SKORING KLA
Kabupaten / Kota Layak Anak (KLA) Apa Itu KLA ? Kabupaten / Kota Layak Anak (KLA) kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan Perlindungan anak.
Landasan Hukum KLA Amanat UU No.35 Tahun 2014 atas Perubahan UU23/2002 tentang Perlindungan anak: “Pasal 21 ayat 5” Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan Anak di daerah. (ps 21 ayat 4 rev UU 23) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diwujudkan melalui komitmen daerah membangun Kabupaten/Kota Layak Anak. (ps 21 ayat 5 rev UU 23) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak diatur dalam Peraturan Presiden. (ps 21 ayat 6 rev UU 23)
Kabupaten/Kota Layak Anak Anak yg memerlukan Perlindungan Khusus dan memperoleh Pelayanan Akta Kelahiran Penurunan Angka Pernikahan usia anak Fasilitasi Informasi Layak Anak Jumlah ProsesDiversi yang diupayakan bagi anak yg berkonflik dg hukum Tersedia Lembaga Konsultasi keluarga bg pengasuhan anak Kelompok/Forum Anak Tersedia LKSA) yang memenuhi persyaratan dan merupakan alternatif terakhir Adanya Mekanisme Penanggulangan Bencana Dengan memperhatikan anak Kabupaten/Kota Layak Anak HAK SIPIL DAN KEBEBASAN Angka Kematian Bayi Penarikan Pekerja Anak Penurunan Angka Gizi Buruk, kurang, stanting, lebih PERLINDUNGAN KHUSUS LING. KELUARGA DAN PENG. ALTERNATIF PENGUATAN KELEMBA-GAAN Cakupan ASI tinggi Puskesmas Ramah Anak PAUD Cakupan Imunisasi Wajib Belajar 12 th PENDIDIKAN, PEMANFAAT-AN WAKTU LUANG DAN KEG. BUDAYA KESEHATAN DASAR DAN KESEJAHTE-RAAN Layanan Kespro Sekolah Ramah Anak Jml anak dr keluarga miskin yg memperoleh akses peningkatan kesejahteraan Rute Aman ke/dari Sekolah dan PJAS Fasilitas Kegiatan Kreatif dan Rekreatif ramah anak Rumah Tangga dng akses air bersih Kawasan tanpa Rokok Kebj. Pemenuhan Hak Anak, Anggaran unt Pemenuhan Hak Anak, Jml Kebj. yg mendapatkan masukan dr Forum/Kelompok Anak, Tersedia SDM terlatih KHA, Tersedia Data Anak Terpilah, Keterlibatan Lembaga Masy/Dunia Usaha dlm pemenuhan hak anak
Tingkatan Kategori KLA Mentor 901-1000 31 komponen tidak ada angka di bawah 70% nilai maksimal dan komponen tertentu harus mencapai angka mutlak Utama 801-900 28 komponen tidak ada angka di bawah 70% nilai maksimal dan komponen tertentu harus mencapai angka mutlak Nindya 701-800 25 komponen tidak ada angka di bawah 70% nilai maksimal dan komponen tertentu harus mencapai angka mutlak Madya 601-700 21 komponen tidak ada angka di bawah 70% nilai maksimal dan komponen tertentu harus mencapai angka mutlak Pratama 501-600 17 komponen tidak ada angka di bawah 70% nilai maksimal dan komponen tertentu harus mencapai angka mutlak
Indikator A. Penguatan Kelembagaan Total Nilai = 300 poin No. Indikator USULAN Bentuk Strategi Program Sektor Penaggungjawab 1 Adanya peraturan perundang-undangan dan kebijakan untuk pemenuhan hak anak Pengembangan atau Penyusunan Kebijakan (Perda, Perwali, Surat Edaran) Pro hak Anak BAGIAN HUKUM 2 Persentase anggaran untuk pemenuhan hak anak, termasuk anggaran untuk penguatan kelembagaan Advokasi pada Legislative dan Executive untuk peningkatan alokasi anggaran pro anak minimal 10 % pertahun Bappeda 3 Jumlah peraturan perundang-undangan, kebijakan, program dan kegiatan yang mendapatkan masukan dari Forum Anak dan kelompok anak lainnya Penguatan Forum Anak tentang isu isu anak dan Pelibatan Anak (FA/Dewan Anak) dalam setiap penyusunan kebijakan pro anak. - DINAS DALDUK KB DAN PP 1. Gugus Tugas ada, tetapi belum optimal; RAD belum terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan. 2. Anggaran untuk peningkatan kapasitas SDM penyedia layanan terbatas (guru, nakes, APH, dll) UNICEF
