PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Advertisements

PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
PANCASILA 6 MAKNA DAN POKOK-POKOK PIKIRAN YANG TERKANDUNG DALAM PEMBUKAAN UUD 1945 UUD 1945 MERUPAKAN SUMBER HUKUM DARI HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA.
Catur Apriyani Qudsi Ayu Sekar K Rahma Ivani Subhan Fathah
KEDUDUKAN DAN FUNGSI PANCASILA KEDUDUKAN DAN FUNGSI PANCASILA
UNDANG UNDANG DASAR NRI TAHUN 1945 DALAM MEMBANGUN KARAKTER BANGSA
PENDIDIKAN PANCASILA OLEH PRIYO SULARSO HP :
Pertahanan dan Keamanan Negara
BAB 3. UNDANG UNDANG DASAR 1945
I Dewa Gede Palguna Pendidikan dan Pelatihan HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI Jakarta, 20 Juni 2011.
PENTINGNYA PANCASILA DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
FILSAFAT PANCASILA ( PANCASILA NILAI DASAR FUNDAMENTAL )
PEMBUKAAN UUD 1945.
Dikdik Baehaqi Arif PANCASILA DAN UUD 1945 Dikdik Baehaqi Arif

BAB 3 Berkomitmen Terhadap Kaedah Pokok Fundamental
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Asal Usul Istilah Pancasila
Pancasila Sebagai Dasar Negara
PENDAHULUAN FATARI, SE.,MM STIE BINA BANGSA.
Pancasila dalam kajian sejarah bangsa
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
G Perancangan Pembelajaran yang Mendidik
Pancasila sebagai dasar negara
CITA-CITA, TUJUAN DAN VISI NEGARA INDONESIA
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
Dr. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
Dasar Negara dan Ideologi Nasional
Pancasila dan Implementasinya
Pancasila Sebagai Etika Politik (2)
Pancasila dalam kajian sejarah bangsa
HUBUNGAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
Dasar Negara dan Konstitusi
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
4.3.Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 NKRI
Tugas Media & Tekhnologi Pembelajaran PKn
BAB 2 POKOK-POKOK PIKIRAN DALAM PEMBUKAAN UUD 1945
Pancasila dan Implementasinya
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Pancasila Sebagai Etika Politik (2)
Pancasila dan Implementasinya
UUD 1945 Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebelum diamandemen yang terdiri dari : Pembukaan UUD.
C.Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
BAHAN KULIAH PANCASILA PERTEMUAN KE-2
Pancasila dalam kajian sejarah bangsa
Pancasila sebagai dasar negara
IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM UUD 1945
PANCASILA DAN PILAR INDONESIA
Teori konstitusi.
WAWASAN KEBANGSAAN (Nasionalisme Indonesia)
NILAI-NILAI SILA PANCASILA.
BERTEKAD UNTUK MENGAMALKAQN MAKNA POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN UUD 1945
NEGARA INDONESIA.
Pancasila dan Implementasinya
UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA SIDOARJO Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Program Study Pendidikan Bahasa Inggris Pendidikan.
Kelompok 3 : FIRMANSYAH FAJAR SASI SAMUDRA ANGGITA AYU
Oleh: Airi Safrijal, S.H., M.H.
CHRISNA BAGUS EDHITA PRAJA
Workshop Pengawasan Novotel Hotel Jakarta, Mei 2017 Oleh : H. MAMAN SAEPULLOH, S.Sos., M.Si Inspektur Wilayah II, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
KONSEP DASAR PEMBENTUKAN HUKUM TATA NEGARA
4.3.Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 NKRI Materi pembelajaran: –P–P–P–Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia –P–P–P–Pokok pikiran.
UNDANG-UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945 Pembukaan
KELOMPOK 6 PANCASILA DAN UUD 1945  AFFANDI YUSUF C  YESSY AYU AMANDASARIC  HISYAM SUDRAJAD C  WAHYU NUR FITRIANTO.
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA.
PEMBUKAAN UUD 1945 Disampaikan Pada Mata Kuliah Pendidikan Pancasila
Undang-undang Dasar Pengertian, Kedudukan, Sifat dan Fungsi UUD 1945 Pengertian, Kedudukan, Sifat dan Fungsi UUD 1945 Pengertian Hukum Dasar  UUD.
“Philosophische grondslag ” Sunarya. MAKNA PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA Memiliki 3 implikasi: 1. Implikasi politis = Pancasila sebagai ideologi 2. Implikasi.
Andhika L Perceka.  LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA: ◦ LANDASAN HISTORIS ◦ LANDASAN KULTURAL ◦ LANDASAN YURIDIS ◦ LANDASAN FILOSOFIS  TUJUAN PENDIDIKAN.
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945
Transcript presentasi:

PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

Pengertian Dan Hakikat Dari Dasar Negara Philosophische Grondslag Negara Staatsidee Ideologi Negara Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.

