebagai banknya bank umum, sumber pengaman terakhir (lender of last resort) 6. Pengawas dan pengendali kredit perbankan →bank yang sehat
KEBIJAKAN MONETER Kebijakan moneter (financial policy) adalah, tindakan yang dilakukan oleh otoritas moneter (bank sentral) untuk mempengaruhi jumlah uang yang beredar dan kredit untuk mempengaruhi kegiatan ekonomi masyarakat Tujuan kebijakan moneter : 1. Stabilisasi ekonomi → kesempatan kerja 2. Stabilitas harga→ Pengendalian inflasi 3. Neraca pembayaran → Keseimbangan (X dengan M, dan arus modal – keluar/masuk
INSTRUMEN KEBIJAKAN MONETER Politik pasar terbuka → menjual/membeli surat berharga Politik diskonto→ tingkat bunga pinjaman oleh bank umum ke bank sentral Politik perubahan cadangan minimum Margin requirement → pembatasan jumlah penggunaan kredit untuk pembelian surat berharga (mis 80 % harus dibayar chas dan 20 % kredit) Moral suasion, himbauan, publikasi, sinyal tentang harapan pimpinan bank sentral
SEJARAH BANK SENTRAL INDONESIA (BANK INDONESIA) PeriodeNamaTugas dan fungsi Keterangan Kolonial belandaDe Javasche BankBank sirkulasi hindia belanda 1949 (keputusan KMB) De Javasche BankBank sentral Pemerintah Pengakuan kedaulatan Indonesia oleh belanda 1953 Dinasionalisasi UU No 11 Tahun 1953 Bank IndonesiaBank sentral dan komersial Perkemb. Moneter dgn inflasi tinggi 1965 Akhir 1965 Keputusan Bank sentral N0. KEP.65/UBS/65 Bank Negara Indonesia tersebut di bagi menjani 4 unit BNI unit IBank sentral, bank umum dan bank sirkulasi Ketetapan Presiden No.17 tahun 1965 Bank Indonesia & lainnya(BNI, Bank Koperasi Tani & Nelayan, Bank Umum negara, Bank tabungan negara di gabng BANK NEGARA INDONESIA (BNI) BNI unit IISesui tugs sebelumnya BNI unit IIISesui tugs sebelumnya BNI unit IVSesui tugs sebelumnya 1968, UU no 13 tahun 1968, Bank Sentral dgn nama Bank Indonesia Bank sentral sajaPenataan ekonomiBNI unit I dipisah dari bank tunggal mjd bank sentral 1999, UU No 23 tahun 1999 Bank IndonesiaOtoritas moneterbank sentral yang independen