Indikator A. Penguatan Kelembagaan No Indikator USULAN Bentuk Strategi Program Penanggungjawab 4 Tersedia sumber daya manusia (SDM) terlatih KHA dan mampu menerapkan hak anak ke dalam kebijakan, program dan kegiatan Penyusunan Modul dan Pelatihan KHA terintegrasi kedalam program bagi tim Gugus Tugas di semua tingkatan. - DINAS DALDUK KB DAN PP 5 Tersedia data anak terpilah menurut jenis kelamin, umur, dan kecamatan dalam bentuk “Profil Anak” dan diperbaharui setiap tahun; data untuk 5 kluster dan 31 hak anak Penyusunan Profile Anak dan Sistem Pendataan anak. SIAK dan KIA DINAS DALDUK KB DAN PP DINAS KEPENDUDUKAN DAN CAPIL 6 Keterlibatan lembaga masyarakat dalam pemenuhan hak anak. minimal ada 1 LM di setiap desa; jumlahnya meningkat setiap tahun. Penguatan forum advokasi / Pendamping Anak untuk memfasilitasi forum anak dan melakukan advokasi pada exekutif,legislative dan pemberdayaan pada masyarakat 7 Keterlibatan dunia usaha dalam pemenuhan hak anak Penguatan dan pemberdayaan forum pengusaha peduli KLA, untuk mendukung capaian Indikator KLA. Bappeda UNICEF
Klaster 1 ( Nilai = 145 poin) Hak Sipil dan Kebebasan No Indikator USULAN Bentuk Strategi Program Penaggung jawab 8 Persentase anak yang teregistrasi dan mendapatkan Kutipan Akta Kelahiran Penyuluhan dan Layanan Akte keliling Desa / Kelurahan. Integrasi dengan Layanan Sosial. - DINAS KEPENDUDUKAN DAN CAPIL 9 Tersedia fasilitas informasi layak anak Membangun Perpustakaan atau Taman Bacaan Desa Penataan dan Pengaturan situs2 tidak layak anak di warnet warnet. Dinas Kominfo 10 Jumlah kelompok anak, termasuk Forum Anak, yang ada di kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan Pembentukan dan Penguatan /Pelatihan Forum Anak di tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa / Keluruhan DINAS DALDUK KB DAN PP UNICEF
Bentuk Strategi Program Klaster 2 ( Nilai = 80 poin) Hak Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif No Indikator USULAN Bentuk Strategi Program Penanggung Jawab 11 Persentase usia perkawinan pertama di bawah 18 tahun 1.Penyusunan Kebijakan Daerah untuk Pembantasan umur minimum menikah. 2. Penyuluhan Pendewasaan usia siap untuk menikah, Melibatkan toga-toma Kantor Kemenag 12 Tersedia lembaga konsultasi bagi orang tua/keluarga tentang pengasuhan dan perawatan anak Penguatan Lembaga lembaga Konsultasi bagi pengasuhan dan perawatan anak di Sekolah, Layanan kesehatan dan Panti –Panti Sosial. Dinas Sosial Dinas Pendidikan Kesehatan 13 Tersedia lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA) Penguatan Layanan LKSA, PKSA -Dinas Sosial UNICEF
Klaster 3 ( Nilai = 190 Poin) Hak kesehatan Dasar dan Kesejahteraan No Indikator USULAN Bentuk Strategi Program Penanggung jawab 14 Angka Kematian Bayi (AKB). di bawah rata-rata nasional, dan menurun setiap tahun Peningkatan Kwalitas ANC Peningkatan Gizi Ibu Hamil Perawatan Neonatus (28 hari setelah melahirkan) Dinas Kesehatan 15 Prevalensi kekurangan gizi pada balita 1.Dukungan untuk Program Gerakan 1000 hari kehidupan pertama anak, 2. Penanganan Anak Kurang Gizi ( Wastinh, Stunting, Obesity) 16 % Air Susu Ibu (ASI) eksklusif di atas rata-rata nasional, dan meningkat setiap tahun Pembuatan Perda ASI dan Larangan Konsumsi SUFOR, wajib Sarana dan prasarana Pojok ASI. Semua Kantor Pemerintah dan Layanan Publik wajib ada pojok ASI. 17 18 % Puskesmas Ramah Anak ada dan tersedia minimal 4 disetiap kab/kota Persentase imunisasi dasar lengkap Pembuatan Pedoman Puskesmas Ramah Anak dan Di terapkan diseluruh Puskesmas Semua anak mendapat Imunisasi lengkap (UCI tingkat RT/ RW) UNICEF
Lanjutan Klaster 3 Hak kesehatan Dasar dan Kesejahteraan No Indikator USULAN Bentuk Strategi Program Penanggung jawab 19 20 21 22 Jumlah lembaga yang memberikan pelayanan kesehatan reproduksi dan mental Jumlah anak dari keluarga miskin yang memperoleh akses peningkatan kesejahteraan Persentase rumah tangga dengan akses air bersih Tersedia kawasan tanpa rokok Pengembangan Lembaga Layanan Kesehatan Reproduksi. Karang taruna Program Pro Poor / Jampersal, Jamkesda, Jamkesmas / Beasiswa / PKH/ PKSA Pengadaan sarana air bersih berbasis masyarakat Pembuatan kebijakan dan penerapan secara konsisten daeraha bebas rokok. Kantor pemerintah dan layanan publik wajib menyediakan. Dinkes Dinas Dalduk KB dan PP - Dinas Sosial Dinas Kesehatan UNICEF
