Disampaikan pada rapat Pra-rakerkesda 26 Maret 2018 PERAN DINAS SOSIAL DALAM PENANGANAN MASALAH KESEHATAN KHUSUSNYA BAGI PMKS Disampaikan pada rapat Pra-rakerkesda 26 Maret 2018
MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG SOSIAL TUGAS DAN FUNGSI TUGAS POKOK MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG SOSIAL FUNGSI Pelayanan dan Rehabilitasi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Pengendalian Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Pemberdayaan Sosial Individu, Keluarga, Masyarakat, PMKS dan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial Pelaksanaan Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan Perlindungan Sosial Korban Bencana, Korban Tindak Kekerasan, Pekerja Migran dan Orang Terlantar Pengembangan Sumber Dana dan Jaminan Kesejahteraan Sosial Pengembanan Sistem Kelembagaaan dan Fasilitas Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Pelaksanaan Pengelolaan Data dan Informasi Bidang Sosial Pembinaan dan Pengendalian Perizinan/Rekomendasi Bidang Kesejahteraan Sosial Pelayanan Penghargaan Kepada Pahlawan, Perintis Kemerdekaan dan Masyarakat Pelaksanaan Kegiatan Pelestarian Nilai Kejuangan 2
Program Rehabilitasi Sosial Program Peningkatan Layanan, Prasarana dan Sarana Kesos Program Perlindungan Sosial Program Pemberdayaan Sosial Program Penanganan FakirMiskin PROGRAM DAN INDIKATOR DALAM MENDUKUNG MISI GUBERNUR DALAM RPJMD TAHUN 2017-2022 1 % PMKS yang terpenuhi hak dasarnya % lokasi strategis di wilayah provinsi DKI Jakarta yang bersih dari PMKS Jalanan 2 % prasarana dan sarana rehabilitasi sosial yang memenuhi standar pelayanan Misi 1 3 % pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana 4 Misi 2 Jumlah tenaga dan lembaga kesejahteraan sosial masyarakat yang aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial 5 Jumlah fakir miskin (perorangan, keluarga, kelompok) yang mandiri
PROGRAM DAN KEGIATAN Kegiatan yang berhubungan : Indikator Kinerja Program (Outcome) Kondisi kinerja pada awal RPJMD Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan TAHUN 1 (2018) TAHUN 2 (2019) TAHUN 3 (2020) TAHUN 4 (2021) TAHUN 5 (2022) Target Kinerja Outcome Pagu Program (dalam Milyar) Target Kinerja Outcome Pagu Program(dalam Milyar) Program Rehabilitasi Sosial Persentase PMKS yang terpenuhi hak dasarnya 4,5% (dari 132.965 PMKS) 14,9% 173 (BL) +104 (BTL) 38,7% 192 (BL) + 341 (BTL) 64,5% 202 (BL) + 632 (BTL) 75% 212 (BL) + 749 (BTL) 85,4% 223 (BL) + 865 (BTL) Kegiatan yang berhubungan : Pemeliharan Kesehatan bagi Warga Binaan Sosial (WBS) pada 22 Panti Sosial berupa belanja alat kesehatan pakai habis (obat umum/warung, pispot dll) Kebutuhan Dinas Sosial : Menghidupkan kembali klinik satelit (untuk WBS dalam panti khususnya yang butuh perawatan rawat jalan seperti WBS psikotik dan lansia bed ridden; mempermudah WBS untuk mendapatkan pelayan kesehatan) Pembentukan Panti Paliatif oleh Dinas Kesehatan (untuk WBS yang sakit dan membutuhkan perawatan intensif serta tenaga medis yang ahli; untuk orang terlantar / PMKS yang ketergantungan dengan medis)
PROGRAM DAN KEGIATAN Program Indikator Kinerja Program (Outcome) Kondisi kinerja pada awal RPJMD Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan TAHUN 1 (2018) TAHUN 2 (2019) TAHUN 3 (2020) TAHUN 4 (2021) TAHUN 5 (2022) Target Kinerja Outcome Pagu Program Target Kinerja Outcome Program Perlindungan Sosial Persentase pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana 100% 22 M 25 M 26 M 27 M Peran Pelayanan Kesehatan terhadap PMKS (orang terlantar) oleh Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta didasari pada Peraturan Gubernur Nomor 275 Tahun 2016 tentang Organisasi tata Kerja Dinas Sosial Pasal 25 ayat 1 huruf e., yang berbunyi “Melaksanakan pemberian dukungan dan fasilitasi pelaksanaan sistem Jaminan Sosial Nasional.” Pada pelaksanaannya bentuk pelayanan Dinas Sosial adalah pelayanan pemberian Surat Rekomendasi BPJS bagi WBS dan bagi orang terlantar. Pemberian rekomendasi tersebut berupa : Pemberian rekomendasi/ Surat Keterangan Orang Terlantar untuk penerbitan Nomer Induk Kependudukan oleh Dinas Dukcapil bagi WBS Kepada orang terlantar yang berada di Panti Sosial Warga tidak mampu dan/ atau orang terlantar yang sedang dalam perawatan di Rumah sakit. Pembuatan SKOT dan penerbitan NIK dibutuhkan sebagai syarat pelayanan BPJS di rumah sakit.