Pancasila sebagai Dasar Negara Dalam pidato 1 Juni 1945, Soekarno menyebut dasar negara dengan menggunakan bahasa Belanda, philosophische grondslag bagi Indonesia merdeka. Philosophische grondslag itulah fundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya. Soekarno juga menyebut dasar negara denganistilah ‘weltanschauung’ atau pandangan hidup

Dasar negara merupakan suatu norma dasar dalam penyelenggaraan bernegara yang menjadi sumber dari segala sumber hukum sekaligus sebagai cita hukum (rechtsidee), baik tertulis maupun tidak tertulis dalam suatu negara Cita hukum ini akan mengarahkan hukum pada cita-cita bersama dari masyarakatnya. Cita-cita ini mencerminkan kesamaan-kesamaan kepentingan di antara sesama warga masyarakat

Konsensus yang bisa menjamin tegaknya suatu konstitusionalisme negara modern pada proses reformasi untuk mewujudkan demokrasi, pada umumnya bersandar pada tiga elemen kesepakatan (consensus), yaitu Kesepakatan tentang tujuan dan cita-cita bersama, Kesepakatan tentang the rule of law sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan negara, dan Kesepakatan tentang bentuk institusi-institusi dan prosedur ketatanegaraan

Di Indonesia, dasar negara Indonesia adalah Pancasila yang memiliki lima elemen dasar yang menjadi karakter dan kepribadian utama bangsa Indonesia dan juga merupakan ideologi nasional

Pancasila Religius Humanis Nasionalis Demokratis Sosialis Sesuai dengan sila-sila Pancasila, maka karakter bangsa Indonesia adalah sbb: Religius Humanis Nasionalis Demokratis Sosialis

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara adalah: Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum Indonesia. Meliputi suasana kebatinan (geistlichenintergrund) dari UUD NRI 1945 Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara Mengandung norma yang mengharuskan konstitusi mengandung isi yang mewajibkan negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. (lihat alinea ke-4 Pembukaan UUD NRI 1945) Merupakan sumber semangat bagi UUD NRI tahun 1945 , bagi penyelenggara negara, dan para pelaksana pemerintahan

Hubungan Pancasila dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 Pancasila sebagai cerminan dari jiwa dan cita- cita hukum bangsa Indonesia tersebut merupakan norma dasar dalam penyelenggaraan bernegara dan yang menjadi sumber dari segala sumber hukum sekaligus sebagai cita hukum (recht-idee), baik tertulis maupun tidak tertulis di Indonesia. Cita hukum inilah yang mengarahkan hukum pada cita-cita bersama bangsa Indonesia.

Dalam pengertian yang bersifat yuridis kenegaraan Pancasila yang berfungsi sebagai dasar negara tercantum dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yang dengan jelas menyatakan, “...maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”

Sesuai dengan tempat keberadaan Pancasila yaitu pada Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, maka fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara pada hakikatnya adalah sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 (Jo. Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978)

Penjabaran Pancasila dalam Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945 Hubungan Pembukaan UUD NRI tahun 1945 yang memuat Pancasila dengan batang tubuh UUD NRI tahun 1945 bersifat kausal dan organis Hubungan kausal mengandung pengertian Pembukaan UUD NRI tahun 1945 merupakan penyebab keberadaan batang tubuh UUD NRI tahun 1945, Hubungan organis berarti Pembukaan dan batang tubuh UUD NRI tahun 1945 merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan

Beberapa contoh penjabaran Pancasila ke dalam batang tubuh melalui pasal-pasal UUD NRI tahun 1945 Sistem pemerintahan negara dan kelembagaan negara : Pasal 1 ayat (3): Negara Indonesia adalah negara hukum. Pasal 3 Ayat (1): Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar; Ayat (2): Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden; Ayat (3): Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar. Dst.

Hubungan antara negara dan penduduknya yang meliputi warga negara, agama, pertahanan negara, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Pasal 26 Ayat (2): Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Pasal 27 Ayat (3): Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 29 Ayat (2): Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Pasal 31 Ayat (2): Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; Ayat (3): Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang- undang. Pasal 33 Ayat (1): Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan Pasal 34 Ayat (2): Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

Materi lain berupa aturan bendera negara, bahasa negara, lambang negara, dan lagu kebangsaan Pasal 35 Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih. Pasal 36 Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia. Pasal 36A Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Pasal 36B Lagu kebangsaan adalah Indonesia Raya.

TERIMA KASIH