16 KOMPONEN PUSKESMAS RAMAH ANAK NAMA KEPALA PUSKESMAS ALAMAT PUSKESMAS E-MAIL PUSKESMAS NOMOR TELP PUSKESMAS NOMOR TELP KAPUSKESMAS 16 KOMPONEN PUSKESMAS RAMAH ANAK : NO KOMPONEN PUSKESMAS RAMAH ANAK YA TDK KET 1. Tersedia tenaga medis yang memahami tentang hak dan kesehatan anak 2. Tersedia ruang pelayanan khusus untuk anak dan konseling bagi anak 3. Tersedia KIE tentang hak kesehatan anak 4. Memiliki ruang laktasi yang higinis dan melaksanakan IMD untuk puskesmas yang memberikan pelayanan persalinan 5. Tersedia ruang bermain bagi anakyang berjarak aman dari ruang tunggu pasien 6. Poli MTBS (manajemen terpadu balita sakit) 7. Pembentukan dan pelaksanaan kelompok pendukung ibu untuk meningkatkan ASI Eksklusif 8. Merupakan kawasan tanpa rokok 9. Sebagian besar (50%) sekolah diwilayah kerja Puskesmas UKS-nya minimal mencapai klasifikasi standar
10. Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) terkait pemenuhan hak anak diwilayah kerja sebagian besar aktif (Posyandu) 50% minimal mencapai pratama,dan puskesmas melaksanakan PKPR dan pelayanan tata laksana 11. Cakupan pelayanan kesehatan anak meliputi : - Cakupan ASI tinggi - Peningkatan asupan gizi - Layanan anak sakit dengan HIV/AIDS - Imunisasi Dasar Lengkap - Layanan Kesehatan Reproduksi 12. Tersedia layanan Therapeutic Feeding Centre (TFC) yaitu pelayanan kesehatan untuk mendukung penurunan prevalensi kekurangan gizi pada balita 13. Fasilitasi dan advokasi kader kesehatan desa 14. Menerima rujukan anak korban kekerasan,ketrgantungan obat dan anak hamil 15 Sanitasi lingkungan Puskesmas memenuhi ketentuan standar kesehatan 16 Tersedia data tentang pemenuhan hak anak yang terpilah sesuai usia,jenis kelamin dan permasalahan kesehatan
Bentuk Strategi Program Klaster 4 ( Nilai = 165 poin) Hak Atas Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, dan Kegiatan seni budaya No Indikator USULAN Bentuk Strategi Program Penanggung jawab 23 Angka partisipasi pendidikan anak usia dini Satu PAUD tiap Dusun, Satu PAUD tiap RW. Integrasikan dengan Posyandu ( Taman Posyandu) Dinas Pendidikan 24 Persentase wajib belajar pendidikan 12 tahun Program semua anak anak laki-laki dan anak perempuan minimal tamat SLA. Pedataan, Gerakan kembali ke sekolah, 25 Persentase sekolah ramah anak Program Sekolah ramah anak di semua sekolah. (pembuatan SOP) 26 Jumlah sekolah yang memiliki program, sarana dan prasarana perjalanan anak ke dan dari sekolah Pembuatan Zona Aman ke dan dari Sekolah Perhubungan 27 Tersedia fasilitas untuk kegiatan kreatif dan rekreatif yang ramah anak, di luar sekolah, yang dapat diakses semua anak Pembangunan taman cerdas atau pintar di setiap Desa / Kelurahan, Taman bermain, Taman Kota. UNICEF
Klaster 5 ( Nilai =120 poin) Perlindungan Khusus No Indikator USULAN Bentuk Strategi Program Penanggungjawab 28 Persentase anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memperoleh pelayanan Pelayanan bagi semua anak yang memerlukan pelayan khusus . PPT, P2TP2A, LSM. - Dinas Sosial 29 Persentase kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) Kegiatan penyelesaian kasus dengan pendekatan keadilan restoratif yang berbasis masyarakat. PPT - PPA 30 Adanya mekanisme penanggulangan bencana yang memperhatikan kepentingan anak Kegiatan mensosialisasikan, dan diimplementasikan penanggulangan bencana, Desa/Kelurahan tangguh, Sekolah aman, BPBD 31 Persentase anak yang dibebaskan dari bentuk-bentuk pekerjaan terburuk anak Pembebasan anak anak yang bekerja yang dilarang oleh pemerintah. Kembalikan mereka dan berikan hak untuk mendapatkan pendidikan. Dinas tenaga kerja dan transmigrasi UNICEF