Disampaikan oleh: Jaya, s.h., m.m kEtua umum kapti agraria

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Rumah Susun Di INDONESIA.
Advertisements

SURVEI KADASTRAL oleh EKO SUHARTO.
HUKUM WAKAF Widhi handoko.
PEMBEBANAN HAK (HGB DAN HAK PAKAI) DI ATAS TANAH HAK MILIK
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 403/KMK.06/2013
MANAJEMEN PENDAFTARAN DAN PEMETAAN TANAH
Pertemuan ke – 6 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Pertemuan ke – 4 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Pertemuan ke – 5 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
PEROLEHAN TANAH DALAM SUATU SISTEM MENURUT HUKUM TANAH NASIONAL
Pertemuan ke – 2 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL 2015
PENSERTIPIKATAN TANAH WAKAF
Materi-10 HAK TANGGUNGAN
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Pertemuan ke – 8 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Hukum Agraria Mencari Materi..... PENDAFTARAN TANAH.
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
ARIEF BUDIMAN, Pendaftaran Hak Milik atas Tanah Yasan (Pendaftaran Tanah Pertama Kali secara sporadik) di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal.
ELFA DINUL FU'AIDYATI, Proses Peralihan Hak Karena Jual Beli Sebagian untuk tanah yang Bersertifikat dengan Adanya Pemecahan Hak di Kantor Pertanahan.
Hukum Pendaftaran Tanah 22 Januari 2014
Pendaftaran Hak Tanggungan
Hak tanggungan sebagai hubungan hukum kongkret
PENDAFTARAN TANAH Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, pada 19 ayat 1 dinyatakan bahwa untuk menjamin kepastian.
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran tanah Pasal 19 UUPA
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
PROFILE KANTOR PERTANAHAN KOTA TANGERANG & KOMITMEN PELAKSANAAN LAYANAN TAHUN 2015.
Pertemuan ke – 11 HUKUM AGRARIA
Hukum administrasi pelayanan publik
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
Kementerian Keuangan RI
PENYEDERHANAAN URUSAN DI BIDANG PERTANAHAN
KEDUDUKAN PERKUMPULAN PASCA DISAHKANNYA UU ORMAS
Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang BPHTB
PENGELOLAAN DAN LEGALISASI ASET BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH
Kantor Pertanahan Kab-Bekasi
PEMBAHASAN UTS Hukum Agraria Minggu ke-8
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
DISAMPAIKAN OLEH : DWI WAHYU AB, S.SiT, M.Eng
Pengantar Hukum Pendaftaran Tanah
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
PENYIDIKAN.
SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT)
Pengukuran Tanah dan Penerbitan Surat Ukur
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
SENGKETA PAJAK.
UPAYA HUKUM WAJIB PAJAK KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pengukuran Tanah dan Penerbitan Surat Ukur
DRS ANWAR SEMBIRING M.Pd
KEBIJAKAN PENATAAN PERTANAHAN DALAM HAK PAKAI
Perpajakan I 06 BPHTB Dan Bea Materai Dra. Muti’ah, M.Si FEB AKUNTANSI.
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
PENGATURAN TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN.
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL 2015
PEROLEHAN TANAH DALAM SUATU SISTEM MENURUT HUKUM TANAH NASIONAL
PENDAFTARAN TANAH. Jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan memerlukan : 1.tersedianya perangkat hukum tertulis, yang lengkap dan jelas serta dilaksanakan.
HAK TANGGUNGAN
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
STRATEGI PERCEPATAN PTSL
Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi Paten Dra
MITIGASI HUKUM PENGADAAN
Simulasi Reviu atas Penilaian Kembali
HAK GUNA USAHA - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara © 2019
HAK MENGUASAI NEGARA , HAK PENGELOLAAN , HAK ATAS TANAH.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

Disampaikan oleh: Jaya, s.h., m.m kEtua umum kapti agraria Strategi percepatan ptsl di kanwil bpn provinsi dki jakarta tahun anggaran 2018 Disampaikan oleh: Jaya, s.h., m.m kEtua umum kapti agraria Yogyakarta, 18 november 2018

Dasar hukum Undang-undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria Pasal 19 (1) Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (2) Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi: Pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah; Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut; Pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat

