HUKUM PENGANGKUTAN Pertemuan XII
Cara Pengangkutan Free on Board (FOB) Free along Ship (FAS) Cost and Insurance (CIS)
Free on Board (FOB) Free on board berarti penjual melakukan penyerahan barang melewati pagar kapal pada pelabuhan pengapalan. Hal ini berarti bahwa pembeli wajib memikul semua biaya dan risiko atas kehilangan atau kerusakan barang mulai dari titik itu. Syarat FOB menuntut penjual untuk mengurus formalitas ekspor. Syarat ini hanya dapat dipakai untuk angkutan laut dan sungai saja.
Free along Ship (FAS) Free Along Ship berarti bahwa penjual melakukan penyerahan barang, bila barang itu ditempatkan disamping kapal pelabuhan pengapalan yang disebut. Hal ini berarti bahwa pembeli wajib memikul semua biaya dan semua risiko kehilangan atau kerusakan atas barang-barang mulai saat itu. Syarat free along ship menuntut penjual mengurus formalitas ekspor. Namun bila pihak-pihak bersangkutan menginginkan supaya pembeli mengurus formalitas ekspor, maka hal ini harus ditegaskan dengan cara menambahkan kata yang tegas dalam kontrak jual beli.
Cost and Insurance (CIS) Cost and insurance berarti bahwa penjual melakukan penyerahan barang bila barang itu melewati pagar kapal dipelabuhan pengapalan. Penjual wajib membayar semua biaya dan ongkos angkut yang perlu untuk mengangkut barang-barang itu sampai ketujuan yang disebut. Tetapi risiko hilang atau kerusakan atas barang-barang, termasuk setiap biaya tambahan sehubungan dengan peristiwa yang terjadi setelah waktu penyerahan itu berpindah dari penjual kepada pembeli. Namun dalam syarat cost and insurance penjual wajib pula mengasuransi hanya dengan syarat pertanggungan minimum. Sekiranya menginginkan perlindungan yang lebih besar, maka pembeli perlu mengadakan persetujuan dengan penjual secara tegas atau pembeli sendiri yang mengurus asuransi tambahan
Cara Pembayaran Letter of Credit (L/C) Barter Konsinyasi
Letter of Credit Letter of credit adalah suatu surat yang dikeluarkan oleh bank devisa atas permintaan importir nasabah bank devisa bersangkutan dan ditujukan kepada eksportir diluar negeri yang menjadi relasi dari importir tersebut.
Peranan L/C dalam perdagangan internasional : Memudahkan pelunasan pembayaran transaksi perdagangan Mengamankan dana yang disediakan importir untuk membayar barang impor Menjamin kelengkapan dokumen pengapalan
Pihak yang terlibat dalam pembukaan L/C Opener/Applicant Importir yang meminta bantuan bank devisa untuk membuka L/C guna keperluan penjual/eksportir Opening Bank/Issuing Bank Bank devisa yang diminta bantuannya oleh importir untuk membuka suatu L/C untuk keperluan eksportir. Bank ini yang memberikan jaminan kepada eksportir
Advising Bank (Bank Penyampai Amanat) Opening bank membuka L/C untuk eksportir melalui bank lain dinegara eksportir yang menjadi koresponden dari opening bank tersebut. Bank korespondensi ini berkewajiban untuk menyampaikan amanat yang terkandung dalam L/C kepada eksportir yang berhak. Beneficiary (Penerima L/C) Eksportir yang menerima pembukaan L/C dan diberi hak untuk menarik uang dari dana L/C yang tersedia. Negotiating Bank Bank yang membayar dokumen (shipping document)
Bank devisa adalah bank yang memperoleh surat penunjukan dari Bank Indonesia untuk dapat melakukan kegiatan usaha perbankannya dalam kegiatan valuta asing. Bank yang tergolong kedalam bank devisa, bisa memberikan layanan yang berkaitan dengan mata uang asing misalnya transfer keluar negeri, transaksi eksport import, jual beli valuta asing, serta jasa-jasa valuta asing lainnya.
Bank Syariah di Indonesia yang tergolong bank devisa adalah : PT. BANK BNI SYARIAH PT. BANK MUAMALAT INDONESIA PT. BANK SYARIAH MANDIRI PT. BANK SYARIAH MEGA INDONESIA
Prosedur Penerbitan L/C BANK (Opening/Issuing) BANK (Advising/Negotiating) IMPORTIR (Opener) EKSPORTIR (Beneficiary) Dalam Negeri Luar Negeri
Importir meminta banknya (bank devisa) membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini importir bertindak sebagai opener Apabila ketentuan impor telah terpenuhi, maka bank melakukan kontrak valuta dengan importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importer. Pembukaan L/C dilakukan melalui salah satu koresponden bank diluar negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini ini disebut dengan advising bank.
Barter Bentuk barter telah dipraktekkan sebelum uang dikenal sebagai alat penukar baik di Asia maupun di Timur Tengah. Pengertian dari Barter adalah pertukaran barang. Jadi barter merupakan penukaran setumpuk barang dengan barang lainnya yang dalam hal ini masing-masing pihak menerima barang di dalam nilai yang hampir sama tidak dalam bentuk uang tetapi di dalam bentuk persetujuan yang diberikan kedua pihak atas jenis penukaran barang tersebut
Konsinyasi Konsinyasi adalah mengekspor barang yang belum terjual, jadi hanya dititipkan kepada suatu pihak diluar negeri untuk dijualkan. Dengan demikian barang tidak dijual oleh eksportir kepada importir, tetapi hanya dititipkan saja untuk dijual. Kedudukan importir bukanlah sebagai pembeli. Sampai saat barang dijual oleh importir, hak atas barang itu masih ada pada eksportir. Sedangkan pembayaran atas barang itu baru akan dikirimkan kepada eksportir setelah barang itu terjual. Transaksi ini tidak menggunakan L/C.