STATISTIK BIDANG TANAH PROVINSI DKI JAKARTA Jumlah Seluruh Bidang Tanah (Berdasar Bidang Tanah Obyek PBB Tahun 2016) * : 1,417,841 Jumlah Seluruh Bidang Tanah (Hasil Prikking Bidang Tanah di Peta September 2018) ** : 1,679,893 Jumlah Bidang Tanah Terdaftar (Jumlah Buku Tanah Hak s.d. September 2018) : 1,269,549 - (75,57%) Jumlah Bidang Tanah Terpetakan Hasil KKP sejak 2011 s.d. September 2018 : 1,121,639 – (88,34%) Jumlah Bidang Tanah Melayang (belum dapat dipetakan) s.d. September 2018 : 147,910 – (11,65%) Jumlah Bidang Tanah Belum Terpetakan s.d. September 2018 (Obyek PTSL K!,K2,K3,K4) : 558,254 Jumlah Bidang Tanah Belum Terdaftar s.d. September 2018 (Obyek PTSL K1, K2, K3) : 410,344 Jumlah Bidang Tanah Target PTSL 2018 : 332,655 Jumlah Bidang Tanah Target PTSL 2019 : 225,599 (dibulatkan 243.000)

REKAPITULASI PROGRESS PTSL NASIONAL S.D. 18 November 2018

REKAPITULASI PROGRESS PTSL DKI JAKARTA Tanggal 6 Agustus 2018 Tanggal 18 November 2018

DAFTAR INVENTARISASI MASALAH BIDANG HAMBATAN, KENDALA, DAN MASALAH FISIK 1)    Penunjuk batas tidak ditempat pada saat dilaksanakan pengukuran; 2)    Persepsi masyarakat bahwa produk akhir PTSL adalah sertipikat; 3)    Target pada aplikasi dikunci dengan jumlah bidang (tidak bisa membuat berkas fisik melebihi target per kelurahan); 4)    Target harian per kegiatan “FISIK” yang telah ditetapkan, tidak terpenuhi, Penyebabnya : Survey (Gambar Ukur belum ditandatangani Peserta PTSL); Quality Control (Bidang tanah banyak overlap dengan Peta Pendaftaran existing, Petugas QC kurang); Cetak Peta Bidang (Petugas Gambar Pihak Ke-3 konsentrasi ke Pengolahan Data Pengukuran); YURIDIS 1)    Sumber Daya Manusia; - Jumlah SDM kurang (kurang jumlah atau kurang produktif); - Sebagian Petugas masih ada yang kurang paham dengan PTSL atau Aplikasi PTSL; - Sebagian Petugas tidak mau me-LINK-an berkas secara elektronik karena masih menunggu PBT tercetak berkas secara fisik; 2)    Pemberkasan : - Pengukuran tanpa melampirkan KTP (No Name); - Puldadis masih melalui Pokmas atau RT/RW (Petugas menunggu berkas yuridis dari Pokmas/RT/RW); -Kesulitan Link antara Fisik dan Yuridis (pengambilan data masih sporadik, Peta Kerja tidak digunakan secara optimal, KTP yang terlampir pada Puldasik dan Puldadis berbeda); -Kesulitan menarik asli dokumen untuk penerbitan Sertipikat; 3)    Status Penguasaan dan atau Pemilikan Tanah : -Terindikasi tanah asset PJKA/PT. KAI, TNI AU, Pertamina, Perindustrian, PD Sarana Jaya; -Terindikasi masuk dalam DAS/atau Sempadan Sungai, Sewa Jawatan Pengairan, tanah Tuan Tanah/atau Eigendom; -Tanah Sewa Jawatan Pengairan ataupun Sewa Kotapraja. ADMINISTRASI KEUANGAN 1) Mekanisme pencairan anggaran Hibah (KPPN dalam satu hari hanya memproses satu SP2HL/SP2D); 2) Realisasi Anggaran di Aplikasi PTSL Kantah masih NOL karena SP2D tidak diupload ke dalam aplikasi; S.D. 31 OKTOBER 2018

PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah kegiatan pendaftaran tanah pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua obyek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah kelurahan yang meliputi pengumpulan dan penatapan kebenaran data fisik dan yuridis untuk keperluan pendaftarannya. Memperbaiki, Menambahkan dan Menyelesaikan (3M)

TAHAPAN PELAKSANAAN PTSL

SYARAT DOKUMEN PTSL

PEMBIAYAAN PTSL

K1 Bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya memenuhi syarat untuk diterbitkan Sertipikat Hak atas Tanah. K2 Bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya memenuhi syarat untuk diterbitkan Sertipikat Hak atas Tanahnya namun terdapat perkara di Pengadilan dan/atau sengketa. K3 Bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya tidak dapat dibukukan dan diterbitkan Sertipikat Hak atas Tanah karena subjek dan/atau objek haknya belum memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan dalam PerMen No. 6 Tahun 2018. K4 Bidang tanah yang objek dan subjeknya sudah terdaftar dan sudah bersertipikat Hak atas Tanah, baik yang belum dipetakan maupun yang sudah dipetakan namun tidak sesuai dengan kondisi lapangan atau terdapat perubahan data fisik OUTPUT PTSL

Upaya percepatan ptsl Internal Revitalisasi regulasi Inovasi Eksternal Partisipasi masyarakat Partisipasi Pemerintah Daerah

Kegiatan gema patas

terimakasih